Senin, Maret 26, 2007

Menanti ”Judicial Review” APBN

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta

Banyak kalangan kecewa atas sikap pemerintah yang tidak menyambut baik tawaran debt moratorium (penundaan pembayaran utang) pascabencana tsunami di Aceh. Padahal gagasan itu diluncurkan Kanselir Jerman Gerhard Schroeder selaku salah satu negara kreditor dan didukung Inggris, Italia, Jepang, Kanada, dan Prancis. Kita mungkin gusar atas sikap pemerintah RI yang tak melakukan upaya sama sekali terhadap peluang emas senilai minimal Rp 20 triliun sampai Rp 25 triliun pada tahun 2005 itu. Selengkapnya...

1 komentar:

Sulistiono Kertawacana mengatakan...

Fathul Hadi Utsman dkk. dari Lembaga Swadaya Mayarakat Abnormal Constitutional mengajukan judicial review dan pada tanggal 20 April 2005 dilangsungkan pemeriksaan pendahuluan pada Mahkamah Konstitusi atas judicial review terhadap (i) UU No.36 tahun 2004 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara tahun 2005 sebagaimana tercatat dalam register perkara No.012/PUU-III/2005 dan (ii) pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) serta penjelasan pasal 49 ayat (1) UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tercatat dalam register perkara No.011/PUU-III/2005.