Tuesday, July 08, 2008

Harga Tiket di Bawah Tarif Referensi

Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Sinar Harapan tanggal 14 Februari 2006.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta


Sekjen Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Tengku Burhanuddin menyayangkan lemahnya kebijakan pemerintah menerapkan aturan. Pasalnya, maskapai penerbangan Indonesia Air Asia (IAI) dalam salah satu iklannya di media massa berani mencantumkan tarif yang harganya di bawah tarif referensi (TR) Departemen Perhubungan. Apakah TR mempunyai kekuatan mengikat, yaitu semua maskapai penerbangan dilarang menentukan tarifnya lebih murah daripada TR? Selengkapnya

1 komentar:

Furqon said...

Lis, boleh jadi comment pertamax pan hehehehehhe
add gw donk masukin di link nya ente
blog ane : utong.wordpress.com