Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Sinar Harapan edisi 14 September 2006.
Oleh Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tidak melakukan pemeriksaan lanjutan kasus persaingan usaha antara PT Matahari Lintas Cakrawala selaku pengelola Indovision (Pelapor) dengan Astro All Asia Network Plc, PT Direct Vision selaku pengelola Astro TV, PT Broadband Multimedia (Kabelvision), International Global Net-works BV dan ESPN Star Sport (masing-masing sebagai Terlapor I hingga V).
Menurut anggota KPPU, Pande Radja Silalahi, meskipun telah melakukan pemeriksaan pendahuluan selama satu bulan, KPPU tidak melakukan pengkajian apakah terjadi pelanggaran UU No. 5/1999 tentang UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (“UU 5/1999”) atau tidak. Alasannya, semua pihak berkomitmen menjalankan praktik bisnis sesuai UU 5/1999 (Bisnis Indonesia 20/7/06).
Sebelumnya, pada 2 Mei 2006 lalu, PT Matahari Lintas Cakrawala (selaku pengelola Indovision) telah melaporkan kelima perusahaan tersebut kepada KPPU karena diduga melanggar Pasal-Pasal 4,7,10,13,16,17.18,19,20, 21, 24, 25, dan 27 UU 5/1999. Pasal-Pasal itu meliputi (i) perjanjian yang dilarang, (ii) kegiatan yang dilarang, dan (iii) penyalahgunaan posisi dominan. Indovision telah menjalin hubungan bisnis dengan StarTV dan ESPN selama 10 tahun. Atas perbuatan para Terlapor tersebut, Indovision mengklaim telah menderita rugi US$ 1 miliar (hukumonline.com 3/5/06).
Menarik untuk diperhatikan, alasan putusan itu a.l. bahwa KPPU tidak meneruskannya menjadi pemeriksaan lanjutan karena Pelapor dan Para Terlapor berkomitmen mematuhi UU 5/1999. KPPU belum sampai pada pengecekan kategori pelanggaran
Dugaan Wanprestasi VS MelanggarUU 5/1999
Setidaknya ada empat hal menarik untuk menilai apakah Putusan KPPU tentang kasus Astro merupakan putusan yang wajar atau patut dipertanyakan.
Pertama, KPPU adalah bukan badan yudikatif (peradilan), tetapi badan executive yang bertanggung jawab kepada Presiden yang semi pengadilan. Putusan KPPU menghentikan Pemeriksaan Pendahuluan dengan alasan Pelapor dan Para Terlapor telah berkomitmen mematuhi UU 5/1999 dan tidak melaksanakan pemeriksaan lanjutan menimbulkan tanda tanya.
Sebab, KPPU bukan badan pengadilan murni yang pasif terhadap adanya dugaan pelanggaran UU 5/1999. Tapi, berdasarkan pasal 36 (diantaranya) huruf a, b, c, dan d UU 5/1999 yang memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menerima laporan dari masyarakanat/pelaku usaha, ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian, penyelidikan dan/atau pemeriksaan, kemudian menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya pelanggaran UU 5/1999.
Dengan kewenangan yang demikian, maka kurang tepat jika KPPU menghentikan pemeriksaan lanjutan hanya karena Pelapor dan Para Terlapor telah berkomitmen mematuhi UU 5/1999. Sebab, terhadap dugaan pelanggaran UU 5/1999, penyelidikan dan pemeriksaannya tidak berhenti hanya karena kedua pihak melakukan “perdamaian” dan komitemen mematuhi UU 5/1999.
Jika ditafsirkan demikian, “sia-sialah” diberikannya juga kewenangan kepada KPPU melakukan penelitian dan penyelidikan yang dalam kasus pidana biasa kewenangan ini ada pada polisi dan jaksa. Bahkan KPPU juga diberikan kewenangan memeriksa kasus inisiatif atas dugaan pelanggaran UU 5/1999 tanpa menunggu laporan masyarakat atau pelaku usaha.
Kedua, kasus Astro bukan merupakan dugaan pelanggaran terhadap perjanjian (wanprestasi) internal pihak semata, tapi juga merupakan dugaan pelanggaran UU 5/1999 Benar, ada unsur pemutusan perjanjian antara Pelapor dengan beberapa Terlapor. Sehingga penyelesaian sengketa perjanjian, dapat diselesaikan dengan “perdamaian” antarpihak yang bersengketa.
Namun, nampaknya KPPU kurang memperhatikan kasus Astro ini bukan murni masalah perjanjian dan tidak mengandung unsur publik. Kasus Astro sudah menjadi domain publik karena telah dilaporkan kepada KPPU dan juga dugaan pelenggarannya adalah UU 5/1999 sebagai domain urusan publik yang didalamnya terdapat ancaman pidana denda bagi pelanggarnya.
Karenanya, menghentikan pemeriksaan kasus Astro dengan alasan para pihak berkomitmen mematuhi UU 5/1999, berarti KPPU memperkenankan pelaku usaha melanggar UU 5/1999 sampai dengan diperiksa KPPU tanpa konsekuensi hukum. Dengan kata lain, KPPU tidak menafsirkan bahwa suatu perbuatan telah dilakukan selesai sebagai suatu pelanggaran UU 5/1999.
Padahal UU 5/1999 tidak hanya mengandung sanski pembayaran ganti rugi dan denda administratif semata, tapi juga meliputi pidana denda. Semestinya dengan kalsifikasi pidana denda, pelanggaran tersebut dianggap telah selesai terjadi pelanggaran UU 5/1999, meski kemudian para pihak berkomitmen mematuhi UU 5/1999.
Ketiga, kasus Astro bukanlah satu-satunya Putusan KPPU yang mengandung keanehan. Sekedar contoh adalah Putusan No.03/KPPU-L-I/2000 tanggal 4 Juli 2001 tentang Retail PT. Indomarco Prismatama (Indomaret).
Dalam kasus Indomaret, KPPU menduga adanya kemungkinan integrasi vertical yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, yang dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 5/1999. Selain itu juga KPPU menganggap telah telah terjadi perjanjian tertutup sebagaimana dilarang Pasal 15 ayat (1) UU 5/1999 antara PT. Indomarco Adi Prima dengan PT. Goro Batara Sakti yang berisi bahwa penerima pasokan tidak diperkenankan menjual atau memasok kembali kepada pihak tertentu.
Meski 2 Pasal UU 5/1999 telah dilanggar, dalam kasus Indomaret, KPPU tidak menghukum pihak-pihak yang telah diduga (sebenarnya istilah diduga kurang pantas dinyatakan KPPU terhadap penilaian final atas putusannya) melanggar Pasal 14 atau dianggap melanggar Pasal 15 ayat (1) UU 5/1999.
Putusan KPPU untuk kasus Indomaret, diantarnya memerintahkan kepada PT. Indomarco Prismatama menghentikan ekspansinya di pasar-pasar tradisional yang berhadapan langsung dengan pengecer kecil dalam rangka mewujudkan keseimbangan persaingan antarpelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
Selain itu, KPPU juga menyatakan bahwa PT. Indomarco Prismatama dalam mengembangkan usahanya agar melibatkan masyarakat setempat diantaranya dengan memperbesar porsi kegiatan waralaba. Sejatinya, sebagai kasus Insiatif, KPPU bisa menghukum semua pelaku usaha yang dalam pemeriksaan tersebut telah terbukti terlibat dalam pelanggaran UU 5/1999.
Empat, dihentikannya pemeriksaan KPPU dengan alasan Terlapor dan Para Terlapor berkomitmen akan mamatuhi UU 5/1999 merupakan pengakuan implisit bahwa pemutusan telah terjadi suatu tindakan yang melanggar UU 5/1999. KPPU selayaknya mengambil jalan yang tegas dalam menilai pelanggaran UU 5/1999.
Jika dengan adanya komitmen mematuhi UU 5/1999 saja bisa membebaskan dari ancaman pidana denda, maka seolah-olah KPPU menafsirkan UU 5/1999 sebagai suatu urusan perjanjian semata. Demi tegaknya pelaksanaan UU 5/1999 agar berwibawa di depan para pelaku usaha, sikap tegas dan konsisten KPPU masih belum terlambat. Segera!!!Versi Sinar Harapan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


0 komentar:
Post a Comment