Jumat, Juli 18, 2008

Perlu Dekriminalisasi di Perbankan

Tulisan ini dipublikasikan harian SInar Harapan edisi 21 Maret 2007

Oleh Sulistiono Kertawacana
Advokat


Perang melawan korupsi yang dicanangkan pemerintah harus didukung semua pihak. Namun, tampaknya imbas pemberantasan korupsi di sektor perbankan bak buah simalakama. Tidak diberantas akan menyebabkan perbankan kotor yang dapat mengganggu ekonomi nasional. Namun, dengan model pemberantasan yang disriminatif menyebabkan bank BUMN/BUMD ketakutan dalam menyalurkan kredit karena ancaman dijadikan tersangka jika kreditnya kelak macet.
Kita bergembira jika akibat perang melawan korupsi membuat ciut nyali para direksi yang berniat melakukan tindak pidana perbankan. Namun, jika yang timbul ketakutan direksi bank BUMN/BUMD yang berniat menyalurkan kredit, tentu tidak dikehendaki. Sebab, sektor perbankan merupakan urat nadi perekonomian. Jika tugas perbankan sebagai mediasi antara dana nasabah yang disimpan dan debitor yang berniat menjalankan usaha/membiayai proyek tersendat-sendat, maka perkembangan sektor riil juga akan terganggu. Tentu ini bukan niat pemberantasan korupsi.
Delik yang Diskriminatif
Kekhawatiran yang hanya dialami direksi BUMN/BUMD dalam menyalurkan kedit, nampaknya tidak dialami direksi bank swasta. Sebabnya, hanya kredit macet di bank BUMN/BUMD yang dapat menyeret direksi/komisarisnya menjadi tersangka korupsi. Sedangkan tidak demikian untuk direksi/komisaris bank swasta. Padahal, bisa jadi kesulitan pembayaran kredit bank BUMN/BUMD terjadi karena resiko bisnis yang ditanggung debiturnya. Untuk ini, bisanya ada jaminan yang bisa disita oleh bank.
Diksriminasi ini bersumber dari penjelasan umum paragraf ke-4 huruf b UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang mendefinsikan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena (diantaranya-pen) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD.
Selain itu, pasal 2 huruf (g) UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara memngkategorikan keuangan negara termasuk juga (diantaranya -pen) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oileh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahan negara/perusahaan daerah.
Dengan definisi keuangan negara yang meliputi pengelolaan BUMN/BUMD, maka hanya direksi/komisaris/pemegang saham bank BUMN/BUMD yang diancam tindak pidana korupsi. Semestinya dengan ketegori tindak pidana korupsi (yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati) bagi penyimpangan penglolaan bank BUMN/BUMD, akan menyebabkan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank BUMN akan lebih kecil daripada bank swasta. Sayangnya, tidak demikian.
Berdasarkan data laporan keuangan publikasi Bank Indonesia, komposisi NPL per September 2005, persentase NPL terbesar di bank BUMN yakni senilai Rp 39,1 triliun. Sedangkan bank non-BUMN menyumbang NPL sebesar 26,9 persen atau senilai Rp 15,2 triliun. Dari 73,1 persen NPL yang terjadi di bank BUMN, tercatat Bank Mandiri memberi kontribusi 64,2 persen, Bank Negara Indonesia sebesar 23,67 persen, Bank Rakyat Indonesia 9,7 persen dan Bank Tabungan Negara 2,03 persen.
Bisa jadi ada kalangan yang berpendapat, dengan ancaman pidana yang berat saja, pengelola bank BUMN masih buruk, apalagi jika dihilangkan. Logika demikian memang benar, namun hakikatnya tidaklah demikian. Pemerintah menghendaki semua bank (swasta dan BUMN/BUMD) sehat. Pengalaman krisis perbankan tahun 1997 membuktikan, krisis yang dialami bank swasta pun akan melibatkan pemerintah.
Sebab, pertimbangannya bukan sekedar hukum yakni tiadanya kewajiban pemerintah untuk menalangi nasabah penyimpan dana. Namun, termasuk juga pertimbangan kepercayaan terhadap lembaga perbankan umumnya yang akan berimbas terhadap ekonomi makro, politik, dan sosial. Jika tidak cepat tanggap pemerintah menalanginya, sangat mungkin keresahan nasabah bank akan menimbulkan kerusuhan massal. Dengan pertimbangan demikian, sungguh tidak relvan jika perumusan deliknya diskriminatif.
Terseretnya direksi/komisaris/pemegang saham bank swasta dalam tindak pidana korupsi dalam krisis perbankan 1997 bukan merupakan bukti tidak diskriminatifnya ancaman tindak pidana korupsi. Mereka dijadikan tersangka korupsi karena dugaan penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan/atau obligasi negara sebagai talangan pemerintah untuk mengatasi krisis perbankan.
Dekriminalisasi
Penulis yakin, jika krisis perbankan terjadi lagi (semoga tidak), meski hanya nasabah dengan kriteria tertentu yang dijamin, namun jika melihat keresahan masyarakat yang dapat menimbulkan guncangan ekonomi, sosial, dan politik, maka pemerintah akan turun tangan untuk menjamin tidak hanya yang dijamin sebagaimana yang diatur peraturan saat ini. Artinya, pemerintah dan masyarakat sangat berkepentingan menjaga agar sektor perbankan (BUMN/BUMD dan swasta) dapat tumbuh sehat. Karenanya, ancaman pidana bagi yang merusak sektor perbankan harus sama beratnya.
Untuk itu, sebaiknya dihapuskannya ancaman tindak pidana korupsi bagi bank BUMN/BUMD disertai juga revisi UU Perbankan. Ancaman pidana bagi pelanggar UU Perbankan harus lebih berat dan kriterianya tindak pidana perbankan lebih detil dan jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi diskrimiansi Bank BUMN/BUMD dan Swasta dalam hal pelanggaran sanksi atas pelanggaran hukum. Diharapkan akan lebih menciptakan kepastian hukum yang apda gilirannya akan membuat Direksi BUMN/BUMD pun akan merasa sama tenangnya dengan direksi bank swasta dalam menjalankan usahanya.
Demi menghilangkan ketakutan yang tidak apda tempatnya para direksi bnak BUMN/BUMD terhadap ancaman pidana korupsi, maka perlunya dilakukan dekriminalisasi (penghapusan tindak pidana) tindak pidana korupsi di bank BUMN/BUMD. Logikanya ketika institusi negara menjalankan usaha yang masuk dalam wilayak korporasi, maka hukum yang berlaku pun sama
Namun, demikian kita pun tidak menghendaki pesta pora penyalahgunaan dana perbankan BUMN/BUMD. Karenanya, untuk melindungi dana masyarakat dan kepercayaan publik, diperlukan perubahan UU No.7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan (UU Perbankan).
Saat ini ada beberapa pasal dalam UU Perbankan yang perlu diperjelas jenis tindak pidananya agar terciptanya kepastian hukum. Selain itu juga, dengan mengingat pertimbangan betapa vitalnya sektor perbankan bagi ekonomi nasional, maka ancaman hukuman bagi pelanggarnya pun mesti diperberat.
Adapun pasal-pasal yang perlu diperjelas adalah pasal 49, 50, dan 50A UU Perbankan. Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan mengancam anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan per-UU-an lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 ttahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya 5 miliar Rupiah dan paling banyak 100 miliar Rupiah.
Pasal 50 mengancam pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya 5 miliar Rupiah dan paling banyak 100 miliar Rupiah.
Pasal 50A mengancam pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnnya 7 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar Rupiah dan paling bannyak 200 miliar Rupiah.
Dari ketiga pasal tersebut perlu diatur secara jelas dan detil, yakni apa yang dimaksud langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank. Diharapkan diperjelaskannya pengertian diatas dan diperberatnya ancaman pidana dalam UU Perbankan, maka dekriminalisasi tindak pidana korupsi di perbankan akan menciptakan kepastian hukum bagi bank BUMN/BUMD tanpa mengurangi ancaman pidana bagi yang melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan bank. Semoga perbankan di Indonesia lebih sehat, tanpa kecuali!!!

Selengkapnya...

Rabu, Juli 16, 2008

Transformasi Organisasi Pertamina: Menggugat Pengangkatan Meneg BUMN sebagai Preskom

Tulisan ini dipublikasikan harian Sinar Harapan Edisi 9 Oktober 2003.

Oleh :Sulistiono Kertawacana
Advokat

Transformasi Organisasi Pertamina*:
Menggugat Pengangkatan Meneg BUMN sebagai Preskom

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) (Pertamina) beberapa waktu lalu menarik untuk dicermati. Pasalnya, RUPS tersebut telah mengangkat anggota direksi dan komisaris baru yang cukup kontroversial..
Pada jajaran komisaris, terdapat nama beken dari kalangan pemerintahan. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) Laksamana Sukardi sebagai Presiden Komisaris (Preskom). Selaku anggota diangkat Syafruddin A Tumenggung (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional - BPPN) dan Roes Aryawijaya (Deputi Menneg BUMN).
Sepak terjang Pertamina sebagai BUMN “basah” yang memiliki modal disetor Rp100 triliun ini, tentu menarik perhatian berbagai kalangan. Selain peranannya dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, perusahaan plat merah ini juga disinyalir banyak pihak, sebagai BUMN yang rawan korupsi. Setidaknya, untuk waktu silam. Karenanya, pengangkatan Meneg BUMN selaku Preskom di Pertamina mengundang berbagai tanda tanya.
Selain posisinya sebagai petinggi partai presiden saat ini (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan – PDIP) yang sarat akan kepentingan politik, Laksamana selaku Meneg BUMN, juga nampaknya tidak tepat menempati jabatan tersebut. Bahkan anggota Komisi VIII DPR, Djusril Djusan, mempertanyakan pengangkatannya sebagai Preskom karena dianggap bisa menimbulkan masalah bagi negara (Kompas 19/9/2003).
Organisasi Pertamina Masa Lalu
Sebelum berlaku UU No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UUBUMN) tanggal 19 Juni 2003, peraturan yang mengatur perusahaan negara adalah UU No.19/ Prp/1960 tentang Perusahaan Negara (UU No.19/ Prp/1960) dan UU No.9/Prp/1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (UU No.9/Prp/1969). Berdasarkan peraturan tersebut (sebelum berlaku UUBUMN), dengan memperhatikan sifat usaha dan maksud tujuan didirikannya BUMN (kecuali ditetapkan lain oleh UU), Perusahaan Negara (PN) dibedakan menjadi 3 macam, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Dari kategori tersebut, Pertamina adalah PN yang didirikan berdasarkan UU yaitu UU No.8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (UU Pertamina). Karenanya, bentuk usahanya berbeda dengan Perjan, Perum, atau Persero. Menurut UU ini, Pertamina memiliki modal yang dipisahkan dari kekayaan negara dan tidak terbagi atas saham.
Berdasarkan UU Pertamina yang kemudian dijabarkan oleh Keppres No.169/2000 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina (Keppres Pertamina) organisasi Pertamina dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang bertangung jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah (DKP) selaku pembina dan pengawas. Sedangkan menyangkut segi-segi pengusahaan, Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Pertambangan.
DKP menetapkan kebijaksanaan umum Pertamina, mengawasi pengurusan dan mengusulkan kepada pemerintah langkah yang perlu diambil guna menyempurnakan pengurusan, termasuk susunan Direksi Pertamina. DKP bertanggung jawab kepada presiden.
Untuk melakukan hal-hal berikut ini, Direksi diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu dari DKP, yaitu : (i) menjaminkan kekayaan Pertamina, (ii) meminjam dalam jumlah yang melebihi jumlah tertentu yang telah ditetapkan DKP, (iii) mendirikan anak perusahaan atau mengadakan penyertaan, dan/atau (iv) mengadakan perjanjian/kontrak pembelian dan penjualan yang sifat dan besarnya akan ditetapkan DKP.
DKP terdiri atas 3 orang anggota, yaitu (eks officio) Menteri dalam bidang Pertambangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai wakil merangkap anggota, serta Ketua Bapenas sebagai anggota. Apabila dipandang perlu, presiden dapat menambah maksimal 2 orang Menteri dalam bidang lainnya. Anggota DKP dan anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Organisasi Pertamina Kini
Berdasarkan pasal 60 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bahwa pada saat UU Migas berlaku (23 November 2001), dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, Pertamina dialihkan bentuknya menjadi Persero dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai pengejawantahannya, pemerintah menerbitkan PP No.31/2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero yang mulai berlaku sejak 18 Juni 2003 (PP Pertamina) dengan 100% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (Negara RI). Artinya, sejak tanggal tersebut struktur organisasi Pertamina harus sesuai dengan peraturan mengenai Persero, yakni UU No.9/Prp/1969 dan peraturan pelaksanaannya PP No.12/1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No.45/2001 tentang Persero (PP Persero).
Sehari setelah berlakunya PP Pertamina (19 Juni 2003), UUBUMN diundangkan dan menyatakan tidak berlaku lagi (mecabut) UU No.19/ Prp/1960 dan UU No.9/Prp/1969. Artinya, Pertamina kini tunduk pada UUBUMN dan pelaksanaanya yakni PP Persero.
UUBUMN yang dijabarkan dengan PP Persero menetapkan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroian terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Konsekuensinya, organ Persero terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Pertamina, yang seluruh sahamnya dimiliki Negara RI, berdasarkan pasal 1 PP No 64 tahun 2001 tentang Pengalihan Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Persero, Perum, dan Perjan Kepada Meneg BUMN (PP No.64/2001), maka kewenangan untuk menyuarakan kepentingan pemegang saham melalui RUPS diberikan kepada Menneg BUMN.
RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Direksi adalah organ Persro yang bertugas melaksanakan pengurusan Persero, serta mewakili Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Persero, termasuk pelaksanaan Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Direksi dan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (i) anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, (ii) jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, dan/atau (iii) jabatan lainnya sesuai dengan peratuaran perundang-undangan.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, nampaknya ada masalah dengan pengangkatan Direksi baru Pertamina. Diantara mereka, yakni Alfred Rohimone (Direktur Keuangan Pertamina), pada saat yang sama sedang menjabat Direktur Keuangan PT Transpacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Bahkan menurut Djusril Djusan, PT TPPI ini pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan garansi senilai US$ 670 juta dari Pertamina sebagai jaminan PT TPPI untuk meminjam dana dari Japan Bank Inaternasional Coincortium sebesar US$700 juta ( Kompas 27/9/2003).
Karenanya, Alfred harus meletakkan jabatannya selaku Direksi PT TPPI, jika tetap menginginkan menjabat Direksi Keuangan Pertamina. Kita mesti terus mengawasi untuk menguji objektifitasnya atas potensi terjadinya conflict of interest yang dihadapi Pertamina dengan PT TPPI, karena sebagian Direksi Pertamina (pernah/masih?) memiliki keterkaitan dengan PT TPPI.

Meneg BUMN Sebagai Preskom Pertamina
Persoalan lainnya, diangkatnya Laksamana Sukardi (Menneg BUMN) selaku Preskom Pertamina. Berkaitan dengan ketertundukan Persero terhadap UUPT, mungkin tidak bermasalah. Suatu hal yang lumrah bagi pemegang saham menempatkan wakilnya dijajaran Komisaris. Bahkan, menempatkan dirinya sendiri (tanpa wakil) selaku komisaris. Termasuk pemakluman, karena Pertamina seluruh sahamnya 100% dimiliki oleh Negara RI, dan Meneg BUMN adalah pihak yang mendapat kuasa mewakilinya, maka Meneg BUMN mengangkat dirinya sendiri.
Namun, merupakan bencana, jika pengangkatan Menneg BUMN selaku Preskom dan beberapa pejabat (Ketua BPPN dan Deputi Meneg BUMN) merangkap selaku anggota Komisaris Pertamina merupakan “metomorfosis” atau modifikasi dari DKP saat Pertamina belum berbentuk Persero dan masih tunduk pada UU Pertamina.
Kecurigaan ini cukup beralasan. Sebab, Menneg BUMN (hanya?) memilih Pertamina untuk posisinya selaku Preskom. Bukan BUMN lain yang strategis dan penting bagi perekonomian Indonesia yang tidak memiliki akar historis adanya DKP.
Sebelum berlakunya UU BUMN, pemerintah nampak sedang mencari sosok dan bentuk hukum yang ideal bagi perusahaan negara. Perusahaan negara khususnya yang bentuknya ditentukan UU, masih memiliki model yang berbeda-beda dan nampak belum dianggap sebagai business entity . Karenanya, kontrol dan aroma birokrasi pemerintahan dengan melibatkan secara langsung Menteri dalam urusan internal perusahaan sangat lekat.
Selanjutnya, pasca berlakunya UU BUMN, paradigma terhadap BUMN telah mengalami perubahan yang radikal dan cukup revolusioner. Bentuknya disederhanakan hanya menjadi Perum atau Persero. Bahkan, untuk Persero dengan ketertundukannya pada UUPT, dapat dikategorikan sebagai private entity yang kebetulan pemegang sahamnya adalah Negara RI.
Karenanya, bukan jamannya lagi komisaris BUMN adalah merupakan kumpulan dari para pejabat pemerintah dan bukan kaum professional di bidangnya. Jika pemerintah mau “menempatkan wakilnya” dapat ditunjuk Komisaris yang tidak bercabang pikirannya, karena rangkap jabatan pada posisinya birokrat, baik itu di kabinet maupun bawahannya atau pada lembaga lain. Mereka harus melepas (meski untuk sementara) dan harus memilih salah satu diantara jabatan tersebut. Jabatan Komisaris tidak layak diberikan pada “pejabat part time”.
Hal penting lainnya yang patut diperhatikan adalah penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), trasnparansi, kemandirian, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menneg/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No.Kep-23/M-PM-PBUMN/2000 tentang Pengembangan Praktek GCG Dalam Perusahaan Persero, khususnya prinsip kemandirian. Apakah Menneg BUMN bisa menilai secara efektif dan objektif (selaku RUPS) atas kinerja pengawasannya terhadap Preskom yang dijabatnya sendiri?
Menurut UUBUMN, anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Bagaimana mungkin seorang Meneg BUMN punya cukup waktu untuk melakukan pengawasan secara teliti dengan tugasnya yang begitu menumpuk selaku Meneg BUMN. Pertanyaannya, mengapa yang dipilih (hanya?) Pertamina dan tidak seluruh BUMN?
Kita belum menemukan jawaban pasti dari Menneg atas pola yang terukur dan objektif bagi pilihannya. BUMN dengan kriteria yang bagaimana sehingga beliau rela berjibaku cawe-cawe untuk mengangkat dirinya sendiri melalui RUPS selaku Preskom. Mengapa justru, bukan Perum PPD yang banyak dirundung masalah manajemen yang semrawut dan membutuhkan professional, namun beliau seolah enggan ‘turun tangan’ secara langsung membenahinya. Kita tunggu saja jawabannya.
Edisi Sinar Harapan

Gelora Bung Karno Milik Siapa? Kisah Otonomi Daerah Yang Menuai Badai

Tulisan ini dipublikasikan www.hukumonline.com edisi 25 April 2004.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum


Otonomi daerah yang dilahirkan Orde Reformasi terasa lebih greget dari pada era Orde Baru. Sebelumnya, otonomi daerah ala era Soeharto tidak memberikan kewenangan pemerintah daerah (pemda) yang luas, sehingga tidak (pernah) terjadi sengketa antara pemerintah pusat (pemerintah) dengan pemda. Kini, otonomi daerah memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada pemda otonom, yang ditekankan pada daerah kabupaten dan daerah kota (penjelasan umum angka I huruf h UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah–UU No.22/1999).

Namun untuk DKI Jakarta, karena kedudukannya sebagai ibukota, otonomi daerah berada pada tingkat propinsi (pasal 117 UU No.22/1999 juncto pasal 4 ayat 1 UU No.34/1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta-UU No.34/1999). Karena itulah, jangan kaget kalau saat ini Pemda berani 'memberontak' pada pemerintah lewat pengadilan, apabila merasa diambil haknya.

Otonomi daerah di Jakarta, kini menuai badai. Sebabnya, apalagi kalau bukan masalah yang dapat menghasilkan kepengan rupiah. Gelora Bung Karno (GBK), yang terletak di kawasan Senayan, disengketakan hak pengelolanya oleh Pemda DKI Jakarta (Pemda DKI) dengan pemerintah. Sutiyoso, selaku Gubernur DKI Jakarta dengan menggunakan dasar hukum pasal 31 UU No.34/1999 menganggap bahwa GBK harus dikelola oleh Pemda DKI Jakarta. Sementara Hari Sabarno, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selaku pemerintah tidaklah demikian menafsirkannya.

Dengan mengelola GBK, Sutiyoso berkesan menganggap bahwa Pemda DKI akan mendapatkan keuntungan ekonomis. Hal ini nampak dari pernyataannya, sebagaimana dilansir media massa. Pernyataan Sutiyoso ini menanggapi pernyataan Mendagri Hari Sabarno, yang menyebutkan bahwa aset pemerintah tidak dapat dimiliki oleh pemda karena merupakan sumber pendapatan untuk pemerintah. Sutiyoso malah mempertanyakannya. "Mbok ya dilihat, kalau aset pemerintah, Monas juga aset pemerintah. Kok nggak diurus. Soalnya nggak ada duitnya," jelasnya (detik.com:18 Maret 2003).

Dari gambaran 'perseteruan' antara pemerintah dan Pemda DKI di atas, nampaknya ada kesalahpahaman memahami hukum atas keduanya, yakni dalam hal memahami pengelolaan dan kepemilikan GBK. Sutiyoso sepertinya menganggap bahwa dengan mengelola, Pemda akan mendapat keuntungan ekonomis. Ada kesan, dengan mengelola GBK, berarti memiliki. Karena itu, pernyataanya mengarah kepada keuntungan ekonomi, sebagaimana cuplikan pernyataannya di atas. Sedangkan Hari Sabarno menganggap bahwa dengan dikelolanya GBK oleh Pemda DKI, berarti kepemilikan GBK berpindah menjadi milik Pemda DKI. Padahal, sesungguhnya antara kepemilikan dan pengelolaan adalah dua hal yang berbeda.

Kepemilikan dan pengelolaan GBK

Ditilik dari sejarahnya, GBK--yang terdiri dari tanah dan bangunan, baik yang berada di dalam maupun di luar komplek GBK, serta hasil-hasil atau pengembangannya-- diperuntukkan dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962. Berdasarkan diktum pertama ayat 1 Keputusan Presiden (Kepres) No.4 tahun 1984, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Kepres No.7/2001 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan (kata Gelonggang Olah Raga Senayan diubah menjadi Gelora Bung Karno-GBK), dinyatakan bahwa GBK adalah milik Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain, berdasarkan Kepres tersebut GBK adalah milik pemerintah, bukan Pemda DKI Jakarta. Selanjutnya berdasarkan Keppres, Badan Pengelola GBK akan diuraikan beberapa di bawah ini.

Penguasaan, pengelolaan, dan administrasi GBK dilakukan oleh pemerintah, yakni Sekretariat Negara. Untuk mengelola dan mengusahakan pemanfaatan GBK, dibentuk Badan Pengelola yang bertanggung jawab kepada presiden serta berkewajiban melaporkannya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhannya kepada presiden. Adapun susunan Badan Pengelola terdiri dari unsur pemerintah dan Pemda (Gubernur DKI Jakarta).

Untuk melaksanakan pengelolaan sehari-hari dibentuk Direksi Pelaksana Pengelolaan, terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku ketua Badan Pengelola. Direksi Pelaksana Pengelolaan bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada BPGBK.

Dalam rangka melaksanakan pengelolan dan pemanfaatan semua tanah dan bangunan (GBK-pen) guna menunjang kegiatan dan mendukung kemajuan olah raga nasional, Direksi Pelaksana Pengelolaan GBK--dengan persetujuan Badan Pengelola GBK--dapat mengadakan kerjasama dan/atau perikatan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Badan Penglola GBK dibebankan kepada Sekretariat Negara.

Dari paparan di atas, meski GBK dimiliki oleh pemerintah, dalam pengelolaannya yang dilakukan Badan Pengelola, terdapat unsur pemerintah dan unsur Pemda (Gubernur DKI Jakarta selaku anggota). Jelaslah bahwa GBK secara kepemilikan adalah mutlak milik Pemerintah, tapi dalam pengelolaannya melibatkan Pemda DKI Jakarta (gubernur) selaku anggota Badan Pengelola GBK.

Lantas, kenapa Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta--yang jelas-jelas sebagai anggota Badan Pengelola GBK--berkesan masih kurang mendapat peran dan menginginkan GBK di bawah pengelolaan mutlak oleh Pemda dengan mendasarkan pada pasal 31 UU No.34/1999. Padahal, sebenarnya kalau ditinjau dari Keppres No.4/1984, Badan Pengelola GBK 'hanya' bertugas (i) mengurus GBk dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selama-lamanya bagi kepentingan negara dan masyarakatatas kemampuannya sendiri dan (ii) mengelola dan mengusahakan pemanfaan semua tanah dan bangunan untuk menunjang kegiatan olah raga nasional dan mendukung upaya untuk memajukannya. Nampaknya, bukan tugas itulah yang diinginkan Sutiyoso.

Oleh karena itu, kurang pada tempatnya Sutiyoso menuntut hak pengelolaan (mutlak) GBK, dengan alasan bahwa (i) aset tersebut adalah milik pemerintah. Sebagai pemilik GBK, pemerintah bebas untuk menjadikan GBK dikelola dengan model apapun sebagaimana yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku; (ii) tidaklah 'cukup' hanya dengan dasar pasal 31 UU No.34/1999, maka Pemda DKI Jakarta berhak mengelola GBK. Karena, pasal tersebut hanya memberikan kewenangan dalam bidang pemerintahan.

Status aset pemerintah pusat

Sejatinya, apabila ditelisik secara teliti, perbedaan penafsiran antara Sutiyoso dengan Hari Sabarno adalah mengenai status aset pemerintah pasca otonomi daerah. Peraturan yang dirujuk Sutiyoso sebagai dasar bahwa Pemda DKI berhak mengelola GBK adalah pasal 31 UU No.34/1999 yang mengatur bahwa kewenangan Pemda DKI di bidang pemerintahan berlaku juga di kawasan otorita, yang meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan kehutanan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan jalan besab hambatan, kawasan kepulauan, dan kawasan lain yang sejenis.

Dari pasal tersebut, sebenarnya tidak terkandung makna beralihnya aset yang ada di kawasan otorita, sebagaimana dimaksud pasal 31 UU No.34/1999. Dengan demikian, dengan adanya UU No.34/1999, maka segala aset yang sebelumnya dimiliki oleh pemerintah, badan usaha milik negara, dan kawasan otorita--sebagaimana dimaksud pasal 31--tidak beralih kepemilikannya kepada Pemda DKI. Tetapi, yang beralih adalah kewenangan pemerintahan. Sebelum adanya UU tersebut, dalam kewenangan pemerintah. Setelah berlakunya UU tersebut, ada pada Pemda DKI Jakarta. Selanjutnya, kewenangan di bidang pemerintahan tersebut meliputi seluruh bidang pemerintahan. Kecuali, kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama serta kewenangan di bidang lain (pasal 9 ayat 1 UU No.34/1999).

Kewenangan di bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional (pasal 2 ayat 2 PP No.25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom)

Status kelembagaan hukum GBK

Sengketa antara Hari Sabarno, Mendagri selaku pemerintah, dengan Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta sebagai unsur Pemda tentang GBK sebenarnya bersumber dari status GBK itu sendiri yang kurang jelas apakah sebagai objek yang bisa dijadikan badan usaha atau hanya sekedar aset biasa yang tidak menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi pemiliknya. Sebab sebenarnya di antara keduanya--Sutiyoso dan Hari Sabarno--menyengketakan substansi yang berbeda, sebagaimana tersebutkan di atas. Yakni, Sutiyoso menuntut hak pengelolaan, sementara Hari Sabarno lebih memandang sebagai sumber pendapatan. Persoalan yang esensi atas mereka adalah mengenai GBK sebagai sumber pendapatan.

Sejatinya, sengketa tersebut tidak akan terjadi apabila status kelembagaan hukum GBK jelas. Yakni, sebagai badan usaha atau hanya sekadar badan yang dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan (tugas Badan Pengelola GBK). Sebagaimana alasan Mendagri yang keberatan, apabila GBK diserahkan (pengelolaannya) kepada Pemda DKI Jakarta, maka pemerintah akan kehilangan pendapatan. Juga alasan 'ngotot'-nya sang gubernur, hingga bermaksud membawanya ke meja hijau sengketa tersebut, juga karena menganggap dengan menguasai pengelolaan GBK, maka Pemda DKI akan mendapatkan keuntungan ekonomi atasnya.

Berkaitan dengan status kelembagaan GBK, sebenarnya Presiden telah mengeluarkan Keppres No.23/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan GBK yang menugaskan kepada Tim Pengkajian untuk mengkaji status dan bentuk kelembagaan pengelolaan GBK. Tim tersebut diberi waktu paling lama 6 bulan sejak Keppres ditetapkan dan hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden. Namun, nampaknya hingga jangka waktu tersebut telah lewat, belum ada keputusan dari pihak Pemerintah untuk menentukan status kelembagaan hukum atas GBK tersebut. Sebab apabila sudah jelas status kelembagaaanya, tentunya sengketa dengan Pemda DKI tidak akan terjadi sesengit ini.

Sebaiknya apabila pemerintah bertujuan bahwa GBK adalah sebagai sumber pendapatan Pemerintah, lebih tepat pengelolan atas GBK dilakukan dengan membentuk badan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Yakni, dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum) atau Perusahaan Perseroan (Persero).

Apabila pengelolaan atas GBK berbentuk badan usaha, tidak ada halangan bagi Pemda DKI untuk melakukan pengelolaannya. Tentunya, sepanjang termasuk dalam kategori dalam rangka menjalankan kewenangannya di bidang pemerintahan yang diperkenankan oleh UU No.34/1999 dan peraturan pelaksanaannya. Sementara pemerintah juga bisa mendapatkan penghasilan atas badan usaha yang dibentuknya.

Keterangan:
UU No.22/1999 telah diganti dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan (i) Undang-Undang No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UU No.32/2004 dan (ii) Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Kamis, Juli 03, 2008

Menanti KPK mengusut Inpres R&D

Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Bisnis Indonesia edisi 4 Februari 2004.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum



Akhirnya, setelah melalui penantian yang mendebarkan, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan medio Desember tahun lalu. KPK mengemban tugas berat.
Langkah-langkah besar untuk memberantas korupsi, harus berani diambilnya. Termasuk segala kebijakan Presiden yang diduga dapat merugikan keuangan negara.
Tak terkecuali Instruksi Presiden No.8 tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur Yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelsaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (Inpres R&D).
Tap MPR No.X/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR 2001, pada lampirannya, Sub Bidang Kepercayaan Dunia Usaha menugaskan presiden untuk konsisten melaksanakan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan bagi mereka yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan UU No.25/ 2000 tentang Propenas BAB IV butir C No.2,3,4, perlu diambil tindakan tegas.
Sebabnya, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan beberapa debitor selaku pemegang saham bank yang telah menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dalam 3 macam, yakni MSAA, MRNIA, dan Akta Pengakuan Utang.
PKPS memuat klausul release and discharge (R&D) yang menetapkan pemerintah akan memberikan pelepasan dan pembebasan dari tuntutan perdata dan pidana kepada debitur yang telah melunasi kewajibannya. Karenanya, presiden pada 30 Desember 2002 menerbitkan Inpres R&D. Artinya dari kacamata ini, Inpres R&D merupakan kebijakan yang diambil presiden dalam menafsirkan amanat TAP MPR.
Dapat Dipidana?
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepresidenan yang diamanatkan Konstitusi atau Tap MPR, presiden dapat menerbitkan keputusan atau kebijakan. Dari segi hukum, bentuk produk hukumnya (atas keputusan atau kebijakan) tersebut terbagi atas pengaturan (regelling) dan penetapan (beschikking).
Konsekuensi hukum terhadap produk hukum yang diterbitkan presiden, tata cara perlawanan, atau usaha pembatalan terhadap produk hukum tersebut adalah tidak sama.
Regelling adalah peraturan yang ditetapkan presiden yang besifat umum (berlaku dan mengikat umum), abstrak, dan impersonal (sama sekali tidak mengenai seorang individu tertentu dalam suatu kasus tertentu).
Contohnya, PP, Keppres, dan Inpres (yang berimplikasi berlaku umum).
Beschikking adalah keputusan atau kebijakan presiden (Pejabat Tata Usaha Negara -TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final sebagaimana dimaksud UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UUPTUN). Contohnya memberikan grasi, amnesti, atau mengangkat menteri.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, mungkin saja presiden menerbitkan suatu kebijakan yang salah (salah menggunakan wewenang, bukan menyalahgunakan wewenang).
Karenanya, baik regelling maupun bechikking yang telah diterbitkannya dapat dilakukan koreksi yang berupa pembatalan/pencabutan oleh presiden atau bahkan dibatalkan oleh/atas perintah pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan mengadili pada tingkat kasasi menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU (pasal 24A Perubahan Ketiga UUD 1945).
UU tentang MA menjelaskan lebih lanjut bahwa MA berwenang menguji secara materil hanya terhadap UU dan menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada UU atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Produk hukum regelling (dalam hal ini Inpres R&D), jika masyarakat (termasuk KPK) menilainya tidak tepat dan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya, maka upaya hukum dapat dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA) berupa judicial review.
Putusan MA dapat berupa memperkuat Inpres R&D atau membatalkannya. Presiden tidak bisa dihukum baik secara pidana maupun perdata atas tindakannya menerbitkan Inpres R&D yang dinilai oleh MA tidak tepat karena bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Sebab, wahana untuk mengadili kebijakannya adalah judicial review melalui MA.
Koreksi atas Inpres R&D dalam perspektif Hukum Adminsitrasi Negara (HAN) dapat dilakukan untuk diadili keabsahannya. Namun, putusan pengadilan yang menyatakan terdapat kesalahan atas Inpres R&D, tidak membawa konsekuensi hukuman pidana penjara bagi presiden.
Artinya, koreksi atas kesalahan presiden dalam menggunakan wewenangnya (bukan menyalahgunakan wewenang) tidak dikenakan ancaman pidana.
Karenanya, meski Inpres R&D dinyatakan salah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dalam perspektif HAN presiden tidak bisa dihukum pidana penjara. Ini berbeda jika KPK yang mengajukannnya dalam perkara dugaan korupsi/pencucian uang.

Unsur Korupsi
Jerat HAN tidak cukup untuk dapat menghukum pidana penjara atas Inpres R&D. Dengan catatan, diterbitkannya Inpres R&D tidak dibarengi tindak pidana sebagaimana yang diatur UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 (UUPTK) dan/ atau UU No.12/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU).
Kesalahan menggunakan wewenang (perspektif HAN) berubah menjadi penyalahgunaan wewenang yang berdimensi pidana jika terdapat unsur lain yang menyertainya. Yakni, salah satu atau secara bersama-sama unsur (setidaknya) memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dapat merugikan keuangan negara (delik formil), dan/atau penerbit kebijakan menerima atau dijanjikan akan diberikan gratifikasi pihak lain.
Tidak tertutup kemungkinan sebelum, saat dan/atau sesudah diterbitkannya Inpres R&D telah terjadi 'tawar-menawar' antara penerbit dengan para konglemerat (debitur) tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam proses penyidikan, seyogyanya KPK mendayagunakan UUTPPU yang dapat melacak berbagai transaksi yang mencurigakan di balik keluarnya Inpres R&D, saat dan/atau setelah pemberian R&D kelak.
Sebut saja, pasal 12 huruf a juncto huruf b UUPTK mengancam pidana bagi penyelenggara negara (termasuk presiden) yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepada untuk menggerakkan dan/atau sebagai akibat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Untuk membuktikannya, tidak semudah pada penyidikan tindak pidana konvensional. KPK harus memeriksa aliran dana dari para debitur dan kelompok usahanya (termasuk orang-orang yang terkait dengannya baik langsung atau pun tidak langusung) terhadap presiden, keluarga presiden, partai yang dipimpin presiden, dan pihak-pihak yang masih ada kaitan baik secara langsung atau pun tidak langsung. Tentu saja harus menggunakan juga dasar hukum UUTPPU.
Mungkin terdapat transaksi yang mencurigakan dan/atau terjadi aliran dana dari pihak yang diuntungkan karena Inpres R&D tersebut. Baik sebelum, ketika, dan/atau setelah Inpres R&D diterbitkan dan/atau setelah R&D diberikan oleh pihak yang menerima Inpres tersebut.
Jika demikian, dapatlah dijadikan indikasi awal. Bentuknya bisa saja tidak konvensional yang berupa aliran dana pada penerbit Inpres R&D dan pelaksananya (di antaranya Ketua BPPN) atau pemberi R&D. Bisa jadi sumbangan pada partai atau transaksi fiktif dan/atau tidak laziman. Juga mungkin pembelian atau penjualan yang jauh di bawah/di atas harga wajar. Tidak mudah mencari fakta hukum yang demikian. Pengusutan ini sangat bergantung sekali dari partisipasi laporan masyarakat dan institusi yang terkait lainnya. Namun, jika KPK mempunyai integritas yang memadai, tentu berbagai kelompok masyarakat sudi memberikan dukungan baik berupa data maupun dukungan moral.
Kita menginginkan pemerintahan yang lebih baik. Diperlukan shock therapy atau deterrent effect yang berimplikasi hukum bagi pembuat kebijakan yang dianggap tak wajar.
Yang jelas, jangan sampai menghalangi terciptanya clean government. Terkadang, hukuman bukan tujuan dari hukum itu sendiri. Tapi preseden akan substansi yang disangkakan/didakwakan akan membuat policy maker berhati-hati dalam mengambil keputusan di masa mendatang. Ketika itu sudah tercapai, sebagian besar tujuan (subtantif) hukum telah terpenuhi. Selamat bekerja KPK!

Selasa, Juli 01, 2008

Singkirkan Kerikil Dalam Transformasi BUMN

Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Bisnis Indonesia edisi 28 Desember 2004.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum di Jakarta

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta menterinya dalam Kabinet Indonesia Bersatu untuk tidak merangkap jabatan. Presiden juga meminta agar dalam 100 hari pertama pemerintahannya, para anggota kabinet melakukan gebrakan. Salah satunya adalah program 100 hari Kementerian BUMN yang antara lain melakukan seleksi dan pembaharauan manajemen BUMN. Untuk mengetahui kesungguhan program tersebut, ada contoh kasus menarik menyangkut Pertamina.
Beberapa waktu lalu, SK Komisaris Pertamina No. 005/KPTS/K/DK/2003 dan No. 006/KPTS/K/DK/2003 mengangkat Menkeu dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Penasihat Ahli Komisaris (PAK) Pertamina. Nampaknya, SK Komisaris Pertamina yang dikomandani Laksamana Sukardi (Menneg BUMN ketika itu) belum memahami perubahan struktur organisasi Pertamina.
Sesungguhnya, jika Menneg BUMN Sugiharto memahami transformasi Pertamina menjadi Persero, maka posisi Komisaris Utama pada era Laksamana, deputi BUMN sebagai komisaris dan 'organ' PAK tidak akan ada lagi.
Pasal 60 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengamanatkan paling lama dua tahun [sejak 23 November 2001], Pertamina dialihkan bentuknya menjadi Persero dengan PP. Impelementasinya, diterbitkan PP No.31/ 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero yang berlaku sejak 18 Juni 2003 (PP Pertamina).
Artinya, sejak tanggal tersebut organisasi Pertamina tunduk pada peraturan mengenai Persero, yakni UU No.9/Prp/1969 dan peraturan pelaksanaannya PP No.12/1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No.45/2001 tentang Persero (PP Persero).
Namun, esoknya (19 Juni 2003) UU No.19/2003 tentang BUMN diundangkan dan mencabut UU No.19/ Prp/1960 dan UU No.9/Prp/1969. Dengan demikian, Pertamina kini tunduk pada UU BUMN dan pelaksanaanya yakni PP Persero.
UU BUMN dan PP Persero menetapkan untuk Persero diberlakukan segala ketentuan dan prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas (PT) sebagaimana diatur UU No.1/ 1995 tentang Perseroan Terbatas. Konsekuensinya, organ Persero hanya terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris sebagai layaknya sebuah PT (tidak dikenal PAK).
Karenanya, SK yang pernah diteken Menneg BUMN sebelumnya selaku RUPS yang mengangkat dirinya selaku Preskom Pertamina dan deputi Menneg BUMN selaku komisaris Pertamina harus ditinjau ulang.
Selayaknya, Menneg BUMN Sugiharto tidak meneruskan 'tradisi' Menneg BUMN sebelumnya dengan menjabat komisaris utama Pertamina dan jangan lagi mengangkat deputi Menneg BUMN atau Dirjen di departemen menjadi komsiaris, termasuk pada BUMN lainnya.
Menertibkan BUMN
Kontroversi PAK yang mendapat honorarium hanya merupakan satu kasus yang berhasil diekspose ke publik dari sekian banyak peristiwa yang lebih dahsyat lagi dalam pengelolaan BUMN yang kacau balau.
Jika ditilik dari tugas kedua menteri selaku PAK merupakan tugasnya secara ex officio selaku menteri (tanpa diangkat sebagai PAK mereka harus melakukan tugas ini). Pantaskah para menteri tersebut memperoleh honorarium sebagai PAK karena menjalankan tugasnya selaku menteri di bidang terkait? Bukankah sebagai menteri sudah menerima gaji dari negara dengan berbagai fasilitasnya?
Ini merupakan benih sikap korup birokrasi dalam menjalankan tugasnya yang telah digaji oleh negara. Karenanya, Menneg BUMN, deputi BUMN, dan Dirjen harus mundur dari jabatan komisaris BUMN. Untuk Pertamina, PAK mesti dibubarkan.
Menneg BUMN, deputi Menneg BUMN/ Dirjen tidak boleh lagi bekerja part time selaku komisaris di berbagai BUMN yang terkait dengan tugas dan wewenangnya dengan menerima honorarium selaku komisaris BUMN terkait (selain gaji selaku Menneg BUMN, deputi Menneg BUMN/ dirjen yang mungkin jauh lebih kecil).
Hal ini dapat menyulitkan mereka mengambil keputusan netral yang menguntungkan iklim usaha yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat. Padahal, kita membutuhkan regulator yang memihak pada kepentingan iklim usaha yang sehat. Namun, sangat sulit untuk bertindak independen (mandiri) bagi regulator yang sekaligus menjadi pemain (komisaris).
Karenanya komisaris BUMN harus bekerja full time dan diisi oleh kalangan profesional di bidangnya. Semoga saja, amanat presiden kepada anggota kabinet dan program 100 Kementrian BUMN dapat dicapai dengan gebrakan, termasuk menertibkan para komisaris part time BUMN dari birokrat yang merangkap jabatan dan membubarkan PAK yang dapat menjadi benalu bagi terciptanya good corporate governance. Kita tunggu Pak Menteri!

Golden Shares Habibie

Tulisan ini pernah dipublikasikan majalah Gatra edisi No.36 Tahun IX,26 Juli 2003.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum

Kesulitan keuangan yang dihadapi PT (Persero) Dirgantara Indonesia (PTDI) ''memaksa'' direksi menerbitkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Direktur Utama Edwin Soedarmo, tertanggal 11 Juli 2003. Isinya, antara lain, merumahkan 9.643 karyawan selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan itu didasarkan pada kenyataan dan kondisi penurunan beban kerja yang sangat berdampak pada ketidakmampuan pembiayaan operasional perusahaan. Apabila dapat melanjutkan aktivitas usaha sebagaimana mestinya, maka perusahaan akan memanggil kembali karyawan untuk bekerja sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.
Kontan saja, para karyawan PTDI segera melancarkan demonstrasi menolak SK tersebut. Akhirnya, pihak direksi PTDI merevisi SK itu dengan memanggil sebagian karyawan untuk bekerja kembali.
Kemelut yang dialami PTDI mengundang perhatian B.J. Habibie selaku pendiri dan konseptor PTDI (sebelumnya bernama Industri Pesawat Terbang Nurtanio dan terakhir diganti menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara). Habibie bersedia membereskan masalah PTDI dengan memanfaatkan pengalaman yang dimilikinya, baik network nasional, regional, maupun internasional. sebagaimana wawancaranya dengan SCTV, 13 Juli lalu.

Restrukturisasi atau Privatisasi
Status PTDI saat ini adalah persero, dengan saham seluruhnya dimiliki negara Republik Indonesia. Dengan demikian, termasuk dalam kategori badan usaha milik negara (BUMN), sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bahwa persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia.
Karena itu, upaya pembenahan PTDI harus berdasarkan UU BUMN. Upaya ini dapat dilakukan melalui dua cara, yakni restrukturisasi atau privatisasi.
Restrukturisasi merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan, guna (i) meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, (ii) memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara, (iii) menghasilkan produk dan layanan dengan harga kompetitif kepada konsumen, dan (iv) memudahkan pelaksanaan privatisasi. Pelaksanaan restrukturisasi (harus) memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain, dengan tujuan (i) memperluas kepemilikan masyarakat atas persero, (ii) meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan, (iii) menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat, (iv) menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif, (v) menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global, (vi) menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Karena itu, privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Adapun penjualan saham privatisasi dilaksanakan (i) berdasarkan ketentuan pasar modal, (ii) langsung kepada investor, (iii) kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Lantas, kesanggupan Habibie ikut membenahi PTDI itu melalui restrukturisasi atau privatisasi? Berdasarkan wawancara tadi, Habibie meminta 5% golden share dalam PTDI sebagai ''perisai''-nya agar tidak diutak-atik secara politik. Jika dikabulkan, akan terjadi privatisasi sebagaimana dimaksud UU BUMN, yakni penjualan saham PTDI kepada pihak lain (Habibie?). Tapi, tunggu dulu, Habibie tidak bermaksud membeli saham tersebut. ''Keluarga saya tidak memiliki dana untuk itu,'' katanya.
Habibie tampaknya tidak bermaksud memiliki saham dalam arti yang berlaku umum. Sebagaimana dinyatakannya, 5% golden share itu adalah sebagai legitimasi dan perisai agar, ''Jangan di tengah-tengah, saya digeser secara politis. Saham itu tidak dibenarkan untuk dijual. Lagi pula, saya memang tidak mencari uang dari kepemilikan saham itu. Tapi, bersamaan dengan saham itu, saya memiliki hak veto atas PTDI. Artinya, saya tidak bisa diganggu, apalagi secara politik. Jadi, saya bisa bekerja secara profesional,'' kata Habibie.
Masuknya Habibie untuk membenahi PTDI dengan ''meminta'' 5% golden share secara gratis, apabila dilakukan, akan melanggar UU BUMN. Apabila pemerintah mengabulkannya, ia menjadi ''golden boy'' yang menabrak UU. Dan itu akan menjadi preseden buruk bagi model penyelamatan BUMN (apabila dengan bantuan Habibie, persoalan PTDI teratasi).
Bisa jadi, PTDI akan identik dengan Habibie secara personal. Padahal, kita lebih membutuhkan sistem yang mapan. Dengan tetap tidak lupa mengenang dan menghormati individu yang telah berjasa mengembangkannya. Privatisasi harus melalui penjualan, bukan diberikan secara gratis. Pasal 86 ayat 1 UU BUMN menetapkan bahwa hasil privatisasi saham dengan cara penjualan saham milik negara disetor langsung ke kas negara.
Karena itu, tampaknya tindakan yang mungkin dilakukan terhadap PTDI berdasarkan Pasal 73 UU BUMN adalah restrukturisasi, yakni restrukturisasi perusahaan/korporasi secara internal yang mencakup keuangan, organisasi, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur. PTDI membutuhkan golden boy, putra-putri terbaik yang brilyan dan profesional, selain kebutuhan suntikan dana untuk mengatasi kesulitan keuangan.
Bentuk bantuan yang mungkin bisa dilakukan Habibie, antara lain, technical assistance atau bantuan manajemen yang secara rinci diatur dalam perjanjian dengan pihak Habibie (dalam suratnya kepada SCTV pada 15 Juli 2003, ia menyatakan akan membentuk badan hukum nirlaba yang didukung putra-putri Indonesia guna membantu PTDI). Dalam kapasitas itu, PTDI harus menganggap melakukan perjanjian tersebut laiknya diadakan dengan pihak profesional. Sehingga, apabila dianggap tidak layak, tidak perlu dipaksakan untuk tetap dilakukan.

Golden Share dan Good Corporate Governance
Istilah golden share yang di dalamnya melekat hak veto sebagaimana dimaksud Habibie tidak dikenal secara ekplisit dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Namun, secara substansi, eksistensinya diakui sebagaimana diatur Pasal 46 ayat 4 huruf a UUPT bahwa dalam anggaran dasar dapat ditetapkan satu klasifikasi saham atau lebih dengan hak suara khusus, bersyarat, terbatas, atau tanpa hak suara.
Hak veto yang dimaksud adalah hak suara khusus. Biasanya, hak ini dimiliki negara Republik Indonesia atas saham BUMN-nya yang telah diprivatisasi, misalnya hak suara untuk menentukan anggota direksi dan anggota komisaris, melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, atau likuidasi.
Untuk adanya hak veto, maka saham harus terdiri dari minimal dua klasifikasi. Sebab, (i) setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan pemegangnya hak yang sama (Pasal 46 ayat 1 UUPT), (ii) apabila semua pemegang saham memiliki hak veto (karena klasifikasinya sama), maka hakikat diterbitkannya hak veto menjadi tidak bermanfaat (kemanfaatan hak veto justru ada karena tidak dimiliki semua pemegang saham).
Jika diperhatikan secara saksama, permintaan golden share oleh Habibie sebagai legitimasi dan perisai agar tidak diganggu secara politik adalah refleksi pengelolaan BUMN (khususnya PTDI) di Indonesia yang masih ''dikangkangi'' oleh kepentingan politik sesaat. Tampaknya, dari kacamata dan pengalaman Habibie (mungkin banyak kalangan yang sepaham), pengelolaan BUMN masih jauh dari profesional, atau yang dikenal good corporate governance dengan prinsip kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
Intervensi politik dari kaum politisi atau birokrasi seringkali muncul sebagai respons atas gejolak sosial. Setidaknya, itu yang dibaca dan dialami seorang mantan Presiden RI yang sebelumnya pernah menjadi pimpinan industri yang bersangkutan. Penyelesaiannya pun seringkali bersifat jangka pendek dan populis.
Padahal, kemandirian pengelolaan PTDI telah dijamin Pasal 91 UU BUMN bahwa selain organ BUMN (dalam hal ini direksi, komisaris, dan pemegang saham), pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN. Hal ini dimaksudkan agar direksi dapat melaksanakan tugas secara mandiri. Termasuk dalam pengertian campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan BUMN atau pengambilan keputusan oleh direksi.
Harap diingat, pemerintah dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pun tidak mempunyai kekuasaan absolut. Direksi bisa menolak dan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan RUPS yang dianggap bertentangan dengan UU dan/atau anggaran dasar.
Sejatinya, dengan disandangnya status persero oleh PTDI, maka PTDI telah mengalami transformasi menjadi private entity. Bukan semi-state entity layaknya perusahaan umum yang masih mengemban misi public interest dan sarat akan political interest dalam koridor yang positif.
Statusnya sebagai persero harusnya lepas dari sandera kepentingan politik sesaat. Ketika pemerintah memutuskan suatu BUMN menjadi persero, maka selayaknya langkah-langkah yang dilakukan jajaran manajemen (direksi dan komisaris) adalah dalam perhitungan bisnis. Sebab, kelembagaannya sudah berubah menjadi corporate (private) entity. Hal ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 11 UU BUMN yang menetapkan bahwa terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip UUPT, yang masuk dalam wilayah hukum korporasi (privat).
Dengan status PTDI selaku corporate (private) entity, seyogianya pengelolaan dipercayakan penuh kepada para profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip bisnis swasta pada lazimnya. Jika perlu, dikelola oleh CEO bertaraf internasional. Sehingga membawa PTDI menjadi pelaku bisnis kedirgantaan yang teruji kompetisinya secara global, tidak cenderung hanya menjadi jago kandang dan mengandalkan proteksi serta privilese dari pemerintah.
Kita patut berterima kasih, khususnya kepada Direktur Utama PTDI, Edwin Soedarmo, yang bersedia menjadi ''martir'' dan ''pasang badan'' melalui SK-nya yang merumahkan 9.643 karyawan (konon SK itu ditentang sebagian --besar?-- anggota direksi dan komisaris). Keputusannya memang tidak populer dan menuai banyak kecaman. Tapi, respons balik atas keputusannya telah mengentakkan kesadaran kita untuk lebih memperhatikan PTDI yang berpotensi ini.
PTDI, yang sebelumnya sering mendapat cemoohan, kini mendapat simpati dari berbagai kalangan. Setidaknya, itu yang tampak di media massa. Keputusan Edwin itu bagaikan anak kecil yang menangis menggelosor di lantai minta perhatian orangtuanya, yakni pemerintah dan masyarakat Indonesia. Kita semua telah lalai dan luput memperhatikannya. Kesadaran baru telah terbangun. Semoga!