Selasa, November 10, 2009

PETISI ADVOKAT INDONESIA

Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan

Ikut PETISI ADVOKAT INDONESIA klik disini

Jakarta, 6 November 2009
Kepada Yth.:
Presiden RI
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Ketua DPR RI
Kepala Kepolisian RI
Jaksa Agung RI
Ketua KPK RI
di Tempat.
Dengan hormat,
Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum "cicak versus buaya", dengan
ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam
atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik
Indonesia yang kami cintai ini akibat permasalahan tersebut.
Untuk itu Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum,
berdasarkan Undang-Undang Advokat, menyampaikan beberapa tuntutan terkait
dengan permasalahan tersebut agar kedepan dapat kembali berjalannya proses
penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar maupun terciptanya
kembali penguatan prinsip Negara Hukum di Indonesia, sebagai berikut:
Menimbang:
a. Pancasila, khususnya dalam Sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
b. Undang-undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
c. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas
kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu;
d. Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menjunjung asas “legalitas”;
e. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana, khususnya BAB V tentang PENANGKAPAN, PENAHANAN,
PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN
SURAT juncto asas “praduga tidak bersalah” dan asas “kesamaan dimuka
hukum”;
f. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Memperhatikan:
a. Pernyataan Pejabat Publik pada lembaga Kepolisian Republik Indonesia yang
menganalogikan bahwa dirinya adalah buaya dan KPK adalah cicak, yang mana
pernyataan tersebut mencerminkan arogansi Pejabat sehubungan dengan
pengetahuannya atas kewenangan yang melekat dan dimiliki didalam
jabatannya;
b. Penahanan Pimpinan Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
berdasarkan kepada pendapat subyektif institusi Kepolisian Republik Indonesia,
sebagaimana diatur didalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap
seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;
c. Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan yang besar, khususnya dalam prosedur
penahanan dan perampasan kemerdekaan seseorang, yang hanya didasarkan
pada pendapat subyektif satu institusi yang diwakili oleh pejabat yang sedang
menjabat;
d. Pemutaran Rekaman hasil penyadapan kepada salah seorang warga negara yang
diduga telah melakukan rekayasa penyelesaian perkara hukum berdasarkan
kepentingan seseorang/sekelompok/golongan tertentu dan bukan berdasarkan
kepada fakta-fakta hukum yang nyata serta dapat dipertanggung-jawabkan
secara transparan;
e. Hilangnya kepercayaan masyarakat kepada institusi-institusi penegak hukum,
khususnya Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia
dalam menggunakan kewenangan yang dianugerahi oleh Undang-undang yang
berlaku;
f. Telah terciptanya keresahan masyarakat atas adanya potensi rekayasa
penyelesaian hukum yang mengakibatkan hilangnya keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia;
g. Bahwa advokat Indonesia adalah bagian dari catur wangsa penegak hukum
Indonesia.
ADVOKAT INDONESIA DENGAN INI MENGHIMBAU KEPADA SELURUH
ELEMEN BANGSA:
1. Tegakkan hukum dan keadilan di Indonesia secara murni, tanpa dikotori oleh
kepentingan politik, kepentingan kelompok, ataupun kepentingan individu yang
bertujuan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan ataupun untuk
mencari atau mendapatkan keuntungan pribadi;
2. Tegakkan hukum dan keadilan di Indonesia sesuai dan secara tidak bertentangan
dengan jiwa dan aturan dari Konstitusi dan peraturanperundang-undangan yang
berlaku, serta sepenuhnya hanya didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti
yang cukup dan sah secara hukum;
3. Lakukan segera revisi atas Hukum Acara Pidana, khususnya yang menyangkut
segala bentuk kewenangan untuk merampas kemerdekaan dan atau merampas
harta kekayaan pribadi, agar tidak diberlakukan secara sewenang-wenang.
Penahanan dan atau perampasan harta kekayaan pribadi terhadap setiap orang
yang telah ditetapkan sebagai Tersangka hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Pengadilan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang
cukup dan sah untuk itu, serta dibuatnya aturan dan mekanisme hukum bagi
penangguhan penahanan berdasarkan penetapan Pengadilan sebagai manifestasi
penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia berdasarkan azas praduga tak bersalah
(presumption of innocence) dan azas kesamaan di muka hukum (equality before
the law);
4. Sebelum dapat direvisinya Hukum Acara Pidana sebagaimana disebutkan di atas,
kami mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk lebih serius, cermat
dan adil dalam melakukan dan menentukan penilaian terhadap pemenuhan
alasan-alasan obyektif dan subyektif untuk dapat dilakukannya suatu penahanan
dalam proses penyidikan yang dilakukannya. Kami juga menyerukan agar
Pengadilan dalam memeriksa permohonan pra peradilan tidak hanya memeriksa
formalitas terjadinya upaya paksa, namun juga memeriksa secara substantif atas
terjadinya upaya paksa tersebut. Kasus penggunaan kewenangan untuk
menahan secara sewenang-wenang atau bahkan menjurus pada penyalahgunaan
kewenangan tersebut, tidak boleh terjadi dan terulang kembali, tidak hanya
terhadap kasus yang menimpa Saudara Bibit Samad Riyanto dan Saudara
Chandra Hamzah, akan tetapi juga terhadap setiap orang yang sedang menjalani
proses pemeriksaan pidana sebagai Tersangka di seluruh Indonesia;
5. Mendesak Pemerintah RI melalui aparatnya yang berwenang untuk segera
melakukan penyelidikan atas dugaan telah terjadinya kesewenang-wenangan
ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan penahanan, serta
meminta dilakukannya pengungkapan atas seluruh oknum-oknum pejabat
Kepolisian/Kejaksaan dan orang-orang yang terlibat serta kemudian menyeret
mereka ke depan hukum;
6. Sidik seluruh oknum pejabat Kepolisian/Kejaksaan dan orang-orang yang diduga
terlibat dalam masalah penahanan sewenang-wenang atas Saudara Bibit Samad
Riyanto dan Saudara Chandra Hamzah sesuai dengan azas kesamaan di depan
hukum (equality before the law), seperti dan tidak terbatas pada pejabat-pejabat
Kepolisian yang juga telah bertemu dengan Saudara Anggoro Widjaja yang telah
ditetapkan sebagai Tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
oleh KPK namun tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk
menangkap orang tersebut maupun Saudara Anggodo Widjaja yang telah
mengaku berkehendak menyuap Pimpinan KPK;
7. Segera lakukan proses persidangan yang adil dan tidak memihak atas Saudara
Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Riyanto untuk menegakan keadilan
dan kebenaran, atau jika memang tidak terdapat fakta dan bukti yang cukup dan
sah secara hukum untuk itu, segera hentikan penyidikan atas Saudara Chandra
Hamzah dan Saudara Bibit Samad Riyanto;
8. Mendesak Komisi III DPR RI agar segera melaksanakan fungsi kontrolnya atas
kemelut penegakan hukum “cicak versus buaya” hingga mendorong Kepolisian
dan Kejaksaan .membersihkan dirinya serta menjalankan kembali fungsinya yang
benar dalam menegakan hukum dan keadilan berdasarkan jiwa dan aturan
Konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepan, DPR
RI diharapkan dapat lebih peka dan tanggap pada permasalahan-permasalahan
serupa ini, agar tidak perlu muncul pembentukan tim ad-hoc seperti Tim
Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit-Chandra yang
sesungguhnya tidak sesuai dan berada di luar aturan dan sistem ketatanegaraan
Indonesia;
9. Seluruh Advokat Indonesia berkewajiban untuk menjunjung tinggi norma dan
etika profesi dengan selalu mengutamakan asas kepatutan dan kepatuhan
kepada hukum dalam melindungi dan membela kepentingan Klien serta berani
menyatakan perlawanan kepada tindakan korupsi dan mafia peradilan.
Jakarta, 6 November 2009.
Kami Para Advokat Indonesia:
1. Abang Nuryasin, SH., MH., NIA PERADI : A.95.101.32
2. Abdul Hadi Lubis, NIA: 07.10132
3. Achmad Chaidir, SH. NIA:B.99.10595
4. Andri Krisna Hidayat, SH., MKn. NIA. A.02.10537
5. Anggara NIA 07.11099
6. Arman Hanis, S.H. ; NIA : B.0.0.11173
7. Ayik C. Gunadi, SH, LL.M ; NIA: F.02.12700
8. Bachtiar DS Djalaluddin,SH,MH A.02.10390
9. Brigitta J. Rahayoe, SH., LL.M.; NIA F.89.10304
10. Bukti Haposan Damanik, SH ; NIA. : 07.10244
11. Christiawan Budiwibowo, NIA A.00.10586
12. Daniel Kusuma,SH, MM. NIA : B.00.11232
13. Ir. Esterina D. Ruru, SH. NIA: B 99 10315
14. Fadhly Masril; A.95.10145
15. Harry Ponto, SH, LLM NIA B.93.10001
16. Helen Anita Theorupun ; NIA : B.97.10324
17. Hendar Puji Astoro : NIA : A.96.10666
18. Iming Tesalonika, SH., LL.M.;
19. Jamalul Kamal Farza, SH, NIA C.98.12000
20. Josua Victor NIA. 08.10909
21. Jusak Munthe, SH ; NIA. B.02.11101
22. Kurniawan Adhi Nugroho, NIA B.00.10784
23. Leonardus L. Tobing, SH; NIA A.02.13349
24. Mangatur Jetro, SH.
25. M.Y.P. Ardianingtyas,S.H.,LL.M NIA: B.02.12156
26. Nur Amalia, SH, MDM, NIA: A. 94.10099
27. Nur Hariandi, NIA 07.10051
28. Nurul Ikhsan, NIA: B.02.12198
29. Poltak Ike Wibowo, SH, NIA: E. 00.11886
30. Purwata Adi Nugraha - NIA. 08.11320
31. Raden Catur Wibowo, S.H., NIA 07.10656
32. Ricky K. Margono, S.H. NIA: 08.11077
33. Rizkiyadi Darmowiyoto. NIA; A.02.10270
34. Robaga Gautama Simanjuntak : B.95.10234
35. Sarah Serena, SH ; NIA : E00.12499
36. Satrija Widagdo, SE, SH ; NIA : 07.10060
37. Shanti Dewi, SH., MH.; NIA A.99.10165
38. Siti Aminah, SH ; NIA : E.00.12778
39. Sulistiono Kertawacana, SH ; NIA : F02.12653
40. Surya Nataadmadja, SH., LL.M.
41. Tandiono Bawor Purbaya, NIA B.00.12892
42. Tb, A. Adhi. R. Faiz, SH., MH.; NIA: A.94.10097
43. Ir. Tb. Emir Faizal, SH.
44. Vincent Ariesta Lie, SH, LL.M ; NIA: 07.10835
45. Zainal Abidin, NIA 08.10178


Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi
Rekan Harry Ponto 0816894350
Rekan Leo Tobing 08159665555
Rekan Tb. Adhi R Faiz 0816825246
Rekan Robaga G. Simanjuntak 08161149942

Tidak ada komentar: