tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post7773064897768732637..comments2023-10-24T16:58:48.471+02:00Comments on Kertawacana's Blog: Golden Shares HabibieSulistiono Kertawacanahttp://www.blogger.com/profile/06838731422463670792noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-7496827.post-83270827616357535272008-07-01T08:37:00.000+02:002008-07-01T08:37:00.000+02:00UU No.1/1995 telah dicabut dengan UU No.40/2007. P...UU No.1/1995 telah dicabut dengan UU No.40/2007. Pasal 53 UU No.40/2007 menyebutkan:<BR/>Pasal 53<BR/>(1)Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.<BR/>(2)Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.<BR/>(3)Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.<BR/>(4)Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:<BR/>a.saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;<BR/>b.saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;<BR/>c.saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;<BR/>d.saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;<BR/>e.saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.Sulistiono Kertawacanahttps://www.blogger.com/profile/06838731422463670792noreply@blogger.com