Selasa, Juli 01, 2008

Golden Shares Habibie

Tulisan ini pernah dipublikasikan majalah Gatra edisi No.36 Tahun IX,26 Juli 2003.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum

Kesulitan keuangan yang dihadapi PT (Persero) Dirgantara Indonesia (PTDI) ''memaksa'' direksi menerbitkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Direktur Utama Edwin Soedarmo, tertanggal 11 Juli 2003. Isinya, antara lain, merumahkan 9.643 karyawan selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan itu didasarkan pada kenyataan dan kondisi penurunan beban kerja yang sangat berdampak pada ketidakmampuan pembiayaan operasional perusahaan. Apabila dapat melanjutkan aktivitas usaha sebagaimana mestinya, maka perusahaan akan memanggil kembali karyawan untuk bekerja sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.
Kontan saja, para karyawan PTDI segera melancarkan demonstrasi menolak SK tersebut. Akhirnya, pihak direksi PTDI merevisi SK itu dengan memanggil sebagian karyawan untuk bekerja kembali.
Kemelut yang dialami PTDI mengundang perhatian B.J. Habibie selaku pendiri dan konseptor PTDI (sebelumnya bernama Industri Pesawat Terbang Nurtanio dan terakhir diganti menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara). Habibie bersedia membereskan masalah PTDI dengan memanfaatkan pengalaman yang dimilikinya, baik network nasional, regional, maupun internasional. sebagaimana wawancaranya dengan SCTV, 13 Juli lalu.

Restrukturisasi atau Privatisasi
Status PTDI saat ini adalah persero, dengan saham seluruhnya dimiliki negara Republik Indonesia. Dengan demikian, termasuk dalam kategori badan usaha milik negara (BUMN), sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bahwa persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia.
Karena itu, upaya pembenahan PTDI harus berdasarkan UU BUMN. Upaya ini dapat dilakukan melalui dua cara, yakni restrukturisasi atau privatisasi.
Restrukturisasi merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan, guna (i) meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, (ii) memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara, (iii) menghasilkan produk dan layanan dengan harga kompetitif kepada konsumen, dan (iv) memudahkan pelaksanaan privatisasi. Pelaksanaan restrukturisasi (harus) memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain, dengan tujuan (i) memperluas kepemilikan masyarakat atas persero, (ii) meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan, (iii) menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat, (iv) menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif, (v) menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global, (vi) menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Karena itu, privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Adapun penjualan saham privatisasi dilaksanakan (i) berdasarkan ketentuan pasar modal, (ii) langsung kepada investor, (iii) kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Lantas, kesanggupan Habibie ikut membenahi PTDI itu melalui restrukturisasi atau privatisasi? Berdasarkan wawancara tadi, Habibie meminta 5% golden share dalam PTDI sebagai ''perisai''-nya agar tidak diutak-atik secara politik. Jika dikabulkan, akan terjadi privatisasi sebagaimana dimaksud UU BUMN, yakni penjualan saham PTDI kepada pihak lain (Habibie?). Tapi, tunggu dulu, Habibie tidak bermaksud membeli saham tersebut. ''Keluarga saya tidak memiliki dana untuk itu,'' katanya.
Habibie tampaknya tidak bermaksud memiliki saham dalam arti yang berlaku umum. Sebagaimana dinyatakannya, 5% golden share itu adalah sebagai legitimasi dan perisai agar, ''Jangan di tengah-tengah, saya digeser secara politis. Saham itu tidak dibenarkan untuk dijual. Lagi pula, saya memang tidak mencari uang dari kepemilikan saham itu. Tapi, bersamaan dengan saham itu, saya memiliki hak veto atas PTDI. Artinya, saya tidak bisa diganggu, apalagi secara politik. Jadi, saya bisa bekerja secara profesional,'' kata Habibie.
Masuknya Habibie untuk membenahi PTDI dengan ''meminta'' 5% golden share secara gratis, apabila dilakukan, akan melanggar UU BUMN. Apabila pemerintah mengabulkannya, ia menjadi ''golden boy'' yang menabrak UU. Dan itu akan menjadi preseden buruk bagi model penyelamatan BUMN (apabila dengan bantuan Habibie, persoalan PTDI teratasi).
Bisa jadi, PTDI akan identik dengan Habibie secara personal. Padahal, kita lebih membutuhkan sistem yang mapan. Dengan tetap tidak lupa mengenang dan menghormati individu yang telah berjasa mengembangkannya. Privatisasi harus melalui penjualan, bukan diberikan secara gratis. Pasal 86 ayat 1 UU BUMN menetapkan bahwa hasil privatisasi saham dengan cara penjualan saham milik negara disetor langsung ke kas negara.
Karena itu, tampaknya tindakan yang mungkin dilakukan terhadap PTDI berdasarkan Pasal 73 UU BUMN adalah restrukturisasi, yakni restrukturisasi perusahaan/korporasi secara internal yang mencakup keuangan, organisasi, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur. PTDI membutuhkan golden boy, putra-putri terbaik yang brilyan dan profesional, selain kebutuhan suntikan dana untuk mengatasi kesulitan keuangan.
Bentuk bantuan yang mungkin bisa dilakukan Habibie, antara lain, technical assistance atau bantuan manajemen yang secara rinci diatur dalam perjanjian dengan pihak Habibie (dalam suratnya kepada SCTV pada 15 Juli 2003, ia menyatakan akan membentuk badan hukum nirlaba yang didukung putra-putri Indonesia guna membantu PTDI). Dalam kapasitas itu, PTDI harus menganggap melakukan perjanjian tersebut laiknya diadakan dengan pihak profesional. Sehingga, apabila dianggap tidak layak, tidak perlu dipaksakan untuk tetap dilakukan.

Golden Share dan Good Corporate Governance
Istilah golden share yang di dalamnya melekat hak veto sebagaimana dimaksud Habibie tidak dikenal secara ekplisit dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Namun, secara substansi, eksistensinya diakui sebagaimana diatur Pasal 46 ayat 4 huruf a UUPT bahwa dalam anggaran dasar dapat ditetapkan satu klasifikasi saham atau lebih dengan hak suara khusus, bersyarat, terbatas, atau tanpa hak suara.
Hak veto yang dimaksud adalah hak suara khusus. Biasanya, hak ini dimiliki negara Republik Indonesia atas saham BUMN-nya yang telah diprivatisasi, misalnya hak suara untuk menentukan anggota direksi dan anggota komisaris, melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, atau likuidasi.
Untuk adanya hak veto, maka saham harus terdiri dari minimal dua klasifikasi. Sebab, (i) setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan pemegangnya hak yang sama (Pasal 46 ayat 1 UUPT), (ii) apabila semua pemegang saham memiliki hak veto (karena klasifikasinya sama), maka hakikat diterbitkannya hak veto menjadi tidak bermanfaat (kemanfaatan hak veto justru ada karena tidak dimiliki semua pemegang saham).
Jika diperhatikan secara saksama, permintaan golden share oleh Habibie sebagai legitimasi dan perisai agar tidak diganggu secara politik adalah refleksi pengelolaan BUMN (khususnya PTDI) di Indonesia yang masih ''dikangkangi'' oleh kepentingan politik sesaat. Tampaknya, dari kacamata dan pengalaman Habibie (mungkin banyak kalangan yang sepaham), pengelolaan BUMN masih jauh dari profesional, atau yang dikenal good corporate governance dengan prinsip kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
Intervensi politik dari kaum politisi atau birokrasi seringkali muncul sebagai respons atas gejolak sosial. Setidaknya, itu yang dibaca dan dialami seorang mantan Presiden RI yang sebelumnya pernah menjadi pimpinan industri yang bersangkutan. Penyelesaiannya pun seringkali bersifat jangka pendek dan populis.
Padahal, kemandirian pengelolaan PTDI telah dijamin Pasal 91 UU BUMN bahwa selain organ BUMN (dalam hal ini direksi, komisaris, dan pemegang saham), pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN. Hal ini dimaksudkan agar direksi dapat melaksanakan tugas secara mandiri. Termasuk dalam pengertian campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan BUMN atau pengambilan keputusan oleh direksi.
Harap diingat, pemerintah dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pun tidak mempunyai kekuasaan absolut. Direksi bisa menolak dan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan RUPS yang dianggap bertentangan dengan UU dan/atau anggaran dasar.
Sejatinya, dengan disandangnya status persero oleh PTDI, maka PTDI telah mengalami transformasi menjadi private entity. Bukan semi-state entity layaknya perusahaan umum yang masih mengemban misi public interest dan sarat akan political interest dalam koridor yang positif.
Statusnya sebagai persero harusnya lepas dari sandera kepentingan politik sesaat. Ketika pemerintah memutuskan suatu BUMN menjadi persero, maka selayaknya langkah-langkah yang dilakukan jajaran manajemen (direksi dan komisaris) adalah dalam perhitungan bisnis. Sebab, kelembagaannya sudah berubah menjadi corporate (private) entity. Hal ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 11 UU BUMN yang menetapkan bahwa terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip UUPT, yang masuk dalam wilayah hukum korporasi (privat).
Dengan status PTDI selaku corporate (private) entity, seyogianya pengelolaan dipercayakan penuh kepada para profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip bisnis swasta pada lazimnya. Jika perlu, dikelola oleh CEO bertaraf internasional. Sehingga membawa PTDI menjadi pelaku bisnis kedirgantaan yang teruji kompetisinya secara global, tidak cenderung hanya menjadi jago kandang dan mengandalkan proteksi serta privilese dari pemerintah.
Kita patut berterima kasih, khususnya kepada Direktur Utama PTDI, Edwin Soedarmo, yang bersedia menjadi ''martir'' dan ''pasang badan'' melalui SK-nya yang merumahkan 9.643 karyawan (konon SK itu ditentang sebagian --besar?-- anggota direksi dan komisaris). Keputusannya memang tidak populer dan menuai banyak kecaman. Tapi, respons balik atas keputusannya telah mengentakkan kesadaran kita untuk lebih memperhatikan PTDI yang berpotensi ini.
PTDI, yang sebelumnya sering mendapat cemoohan, kini mendapat simpati dari berbagai kalangan. Setidaknya, itu yang tampak di media massa. Keputusan Edwin itu bagaikan anak kecil yang menangis menggelosor di lantai minta perhatian orangtuanya, yakni pemerintah dan masyarakat Indonesia. Kita semua telah lalai dan luput memperhatikannya. Kesadaran baru telah terbangun. Semoga!

1 komentar:

Sulistiono Kertawacana mengatakan...

UU No.1/1995 telah dicabut dengan UU No.40/2007. Pasal 53 UU No.40/2007 menyebutkan:
Pasal 53
(1)Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
(2)Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
(3)Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa.
(4)Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:
a.saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b.saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c.saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
d.saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e.saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.