Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Undang-undang tentang Pemerintah Daerah (telah direvisi) tampaknya merangsang gairah Pemerintah Daerah (Pemda) - terutama daerah-daerah kaya - mendirikan perusahaan daerah (lebih dikenal sebagai Badan Usaha Milik Daerah, BUMD) baru. Pemda dimaksud bisa provinsi, bisa pula kabupaten atau kota (Pemprov, Pemkab, Pemkot). Selengkapnya...
Tampilkan postingan dengan label BUMD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMD. Tampilkan semua postingan
Senin, Maret 26, 2007
Bila Pemkab Berbisnis Minyak
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Setelah berlarut-larut, nota kesepahaman (MoU) perpanjangan kontrak pengelolaan Migas di Blok Cepu akhirnya 25 Juni 2005 ditandatangani Exxon Mobil dan tim negosisasi bentukan pemerintah. Kesepakatan ini akan mengakhiri kontrak bantuan teknis (Technical Assistance Contract –TAC) antara Exxon dan Pertamina, berubah menjadi Kontrak Bagi Hasil (KBH). Untuk 30 tahun ke depan, Blok Cepu akan dikelola perusahaan patu-ngan yang akan bertindak sebagai kontraktor bagi hasil. Perusahaan patungan ini sahamnya akan dimiliki Pertamina 45%, Exxon 45%, dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro 10%. Selengkapnya...
Advokat di Jakarta
Setelah berlarut-larut, nota kesepahaman (MoU) perpanjangan kontrak pengelolaan Migas di Blok Cepu akhirnya 25 Juni 2005 ditandatangani Exxon Mobil dan tim negosisasi bentukan pemerintah. Kesepakatan ini akan mengakhiri kontrak bantuan teknis (Technical Assistance Contract –TAC) antara Exxon dan Pertamina, berubah menjadi Kontrak Bagi Hasil (KBH). Untuk 30 tahun ke depan, Blok Cepu akan dikelola perusahaan patu-ngan yang akan bertindak sebagai kontraktor bagi hasil. Perusahaan patungan ini sahamnya akan dimiliki Pertamina 45%, Exxon 45%, dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro 10%. Selengkapnya...
Langganan:
Komentar (Atom)
