Senin, Maret 26, 2007

Urgensi Pengubahan UU BUMD

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta

Undang-undang tentang Pemerintah Daerah (telah direvisi) tampaknya merangsang gairah Pemerintah Daerah (Pemda) - terutama daerah-daerah kaya - mendirikan perusahaan daerah (lebih dikenal sebagai Badan Usaha Milik Daerah, BUMD) baru. Pemda dimaksud bisa provinsi, bisa pula kabupaten atau kota (Pemprov, Pemkab, Pemkot). Selengkapnya...

Tidak ada komentar: