Oleh:Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
PT Asuransi Prudential Life Assurance (Prudential) mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada 30 April 2004 atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN) 23 April 2004 lalu. Berdasarkan UU Kepailitan, maka 30 hari kemudian (sejak 30 April), nasib Prudential akan diputus MA. Selengkapnya...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar