Rabu, Juli 16, 2008

Transformasi Organisasi Pertamina: Menggugat Pengangkatan Meneg BUMN sebagai Preskom

Tulisan ini dipublikasikan harian Sinar Harapan Edisi 9 Oktober 2003.

Oleh :Sulistiono Kertawacana
Advokat

Transformasi Organisasi Pertamina*:
Menggugat Pengangkatan Meneg BUMN sebagai Preskom

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) (Pertamina) beberapa waktu lalu menarik untuk dicermati. Pasalnya, RUPS tersebut telah mengangkat anggota direksi dan komisaris baru yang cukup kontroversial..
Pada jajaran komisaris, terdapat nama beken dari kalangan pemerintahan. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) Laksamana Sukardi sebagai Presiden Komisaris (Preskom). Selaku anggota diangkat Syafruddin A Tumenggung (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional - BPPN) dan Roes Aryawijaya (Deputi Menneg BUMN).
Sepak terjang Pertamina sebagai BUMN “basah” yang memiliki modal disetor Rp100 triliun ini, tentu menarik perhatian berbagai kalangan. Selain peranannya dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, perusahaan plat merah ini juga disinyalir banyak pihak, sebagai BUMN yang rawan korupsi. Setidaknya, untuk waktu silam. Karenanya, pengangkatan Meneg BUMN selaku Preskom di Pertamina mengundang berbagai tanda tanya.
Selain posisinya sebagai petinggi partai presiden saat ini (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan – PDIP) yang sarat akan kepentingan politik, Laksamana selaku Meneg BUMN, juga nampaknya tidak tepat menempati jabatan tersebut. Bahkan anggota Komisi VIII DPR, Djusril Djusan, mempertanyakan pengangkatannya sebagai Preskom karena dianggap bisa menimbulkan masalah bagi negara (Kompas 19/9/2003).
Organisasi Pertamina Masa Lalu
Sebelum berlaku UU No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UUBUMN) tanggal 19 Juni 2003, peraturan yang mengatur perusahaan negara adalah UU No.19/ Prp/1960 tentang Perusahaan Negara (UU No.19/ Prp/1960) dan UU No.9/Prp/1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (UU No.9/Prp/1969). Berdasarkan peraturan tersebut (sebelum berlaku UUBUMN), dengan memperhatikan sifat usaha dan maksud tujuan didirikannya BUMN (kecuali ditetapkan lain oleh UU), Perusahaan Negara (PN) dibedakan menjadi 3 macam, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Dari kategori tersebut, Pertamina adalah PN yang didirikan berdasarkan UU yaitu UU No.8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (UU Pertamina). Karenanya, bentuk usahanya berbeda dengan Perjan, Perum, atau Persero. Menurut UU ini, Pertamina memiliki modal yang dipisahkan dari kekayaan negara dan tidak terbagi atas saham.
Berdasarkan UU Pertamina yang kemudian dijabarkan oleh Keppres No.169/2000 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina (Keppres Pertamina) organisasi Pertamina dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang bertangung jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah (DKP) selaku pembina dan pengawas. Sedangkan menyangkut segi-segi pengusahaan, Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Pertambangan.
DKP menetapkan kebijaksanaan umum Pertamina, mengawasi pengurusan dan mengusulkan kepada pemerintah langkah yang perlu diambil guna menyempurnakan pengurusan, termasuk susunan Direksi Pertamina. DKP bertanggung jawab kepada presiden.
Untuk melakukan hal-hal berikut ini, Direksi diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu dari DKP, yaitu : (i) menjaminkan kekayaan Pertamina, (ii) meminjam dalam jumlah yang melebihi jumlah tertentu yang telah ditetapkan DKP, (iii) mendirikan anak perusahaan atau mengadakan penyertaan, dan/atau (iv) mengadakan perjanjian/kontrak pembelian dan penjualan yang sifat dan besarnya akan ditetapkan DKP.
DKP terdiri atas 3 orang anggota, yaitu (eks officio) Menteri dalam bidang Pertambangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai wakil merangkap anggota, serta Ketua Bapenas sebagai anggota. Apabila dipandang perlu, presiden dapat menambah maksimal 2 orang Menteri dalam bidang lainnya. Anggota DKP dan anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Organisasi Pertamina Kini
Berdasarkan pasal 60 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bahwa pada saat UU Migas berlaku (23 November 2001), dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, Pertamina dialihkan bentuknya menjadi Persero dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai pengejawantahannya, pemerintah menerbitkan PP No.31/2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero yang mulai berlaku sejak 18 Juni 2003 (PP Pertamina) dengan 100% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (Negara RI). Artinya, sejak tanggal tersebut struktur organisasi Pertamina harus sesuai dengan peraturan mengenai Persero, yakni UU No.9/Prp/1969 dan peraturan pelaksanaannya PP No.12/1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No.45/2001 tentang Persero (PP Persero).
Sehari setelah berlakunya PP Pertamina (19 Juni 2003), UUBUMN diundangkan dan menyatakan tidak berlaku lagi (mecabut) UU No.19/ Prp/1960 dan UU No.9/Prp/1969. Artinya, Pertamina kini tunduk pada UUBUMN dan pelaksanaanya yakni PP Persero.
UUBUMN yang dijabarkan dengan PP Persero menetapkan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroian terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Konsekuensinya, organ Persero terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Pertamina, yang seluruh sahamnya dimiliki Negara RI, berdasarkan pasal 1 PP No 64 tahun 2001 tentang Pengalihan Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Persero, Perum, dan Perjan Kepada Meneg BUMN (PP No.64/2001), maka kewenangan untuk menyuarakan kepentingan pemegang saham melalui RUPS diberikan kepada Menneg BUMN.
RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Direksi adalah organ Persro yang bertugas melaksanakan pengurusan Persero, serta mewakili Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Persero, termasuk pelaksanaan Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Direksi dan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (i) anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, (ii) jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, dan/atau (iii) jabatan lainnya sesuai dengan peratuaran perundang-undangan.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, nampaknya ada masalah dengan pengangkatan Direksi baru Pertamina. Diantara mereka, yakni Alfred Rohimone (Direktur Keuangan Pertamina), pada saat yang sama sedang menjabat Direktur Keuangan PT Transpacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Bahkan menurut Djusril Djusan, PT TPPI ini pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan garansi senilai US$ 670 juta dari Pertamina sebagai jaminan PT TPPI untuk meminjam dana dari Japan Bank Inaternasional Coincortium sebesar US$700 juta ( Kompas 27/9/2003).
Karenanya, Alfred harus meletakkan jabatannya selaku Direksi PT TPPI, jika tetap menginginkan menjabat Direksi Keuangan Pertamina. Kita mesti terus mengawasi untuk menguji objektifitasnya atas potensi terjadinya conflict of interest yang dihadapi Pertamina dengan PT TPPI, karena sebagian Direksi Pertamina (pernah/masih?) memiliki keterkaitan dengan PT TPPI.

Meneg BUMN Sebagai Preskom Pertamina
Persoalan lainnya, diangkatnya Laksamana Sukardi (Menneg BUMN) selaku Preskom Pertamina. Berkaitan dengan ketertundukan Persero terhadap UUPT, mungkin tidak bermasalah. Suatu hal yang lumrah bagi pemegang saham menempatkan wakilnya dijajaran Komisaris. Bahkan, menempatkan dirinya sendiri (tanpa wakil) selaku komisaris. Termasuk pemakluman, karena Pertamina seluruh sahamnya 100% dimiliki oleh Negara RI, dan Meneg BUMN adalah pihak yang mendapat kuasa mewakilinya, maka Meneg BUMN mengangkat dirinya sendiri.
Namun, merupakan bencana, jika pengangkatan Menneg BUMN selaku Preskom dan beberapa pejabat (Ketua BPPN dan Deputi Meneg BUMN) merangkap selaku anggota Komisaris Pertamina merupakan “metomorfosis” atau modifikasi dari DKP saat Pertamina belum berbentuk Persero dan masih tunduk pada UU Pertamina.
Kecurigaan ini cukup beralasan. Sebab, Menneg BUMN (hanya?) memilih Pertamina untuk posisinya selaku Preskom. Bukan BUMN lain yang strategis dan penting bagi perekonomian Indonesia yang tidak memiliki akar historis adanya DKP.
Sebelum berlakunya UU BUMN, pemerintah nampak sedang mencari sosok dan bentuk hukum yang ideal bagi perusahaan negara. Perusahaan negara khususnya yang bentuknya ditentukan UU, masih memiliki model yang berbeda-beda dan nampak belum dianggap sebagai business entity . Karenanya, kontrol dan aroma birokrasi pemerintahan dengan melibatkan secara langsung Menteri dalam urusan internal perusahaan sangat lekat.
Selanjutnya, pasca berlakunya UU BUMN, paradigma terhadap BUMN telah mengalami perubahan yang radikal dan cukup revolusioner. Bentuknya disederhanakan hanya menjadi Perum atau Persero. Bahkan, untuk Persero dengan ketertundukannya pada UUPT, dapat dikategorikan sebagai private entity yang kebetulan pemegang sahamnya adalah Negara RI.
Karenanya, bukan jamannya lagi komisaris BUMN adalah merupakan kumpulan dari para pejabat pemerintah dan bukan kaum professional di bidangnya. Jika pemerintah mau “menempatkan wakilnya” dapat ditunjuk Komisaris yang tidak bercabang pikirannya, karena rangkap jabatan pada posisinya birokrat, baik itu di kabinet maupun bawahannya atau pada lembaga lain. Mereka harus melepas (meski untuk sementara) dan harus memilih salah satu diantara jabatan tersebut. Jabatan Komisaris tidak layak diberikan pada “pejabat part time”.
Hal penting lainnya yang patut diperhatikan adalah penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), trasnparansi, kemandirian, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menneg/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No.Kep-23/M-PM-PBUMN/2000 tentang Pengembangan Praktek GCG Dalam Perusahaan Persero, khususnya prinsip kemandirian. Apakah Menneg BUMN bisa menilai secara efektif dan objektif (selaku RUPS) atas kinerja pengawasannya terhadap Preskom yang dijabatnya sendiri?
Menurut UUBUMN, anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Bagaimana mungkin seorang Meneg BUMN punya cukup waktu untuk melakukan pengawasan secara teliti dengan tugasnya yang begitu menumpuk selaku Meneg BUMN. Pertanyaannya, mengapa yang dipilih (hanya?) Pertamina dan tidak seluruh BUMN?
Kita belum menemukan jawaban pasti dari Menneg atas pola yang terukur dan objektif bagi pilihannya. BUMN dengan kriteria yang bagaimana sehingga beliau rela berjibaku cawe-cawe untuk mengangkat dirinya sendiri melalui RUPS selaku Preskom. Mengapa justru, bukan Perum PPD yang banyak dirundung masalah manajemen yang semrawut dan membutuhkan professional, namun beliau seolah enggan ‘turun tangan’ secara langsung membenahinya. Kita tunggu saja jawabannya.
Edisi Sinar Harapan

Tidak ada komentar: