Senin, Januari 12, 2009

Memetik Hikmah Kasus Karaha Bodas

Edisi Sinar Harapan 8 Mei 2007.

(Edisi sebelum diedit)

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum di Jakarta

Pertengahan Maret 2007, Pengadilan Cayman Islands memutus bersalah Pertamina dalam kasus gugatan pelanggaran Joint Operation Contract (JOC) terhadap Karaha Bodas Company (KBC), kontraktor Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha. Pertamina wajib membayar ganti rugi kepada KBC sebagai implementasi putusan arbitrase internasional Geneva, Swiss tanggal 18 Desember 2000.

Abitrase tersebut sebenarnya menghukum Pertamina dan PLN. Pertamina dan PLN diputus melanggar Energy Sales Contract (ESC), dan Pertamina telah melanggar JOC . Karenanya, Pertamina dan PLN secara bersama dan masing-masing dihukum membayar ganti rugi KBC sejumlah US$261,100,000 (US$111,100,000 untuk biaya yang diderita KBC dan US$150 juta untuk laba yang seharusnya diperoleh KBC ), termasuk bunga 4% per tahun, terhitung sejak 1 Januari 2001.

Lalai Aspek Hukum


Pada 28 November 1994 telah disepakati 2 kontrak untuk proyek PLTP Karaha yaitu JOC dan ESC. JOC (Pertamina dan KBC) menetapkan Pertamina bertanggung jawab mengelola pengoperasian geothermal dan KBC sebagai Kontraktor. KBC wajib mengembangkan energi geothermal dan membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik. Sedangkan dalam ESC (KBC, Pertamina, dan PLN), KBC (sebagai Kontraktor Pertamina dan berdasarkan JOC) akan memasok dan menjual tenaga listrik kepada PLN. Baik JOC maupun ESC pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.

Meskipun demikian, ada klausul janggal yang luput dari pengamatan Pertamina dan PLN. Pasal 15.2 (e) JOC (isi senada termaktub Pasal 9.2 (e) ESC) bahwa “events of Force Majeure shall include, but not limited to:…(e) with respect Contractor only, any Government Related event” (kejadian-kejadian yang disebabkan oleh Keadaan Kahar termasuk tetapi tidak terbatas pada: …(e) hanya berlaku bagi Kontraktor (KBC-pen), setiap tindakan yang berhubungan dengan Pemerintah).

Semestinya, para pihak yang terlibat dalam JOC dan ESC (Pertamina, PLN, dan KBC) dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum Indonesia. Termasuk, tindakan pemerintah menerbitkan ketentuan terkait dengan proyek yang mengikat semua pihak. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur ”(salah satu syarat sahnya) perjanjian adalah sebab yang halal”. Pasal 1339 KUHPerdata menetapkan, ”persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan dituntut menurut (diantaranya -pen) UU”.

Selanjutnya, Pasal 1337 KUPerdata menyatakan, “suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang (diantaranya-pen) oleh UU”.Yang dimaksud UU adalah perundang-undangan, termasuk keputusan pemerintah menangguhkan proyek PLTP Karaha. Merujuk pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian dengan sebab yang terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Artinya, menurut hukum Indonesia, pasal 15.2(e) JOC dan Pasal 9.2 (e) ESC yang merugikan Pertamina dan PLN tidak sah. Keadaan kahar bagi Pertamina dan PLN harus termasuk juga tindakan yang berhubungan dengan pemerintah.

Memetik Hikmah

Setidaknya, ada 3 hikmah yang dipetik dari peristiwa ini. Pertama, perlu dipertimbangkan kajian hukum yang mendalam sebelum pemerintah menangguhkan/membatalkan proyek-proyek BUMN. Sebab, berbagai putusan arbitrase telah merugikan Indonesia akibat pembatalannya, seperti kasus PLTP Patuha dan PLTP Dieng.

Karenanya, jika inti klausul force majeure sama dengan JOC dan ESC, pembatalan sebaiknya diajukan oleh BUMN tersebut melalui pengadilan, meski sudah diterbitkan keputusan presiden atas penangguhan proyek tersebut. Sekaligus menguji keberlakuan klausul force majeure model ini menurut hukum Indonesia.. Cara ini lebih aman. Alasan yang lebih kuat bagi BUMN jika dibatalkannya kontrak, diperkarakan investor asing. Sebab, dari kaca mata hukum pembatalan kontrak melalui putusan pengadilan lebih netral ketimbang kepres.

Kedua, Menteri BUMN perlu menerbitkan surat edaran (dengan disertai ulasan hukum) kepada semua BUMN bahwa BUMN wajib menolak usulan klausul force majeure dengan konstruksi hukum seperti JOC dan ESC. Tujuannya, mempermudah BUMN dalam bernegosiasi dengan rekanannya agar terhindar dari pembayaran ganti rugi di kemudian hari.

Ketiga, tidak cukup hanya menangguhkan/membatalkan proyek yang terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Sebaiknya, pengusutan korupsi didahulukan sebelum pembatalan/penangguhan proyek. Alasan rekomendasi IMF, hampir pasti karena proyek terindikasi biaya tinggi sehingga membebani keuangan negara. Tujuannya, jika di tengah pengusutan KKN, proyek ditangguhkan, persepsi positif internasional bahwa Indonesia membatalkannya dalam rangka pemberantasan korupsi.

Pernah Dicoba

Presiden Habibie pernah membentuk Tim 7 Menteri (terdiri dari Menko Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (ketua), Menkeu, Menperindag, Mentamnben, Menneg Riset dan Teknologi/Kepala BPPT, Meneg/Kepala Bapenas, dan Menneg Pendayagunaan BUMN. Tim tersebut diberi tugas me-review berbagai kontrak listrik swasta (sekitar 27 kasus) yang dianggap merugikan Indonesia.

Dengan menunjuk advokat Adnan Buyung Nasution (mendapat kuasa dari Pertamina dan PLN), pemerintah berniat membatalkan berbagai kontrak listrik swasta melalui pengadilan di Indonesia. Alasannya, eksistensi kelahiran dan pembuatannya tidak halal karena terlaksana melalui KKN. Strateginya, sebelum dibatalkan melalui pengadilan negeri, kasus KKN dan permainan kotornya dibongkar dulu. Namun, upaya ini gagal karena Jaksa Agung (Andi M Ghalib) tidak kooperatif untuk mewujudkan upaya ini.

Banyak kontrak listrik swasta dibuat dengan terpaksa dan di bawah tekanan, sesuai hukum Indonesia pihak yang merasa ditekan dapat membatalkan perjanjian. Kasus Paiton dijadikan contoh awal untuk ini. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Oktober 1999. Tim hukum siap memberikan bukti bahwa kontrak sarat tipu muslihat dan KKN. Mantan Direktur Utama PLN (Zuhal) siap bersaksi. Untuk menyatakan bagaimana dia dipanggil ke Cendana oleh Suharto, tapi tidak boleh masuk dan hanya disuruh menunggu di luar. Sedangkan yang masuk menemui Suharto adalah Menkeu Marie Muhammad dan Menko S. Affif. Mereka berunding di dalam, kemudian keluar Suharto sudah memutuskan harganya sekian, dan Zuhal dipaksa harus menandatangani. Sebenarnya Zuhal tidak setuju, tapi Suharto sudah memutuskan (Adnan Buyung Nasution:174; 2004).

Selanjutnya, zaman Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berbagai tekanan datang dari pihak luar negeri termasuk Dubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia, dan berbagai utusannya yang datang ke Indonesia (Wapres AS, Menlu AS, dan Henry Kissinger). Juga waktu kunjungan Gus Dur ke AS ditekan para pengusaha AS dan Senator AS. Dubes Indonesia di AS, Dorodjatun Kuntjorojakti juga ditekan supaya memberi nasihat kepada pemerintah RI agar mencabut kasus Paiton. Mentamben (ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono) pun tak luput dari tekanan. Melalui IMF, World Bank, dan UNDP tekanan pun dilancarkan.

Pemerintah Indonesia tak kuasa melawannya dan memerintahkan Dirut PLN (ketika itu Adhi Satriya) mencabut gugatan pembatalan kontrak dengan Paiton. Adhi Satriya menolak, tetap berniat melanjutkan gugatan. Sayangnya, Adhi Satriya memilih mengundurkan diri sebagai Dirut PLN ketimbang menunggu 'dipecat' dan melakukan perlawanan di pengadilan akibat perbedaan pandangan dengan pemegang saham (pemerintah) demi kepentingan PLN dan publik. Langkah ini penting guna menguji absoluditas kewenangan pemegang saham terhadap perusahaannya bila direksi menganggap merugikan dan kepentingan umum.

Kita dapat memetik pelajaran yurisprudensi di Belanda yang dikenal dengan Forum Bank Arrest, Arrest H.R. 21 Januari 1955 (N.J 1959 N.43). Pengadilan menerima gugatan Direksi dan membatalkan keputusan RUPS. Alasannya, keputusan RUPS bertentangan dengan kepantasan dan itikad baik.

Dua kesempatan emas yang penting bagi perkembangan hukum Indonesia telah hilang. Ekonomi Indonesia masih terpuruk dan terseok-seok diantara persepsi miring internasional bagi iklim investasi dan kepastian hukum Indonesia. Perlu kita catat, investor dari negeri yang terkenal anti korupsi, berstandar ganda ketika pemberantasan korupsi merugikannya. Sadarlah!!!

1 komentar:

Sulistiono Kertawacana mengatakan...

Edisi sebelum diedit.

MEMETIK HIKMAH KASUS KARAHA BODAS
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat, Koordinator Competition &Welfare Institute ( Co-Welfare)
Pertengahan Maret 2007, Pengadilan Cayman Islands memutus bersalah Pertamina dalam kasus gugatan pelanggaran Joint Operation Contract (JOC) terhadap Karaha Bodas Company (KBC), kontraktor Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha. Tujuannya, agar Pertamina tidak perlu membayar ganti rugi kepada KBC sebagai implementasi putusan arbitrase internasional Geneva, Swiss tanggal 18 Desember 2000.
Abitrase tersebut sebenarnya menghukum Pertamina dan PLN. Pertamina dan PLN diputus melanggar Energy Sales Contract (ESC), dan Pertamina telah melanggar JOC . Karenanya, Pertamina dan PLN secara bersama dan masing-masing dihukum membayar ganti rugi KBC sejumlah US$261,100,000 (US$111,100,000 untuk biaya yang diderita KBC dan US$150 juta untuk laba yang seharusnya diperoleh KBC ), termasuk bunga 4% per tahun, terhitung sejak 1 Januari 2001.
Lalai Aspek Hukum
Pada 28 November 1994 telah disepakati 2 kontrak untuk proyek PLTP Karaha yaitu JOC dan ESC. JOC (Pertamina dan KBC) menetapkan Pertamina bertanggung jawab mengelola pengoperasian geothermal dan KBC sebagai Kontraktor. KBC wajib mengembangkan energi geothermal dan membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik. Sedangkan dalam ESC (KBC, Pertamina, dan PLN), KBC (sebagai Kontraktor Pertamina dan berdasarkan JOC) akan memasok dan menjual tenaga listrik kepada PLN. Baik JOC maupun ESC pilihan hukumnya adalah hukumj Indonesia.
Meskipun demikian, ada klausul janggal yang luput dari pengamatan Pertamina dan PLN. Pasal 15.2 (e) JOC (isi senada termaktub Pasal 9.2 (e) ESC) bahwa “events of Force Majeure shall include, but not limited to:…(e) with respect Contractor only, any Government Related event” (kejadian-kejadian yang disebabkan oleh Keadaan Kahar termasuk tetapi tidak terbatas pada: …(e) hanya berlaku bagi Kontraktor (KBC-pen), setiap tindakan yang berhubungan dengan Pemerintah).
Semestinya, para pihak yang terlibat dalam JOC dan ESC (Pertamina, PLN, dan KBC) dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum Indonesia. Termasuk, tindakan pemerintah menerbitkan ketentuan terkait dengan proyek yang mengikat semua pihak. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur ”(salah satu syarat sahnya) perjanjian adalah sebab yang halal”. Pasal 1339 KUHPerdata menetapkan, ”persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan dituntut menurut (diantaranya -pen) UU”.
Selanjutnya, Pasal 1337 KUPerdata menyatakan, “suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang (diantaranya-pen) oleh UU”.Yang dimaksud UU adalah perundang-undangan, termasuk keputusan pemerintah menangguhkan proyek PLTP Karaha. Merujuk pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian dengan sebab yang terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Artinya, menurut hukum Indonesia, pasal 15.2(e) JOC dan Pasal 9.2 (e) ESC yang merugikan Pertamina dan PLN tidak sah. Keadaan kahar bagi Pertamina dan PLN harus termasuk juga tindakan yang berhubungan dengan pemerintah.
Memetik Hikmah
Setidaknya, ada 3 hikmah yang dipetik dari peristiwa ini. Pertama, perlu dipertimbangkan kajian hukum yang mendalam sebelum pemerintah menangguhkan/membatalkan proyek-proyek BUMN. Sebab, berbagai putusan arbitrase telah merugikan Indonesia akibat pembatalannya, seperti kasus PLTP Patuha dan PLTP Dieng.
Karenanya, jika inti klausul force majeure sama dengan JOC dan ESC, pembatalan sebaiknya diajukan oleh BUMN tersebut melalui pengadilan, meski sudah diterbitkan keputusan presiden atas penangguhan proyek tersebut. Sekaligus menguji keberlakuan klausul force majeure model ini menurut hukum Indonesia.. Cara ini lebih aman. Alasan yang lebih kuat bagi BUMN jika dibatalkannya kontrak, diperkarakan investor asing. Sebab, dari kaca mata hukum pembatalan kontrak melalui putusan pengadilan lebih netral ketimbang kepres.
Kedua, Menteri BUMN perlu menerbitkan surat edaran (dengan disertai ulasan hukum) kepada semua BUMN bahwa BUMN wajib menolak usulan klausul force majeure dengan konstruksi hukum seperti JOC dan ESC. Tujuannya, mempermudah BUMN dalam bernegosiasi dengan rekanannya agar terhindar dari pembayaran ganti rugi di kemudian hari.
Ketiga, tidak cukup hanya menangguhkan/membatalkan proyek yang terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Sebaiknya, pengusutan korupsi didahulukan sebelum pembatalan/penangguhan proyek. Alasan rekomendasi IMF, hampir pasti karena proyek terindikasi biaya tinggi sehingga membebani keuangan negara. Tujuannya, jika di tengah pengusutan KKN, proyek ditangguhkan, persepsi positif internasional bahwa Indonesia membatalkannya dalam rangka pemberantasan korupsi.
Pernah Dicoba
Presiden Habibie pernah membentuk Tim 7 Menteri (terdiri dari Menko Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (ketua), Menkeu, Menperindag, Mentamnben, Menneg Riset dan Teknologi/Kepala BPPT, Meneg/Kepala Bapenas, dan Menneg Pendayagunaan BUMN. Tim tersebut diberi tugas me-review berbagai kontrak listrik swasta (sekitar 27 kasus) yang dianggap merugikan Indonesia.
Dengan menunjuk advokat Adnan Buyung Nasution (mendapat kuasa dari Pertamina dan PLN), pemerintah berniat membatalkan berbagai kontrak listrik swasta melalui pengadilan di Indonesia. Alasannya, eksistensi kelahiran dan pembuatannya tidak halal karena terlaksana melalui KKN. Strateginya, sebelum dibatalkan melalui pengadilan negeri, kasus KKN dan permainan kotornya dibongkar dulu. Namun, upaya ini gagal karena Jaksa Agung (Andi M Ghalib) tidak kooperatif untuk mewujudkan upaya ini.
Banyak kontrak listrik swasta dibuat dengan terpaksa dan di bawah tekanan, sesuai hukum Indonesia pihak yang merasa ditekan dapat mebatalkan perjanjian. Kasus Paiton dijadikan contoh awal untuk ini. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Oktober 1999. Tim hukum siap memberikan bukti bahwa kontrak sarat tipu muslihat dan KKN. Mantan Direktur Utama PLN (Zuhal) siap bersaksi. Untuk menyatakan bagaimana dia dipanggil ke Cendana oleh Suharto, tapi tidak boleh masuk dan hanya disuruh menunggu di luar. Sedangkan yang masuk menemui Suharto adalah Menkeu Marie Muhammad dan Menko S. Affif. Mereka berunding di dalam, kemudian keluar Suharto sudah memutuskan harganya sekian, dan Zuhal dipaksa harus menandatangani. Sebenarnya Zuhal tidak setuju, tapi Suharto sudah memutuskan (Adnan Buyung Nasution:174; 2004).
Selanjutnya, zaman Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berbagai tekanan datang dari pihak luar negeri termasuk Dubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia, dan berbagai utusannya yang datang ke Indonesia (Wapres AS, Menlu AS, dan Henry Kissinger). Juga waktu kunjungan Gus Dur ke AS ditekan para pengusaha AS dan Senator AS. Dubes Indonesia di AS, Dorodjatun Kuntjorojakti juga ditekan supaya memberi nasihat kepada pemerintah RI agar mencabut kasus Paiton. Mentamben (ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono) pun tak luput dari tekanan. Melalui IMF, World Bank, dan UNDP tekanan pun dilancarkan.
Pemerintah Indonesia tak kuasa melawannya dan memerintahkan Dirut PLN (ketika itu Adhi Satriya) mencabut gugatan pembatalan kontrak dengan Paiton. Adhi Satriya menolak, tetap berniat melanjutkan gugatan. Sayangnya, Adhi Satriya memilih mengundurkan diri sebagai Dirut PLN ketimbang menunggu 'dipecat' dan melakukan perlawanan di pengadilan akibat perbedaan pandangan dengan pemegang saham (pemerintah) demi kepentingan PLN dan publik. Langkah ini penting guna menguji absoluditas kewenangan pemegang saham terhadap perusahaannya bila direksi menganggap merugikan dan kepentingan umum.
Kita dapat memetik pelajaran yurisprudensi di Belanda yang dikenal dengan Forum Bank Arrest, Arrest H.R. 21 Januari 1955 (N.J 1959 N.43). Pengadilan menerima gugatan Direksi dan membatalkan keputusan RUPS. Alasannya, keputusan RUPS bertentangan dengan kepantasan dan itikad baik.
Dua kesempatan emas yang penting bagi perkembangan hukum Indonesia telah hilang. Ekonomi Indonesia masih terpuruk dan terseok-seok diantara persepsi miring internasional bagi iklim investasi dan kepastian hukum Indonesia. Perlu kita catat, investor dari negeri yang terkenal anti korupsi, berstandar ganda ketika pemberantasan korupsi merugikannya. Sadarlah!!!