Jumat, Juni 06, 2008

Skenario Privatisasi BUMN

Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Bisnis Indonesia edisi 15 April 2004.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta

Welfare State terbentuk melalui kontrak sosial antara rakyat dengan pemerintah. Rakyat ‘merelakan’ tunduk diatur pemerintah dan menyerahkan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan. Tujuannya, membentuk tertib sosial dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama. Kompensasi dari ‘ketundukan’ rakyat adalah pemerintah (diantaranya) wajib menjamin tersedianya kebutuhan hidup (barang dan jasa) mereka (baca: rakyat).
Untuk menyediakannya, diperlukan pengelolaan alat-alat produksi. Ini di luar dari fungsi administrasi pemerintahan. Dalam rangka pemenuhan itulah, pemerintah mengelola dan menyelenggarakan alat-alat produksi dengan cara membentuk BUMN. Sebabnya, peranan swasta dalam pengelolaan alat-alat produksi belum memadai, bahkan terkadang belum ada sama sekali. Itulah hakikat dibentuknya BUMN. Bukan memperoleh keuntungan setinggi tingginya. Tapi, lebih pada tanggung jawab pemerintah guna memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Karenanya, awal pendirian BUMN sebagai pelaku usaha, lebih cenderung dalam rangka menjalankan fungsi pemeritahan ketimbang bisnis.
Artinya, pemerintah mendirikan BUMN untuk mengelola alat produksi dalam rangka penyediaan kebutuhan hidup rakyatnya sepanjang peran serta swasta untuk mengelola alat produksi belum memadai. Sekedar contoh, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis telah mengurangi peranan negara sebagai pelaku usaha untuk mengelola alat produksi melalui BUMN. Peran tersebut telah diganti swasta. Negara terkonsentrasi pada penciptaan kondisi persaingan usaha yang sehat supaya keberlangsungan dunia usaha untuk menyediakan kebutuhan hidup masyarakat tetap terjamin. Pendapatan negara digantungkan dari pajak, bukan dividen.
BUMN di Indonesia
Mulanya, BUMN sesuai sifat usaha dan maksud tujuan didirikannya, terbagi 4 macam (pasal 1 UU No.9/1969). Yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), (iii) Perusahaan Perseroan, dan bentuk lain yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-Undang (selain Perjan, Perum, dan Persero).
Selanjutnya, berdasarkan UU No.19/2003 tentang BUMN (mencabut UU No.9/1969) membagi 2 jenis BUMN. Yakni Perum dan Persero.
Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah dan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham. Maksud dan tujuannya menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuannya untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara RI.
Adapun maksud dan tujuannya menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri atau pun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Persero dengan sifat usaha tertentu dapat melaksanakan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan sebagaimana disebutkan di atas.
Dari pespektif yuridis di atas, konstruksinya secara gradual bertransformasi menuju privatisasi BUMN. Setidaknya, dari bentuk kelembagaan hukumnya yaitu dari badan hukum publik (publiekrechteljke verhounding) yang berbentuk Perjan (sebelum UU No.19/2003), Perum (memiliki misi sosial), menuju pada badan hukum privat yang berbentuk Persero. Pasal 1 ayat 1 PP No.12/1998 secara eksplisit menetapkan terhadap Persero berlaku UUPT. Artinya, secara implisit Persero adalah badan hukum privat.
Konstruksi yuridis yang secara implisit menghendaki privatisasi secara kelembagaan badan hukum terhadap BUMN tersebut telah terbukti secara empirik. Misalnya, privatisasi (badan hukum) terhadap BUMN Perusahaan Kereta Api. Berawal dari Perjan Kereta Api (PJKA) , Perum KA, dan akhirnya menjadi PT KAI (Persero).
Privatisasi Yang Terukur
Jika dikaji lebih mendalam, sesungguhnya privatisasi dikelompokkan menjadi 3 macam. Yaitu privatisasi peranan, privatisasi kelembagaan hukum, dan privatisasi kepemilikan (bandingkan Michael Beesley & Stephen Littlechild : Privatization: Principles, Problems, and Priorities,1994).
Privatisasi peranan adalah proses pergeseran dominasi pengelolaan alat-alat produksi dalam penyediaan kebutuhan hidup masyarakat yang semula dominasi pemerintah melalui BUMN bergeser menjadi swasta.
Privatisasi kelembagaan adalah proses perubahan bentuk hukum BUMN yang melakukan pengelolaan alat-alat produksi yakni dari Perjan (sebelum UU No19/2003- badan hukum publik), Perum (memiliki misi sosial), menjadi Persero (badan hukum privat).
Privatisasi secara kepemilikan adalah proses penjualan saham-saham negara di BUMN oleh pihak partikelir (swasta) baik perorangan maupun badan hukum.
Secara umum tujuan khusus privatisasi kepemilikan adalah meningkatkan pendapatan pemerintah, mendorong efisiensi ekonomi, mengurangi campur tangan pemerintah dalam perekonomian, mendorong kepemilikan saham yang lebih luas, dan mengembangkan pasar modal negara (William L. Megginson: 2002).
Sedangkan, menurut UU No.19/2003, privatisasi (kepemilikan) bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Dalam melakukan privatisasi BUMN selayaknya mempertimbangkan beberapa hal berikut.
Pertama, privatisasi kelembagaan hukum (Perum menjadi Persero) apabila swasta sudah berminat dan mampu berpartispasi dalam penyediaan (sebagian) kebutuhan atas barang dan jasa (yang semula menjadi tanggungjawab sepenuhnya pemerintah melalui BUMN).
Konsekuensinya, bidang usaha disektor penyediaan barang atau jasa yang bersangkutan sudah terbuka bagi swasta (perorangan/badan hukum) untuk menjalankan usahanya. Alasannya, filosofi pendirian BUMN memiliki tujuan historis untuk menyediakan kebutuhan rakyat atas barang dan jasa oleh pemerintah. Bukan untuk kepentingan bisnis yang tujuannya memupuk keuntungan setinggi-tingginya.
Kedua, hukum positif Indonesia secara implisit menganut prinsip privatisasi kelembagaan yang bertahap yakni dari Perjan (sebelum UU No.19/2003 yang berbadan hukum publik), Perum (memiliki misi sosial), menuju Persero (badan hukum privat).
Karenanya, selayaknya BUMN melakukan perubahan kelembagaan badan hukum secara bertahap apabila pemerintah memandang masyarakat sudah dapat berpartisipasi untuk memenuhi sebagian kebutuhan atas barang dan jasa.
Ketiga, seyogyanya perubahan kelembagaan badan hukum BUMN menjadi Persero dan melakukan privatisasi secara kepemilikan dilakukan dengan syarat, apabila peran BUMN tidak mendominasi secara significant (peran serta swasta atas sektor tersebut sudah dapat diandalkan). Konsekuensinya, BUMN tidak lagi melakukan monopoli atas ijin negara terhadap barang dan/atau jasa tersebut. Pada tahap ini, sektor bidang usaha yang bersangkutan sudah banyak pelaku usahanya dan bukan monopoli BUMN lagi.
Alasannya, karena Persero merupakan badan hukum privat, sehingga penyediaan atas barang atau jasa tersebut bukan monopoli kemampuan pemerintah lagi untuk menyediakannya. Selanjutnya, pemerintah lebih baik berkosentrasi pada penciptaan dan penataan sistem yang menciptakan iklim usaha yang sehat dan menarik.
Dengan pertimbangan tersebut, penulis yakin privatisasi akan berjalan secara terukur dan sehat. Sebab, mempertimbangkan filosofi dan kelembagaan. Privatisasi (dalam arti luas) dilakukan semata-mata untuk menciptakan struktur ekonomi yang sehat dan terjaminnya kebutuhan rakyat atas barang dan jasa secara murah dan berkualitas.
Niscaya, rakyat akan menerima apabila privatisasi dilakukan oleh pemerintahan yang dipercaya bekerja dengan tulus. Bukan untuk kepentingan kelompoknya.

Tidak ada komentar: