Jumat, Juli 18, 2008

Perlu Dekriminalisasi di Perbankan

Tulisan ini dipublikasikan harian SInar Harapan edisi 21 Maret 2007

Oleh Sulistiono Kertawacana
Advokat


Perang melawan korupsi yang dicanangkan pemerintah harus didukung semua pihak. Namun, tampaknya imbas pemberantasan korupsi di sektor perbankan bak buah simalakama. Tidak diberantas akan menyebabkan perbankan kotor yang dapat mengganggu ekonomi nasional. Namun, dengan model pemberantasan yang disriminatif menyebabkan bank BUMN/BUMD ketakutan dalam menyalurkan kredit karena ancaman dijadikan tersangka jika kreditnya kelak macet.
Kita bergembira jika akibat perang melawan korupsi membuat ciut nyali para direksi yang berniat melakukan tindak pidana perbankan. Namun, jika yang timbul ketakutan direksi bank BUMN/BUMD yang berniat menyalurkan kredit, tentu tidak dikehendaki. Sebab, sektor perbankan merupakan urat nadi perekonomian. Jika tugas perbankan sebagai mediasi antara dana nasabah yang disimpan dan debitor yang berniat menjalankan usaha/membiayai proyek tersendat-sendat, maka perkembangan sektor riil juga akan terganggu. Tentu ini bukan niat pemberantasan korupsi.
Delik yang Diskriminatif
Kekhawatiran yang hanya dialami direksi BUMN/BUMD dalam menyalurkan kedit, nampaknya tidak dialami direksi bank swasta. Sebabnya, hanya kredit macet di bank BUMN/BUMD yang dapat menyeret direksi/komisarisnya menjadi tersangka korupsi. Sedangkan tidak demikian untuk direksi/komisaris bank swasta. Padahal, bisa jadi kesulitan pembayaran kredit bank BUMN/BUMD terjadi karena resiko bisnis yang ditanggung debiturnya. Untuk ini, bisanya ada jaminan yang bisa disita oleh bank.
Diksriminasi ini bersumber dari penjelasan umum paragraf ke-4 huruf b UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang mendefinsikan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena (diantaranya-pen) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD.
Selain itu, pasal 2 huruf (g) UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara memngkategorikan keuangan negara termasuk juga (diantaranya -pen) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oileh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahan negara/perusahaan daerah.
Dengan definisi keuangan negara yang meliputi pengelolaan BUMN/BUMD, maka hanya direksi/komisaris/pemegang saham bank BUMN/BUMD yang diancam tindak pidana korupsi. Semestinya dengan ketegori tindak pidana korupsi (yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati) bagi penyimpangan penglolaan bank BUMN/BUMD, akan menyebabkan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank BUMN akan lebih kecil daripada bank swasta. Sayangnya, tidak demikian.
Berdasarkan data laporan keuangan publikasi Bank Indonesia, komposisi NPL per September 2005, persentase NPL terbesar di bank BUMN yakni senilai Rp 39,1 triliun. Sedangkan bank non-BUMN menyumbang NPL sebesar 26,9 persen atau senilai Rp 15,2 triliun. Dari 73,1 persen NPL yang terjadi di bank BUMN, tercatat Bank Mandiri memberi kontribusi 64,2 persen, Bank Negara Indonesia sebesar 23,67 persen, Bank Rakyat Indonesia 9,7 persen dan Bank Tabungan Negara 2,03 persen.
Bisa jadi ada kalangan yang berpendapat, dengan ancaman pidana yang berat saja, pengelola bank BUMN masih buruk, apalagi jika dihilangkan. Logika demikian memang benar, namun hakikatnya tidaklah demikian. Pemerintah menghendaki semua bank (swasta dan BUMN/BUMD) sehat. Pengalaman krisis perbankan tahun 1997 membuktikan, krisis yang dialami bank swasta pun akan melibatkan pemerintah.
Sebab, pertimbangannya bukan sekedar hukum yakni tiadanya kewajiban pemerintah untuk menalangi nasabah penyimpan dana. Namun, termasuk juga pertimbangan kepercayaan terhadap lembaga perbankan umumnya yang akan berimbas terhadap ekonomi makro, politik, dan sosial. Jika tidak cepat tanggap pemerintah menalanginya, sangat mungkin keresahan nasabah bank akan menimbulkan kerusuhan massal. Dengan pertimbangan demikian, sungguh tidak relvan jika perumusan deliknya diskriminatif.
Terseretnya direksi/komisaris/pemegang saham bank swasta dalam tindak pidana korupsi dalam krisis perbankan 1997 bukan merupakan bukti tidak diskriminatifnya ancaman tindak pidana korupsi. Mereka dijadikan tersangka korupsi karena dugaan penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan/atau obligasi negara sebagai talangan pemerintah untuk mengatasi krisis perbankan.
Dekriminalisasi
Penulis yakin, jika krisis perbankan terjadi lagi (semoga tidak), meski hanya nasabah dengan kriteria tertentu yang dijamin, namun jika melihat keresahan masyarakat yang dapat menimbulkan guncangan ekonomi, sosial, dan politik, maka pemerintah akan turun tangan untuk menjamin tidak hanya yang dijamin sebagaimana yang diatur peraturan saat ini. Artinya, pemerintah dan masyarakat sangat berkepentingan menjaga agar sektor perbankan (BUMN/BUMD dan swasta) dapat tumbuh sehat. Karenanya, ancaman pidana bagi yang merusak sektor perbankan harus sama beratnya.
Untuk itu, sebaiknya dihapuskannya ancaman tindak pidana korupsi bagi bank BUMN/BUMD disertai juga revisi UU Perbankan. Ancaman pidana bagi pelanggar UU Perbankan harus lebih berat dan kriterianya tindak pidana perbankan lebih detil dan jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi diskrimiansi Bank BUMN/BUMD dan Swasta dalam hal pelanggaran sanksi atas pelanggaran hukum. Diharapkan akan lebih menciptakan kepastian hukum yang apda gilirannya akan membuat Direksi BUMN/BUMD pun akan merasa sama tenangnya dengan direksi bank swasta dalam menjalankan usahanya.
Demi menghilangkan ketakutan yang tidak apda tempatnya para direksi bnak BUMN/BUMD terhadap ancaman pidana korupsi, maka perlunya dilakukan dekriminalisasi (penghapusan tindak pidana) tindak pidana korupsi di bank BUMN/BUMD. Logikanya ketika institusi negara menjalankan usaha yang masuk dalam wilayak korporasi, maka hukum yang berlaku pun sama
Namun, demikian kita pun tidak menghendaki pesta pora penyalahgunaan dana perbankan BUMN/BUMD. Karenanya, untuk melindungi dana masyarakat dan kepercayaan publik, diperlukan perubahan UU No.7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan (UU Perbankan).
Saat ini ada beberapa pasal dalam UU Perbankan yang perlu diperjelas jenis tindak pidananya agar terciptanya kepastian hukum. Selain itu juga, dengan mengingat pertimbangan betapa vitalnya sektor perbankan bagi ekonomi nasional, maka ancaman hukuman bagi pelanggarnya pun mesti diperberat.
Adapun pasal-pasal yang perlu diperjelas adalah pasal 49, 50, dan 50A UU Perbankan. Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan mengancam anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan per-UU-an lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 ttahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya 5 miliar Rupiah dan paling banyak 100 miliar Rupiah.
Pasal 50 mengancam pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya 5 miliar Rupiah dan paling banyak 100 miliar Rupiah.
Pasal 50A mengancam pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnnya 7 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar Rupiah dan paling bannyak 200 miliar Rupiah.
Dari ketiga pasal tersebut perlu diatur secara jelas dan detil, yakni apa yang dimaksud langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank. Diharapkan diperjelaskannya pengertian diatas dan diperberatnya ancaman pidana dalam UU Perbankan, maka dekriminalisasi tindak pidana korupsi di perbankan akan menciptakan kepastian hukum bagi bank BUMN/BUMD tanpa mengurangi ancaman pidana bagi yang melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan bank. Semoga perbankan di Indonesia lebih sehat, tanpa kecuali!!!

Selengkapnya...

Rabu, Juli 16, 2008

Transformasi Organisasi Pertamina: Menggugat Pengangkatan Meneg BUMN sebagai Preskom

Tulisan ini dipublikasikan harian Sinar Harapan Edisi 9 Oktober 2003.

Oleh :Sulistiono Kertawacana
Advokat

Transformasi Organisasi Pertamina*:
Menggugat Pengangkatan Meneg BUMN sebagai Preskom

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) (Pertamina) beberapa waktu lalu menarik untuk dicermati. Pasalnya, RUPS tersebut telah mengangkat anggota direksi dan komisaris baru yang cukup kontroversial..
Pada jajaran komisaris, terdapat nama beken dari kalangan pemerintahan. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) Laksamana Sukardi sebagai Presiden Komisaris (Preskom). Selaku anggota diangkat Syafruddin A Tumenggung (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional - BPPN) dan Roes Aryawijaya (Deputi Menneg BUMN).
Sepak terjang Pertamina sebagai BUMN “basah” yang memiliki modal disetor Rp100 triliun ini, tentu menarik perhatian berbagai kalangan. Selain peranannya dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, perusahaan plat merah ini juga disinyalir banyak pihak, sebagai BUMN yang rawan korupsi. Setidaknya, untuk waktu silam. Karenanya, pengangkatan Meneg BUMN selaku Preskom di Pertamina mengundang berbagai tanda tanya.
Selain posisinya sebagai petinggi partai presiden saat ini (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan – PDIP) yang sarat akan kepentingan politik, Laksamana selaku Meneg BUMN, juga nampaknya tidak tepat menempati jabatan tersebut. Bahkan anggota Komisi VIII DPR, Djusril Djusan, mempertanyakan pengangkatannya sebagai Preskom karena dianggap bisa menimbulkan masalah bagi negara (Kompas 19/9/2003).
Organisasi Pertamina Masa Lalu
Sebelum berlaku UU No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UUBUMN) tanggal 19 Juni 2003, peraturan yang mengatur perusahaan negara adalah UU No.19/ Prp/1960 tentang Perusahaan Negara (UU No.19/ Prp/1960) dan UU No.9/Prp/1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (UU No.9/Prp/1969). Berdasarkan peraturan tersebut (sebelum berlaku UUBUMN), dengan memperhatikan sifat usaha dan maksud tujuan didirikannya BUMN (kecuali ditetapkan lain oleh UU), Perusahaan Negara (PN) dibedakan menjadi 3 macam, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Dari kategori tersebut, Pertamina adalah PN yang didirikan berdasarkan UU yaitu UU No.8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (UU Pertamina). Karenanya, bentuk usahanya berbeda dengan Perjan, Perum, atau Persero. Menurut UU ini, Pertamina memiliki modal yang dipisahkan dari kekayaan negara dan tidak terbagi atas saham.
Berdasarkan UU Pertamina yang kemudian dijabarkan oleh Keppres No.169/2000 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina (Keppres Pertamina) organisasi Pertamina dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang bertangung jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah (DKP) selaku pembina dan pengawas. Sedangkan menyangkut segi-segi pengusahaan, Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Pertambangan.
DKP menetapkan kebijaksanaan umum Pertamina, mengawasi pengurusan dan mengusulkan kepada pemerintah langkah yang perlu diambil guna menyempurnakan pengurusan, termasuk susunan Direksi Pertamina. DKP bertanggung jawab kepada presiden.
Untuk melakukan hal-hal berikut ini, Direksi diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu dari DKP, yaitu : (i) menjaminkan kekayaan Pertamina, (ii) meminjam dalam jumlah yang melebihi jumlah tertentu yang telah ditetapkan DKP, (iii) mendirikan anak perusahaan atau mengadakan penyertaan, dan/atau (iv) mengadakan perjanjian/kontrak pembelian dan penjualan yang sifat dan besarnya akan ditetapkan DKP.
DKP terdiri atas 3 orang anggota, yaitu (eks officio) Menteri dalam bidang Pertambangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai wakil merangkap anggota, serta Ketua Bapenas sebagai anggota. Apabila dipandang perlu, presiden dapat menambah maksimal 2 orang Menteri dalam bidang lainnya. Anggota DKP dan anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Organisasi Pertamina Kini
Berdasarkan pasal 60 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bahwa pada saat UU Migas berlaku (23 November 2001), dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, Pertamina dialihkan bentuknya menjadi Persero dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai pengejawantahannya, pemerintah menerbitkan PP No.31/2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero yang mulai berlaku sejak 18 Juni 2003 (PP Pertamina) dengan 100% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (Negara RI). Artinya, sejak tanggal tersebut struktur organisasi Pertamina harus sesuai dengan peraturan mengenai Persero, yakni UU No.9/Prp/1969 dan peraturan pelaksanaannya PP No.12/1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No.45/2001 tentang Persero (PP Persero).
Sehari setelah berlakunya PP Pertamina (19 Juni 2003), UUBUMN diundangkan dan menyatakan tidak berlaku lagi (mecabut) UU No.19/ Prp/1960 dan UU No.9/Prp/1969. Artinya, Pertamina kini tunduk pada UUBUMN dan pelaksanaanya yakni PP Persero.
UUBUMN yang dijabarkan dengan PP Persero menetapkan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroian terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Konsekuensinya, organ Persero terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Pertamina, yang seluruh sahamnya dimiliki Negara RI, berdasarkan pasal 1 PP No 64 tahun 2001 tentang Pengalihan Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Persero, Perum, dan Perjan Kepada Meneg BUMN (PP No.64/2001), maka kewenangan untuk menyuarakan kepentingan pemegang saham melalui RUPS diberikan kepada Menneg BUMN.
RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Direksi adalah organ Persro yang bertugas melaksanakan pengurusan Persero, serta mewakili Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Persero, termasuk pelaksanaan Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Direksi dan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (i) anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, (ii) jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, dan/atau (iii) jabatan lainnya sesuai dengan peratuaran perundang-undangan.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, nampaknya ada masalah dengan pengangkatan Direksi baru Pertamina. Diantara mereka, yakni Alfred Rohimone (Direktur Keuangan Pertamina), pada saat yang sama sedang menjabat Direktur Keuangan PT Transpacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Bahkan menurut Djusril Djusan, PT TPPI ini pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan garansi senilai US$ 670 juta dari Pertamina sebagai jaminan PT TPPI untuk meminjam dana dari Japan Bank Inaternasional Coincortium sebesar US$700 juta ( Kompas 27/9/2003).
Karenanya, Alfred harus meletakkan jabatannya selaku Direksi PT TPPI, jika tetap menginginkan menjabat Direksi Keuangan Pertamina. Kita mesti terus mengawasi untuk menguji objektifitasnya atas potensi terjadinya conflict of interest yang dihadapi Pertamina dengan PT TPPI, karena sebagian Direksi Pertamina (pernah/masih?) memiliki keterkaitan dengan PT TPPI.

Meneg BUMN Sebagai Preskom Pertamina
Persoalan lainnya, diangkatnya Laksamana Sukardi (Menneg BUMN) selaku Preskom Pertamina. Berkaitan dengan ketertundukan Persero terhadap UUPT, mungkin tidak bermasalah. Suatu hal yang lumrah bagi pemegang saham menempatkan wakilnya dijajaran Komisaris. Bahkan, menempatkan dirinya sendiri (tanpa wakil) selaku komisaris. Termasuk pemakluman, karena Pertamina seluruh sahamnya 100% dimiliki oleh Negara RI, dan Meneg BUMN adalah pihak yang mendapat kuasa mewakilinya, maka Meneg BUMN mengangkat dirinya sendiri.
Namun, merupakan bencana, jika pengangkatan Menneg BUMN selaku Preskom dan beberapa pejabat (Ketua BPPN dan Deputi Meneg BUMN) merangkap selaku anggota Komisaris Pertamina merupakan “metomorfosis” atau modifikasi dari DKP saat Pertamina belum berbentuk Persero dan masih tunduk pada UU Pertamina.
Kecurigaan ini cukup beralasan. Sebab, Menneg BUMN (hanya?) memilih Pertamina untuk posisinya selaku Preskom. Bukan BUMN lain yang strategis dan penting bagi perekonomian Indonesia yang tidak memiliki akar historis adanya DKP.
Sebelum berlakunya UU BUMN, pemerintah nampak sedang mencari sosok dan bentuk hukum yang ideal bagi perusahaan negara. Perusahaan negara khususnya yang bentuknya ditentukan UU, masih memiliki model yang berbeda-beda dan nampak belum dianggap sebagai business entity . Karenanya, kontrol dan aroma birokrasi pemerintahan dengan melibatkan secara langsung Menteri dalam urusan internal perusahaan sangat lekat.
Selanjutnya, pasca berlakunya UU BUMN, paradigma terhadap BUMN telah mengalami perubahan yang radikal dan cukup revolusioner. Bentuknya disederhanakan hanya menjadi Perum atau Persero. Bahkan, untuk Persero dengan ketertundukannya pada UUPT, dapat dikategorikan sebagai private entity yang kebetulan pemegang sahamnya adalah Negara RI.
Karenanya, bukan jamannya lagi komisaris BUMN adalah merupakan kumpulan dari para pejabat pemerintah dan bukan kaum professional di bidangnya. Jika pemerintah mau “menempatkan wakilnya” dapat ditunjuk Komisaris yang tidak bercabang pikirannya, karena rangkap jabatan pada posisinya birokrat, baik itu di kabinet maupun bawahannya atau pada lembaga lain. Mereka harus melepas (meski untuk sementara) dan harus memilih salah satu diantara jabatan tersebut. Jabatan Komisaris tidak layak diberikan pada “pejabat part time”.
Hal penting lainnya yang patut diperhatikan adalah penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), trasnparansi, kemandirian, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menneg/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No.Kep-23/M-PM-PBUMN/2000 tentang Pengembangan Praktek GCG Dalam Perusahaan Persero, khususnya prinsip kemandirian. Apakah Menneg BUMN bisa menilai secara efektif dan objektif (selaku RUPS) atas kinerja pengawasannya terhadap Preskom yang dijabatnya sendiri?
Menurut UUBUMN, anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Bagaimana mungkin seorang Meneg BUMN punya cukup waktu untuk melakukan pengawasan secara teliti dengan tugasnya yang begitu menumpuk selaku Meneg BUMN. Pertanyaannya, mengapa yang dipilih (hanya?) Pertamina dan tidak seluruh BUMN?
Kita belum menemukan jawaban pasti dari Menneg atas pola yang terukur dan objektif bagi pilihannya. BUMN dengan kriteria yang bagaimana sehingga beliau rela berjibaku cawe-cawe untuk mengangkat dirinya sendiri melalui RUPS selaku Preskom. Mengapa justru, bukan Perum PPD yang banyak dirundung masalah manajemen yang semrawut dan membutuhkan professional, namun beliau seolah enggan ‘turun tangan’ secara langsung membenahinya. Kita tunggu saja jawabannya.
Edisi Sinar Harapan

Gelora Bung Karno Milik Siapa? Kisah Otonomi Daerah Yang Menuai Badai

Tulisan ini dipublikasikan www.hukumonline.com edisi 25 April 2004.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum


Otonomi daerah yang dilahirkan Orde Reformasi terasa lebih greget dari pada era Orde Baru. Sebelumnya, otonomi daerah ala era Soeharto tidak memberikan kewenangan pemerintah daerah (pemda) yang luas, sehingga tidak (pernah) terjadi sengketa antara pemerintah pusat (pemerintah) dengan pemda. Kini, otonomi daerah memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada pemda otonom, yang ditekankan pada daerah kabupaten dan daerah kota (penjelasan umum angka I huruf h UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah–UU No.22/1999).

Namun untuk DKI Jakarta, karena kedudukannya sebagai ibukota, otonomi daerah berada pada tingkat propinsi (pasal 117 UU No.22/1999 juncto pasal 4 ayat 1 UU No.34/1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta-UU No.34/1999). Karena itulah, jangan kaget kalau saat ini Pemda berani 'memberontak' pada pemerintah lewat pengadilan, apabila merasa diambil haknya.

Otonomi daerah di Jakarta, kini menuai badai. Sebabnya, apalagi kalau bukan masalah yang dapat menghasilkan kepengan rupiah. Gelora Bung Karno (GBK), yang terletak di kawasan Senayan, disengketakan hak pengelolanya oleh Pemda DKI Jakarta (Pemda DKI) dengan pemerintah. Sutiyoso, selaku Gubernur DKI Jakarta dengan menggunakan dasar hukum pasal 31 UU No.34/1999 menganggap bahwa GBK harus dikelola oleh Pemda DKI Jakarta. Sementara Hari Sabarno, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selaku pemerintah tidaklah demikian menafsirkannya.

Dengan mengelola GBK, Sutiyoso berkesan menganggap bahwa Pemda DKI akan mendapatkan keuntungan ekonomis. Hal ini nampak dari pernyataannya, sebagaimana dilansir media massa. Pernyataan Sutiyoso ini menanggapi pernyataan Mendagri Hari Sabarno, yang menyebutkan bahwa aset pemerintah tidak dapat dimiliki oleh pemda karena merupakan sumber pendapatan untuk pemerintah. Sutiyoso malah mempertanyakannya. "Mbok ya dilihat, kalau aset pemerintah, Monas juga aset pemerintah. Kok nggak diurus. Soalnya nggak ada duitnya," jelasnya (detik.com:18 Maret 2003).

Dari gambaran 'perseteruan' antara pemerintah dan Pemda DKI di atas, nampaknya ada kesalahpahaman memahami hukum atas keduanya, yakni dalam hal memahami pengelolaan dan kepemilikan GBK. Sutiyoso sepertinya menganggap bahwa dengan mengelola, Pemda akan mendapat keuntungan ekonomis. Ada kesan, dengan mengelola GBK, berarti memiliki. Karena itu, pernyataanya mengarah kepada keuntungan ekonomi, sebagaimana cuplikan pernyataannya di atas. Sedangkan Hari Sabarno menganggap bahwa dengan dikelolanya GBK oleh Pemda DKI, berarti kepemilikan GBK berpindah menjadi milik Pemda DKI. Padahal, sesungguhnya antara kepemilikan dan pengelolaan adalah dua hal yang berbeda.

Kepemilikan dan pengelolaan GBK

Ditilik dari sejarahnya, GBK--yang terdiri dari tanah dan bangunan, baik yang berada di dalam maupun di luar komplek GBK, serta hasil-hasil atau pengembangannya-- diperuntukkan dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962. Berdasarkan diktum pertama ayat 1 Keputusan Presiden (Kepres) No.4 tahun 1984, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Kepres No.7/2001 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan (kata Gelonggang Olah Raga Senayan diubah menjadi Gelora Bung Karno-GBK), dinyatakan bahwa GBK adalah milik Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain, berdasarkan Kepres tersebut GBK adalah milik pemerintah, bukan Pemda DKI Jakarta. Selanjutnya berdasarkan Keppres, Badan Pengelola GBK akan diuraikan beberapa di bawah ini.

Penguasaan, pengelolaan, dan administrasi GBK dilakukan oleh pemerintah, yakni Sekretariat Negara. Untuk mengelola dan mengusahakan pemanfaatan GBK, dibentuk Badan Pengelola yang bertanggung jawab kepada presiden serta berkewajiban melaporkannya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhannya kepada presiden. Adapun susunan Badan Pengelola terdiri dari unsur pemerintah dan Pemda (Gubernur DKI Jakarta).

Untuk melaksanakan pengelolaan sehari-hari dibentuk Direksi Pelaksana Pengelolaan, terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku ketua Badan Pengelola. Direksi Pelaksana Pengelolaan bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada BPGBK.

Dalam rangka melaksanakan pengelolan dan pemanfaatan semua tanah dan bangunan (GBK-pen) guna menunjang kegiatan dan mendukung kemajuan olah raga nasional, Direksi Pelaksana Pengelolaan GBK--dengan persetujuan Badan Pengelola GBK--dapat mengadakan kerjasama dan/atau perikatan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Badan Penglola GBK dibebankan kepada Sekretariat Negara.

Dari paparan di atas, meski GBK dimiliki oleh pemerintah, dalam pengelolaannya yang dilakukan Badan Pengelola, terdapat unsur pemerintah dan unsur Pemda (Gubernur DKI Jakarta selaku anggota). Jelaslah bahwa GBK secara kepemilikan adalah mutlak milik Pemerintah, tapi dalam pengelolaannya melibatkan Pemda DKI Jakarta (gubernur) selaku anggota Badan Pengelola GBK.

Lantas, kenapa Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta--yang jelas-jelas sebagai anggota Badan Pengelola GBK--berkesan masih kurang mendapat peran dan menginginkan GBK di bawah pengelolaan mutlak oleh Pemda dengan mendasarkan pada pasal 31 UU No.34/1999. Padahal, sebenarnya kalau ditinjau dari Keppres No.4/1984, Badan Pengelola GBK 'hanya' bertugas (i) mengurus GBk dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selama-lamanya bagi kepentingan negara dan masyarakatatas kemampuannya sendiri dan (ii) mengelola dan mengusahakan pemanfaan semua tanah dan bangunan untuk menunjang kegiatan olah raga nasional dan mendukung upaya untuk memajukannya. Nampaknya, bukan tugas itulah yang diinginkan Sutiyoso.

Oleh karena itu, kurang pada tempatnya Sutiyoso menuntut hak pengelolaan (mutlak) GBK, dengan alasan bahwa (i) aset tersebut adalah milik pemerintah. Sebagai pemilik GBK, pemerintah bebas untuk menjadikan GBK dikelola dengan model apapun sebagaimana yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku; (ii) tidaklah 'cukup' hanya dengan dasar pasal 31 UU No.34/1999, maka Pemda DKI Jakarta berhak mengelola GBK. Karena, pasal tersebut hanya memberikan kewenangan dalam bidang pemerintahan.

Status aset pemerintah pusat

Sejatinya, apabila ditelisik secara teliti, perbedaan penafsiran antara Sutiyoso dengan Hari Sabarno adalah mengenai status aset pemerintah pasca otonomi daerah. Peraturan yang dirujuk Sutiyoso sebagai dasar bahwa Pemda DKI berhak mengelola GBK adalah pasal 31 UU No.34/1999 yang mengatur bahwa kewenangan Pemda DKI di bidang pemerintahan berlaku juga di kawasan otorita, yang meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan kehutanan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan jalan besab hambatan, kawasan kepulauan, dan kawasan lain yang sejenis.

Dari pasal tersebut, sebenarnya tidak terkandung makna beralihnya aset yang ada di kawasan otorita, sebagaimana dimaksud pasal 31 UU No.34/1999. Dengan demikian, dengan adanya UU No.34/1999, maka segala aset yang sebelumnya dimiliki oleh pemerintah, badan usaha milik negara, dan kawasan otorita--sebagaimana dimaksud pasal 31--tidak beralih kepemilikannya kepada Pemda DKI. Tetapi, yang beralih adalah kewenangan pemerintahan. Sebelum adanya UU tersebut, dalam kewenangan pemerintah. Setelah berlakunya UU tersebut, ada pada Pemda DKI Jakarta. Selanjutnya, kewenangan di bidang pemerintahan tersebut meliputi seluruh bidang pemerintahan. Kecuali, kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama serta kewenangan di bidang lain (pasal 9 ayat 1 UU No.34/1999).

Kewenangan di bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional (pasal 2 ayat 2 PP No.25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom)

Status kelembagaan hukum GBK

Sengketa antara Hari Sabarno, Mendagri selaku pemerintah, dengan Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta sebagai unsur Pemda tentang GBK sebenarnya bersumber dari status GBK itu sendiri yang kurang jelas apakah sebagai objek yang bisa dijadikan badan usaha atau hanya sekedar aset biasa yang tidak menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi pemiliknya. Sebab sebenarnya di antara keduanya--Sutiyoso dan Hari Sabarno--menyengketakan substansi yang berbeda, sebagaimana tersebutkan di atas. Yakni, Sutiyoso menuntut hak pengelolaan, sementara Hari Sabarno lebih memandang sebagai sumber pendapatan. Persoalan yang esensi atas mereka adalah mengenai GBK sebagai sumber pendapatan.

Sejatinya, sengketa tersebut tidak akan terjadi apabila status kelembagaan hukum GBK jelas. Yakni, sebagai badan usaha atau hanya sekadar badan yang dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan (tugas Badan Pengelola GBK). Sebagaimana alasan Mendagri yang keberatan, apabila GBK diserahkan (pengelolaannya) kepada Pemda DKI Jakarta, maka pemerintah akan kehilangan pendapatan. Juga alasan 'ngotot'-nya sang gubernur, hingga bermaksud membawanya ke meja hijau sengketa tersebut, juga karena menganggap dengan menguasai pengelolaan GBK, maka Pemda DKI akan mendapatkan keuntungan ekonomi atasnya.

Berkaitan dengan status kelembagaan GBK, sebenarnya Presiden telah mengeluarkan Keppres No.23/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan GBK yang menugaskan kepada Tim Pengkajian untuk mengkaji status dan bentuk kelembagaan pengelolaan GBK. Tim tersebut diberi waktu paling lama 6 bulan sejak Keppres ditetapkan dan hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden. Namun, nampaknya hingga jangka waktu tersebut telah lewat, belum ada keputusan dari pihak Pemerintah untuk menentukan status kelembagaan hukum atas GBK tersebut. Sebab apabila sudah jelas status kelembagaaanya, tentunya sengketa dengan Pemda DKI tidak akan terjadi sesengit ini.

Sebaiknya apabila pemerintah bertujuan bahwa GBK adalah sebagai sumber pendapatan Pemerintah, lebih tepat pengelolan atas GBK dilakukan dengan membentuk badan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Yakni, dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum) atau Perusahaan Perseroan (Persero).

Apabila pengelolaan atas GBK berbentuk badan usaha, tidak ada halangan bagi Pemda DKI untuk melakukan pengelolaannya. Tentunya, sepanjang termasuk dalam kategori dalam rangka menjalankan kewenangannya di bidang pemerintahan yang diperkenankan oleh UU No.34/1999 dan peraturan pelaksanaannya. Sementara pemerintah juga bisa mendapatkan penghasilan atas badan usaha yang dibentuknya.

Keterangan:
UU No.22/1999 telah diganti dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan (i) Undang-Undang No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UU No.32/2004 dan (ii) Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Kamis, Juli 03, 2008

Menanti KPK mengusut Inpres R&D

Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Bisnis Indonesia edisi 4 Februari 2004.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum



Akhirnya, setelah melalui penantian yang mendebarkan, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan medio Desember tahun lalu. KPK mengemban tugas berat.
Langkah-langkah besar untuk memberantas korupsi, harus berani diambilnya. Termasuk segala kebijakan Presiden yang diduga dapat merugikan keuangan negara.
Tak terkecuali Instruksi Presiden No.8 tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur Yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelsaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (Inpres R&D).
Tap MPR No.X/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR 2001, pada lampirannya, Sub Bidang Kepercayaan Dunia Usaha menugaskan presiden untuk konsisten melaksanakan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan bagi mereka yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan UU No.25/ 2000 tentang Propenas BAB IV butir C No.2,3,4, perlu diambil tindakan tegas.
Sebabnya, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan beberapa debitor selaku pemegang saham bank yang telah menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dalam 3 macam, yakni MSAA, MRNIA, dan Akta Pengakuan Utang.
PKPS memuat klausul release and discharge (R&D) yang menetapkan pemerintah akan memberikan pelepasan dan pembebasan dari tuntutan perdata dan pidana kepada debitur yang telah melunasi kewajibannya. Karenanya, presiden pada 30 Desember 2002 menerbitkan Inpres R&D. Artinya dari kacamata ini, Inpres R&D merupakan kebijakan yang diambil presiden dalam menafsirkan amanat TAP MPR.
Dapat Dipidana?
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepresidenan yang diamanatkan Konstitusi atau Tap MPR, presiden dapat menerbitkan keputusan atau kebijakan. Dari segi hukum, bentuk produk hukumnya (atas keputusan atau kebijakan) tersebut terbagi atas pengaturan (regelling) dan penetapan (beschikking).
Konsekuensi hukum terhadap produk hukum yang diterbitkan presiden, tata cara perlawanan, atau usaha pembatalan terhadap produk hukum tersebut adalah tidak sama.
Regelling adalah peraturan yang ditetapkan presiden yang besifat umum (berlaku dan mengikat umum), abstrak, dan impersonal (sama sekali tidak mengenai seorang individu tertentu dalam suatu kasus tertentu).
Contohnya, PP, Keppres, dan Inpres (yang berimplikasi berlaku umum).
Beschikking adalah keputusan atau kebijakan presiden (Pejabat Tata Usaha Negara -TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final sebagaimana dimaksud UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UUPTUN). Contohnya memberikan grasi, amnesti, atau mengangkat menteri.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, mungkin saja presiden menerbitkan suatu kebijakan yang salah (salah menggunakan wewenang, bukan menyalahgunakan wewenang).
Karenanya, baik regelling maupun bechikking yang telah diterbitkannya dapat dilakukan koreksi yang berupa pembatalan/pencabutan oleh presiden atau bahkan dibatalkan oleh/atas perintah pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan mengadili pada tingkat kasasi menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU (pasal 24A Perubahan Ketiga UUD 1945).
UU tentang MA menjelaskan lebih lanjut bahwa MA berwenang menguji secara materil hanya terhadap UU dan menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada UU atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Produk hukum regelling (dalam hal ini Inpres R&D), jika masyarakat (termasuk KPK) menilainya tidak tepat dan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya, maka upaya hukum dapat dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA) berupa judicial review.
Putusan MA dapat berupa memperkuat Inpres R&D atau membatalkannya. Presiden tidak bisa dihukum baik secara pidana maupun perdata atas tindakannya menerbitkan Inpres R&D yang dinilai oleh MA tidak tepat karena bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Sebab, wahana untuk mengadili kebijakannya adalah judicial review melalui MA.
Koreksi atas Inpres R&D dalam perspektif Hukum Adminsitrasi Negara (HAN) dapat dilakukan untuk diadili keabsahannya. Namun, putusan pengadilan yang menyatakan terdapat kesalahan atas Inpres R&D, tidak membawa konsekuensi hukuman pidana penjara bagi presiden.
Artinya, koreksi atas kesalahan presiden dalam menggunakan wewenangnya (bukan menyalahgunakan wewenang) tidak dikenakan ancaman pidana.
Karenanya, meski Inpres R&D dinyatakan salah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dalam perspektif HAN presiden tidak bisa dihukum pidana penjara. Ini berbeda jika KPK yang mengajukannnya dalam perkara dugaan korupsi/pencucian uang.

Unsur Korupsi
Jerat HAN tidak cukup untuk dapat menghukum pidana penjara atas Inpres R&D. Dengan catatan, diterbitkannya Inpres R&D tidak dibarengi tindak pidana sebagaimana yang diatur UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 (UUPTK) dan/ atau UU No.12/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU).
Kesalahan menggunakan wewenang (perspektif HAN) berubah menjadi penyalahgunaan wewenang yang berdimensi pidana jika terdapat unsur lain yang menyertainya. Yakni, salah satu atau secara bersama-sama unsur (setidaknya) memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dapat merugikan keuangan negara (delik formil), dan/atau penerbit kebijakan menerima atau dijanjikan akan diberikan gratifikasi pihak lain.
Tidak tertutup kemungkinan sebelum, saat dan/atau sesudah diterbitkannya Inpres R&D telah terjadi 'tawar-menawar' antara penerbit dengan para konglemerat (debitur) tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam proses penyidikan, seyogyanya KPK mendayagunakan UUTPPU yang dapat melacak berbagai transaksi yang mencurigakan di balik keluarnya Inpres R&D, saat dan/atau setelah pemberian R&D kelak.
Sebut saja, pasal 12 huruf a juncto huruf b UUPTK mengancam pidana bagi penyelenggara negara (termasuk presiden) yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepada untuk menggerakkan dan/atau sebagai akibat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Untuk membuktikannya, tidak semudah pada penyidikan tindak pidana konvensional. KPK harus memeriksa aliran dana dari para debitur dan kelompok usahanya (termasuk orang-orang yang terkait dengannya baik langsung atau pun tidak langusung) terhadap presiden, keluarga presiden, partai yang dipimpin presiden, dan pihak-pihak yang masih ada kaitan baik secara langsung atau pun tidak langsung. Tentu saja harus menggunakan juga dasar hukum UUTPPU.
Mungkin terdapat transaksi yang mencurigakan dan/atau terjadi aliran dana dari pihak yang diuntungkan karena Inpres R&D tersebut. Baik sebelum, ketika, dan/atau setelah Inpres R&D diterbitkan dan/atau setelah R&D diberikan oleh pihak yang menerima Inpres tersebut.
Jika demikian, dapatlah dijadikan indikasi awal. Bentuknya bisa saja tidak konvensional yang berupa aliran dana pada penerbit Inpres R&D dan pelaksananya (di antaranya Ketua BPPN) atau pemberi R&D. Bisa jadi sumbangan pada partai atau transaksi fiktif dan/atau tidak laziman. Juga mungkin pembelian atau penjualan yang jauh di bawah/di atas harga wajar. Tidak mudah mencari fakta hukum yang demikian. Pengusutan ini sangat bergantung sekali dari partisipasi laporan masyarakat dan institusi yang terkait lainnya. Namun, jika KPK mempunyai integritas yang memadai, tentu berbagai kelompok masyarakat sudi memberikan dukungan baik berupa data maupun dukungan moral.
Kita menginginkan pemerintahan yang lebih baik. Diperlukan shock therapy atau deterrent effect yang berimplikasi hukum bagi pembuat kebijakan yang dianggap tak wajar.
Yang jelas, jangan sampai menghalangi terciptanya clean government. Terkadang, hukuman bukan tujuan dari hukum itu sendiri. Tapi preseden akan substansi yang disangkakan/didakwakan akan membuat policy maker berhati-hati dalam mengambil keputusan di masa mendatang. Ketika itu sudah tercapai, sebagian besar tujuan (subtantif) hukum telah terpenuhi. Selamat bekerja KPK!

Selasa, Juli 01, 2008

Singkirkan Kerikil Dalam Transformasi BUMN

Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Bisnis Indonesia edisi 28 Desember 2004.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum di Jakarta

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta menterinya dalam Kabinet Indonesia Bersatu untuk tidak merangkap jabatan. Presiden juga meminta agar dalam 100 hari pertama pemerintahannya, para anggota kabinet melakukan gebrakan. Salah satunya adalah program 100 hari Kementerian BUMN yang antara lain melakukan seleksi dan pembaharauan manajemen BUMN. Untuk mengetahui kesungguhan program tersebut, ada contoh kasus menarik menyangkut Pertamina.
Beberapa waktu lalu, SK Komisaris Pertamina No. 005/KPTS/K/DK/2003 dan No. 006/KPTS/K/DK/2003 mengangkat Menkeu dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Penasihat Ahli Komisaris (PAK) Pertamina. Nampaknya, SK Komisaris Pertamina yang dikomandani Laksamana Sukardi (Menneg BUMN ketika itu) belum memahami perubahan struktur organisasi Pertamina.
Sesungguhnya, jika Menneg BUMN Sugiharto memahami transformasi Pertamina menjadi Persero, maka posisi Komisaris Utama pada era Laksamana, deputi BUMN sebagai komisaris dan 'organ' PAK tidak akan ada lagi.
Pasal 60 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengamanatkan paling lama dua tahun [sejak 23 November 2001], Pertamina dialihkan bentuknya menjadi Persero dengan PP. Impelementasinya, diterbitkan PP No.31/ 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero yang berlaku sejak 18 Juni 2003 (PP Pertamina).
Artinya, sejak tanggal tersebut organisasi Pertamina tunduk pada peraturan mengenai Persero, yakni UU No.9/Prp/1969 dan peraturan pelaksanaannya PP No.12/1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No.45/2001 tentang Persero (PP Persero).
Namun, esoknya (19 Juni 2003) UU No.19/2003 tentang BUMN diundangkan dan mencabut UU No.19/ Prp/1960 dan UU No.9/Prp/1969. Dengan demikian, Pertamina kini tunduk pada UU BUMN dan pelaksanaanya yakni PP Persero.
UU BUMN dan PP Persero menetapkan untuk Persero diberlakukan segala ketentuan dan prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas (PT) sebagaimana diatur UU No.1/ 1995 tentang Perseroan Terbatas. Konsekuensinya, organ Persero hanya terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris sebagai layaknya sebuah PT (tidak dikenal PAK).
Karenanya, SK yang pernah diteken Menneg BUMN sebelumnya selaku RUPS yang mengangkat dirinya selaku Preskom Pertamina dan deputi Menneg BUMN selaku komisaris Pertamina harus ditinjau ulang.
Selayaknya, Menneg BUMN Sugiharto tidak meneruskan 'tradisi' Menneg BUMN sebelumnya dengan menjabat komisaris utama Pertamina dan jangan lagi mengangkat deputi Menneg BUMN atau Dirjen di departemen menjadi komsiaris, termasuk pada BUMN lainnya.
Menertibkan BUMN
Kontroversi PAK yang mendapat honorarium hanya merupakan satu kasus yang berhasil diekspose ke publik dari sekian banyak peristiwa yang lebih dahsyat lagi dalam pengelolaan BUMN yang kacau balau.
Jika ditilik dari tugas kedua menteri selaku PAK merupakan tugasnya secara ex officio selaku menteri (tanpa diangkat sebagai PAK mereka harus melakukan tugas ini). Pantaskah para menteri tersebut memperoleh honorarium sebagai PAK karena menjalankan tugasnya selaku menteri di bidang terkait? Bukankah sebagai menteri sudah menerima gaji dari negara dengan berbagai fasilitasnya?
Ini merupakan benih sikap korup birokrasi dalam menjalankan tugasnya yang telah digaji oleh negara. Karenanya, Menneg BUMN, deputi BUMN, dan Dirjen harus mundur dari jabatan komisaris BUMN. Untuk Pertamina, PAK mesti dibubarkan.
Menneg BUMN, deputi Menneg BUMN/ Dirjen tidak boleh lagi bekerja part time selaku komisaris di berbagai BUMN yang terkait dengan tugas dan wewenangnya dengan menerima honorarium selaku komisaris BUMN terkait (selain gaji selaku Menneg BUMN, deputi Menneg BUMN/ dirjen yang mungkin jauh lebih kecil).
Hal ini dapat menyulitkan mereka mengambil keputusan netral yang menguntungkan iklim usaha yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat. Padahal, kita membutuhkan regulator yang memihak pada kepentingan iklim usaha yang sehat. Namun, sangat sulit untuk bertindak independen (mandiri) bagi regulator yang sekaligus menjadi pemain (komisaris).
Karenanya komisaris BUMN harus bekerja full time dan diisi oleh kalangan profesional di bidangnya. Semoga saja, amanat presiden kepada anggota kabinet dan program 100 Kementrian BUMN dapat dicapai dengan gebrakan, termasuk menertibkan para komisaris part time BUMN dari birokrat yang merangkap jabatan dan membubarkan PAK yang dapat menjadi benalu bagi terciptanya good corporate governance. Kita tunggu Pak Menteri!

Golden Shares Habibie

Tulisan ini pernah dipublikasikan majalah Gatra edisi No.36 Tahun IX,26 Juli 2003.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum

Kesulitan keuangan yang dihadapi PT (Persero) Dirgantara Indonesia (PTDI) ''memaksa'' direksi menerbitkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Direktur Utama Edwin Soedarmo, tertanggal 11 Juli 2003. Isinya, antara lain, merumahkan 9.643 karyawan selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan itu didasarkan pada kenyataan dan kondisi penurunan beban kerja yang sangat berdampak pada ketidakmampuan pembiayaan operasional perusahaan. Apabila dapat melanjutkan aktivitas usaha sebagaimana mestinya, maka perusahaan akan memanggil kembali karyawan untuk bekerja sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.
Kontan saja, para karyawan PTDI segera melancarkan demonstrasi menolak SK tersebut. Akhirnya, pihak direksi PTDI merevisi SK itu dengan memanggil sebagian karyawan untuk bekerja kembali.
Kemelut yang dialami PTDI mengundang perhatian B.J. Habibie selaku pendiri dan konseptor PTDI (sebelumnya bernama Industri Pesawat Terbang Nurtanio dan terakhir diganti menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara). Habibie bersedia membereskan masalah PTDI dengan memanfaatkan pengalaman yang dimilikinya, baik network nasional, regional, maupun internasional. sebagaimana wawancaranya dengan SCTV, 13 Juli lalu.

Restrukturisasi atau Privatisasi
Status PTDI saat ini adalah persero, dengan saham seluruhnya dimiliki negara Republik Indonesia. Dengan demikian, termasuk dalam kategori badan usaha milik negara (BUMN), sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bahwa persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia.
Karena itu, upaya pembenahan PTDI harus berdasarkan UU BUMN. Upaya ini dapat dilakukan melalui dua cara, yakni restrukturisasi atau privatisasi.
Restrukturisasi merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan, guna (i) meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, (ii) memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara, (iii) menghasilkan produk dan layanan dengan harga kompetitif kepada konsumen, dan (iv) memudahkan pelaksanaan privatisasi. Pelaksanaan restrukturisasi (harus) memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain, dengan tujuan (i) memperluas kepemilikan masyarakat atas persero, (ii) meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan, (iii) menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat, (iv) menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif, (v) menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global, (vi) menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Karena itu, privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Adapun penjualan saham privatisasi dilaksanakan (i) berdasarkan ketentuan pasar modal, (ii) langsung kepada investor, (iii) kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Lantas, kesanggupan Habibie ikut membenahi PTDI itu melalui restrukturisasi atau privatisasi? Berdasarkan wawancara tadi, Habibie meminta 5% golden share dalam PTDI sebagai ''perisai''-nya agar tidak diutak-atik secara politik. Jika dikabulkan, akan terjadi privatisasi sebagaimana dimaksud UU BUMN, yakni penjualan saham PTDI kepada pihak lain (Habibie?). Tapi, tunggu dulu, Habibie tidak bermaksud membeli saham tersebut. ''Keluarga saya tidak memiliki dana untuk itu,'' katanya.
Habibie tampaknya tidak bermaksud memiliki saham dalam arti yang berlaku umum. Sebagaimana dinyatakannya, 5% golden share itu adalah sebagai legitimasi dan perisai agar, ''Jangan di tengah-tengah, saya digeser secara politis. Saham itu tidak dibenarkan untuk dijual. Lagi pula, saya memang tidak mencari uang dari kepemilikan saham itu. Tapi, bersamaan dengan saham itu, saya memiliki hak veto atas PTDI. Artinya, saya tidak bisa diganggu, apalagi secara politik. Jadi, saya bisa bekerja secara profesional,'' kata Habibie.
Masuknya Habibie untuk membenahi PTDI dengan ''meminta'' 5% golden share secara gratis, apabila dilakukan, akan melanggar UU BUMN. Apabila pemerintah mengabulkannya, ia menjadi ''golden boy'' yang menabrak UU. Dan itu akan menjadi preseden buruk bagi model penyelamatan BUMN (apabila dengan bantuan Habibie, persoalan PTDI teratasi).
Bisa jadi, PTDI akan identik dengan Habibie secara personal. Padahal, kita lebih membutuhkan sistem yang mapan. Dengan tetap tidak lupa mengenang dan menghormati individu yang telah berjasa mengembangkannya. Privatisasi harus melalui penjualan, bukan diberikan secara gratis. Pasal 86 ayat 1 UU BUMN menetapkan bahwa hasil privatisasi saham dengan cara penjualan saham milik negara disetor langsung ke kas negara.
Karena itu, tampaknya tindakan yang mungkin dilakukan terhadap PTDI berdasarkan Pasal 73 UU BUMN adalah restrukturisasi, yakni restrukturisasi perusahaan/korporasi secara internal yang mencakup keuangan, organisasi, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur. PTDI membutuhkan golden boy, putra-putri terbaik yang brilyan dan profesional, selain kebutuhan suntikan dana untuk mengatasi kesulitan keuangan.
Bentuk bantuan yang mungkin bisa dilakukan Habibie, antara lain, technical assistance atau bantuan manajemen yang secara rinci diatur dalam perjanjian dengan pihak Habibie (dalam suratnya kepada SCTV pada 15 Juli 2003, ia menyatakan akan membentuk badan hukum nirlaba yang didukung putra-putri Indonesia guna membantu PTDI). Dalam kapasitas itu, PTDI harus menganggap melakukan perjanjian tersebut laiknya diadakan dengan pihak profesional. Sehingga, apabila dianggap tidak layak, tidak perlu dipaksakan untuk tetap dilakukan.

Golden Share dan Good Corporate Governance
Istilah golden share yang di dalamnya melekat hak veto sebagaimana dimaksud Habibie tidak dikenal secara ekplisit dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Namun, secara substansi, eksistensinya diakui sebagaimana diatur Pasal 46 ayat 4 huruf a UUPT bahwa dalam anggaran dasar dapat ditetapkan satu klasifikasi saham atau lebih dengan hak suara khusus, bersyarat, terbatas, atau tanpa hak suara.
Hak veto yang dimaksud adalah hak suara khusus. Biasanya, hak ini dimiliki negara Republik Indonesia atas saham BUMN-nya yang telah diprivatisasi, misalnya hak suara untuk menentukan anggota direksi dan anggota komisaris, melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, atau likuidasi.
Untuk adanya hak veto, maka saham harus terdiri dari minimal dua klasifikasi. Sebab, (i) setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan pemegangnya hak yang sama (Pasal 46 ayat 1 UUPT), (ii) apabila semua pemegang saham memiliki hak veto (karena klasifikasinya sama), maka hakikat diterbitkannya hak veto menjadi tidak bermanfaat (kemanfaatan hak veto justru ada karena tidak dimiliki semua pemegang saham).
Jika diperhatikan secara saksama, permintaan golden share oleh Habibie sebagai legitimasi dan perisai agar tidak diganggu secara politik adalah refleksi pengelolaan BUMN (khususnya PTDI) di Indonesia yang masih ''dikangkangi'' oleh kepentingan politik sesaat. Tampaknya, dari kacamata dan pengalaman Habibie (mungkin banyak kalangan yang sepaham), pengelolaan BUMN masih jauh dari profesional, atau yang dikenal good corporate governance dengan prinsip kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
Intervensi politik dari kaum politisi atau birokrasi seringkali muncul sebagai respons atas gejolak sosial. Setidaknya, itu yang dibaca dan dialami seorang mantan Presiden RI yang sebelumnya pernah menjadi pimpinan industri yang bersangkutan. Penyelesaiannya pun seringkali bersifat jangka pendek dan populis.
Padahal, kemandirian pengelolaan PTDI telah dijamin Pasal 91 UU BUMN bahwa selain organ BUMN (dalam hal ini direksi, komisaris, dan pemegang saham), pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN. Hal ini dimaksudkan agar direksi dapat melaksanakan tugas secara mandiri. Termasuk dalam pengertian campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan BUMN atau pengambilan keputusan oleh direksi.
Harap diingat, pemerintah dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pun tidak mempunyai kekuasaan absolut. Direksi bisa menolak dan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan RUPS yang dianggap bertentangan dengan UU dan/atau anggaran dasar.
Sejatinya, dengan disandangnya status persero oleh PTDI, maka PTDI telah mengalami transformasi menjadi private entity. Bukan semi-state entity layaknya perusahaan umum yang masih mengemban misi public interest dan sarat akan political interest dalam koridor yang positif.
Statusnya sebagai persero harusnya lepas dari sandera kepentingan politik sesaat. Ketika pemerintah memutuskan suatu BUMN menjadi persero, maka selayaknya langkah-langkah yang dilakukan jajaran manajemen (direksi dan komisaris) adalah dalam perhitungan bisnis. Sebab, kelembagaannya sudah berubah menjadi corporate (private) entity. Hal ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 11 UU BUMN yang menetapkan bahwa terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip UUPT, yang masuk dalam wilayah hukum korporasi (privat).
Dengan status PTDI selaku corporate (private) entity, seyogianya pengelolaan dipercayakan penuh kepada para profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip bisnis swasta pada lazimnya. Jika perlu, dikelola oleh CEO bertaraf internasional. Sehingga membawa PTDI menjadi pelaku bisnis kedirgantaan yang teruji kompetisinya secara global, tidak cenderung hanya menjadi jago kandang dan mengandalkan proteksi serta privilese dari pemerintah.
Kita patut berterima kasih, khususnya kepada Direktur Utama PTDI, Edwin Soedarmo, yang bersedia menjadi ''martir'' dan ''pasang badan'' melalui SK-nya yang merumahkan 9.643 karyawan (konon SK itu ditentang sebagian --besar?-- anggota direksi dan komisaris). Keputusannya memang tidak populer dan menuai banyak kecaman. Tapi, respons balik atas keputusannya telah mengentakkan kesadaran kita untuk lebih memperhatikan PTDI yang berpotensi ini.
PTDI, yang sebelumnya sering mendapat cemoohan, kini mendapat simpati dari berbagai kalangan. Setidaknya, itu yang tampak di media massa. Keputusan Edwin itu bagaikan anak kecil yang menangis menggelosor di lantai minta perhatian orangtuanya, yakni pemerintah dan masyarakat Indonesia. Kita semua telah lalai dan luput memperhatikannya. Kesadaran baru telah terbangun. Semoga!

Rabu, Juni 25, 2008

Kasus Tempo, Inspirasi Revisi KUHAP

Tulisan ini pernah dipublikasikan Majalah Fokus Indonesia Edisi No.7, 29 April 2004.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) menganut hak mutlak penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya oleh aparat penegak hukum. Polisi untuk penyelidikan dan penyidikan (dalam hal tindak pidana tertentu yang ditetapkan UU, --Pejabat Pegawai Negeri Sipil--- diberi wewenang). Sedangkan jaksa memiliki hak ekslusif dalam hal penuntutan.
Persoalan timbul, jika antara penyidik dan korban berbeda pendapat atas pasal yang disangkakan. Contohnya, tindak pidana penyerangan kantor majalah Tempo. Bagi Bambang Harymurti (Pemimpin Redaksi Tempo), penyidik selayaknya mendasarkan pada UU No.40/1999 tentang Pers (UU Pers) untuk mengusut kasus ini. Sebaliknya, aparat penyidik --polisi—mendasarkan pada pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500 bagi pihak yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Menurut Bambang, penyerangan kantor Tempo, terkait dengan isi pemberitaan. Tindak kekerasan Davied A Miaw, telah menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan pasal 4 ayat (3) UU Pers sebagaimana dimaksud pasal 18. Bagi yang sengaja melanggarnya, diancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Adapun Pasal 4 ayat (2) menetapkan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Penyensoran (diantaranya) tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Selanjutnya, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dari penjabaran di atas, alasan Bambang lebih memiliki landasan. Sebagaimana prinsip hukum, lex spesialis derogat lex generalis. Mungkin penyidik menafsirkan asas tersebut berlaku jika antara KUHP dan UU terdapat pertentangan pengaturan. Padahal tidaklah demikian. Apalagi jika dilihat ancaman pidana penjara maksimalnya yang dua kali lipat.. Ini merugikan korban! Namun, apa lacur, demikianlah KUHAP mengatur, tidak mengakomodasi keinginan korban. Penegak hukum merupakan pemegang kuasa absolut bagi kepentingan korban.
Lebih dari 20 tahun KUHAP berlaku, kita tanpa sadar (?) telah memberikan kepercayaan luar biasar kepada aparat. Padahal, sebagai manusia, mereka sarat nafsu keduniawian. Sangat mungkin wewenang tunggal ini disalahgunakan bagi kepentingan kelompok tertentu. Bersyukurlah kita, kasus Tempo menyadarkan kita akan perlunnya revisi KUHAP.
Di negara penganut Eropa Kontinental, seluruh Eropa Barat, Jepang, Korea, Israel, jika polisi tidak/enggan menyidik, korban kejahatan akan pergi kepada jaksa. Lantas, jaksa selaku penuntut umum dapat langsung menyidik sendiri atau meminta polisi melakukannya. Sedangkan, di negara penganut Anglo-Saxon (jaksa tidak menyidik), jika polisi tidak/ enggan menyidik, maka korban dapat langsung mengadu kepada hakim. Artinya korban (dapat) menjadi penyidik dan penuntut sekalian (Andi Hamzah :2002).
Lantas, bagaimana KUHAP mengantisipasi kondisi jika aparat penegak hukum tidak/enggan mengusut kasus? Apakah korban dibiarkan tanpa perlindungan hukum? Bahkan melarangnya untuk mencari keadilan dengan biaya sendiri. KUHAP tidak memberi peluang korban untuk menegakkan hukum dengan mencari “penegak hukum alternatif”, misalkan dengan mencari advokat yang sudah terdaftar khusus. Maka guna mengantisipasi “pembangkangan” aparat hukum atas kewajiban “suci”-nya, revisi KUHAP harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
Satu, kewenangan praperadilan diperluas mendekati fungsi hakim komisaris (rechter commissaris) di Belanda dan Judge d’ Instruction di Perancis. Praperadilan berwenang mengadili bila ada perbedaan pasal yang diituduhkan antara penyidik dengan korban/ahli waris. Ini untuk menjaga hubungan baik antara penyidik dan korban/ahli waris agar tidak ada merasa yang dikalahkan.
Dua, jika ketentuan satu dianggap tidak efektif, karena meskipun hakim pemeriksa pokok perkara dan pemeriksa praperadilan berbeda individunya (untuk menjaga independensi pemeriksaan pokok perkara), namun seolah merupakan “pengadilan” sebelum dilakukan pemeriksaan. Alternatifnya, karena UU pasal pendapat korban/ahli warisnya yang digunakan. Alasannya, korban/ahli waris yang mempunyai pendapat berbeda dengan penyidik, pastilah paham hukum. Selain itu, tingat kepuasan korban/ahli waris relatif lebih baik jika dakwaan yang dikenakan tidak terbukti atau tidak masimal.
Tiga, jika penyidik enggan/tidak melakukan penyidikan (jangka waktu tertentu) secara memadai (harus dijelaskan secara gamblang maksud ini sehingga tidak ada lagi perdebatan penafsiran atas hal ini), maka korban/ahli waris dapat langsung mengadukan kepada hakim. Artinya menjadi penyidik dan penuntut sekalian (seperti sistem Anglo Saxon).
Namun, berhubung tidak semua korban adalah orang melek hukum, maka sebagai pelaksana penyidik dan penuntut partikelir dapat dilakukan oleh Advokat dengan kualifikasi tertentu (UU No.18/2003 tentang Advokat mengakui eksitensi Advokat sebagai penegak hukum).
Semoga kasus Tempo menyadarkan kita akan kelemahan KUHAP. Sebab, kita tidak boleh menyerahkan kuasa mutlak penegakan hukum kepada aparat yang masih dipertanyakan profesional dan mental-integritasnya. Kita belum terlambat untuk mengubahnya.

Kamis, Juni 19, 2008

Hak Paten vs Petani Kecil

Tulisan ini pernah dipublikasikan Harian Sinar Harapan Edisi 24 Oktober 2005.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
NIA F.02.12653

Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani Kanola di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan secara ilegal benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam sanksi harus membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$ 200.000) kepada Monsanto atau dipidana.
Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia. Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di Kediri yang telah merasakan “keganasan” UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.Selengkapnya

Jumat, Juni 06, 2008

Skenario Privatisasi BUMN

Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Bisnis Indonesia edisi 15 April 2004.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta

Welfare State terbentuk melalui kontrak sosial antara rakyat dengan pemerintah. Rakyat ‘merelakan’ tunduk diatur pemerintah dan menyerahkan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan. Tujuannya, membentuk tertib sosial dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama. Kompensasi dari ‘ketundukan’ rakyat adalah pemerintah (diantaranya) wajib menjamin tersedianya kebutuhan hidup (barang dan jasa) mereka (baca: rakyat).
Untuk menyediakannya, diperlukan pengelolaan alat-alat produksi. Ini di luar dari fungsi administrasi pemerintahan. Dalam rangka pemenuhan itulah, pemerintah mengelola dan menyelenggarakan alat-alat produksi dengan cara membentuk BUMN. Sebabnya, peranan swasta dalam pengelolaan alat-alat produksi belum memadai, bahkan terkadang belum ada sama sekali. Itulah hakikat dibentuknya BUMN. Bukan memperoleh keuntungan setinggi tingginya. Tapi, lebih pada tanggung jawab pemerintah guna memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Karenanya, awal pendirian BUMN sebagai pelaku usaha, lebih cenderung dalam rangka menjalankan fungsi pemeritahan ketimbang bisnis.
Artinya, pemerintah mendirikan BUMN untuk mengelola alat produksi dalam rangka penyediaan kebutuhan hidup rakyatnya sepanjang peran serta swasta untuk mengelola alat produksi belum memadai. Sekedar contoh, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis telah mengurangi peranan negara sebagai pelaku usaha untuk mengelola alat produksi melalui BUMN. Peran tersebut telah diganti swasta. Negara terkonsentrasi pada penciptaan kondisi persaingan usaha yang sehat supaya keberlangsungan dunia usaha untuk menyediakan kebutuhan hidup masyarakat tetap terjamin. Pendapatan negara digantungkan dari pajak, bukan dividen.
BUMN di Indonesia
Mulanya, BUMN sesuai sifat usaha dan maksud tujuan didirikannya, terbagi 4 macam (pasal 1 UU No.9/1969). Yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), (iii) Perusahaan Perseroan, dan bentuk lain yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-Undang (selain Perjan, Perum, dan Persero).
Selanjutnya, berdasarkan UU No.19/2003 tentang BUMN (mencabut UU No.9/1969) membagi 2 jenis BUMN. Yakni Perum dan Persero.
Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah dan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham. Maksud dan tujuannya menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuannya untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara RI.
Adapun maksud dan tujuannya menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri atau pun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Persero dengan sifat usaha tertentu dapat melaksanakan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan sebagaimana disebutkan di atas.
Dari pespektif yuridis di atas, konstruksinya secara gradual bertransformasi menuju privatisasi BUMN. Setidaknya, dari bentuk kelembagaan hukumnya yaitu dari badan hukum publik (publiekrechteljke verhounding) yang berbentuk Perjan (sebelum UU No.19/2003), Perum (memiliki misi sosial), menuju pada badan hukum privat yang berbentuk Persero. Pasal 1 ayat 1 PP No.12/1998 secara eksplisit menetapkan terhadap Persero berlaku UUPT. Artinya, secara implisit Persero adalah badan hukum privat.
Konstruksi yuridis yang secara implisit menghendaki privatisasi secara kelembagaan badan hukum terhadap BUMN tersebut telah terbukti secara empirik. Misalnya, privatisasi (badan hukum) terhadap BUMN Perusahaan Kereta Api. Berawal dari Perjan Kereta Api (PJKA) , Perum KA, dan akhirnya menjadi PT KAI (Persero).
Privatisasi Yang Terukur
Jika dikaji lebih mendalam, sesungguhnya privatisasi dikelompokkan menjadi 3 macam. Yaitu privatisasi peranan, privatisasi kelembagaan hukum, dan privatisasi kepemilikan (bandingkan Michael Beesley & Stephen Littlechild : Privatization: Principles, Problems, and Priorities,1994).
Privatisasi peranan adalah proses pergeseran dominasi pengelolaan alat-alat produksi dalam penyediaan kebutuhan hidup masyarakat yang semula dominasi pemerintah melalui BUMN bergeser menjadi swasta.
Privatisasi kelembagaan adalah proses perubahan bentuk hukum BUMN yang melakukan pengelolaan alat-alat produksi yakni dari Perjan (sebelum UU No19/2003- badan hukum publik), Perum (memiliki misi sosial), menjadi Persero (badan hukum privat).
Privatisasi secara kepemilikan adalah proses penjualan saham-saham negara di BUMN oleh pihak partikelir (swasta) baik perorangan maupun badan hukum.
Secara umum tujuan khusus privatisasi kepemilikan adalah meningkatkan pendapatan pemerintah, mendorong efisiensi ekonomi, mengurangi campur tangan pemerintah dalam perekonomian, mendorong kepemilikan saham yang lebih luas, dan mengembangkan pasar modal negara (William L. Megginson: 2002).
Sedangkan, menurut UU No.19/2003, privatisasi (kepemilikan) bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Dalam melakukan privatisasi BUMN selayaknya mempertimbangkan beberapa hal berikut.
Pertama, privatisasi kelembagaan hukum (Perum menjadi Persero) apabila swasta sudah berminat dan mampu berpartispasi dalam penyediaan (sebagian) kebutuhan atas barang dan jasa (yang semula menjadi tanggungjawab sepenuhnya pemerintah melalui BUMN).
Konsekuensinya, bidang usaha disektor penyediaan barang atau jasa yang bersangkutan sudah terbuka bagi swasta (perorangan/badan hukum) untuk menjalankan usahanya. Alasannya, filosofi pendirian BUMN memiliki tujuan historis untuk menyediakan kebutuhan rakyat atas barang dan jasa oleh pemerintah. Bukan untuk kepentingan bisnis yang tujuannya memupuk keuntungan setinggi-tingginya.
Kedua, hukum positif Indonesia secara implisit menganut prinsip privatisasi kelembagaan yang bertahap yakni dari Perjan (sebelum UU No.19/2003 yang berbadan hukum publik), Perum (memiliki misi sosial), menuju Persero (badan hukum privat).
Karenanya, selayaknya BUMN melakukan perubahan kelembagaan badan hukum secara bertahap apabila pemerintah memandang masyarakat sudah dapat berpartisipasi untuk memenuhi sebagian kebutuhan atas barang dan jasa.
Ketiga, seyogyanya perubahan kelembagaan badan hukum BUMN menjadi Persero dan melakukan privatisasi secara kepemilikan dilakukan dengan syarat, apabila peran BUMN tidak mendominasi secara significant (peran serta swasta atas sektor tersebut sudah dapat diandalkan). Konsekuensinya, BUMN tidak lagi melakukan monopoli atas ijin negara terhadap barang dan/atau jasa tersebut. Pada tahap ini, sektor bidang usaha yang bersangkutan sudah banyak pelaku usahanya dan bukan monopoli BUMN lagi.
Alasannya, karena Persero merupakan badan hukum privat, sehingga penyediaan atas barang atau jasa tersebut bukan monopoli kemampuan pemerintah lagi untuk menyediakannya. Selanjutnya, pemerintah lebih baik berkosentrasi pada penciptaan dan penataan sistem yang menciptakan iklim usaha yang sehat dan menarik.
Dengan pertimbangan tersebut, penulis yakin privatisasi akan berjalan secara terukur dan sehat. Sebab, mempertimbangkan filosofi dan kelembagaan. Privatisasi (dalam arti luas) dilakukan semata-mata untuk menciptakan struktur ekonomi yang sehat dan terjaminnya kebutuhan rakyat atas barang dan jasa secara murah dan berkualitas.
Niscaya, rakyat akan menerima apabila privatisasi dilakukan oleh pemerintahan yang dipercaya bekerja dengan tulus. Bukan untuk kepentingan kelompoknya.

Rabu, Juni 04, 2008

MENIMBANG “HAK IMUNITAS” DEWAN GUBERNUR DAN PEJABAT BI

Tulisan ini pernah dipublikasikan majalah InfoBank edisi No.309/Desember 2004/Vo.XXVI.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum di Jakarta

Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral, dengan undang-undang (UU) baru serta semangat dan sikap baru akan diarahkan pada tugas pokoknya. Yakni menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar Rupiah. BI akan menjaga independensi yang tidak bisa ditawar sehingga tidak satu pun pihak yang dapat mengintervensi kebijakan BI. Demikian pernyataan yang mencerminkan semangat reformasi telah disampaikan Gubernur BI Burhanudin Abdullah dalam suatu kesempatan.
Kini, laksana dilengkapi rompi anti peluru, Gubernur BI, Deputi Senior BI, Deputi Gubernur (Dewan Gubernur) dan pejabat BI memiliki “Hak Imunitas” (kebal dari tuntutan hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya) sebagaimana diatur pasal 45 UU No.23/1999 yang diubah dengan UU No.3/2004 tentang BI (UUBI).
Pasca diundangkannya UUBI No. 23/1999, BI nampak lebih berwibawa dan percaya diri dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Sebabnya, pertama, posisinya yang independen dan mendapat jaminan UUBI atas ketiadaan campur tangan pihak lain untuk mengobok-obok BI dengan ancaman pidana bagi yang menabraknya.
Kedua, perlindungan dari ancaman pidana (hak imunitas) atas keputusan atau kebijakan Dewan Gubernur dan/atau pejabat BI yang dilakukan dengan itikad baik.
Pengalaman UUBI Lama
Nampaknya, konstruksi hukum pasal 45 UUBI tersebut merupakan jawaban atas ketidaknyamanan Dewan Gubernur BI saat mengambil keputusan dalam posisi sulit. Syahril Sabirin, Gubernur BI dulu, pernah tersandung kasus cessie Bank Bali. Ia sempat menjadi terpidana, meski akhirnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dinyatakan tidak bersalah.
Beberapa mantan Direktur BI, yakni Heru Supraptomo, Paul Soetopo, dan Hendrobudiyanto pernah divonis bersalah pada awal Mei 2003 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) atas penyalahgunaan wewenang dengan menyetujui pemberian fasilitas saldo debet (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia -BLBI).
Ketiganya dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang karena tidak melaksanakan stop kliring yang berakibat merugikan keuangan negara (pada 29 Desember 2003 dalam persidangan terspisah ketiganya dilepaskan dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasusnya sekarang masih dalam tingkat Kasasi)
Nampak kekecewaan BI sebagaimana tersirat dalam pernyataan persnya ketika itu (Mei 2003) bahwa Dewan Gubernur dan segenap pegawai BI menyatakan keprihatinannya, sebagai tanggapan atas putusan PN yang memvonis bersalah ketiga mantan Direktur BI tersebut.
Padahal Dewan Gubernur BI (ketika itu) menganggap BLBI merupakan kebijakan pemerintah guna menyelamatkan dana masyarakat dan menjaga kelangsungan sistem perbankan dari hantaman krisis multi dimensi (untuk lebih jelas bahwa dapatkah kebijakan dipidana, baca: Sulistiono Kertawacana: Administrasi Korupsi BLBI: InfoBank Edisi No.301/April 2004/Vol.XXVI : 58-59).
Perlu diketahui, vonis PN pada awal Mei 2003 tersebut ditetapkan berdasarkan UUBI yang lama (UU No.13/1968) yang belum memuat substansi ketentuan pasal 45 UUBI. Hal ini terjadi karena tempus delicti (waktu kejadian perkara) terjadi sebelum UUBI No.23/1999 berlaku dan diundangkan (17 Mei 1999).
Menimbang “Hak Imunitas”
Pasal 45 UUBI menyatakan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat BI tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
“Hak imunitas” diberikan berkaitan dengan pelaksaanaan tugas dan wewenang mereka. BI mempunyai tiga tugas yang diemban Dewan Gubernur selaku pelaksananya yang ditetapkan dalam pasal 8 UUBI.
Pertama, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. BI berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara yang termasuk tapi tidak terbatas pada (i) operasi pasar terbuka; (ii) penetapan tingkat diskonto; (iii) penetapan cadangan wajib minimum; dan (iv) pengaturan kredit atau pembiayaan.
Beberapa pelaksanaan dari kewenangan tersebut, BI diberi wewenang mengaturnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Kedua, mengatur dan menjaga sistem pembayaran. BI berwenang melaksanakan dan memberikan persetujuan izin penyelenggaraan jasa sistem perbankan, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran menyampaikan laporan kegiatannya, menetapkan penggunaan alat pembayaran. Pelaksanaan atas kewenangan dimaksud ditetapkan dengan PBI.
Ketiga, mengatur dan mengawasi bank. BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin usaha bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Sektor Jasa Keuangan (LPSJK) yang independen yang akan dibentuk selambat-lambatnya 31 Desember 2010.
Karenanya -untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya- BI akan menerbitkan keputusan atau kebijakan. Bentuk produk hukumnya terbagi atas pengaturan (regelling) dan penetapan (beschikking). Konsekuensi hukum terhadap produk hukum yang diterbitkan BI, tatacara perlawanan, atau usaha pembatalan terhadap produk hukum tersebut tidak sama.
Regelling adalah keputusan BI yang besifat umum (berlaku dan mengikat umum), abstrak, dan impersonal.. Contohnya, BI menerbitkan PBI atau BI menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Apabila masyarakat (tidak hanya terbatas pada kalangan perbankan) menilai tidak tepat dan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya, maka dapat melakukan judicial review melalui Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur pasal 24A ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945.
Putusan MA berupa memperkuat peraturan BI atau membatalkannya. Dewan Gubernur atau Pejabat BI tidak bisa dihukum atas tindakannya menerbitkan peraturan yang dinilai oleh MA tidak tepat.
Beschikking adalah keputusan BI yang bersifat konkret, individual dan final. Contohnya memberikan sanksi terhadap bank, atau memberikan izin atau mencabut izin usaha suatu bank. Beschikking adalah Putusan Tata Usaha Negara (Putusan TUN).
Upaya hukumnya bagi yang dirugikan dengan mengajukan gugatan TUN melalui Pengadilan TUN sebagaimana diatur UU No.5/1986 tentang Peradilan TUN. Keputusan hakim dapat berupa mengabulkan gugatan (membatalkan penetapan BI yang telah) atau menolak gugatan (penetapan BI tetap berlaku).

Tidak Berimplikasi Secara Hukum Pidana
Pelaku tindak pidana dapat terhindar dari (ancaman) pidana jika terdapat alasan yang mengecualikannya (strafuitsluitingsgronden). Yakni alasan pemaaf, alasan pembenar, atau dekriminalisasi.
Alasan pemaaf, jika tindakannya masih termasuk kategori tindak pidana, tapi karena melakukannya dalam kondisi tertentu (schulduitsluitingsgronden), maka dimaafkan dan dilepaskan dari ancaman hukuman pidana (pasal 48 s/d 49 KUHP). Contonya membunuh perampok dalam rangka pembelaan diri.
Alasan pembenar, jika dilakukan atas perintah UU (rechtvaardingsgronden), tindakannya sendiri masih dianggap tindak pidana oleh UU (lihat pasal 50 KUHP). Contohnya, Polisi yang mengeksekusi terpidana mati.
Dekriminalisasi adalah suatu tindakan semula termasuk kriteria tindak pidana diubah oleh UU menjadi tindakan yang tidak diancam pidana. Misalkan pada saat dilakukan tindakan tersebut masih dalam kategori tindakan pidana, namun kemudian diubah menjadi bukan termasuk tindak pidana.
Pasal 1 ayat 2 KUHP, jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
Penjelasan pasal 45 UUBI menyatakan pengambilan keputusan dianggap telah memenuhi beritikad baik apabila dilakukan dengan maksud tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompoknya sendiri, dan/atau tindakan lain yang berindikasikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jelas ini bukan alasan pembenar atau pun alasan pemaaf. Apalagi dekriminalisasi tindak pidana dalam KUHP atau UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
Kriteria itikad baik tidak cukup mengesampingkan perumusan pasal UU PTPK yang dirumuskan secara materiil. Sekedar contoh berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU PTPK dinyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara ….
“Perbuatan melawan hukum” dalam pasal tersebut adalah dalam arti formil maupun materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peratuaran perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Dengan demikian, seseorang dianggap telah melakukan korupsi karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mekipun tentu saja pasti pelaku akan berkilah bukan bertujuan (secara sengaja) merugikan keuangan negara. Tapi, cukup mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi (lihat penjelasan pasal 2 , pasal 3 dan pasal 14 UU PTPK).
“Perlindungan hukum” dengan itikad baik dalam penjelasan 45 UUBI hanya berguna bagi jenis tindak pidana yang dirumuskan secara formil (unsur pidana terbit, jika tindak pidana tersebut sebagai tujuan/dengan niat/maksud atau yang dilakukan secara sengaja).
Namun, menjadi tidak berarti bagi tindak pidana yang dirumuskan secara materil (unsur pidana terbit, jika mengakibatkan sesuatu) sebagaimana perumusan dalam UU PTPK tersebut.
Selain itu juga secara pengkategorian ilmu hukum, BI dalam menjalankan tugas dan wewenangya termasuk dalam lingkup hukum tata usaha negara dan administrasi negara.
Forum pengadilan untuk mengkoreksi atas pengaturan adalah judicial review. Sedangkan koreksi atas Penetapan adalah PTUN bagi pihak yang merasa dirugikan atas penetapan atau keputusan BI. Bisa juga pejabat yang menerbitkannya sendiri yang merubah atau merevisinya secara sukarela.
Koreksi atas kesalahan produk keputusan atau kebijakan BI tidak ada peluang untuk dihukum secara pidana. Kecuali dibarengi tindakan lain yang masuk dalam lingkup pidana korupsi.
Yakni, mengandung salah satu atau secara bersama-sama unsur (setidaknya) memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dapat merugikan keuangan negara (delik formil), dan/atau penerbit kebijakan menerima atau dijanjikan akan diberikan gratifikasi pihak lain. Karenanya, kebijakan Dewan Gubernur dan/atau Pejabat BI yang terdapat unsur pidana (korupsi), tidak dapat dikesampingkan oleh pasal 45 UUBI.
Dengan demikian, pasal 45 UUBI yang memuat “hak imunitas” bagi Dewan Gubernur dan/atau Pejabat BI dalam mengambil keputusan atau kebijakan yang telah dilakukan dengan itikad baik, dari kacamata ilmu hukum, tidak berdampak secara hukum.
Sebab, bukan dekrimilasisasi, alasan pembenar, atau pun alasan pemaaf. Klausul pasal 45 UUBI hanya memberikan dampak psikologis bagi penerima ‘hak imunitas’. Apakah itu memang tujuannya? Di tangan hakimlah UU berbicara

Senin, Juni 02, 2008

Kontroversi Emiten Rugi Bagi Dividen

Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Bisnis Indonesia edisi 16 Maret 2004.

Oleh: Sulistiono Kertawacana & Saleh Basir
Advokat di Jakarta
Beberapa waktu lalu, sempat menjadi berita hangat dimedia massa berkaitan dengan pembagian dividen bagi emiten yang memiliki Saldo Laba Negatif. Pada saat yang berdekatan, terdapat dua peraturan yang terkait dengan hal tersebut yang diterbitkan dua otoritas pasar modal kita.
Satu, Surat Edaran PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), sebagai penyelenggara perdagangan efek utama di Indonesia. Dua, Surat Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) selaku badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan sehari-hari di pasar modal.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance), khususnya mengenai perlakuan yang adil terhadap semua pihak yang berkepentingan terhadap kinerja Emiten (perusahaan tercatat), pada tanggal 11 Agustus 2003 BEJ melalui Surat Edaran No. SE-007/BEJ08-2003 tentang Pembagian Dividen Perusahan Tercatat (SE BEJ) menetapkan bahwa Emiten dapat membagi dividen final jika berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui pembagian dividen dengan syarat (i) memperoleh laba bersih dalam tahun buku berjalan dan (ii) memiliki saldo laba positif.
Selang 10 hari kemudian (21 Agustus 2003), Bapepam melakukan “koreksi” atas SE BEJ melalui suratnya kepada Direksi emiten dan perusahan publik No. S-2076/PM/2003 tentang Pembagian Dividen (SE Bapepam) yang menyatakan bahwa bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang memilik Saldo Laba (Retainied Earnings) negatif dapat membagi dividen dengan syarat (i) laba bersih tahun berjalan positif, (ii) jumlah Tambahan Modal Disetor (additional paid in capital) lebih besar dari pada saldo laba (retained earnings) negatif tersebut, (iii) total ekuitas positif, (iv) jumlah dividen yang akan dibagikan lebih kecil dari laba bersih tahun berjalan , dan (v) jumlah dividen yang akan dibagikan tidak menyebabkan total ekuitas lebih kecil dari pada modal saham disetor dan cadangan yang diwajibkan.
Akhirnya, sebagai bentuk “kepatuhannya” kepada Bapepam selaku otoritas pembina, pengatur, dan pengawas kegiatan sehari-hari di pasar modal, BEJ telah mencabut SE BEJ tersebut (tentang Pembagian Dividen Perusahan Tercatat) dengan Surat Edaran No.SE-013/BEJ/10-20003. Sengketa diantara keduanya pun usai sudah. Namun, dari kacamata hukum dan akuntansi, pembagian deviden bagi perusahaan yang bersaldo laba negatif masih mennyisakan beberapa persoalan.
Dividen Vs Saldo Laba Negatif
Berkaitan dengan diperbolehkannya emiten bersaldo laba negatif untuk membagi dividen, seorang praktisi dan pakar hukum terkemuka pernah menyampaikan pendapatnya kepada sebuah media online di bidang hukum beberapa waktu lalu yang isinya menentang kebijakan tersebut (SE Bapepam-pen). “Ketentuan pasal 61 dan pasal 62 UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sudah secara jelas mengatur hal tersebut, “ jelasnya.
Menurutnya, selama PT masih mengalami kerugian (carried forward loss) yang belum ditutup melalui cadangan lain –antara lain retained earnings dan agio saham—maka dividen tidak bisa dibagikan. “Jadi, kalau ada menteri (Kementerian BUMN) memutuskan sebuah BUMN –yang berbentuk PT—memberikan dividen, sementara PT tersebut masih merugi, maka surat keputusan menteri itu batal demi hukum,’” tegasnya seolah mengomentari kemungkinan PT Bank Mandiri (Persero) dan PT Bank BNI (Persero) yang akan memberikan dividen ketika itu.
Padahal, secara kumulatif, dua BUMN tersebut kemungkinan bersaldo laba negatif. Benarkah demikian alpa-nya Bapepam sehingga berani menerbitkan surat yang jelas-jelas melanggar UU PT?
Jika dilihat secara sepintas, memang terlihat kedua aturan tersebut berbeda. Namun, mari kita lihat lebih mendalam, apakah memang benar kedua aturan tersebut saling bertentangan?
Menurut penulis, SE BEJ yang telah dicabut tersebut merupakan aturan yang ideal karena mempertimbangkan beberapa aspek.
Pertama, logika bisnis dan akuntansi. Secara common sense, emiten dapat membagi laba (dividen) jika emiten membukukan laba bersih dan memiliki saldo laba positif. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) No.21 tentang Akuntansi Ekuitas paragraf 22 yang menyatakan bahwa kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen. Dengan demikian, pada saat itulah saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen termaksud. Jelas, menurut PSAK, dividen akan dibebankan (didebet) kepada saldo laba. Jika emiten memiliki saldo laba negatif, bagaimana mungkin akan membagi dividen? Karena jika membagi dividen, maka saldo laba akan semakin negatif.
Kedua, SE BEJ yang telah dicabut tersebut merujuk pada UUPT khususnya pasal 58 juncto pasal 61 dan 62. Menurut UUPT tersebut, sebelum dibagikan sebagai dividen, laba bersih harus disisihkan (dalam jumlah tertentu) terlebih dahulu untuk membentuk cadangan wajib sekurang-kurangnya 20% dari modal yang ditempatkan. Artinya, apabila cadangan bersaldo negatif, berarti laba tidak boleh dibagikan sebagai dividen. Prinsip itulah yang wajar dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
Dalam dunia akuntansi, istilah cadangan memang kurang lazim digunakan. Namun, jika dilihat dari fungsinya, cadangan dapat dipadankan dengan bagian laba yang tidak dibagi dalam bentuk dividen atau biasa disebut sebagai saldo laba (PSAK No.1 tentang Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan).
Jadi, pada hakekatnya jika suatu perusahaan memiliki Saldo Laba bersaldo positif, berarti perusahaan memiliki akumulasi keuntungan dari periode-periode sebelumnya sampai dengan tanggal neraca yang belum dibagikan dalam bentuk dividen. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki saldo laba negatif berarti perusahaan tersebut membukukan akumulasi kerugian. Dalam hal ini, saldo laba (cadangan) digunakan diantaranya untuk menutup kerugian yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Disisi lain, Surat Bapepam tentang Pembagian Dividen menurut penulis lebih realistis karena mempertimbangkan faktor-faktor penyebab adanya saldo laba negatif.
Pertama, seperti kita ketahui, akibat krisis hutang sejak tahun 1998 khususnya hutang luar negeri yang melilit sebagian besar korporasi di Indonesia. Banyak emiten yang mengalami kerugian disebabkan selisih kurs yang dahsyat. Bukan karena kinerjanya yang buruk. Kerugian selisih kurs tersebut sangat membebani laporan keuangan emiten sampai dengan saat ini. Dari data emiten di BEJ, per Neraca 31 Desember 2002 sekitar 100 emiten mengalami posisi keuangan bersaldo laba negatif, sebagai akibat kerugian kurs tersebut.
Kedua, keinginan investor untuk mendapatkan dividen. Walaupun masih bersaldo laba negatif, banyak emiten sudah menunjukkan perbaikan kinerjanya. Hal ini dapat dilihat dari mulai dapat diperolehnya kembali laba bersih untuk tahun 2002.
Tentunya, setelah sekian tahun investor tidak memperoleh dividen, sekaranglah saatnya, investor dapat menerima kembali hak-haknya. Banyaknya emiten yang dapat membagi dividen tentunya akan dapat menarik kembali investor-investor jangka panjang untuk masuk kembali kepada Pasar Modal di Indonesia.
Ketiga, adanya 5 syarat tersebut diatas, yakni laba bersih tahun berjalan, saldo additional paid capital yang lebih besar dari saldo laba negatif, total ekuitas positif, jumlah dividen yang akan dibagikan lebih kecil dari laba bersih tahun berjalan , dan jumlah dividen yang akan dibagikan tidak menyebabkan total ekuitas lebih kecil dari pada modal saham disetor dan cadangan yang diwajibkan.
Sebagaimana lazimnya, perusahaan yang memperoleh laba dapat mengalokasikannya untuk (i) dana cadangan yang diwajibkan UUPT yakni hinga minimal mencapai 20% dari modal ditempatkan, (ii) pembagian tansiem (tantieme) untuk anggota direksi, anggota komisaris, bonus untuk karyawan, atau (iii) cadangan lain untuk ekspansi perusahaan.
Dengan demikian, menurut penulis, kelima syarat Surat Bapepam tersebut sebenarnya cukup efektif untuk menghindari adanya penurunan modal emiten akibat pembagian dividen. Hal ini karena dividen yang dibagikan tidak boleh lebih besar dari pada laba bersih tahun berjalan dan jumlah dividen tidak menyebabkan total ekuitas lebih kecil dari pada modal saham disetor dan cadangan yang diwajibkan.
Artinya, setelah emiten yang bersaldo laba negatif membagi dividen, tidak mengakibatkan ekuitas menjadi lebih kecil dari pada modal disetor plus cadangan yang diwajibkan. Apalagi ditambah syarat bahwa emiten tersebut juga harus memiliki saldo additional paid capital yang dapat menutup saldo laba negatif.
Namun, disisi lain menurut penulis SE Bapepam punya potensi untuk bertentangan dengan pasal 61 dan 62 UU PT. UUPT jelas menngatur bahwa sebelum dibagikan dalam bentuk dividen, suatu PT harus menyisihkan sebagian labanya sebagai cadangan hingga sekurang-kurangnya 20% dari modal yang ditempatkan.
Selain itu juga, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi manusia No.M-01.HT.01.01 tahun 2001 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT yang memberikan standar model Anggaran Dasar PT pada bagian lampirannnya khususnya mengenai Kerugian Yang Tidak Tertutup diatur bahwa apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya PT dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup.
Persoalannya, apa yang dimaksud dengan cadangan menurut UUPT ini? Apakah cadangan menurut UUPT sama dengan Saldo Laba menurut akuntansi atau akun lain selain komponen modal disetor? Jika yang dimaksud dengan cadangan adalah Saldo Laba (akuntansi), jelas SE Bapepam kurang sesuai dengan UUPT, karena bagaimana mungkin bagi dividen, padahal cadangan (Saldo Laba) masih negatif?
Bagaimana halnya jika emiten bersaldo negatif hendak membagi dividen tapi tidak memenuhi kelima syarat tersebut? Dari sisi akuntansi, ada satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menjembatani masalah tersebut, yakni emiten melakukan quasi reorganisasi.
Quasi Reorganisasi dilakukan dengan salah satu cara atau gabungan dari penilaian kembali aset-asetnya dan penurunan nilai nominal saham. Keuntungan dari penilaian kembali aset-aset tersebut dan agio dari selisih nilai nominal dengan nilai pasar atas saham digunakan untuk menghilangkan saldo laba negatif tersebut.
Jika dengan cara tersebut, emiten tetap belum dapat menghilangkan saldo laba negatif atau total ekuitas negatif, maka perlu melakukan restrukturisasi modal, yakni penambahan modal disetor dengan injeksi dana segar dari investor.
Dengan demikian, SE BEJ yang telah dicabut sejatinya lebih konservatif dan berhati-hati karena memperhatikan kaidah-kaidah yang ditetapkan PSAK dari pada SE Bapepam. Meski berdasarkan pasal 11 UU No.5/1995 tentang Pasar Modal (UUPM) diatur bahwa peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Namun, berdasarkan pasal 58 UUPT, perhitungan tahunan (yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku tahun berjalan) dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (prinsip akuntansi yang yang telah diakui dan disetujui oleh kalangan akuntan Indonesia bersama instansi pemerintah yang berwenang - SAK).
Jika SAK tidak dapat dilaksanakan, maka harus diberikan penjelasan serta alasannya. Persoalannya, apakah SE Bapepam tersebut sudah cukup sebagai alasan untuk mengesampingkan PSAK yang telah disepakati oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai lembaga penerbit Standar Auntansi Keuangan (dalam bentuk PSAK) yang eksistensinya telah diakui pemerintah?
Dengan demikian, dilihat dari yuridis formal bahwa Bapepam selaku badan yang berhak menerbitkan peraturan bagi emiten di pasar modal memiliki otoritas untuk itu sebagaimana dijamin oleh pasal 11 UUPM sebagaimana disebutkan di atas
Namun, secara substansi, Surat Bapepam ini memiliki potensi untuk melanggar ketentuan UUPT, sebab tidak mengacu pada PSAK yang dirujuk oleh UUPT. Tantangannya, beranikah IAI mengajukan uji materil terhadap SE Bapepam tersebut yang dianggap menyalahi kaedah kebiasan (yang bisa dijadikan sumber hukum) PSAK.
Sebab, tentunya PSAK diterbitkan oleh IAI tentunya memiliki logika akuntansi dan ekonomi yang teruji. Sehingga, jika disimpangi akan mengandung resiko keuangan yang tidak diinginkan. IAI sebagai organisasi profesi akuntan yang independen, sudah selayaknya memberikan pendapatnya, ketika ada otoritas pemerintah yang “menganggu” tatanan akuntansi di Indonesia.
Semoga saja SE Bapepam tersebut bukan sebagai aturan yang dibuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan emiten tertentu saja, namun lebih sebagai kebijakan & tafsir akuntansi untuk mengatur dan melindungi kepentingan stakeholders pasar modal Indonesia.

Kesepakatan BLBI, Demi Tak Hilang Muka

Tulisan ini telah dipublikasikan majalah InfoBank edisi No.296 Desember 2003 Vol.XXV.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum

Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp144,5 truliun, di awal Agustus 2003 setelah menjadi "perselisihan" selama bertahun-tahun diantara keduanya.
Sebagai penyelesaiannya, pemerintah menerbitkan obligasi negara berseri SRBI-01/MK/2003 pada tanggal 7 Agustus 2003 sebagai pengganti surat utang No.SU-001/MK/1998 (senilai Rp80 trliun) dan SU-003/MK/1999 (senilai Rp64,5 triliun) yang dulu pernah disetujui sebagai penyelesaian BLBI. Dengan diterbitkannya obligasi negara tersebut, maka kedua surat utang terdahulu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Beberapa Kesepakatan Penting
Ada tiga hal menarik dalam kesepakatan tersebut untuk dibedah dalam perspektif hukum.
Satu, kebijakan BLBI adalah kebijakan pemerintah yang dirumuskan pemerintah dan BI dalam masa krisis, kemudian dilaksanakan BI dalam upaya menyelamatkan sistem moneter dan perbankan serta perekonomian secara keseluruhan.
Artinya, dari perspektif hukum pihak yang menerbitkan kebijakanlah yang menanggung beban BLBI, sebab BI diakui pemerintah sebagai pihak yang "hanya" ikut merumuskan kebijakan (bersama pemerintah) dan pelaksana (penerima kuasa) BLBI, bukan pihak yang menanggung/memerintahkan BLBI.
Sebagai konsekuensi dari pemerintah telah sepakat/mengakui BLBI sebagai kebijakannya, maka pemerintah juga yang menanggungnya. Meski ditilik dari namanya sendiri telah melibatkan BI, yaitu BLBI yang lebih cenderung sebagai kebijakan BI.
Ketentuan peralihan pasal 73 UU No.23/1999 tentang BI (UUBI) ditetapkan bahwa segala aktiva dan pasiva BI menurut UU No.13/1968 tentang Bank Sentral (UUBS) beralih menjadi aktiva dan pasiva BI menurut UUBI.
Menurut pasal 32 UUBS, BI dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat (dikenal dengan lender of the last resort) untuk membantu bank yang sedang mengalami likuiditas keuangan dalam keadaan darurat.
Namun, harap diperhatikan bahwa posisi BI berdasarkan UUBS ini tidak independen. Ketika itu, BI adalah Lembaga Negara yang bertugas membantu presiden dalam melaksanakan kebijakan moneter, karenanya BI menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dua, rentang rasio modal BI (terhadap kewajiban moneternya) yang disepakati dalam penyelesaian BLBI melalui penerbitan obligasi negara seri SRBI-MK01/MK/2003 adalah 3% sampai 10%. Artinya, jika rasio modal BI kurang dari 3%, pemerintah wajib menyetor charge (suntikan dana) kepada BI sampai rasio modal BI mencapai 3%. Sebaliknya, jika rasio modal BI melampaui 10% dari kewajiban moneternya, BI akan menyetorkan kelebihan modalnya kepada pemerintah untuk mengurangi outstanding (nilai) obligasi negara seri SRBI-001/MK/2003 tersebut.
Kesepakatan item dua tersebut tidak konsisten dengan kesepakatan BLBI dalam item satu. Sebab, BI masih dibebani kewajiban untuk menyetorkan kelebihan modalnya berdasarkan kesepakatan tersebut. Padahal, dalam item satu kesepakatan BLBI sudah ditetapkan bahwa BI hanya sebagai pihak yang ikut merumuskan (bersama pemerintah) dan pelaksana, bukan pihak yang menerbitkan kebijakan BLBI itu sendiri. Pemerintah sebagai pihak yang telah menerbitkan kebijakan BLBI adalah pihak nyang bertanggung jawab 100% atasnya.
Hal ini berbeda jika BI juga telah disepakati sebagai pihak (bersama-sama pemerintah) yang turut serta sebagai penerbit kebijakan, misalkan sebagai keputusan bersama antara Gubernur BI dan Menteri Keuangan RI.
Sebab, kabarnya keputusan BLBI ini ditetapkan melalui mekanisme rapat Dewan Moneter (ketika posisi BI belum independen). Anggota Dewan Moneter terdiri dari 3 orang yaitu menteri-menteri yang membidangi keuangan dan perekonomian (Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri - Menko Ekuin) dan Gubernur BI. Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan ini bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan pemerintah.
Berhubung BI hanya dianggap sebagai pihak yang ikut merumuskan saja, maka tidak sebagai pihak yang layak ditarik bertanggung jawab atas kebijakannya itu sendiri. Hal ini berbeda jika kebijakan BLBI adalah merupakan kebijakan dari Dewan Moneter yang melahirkan suatu produk hukum dalam bentuk misalnya Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar diterbitkannya kebijakan BLBI.
Itu pun seandainya dimungkinkan oleh UUBS bahwa BI dalam hubungannya dengan pemerintah berwenang untuk mengeluarkan SKB yang akibatnya membebankan BI secara finansial. Padahal UUBS mengatur hubungan keuangan BI dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah, menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah, dan membantu pemerintah dalam penempatan surat utang negara.
Sesungguhnya, penataan modal BI telah diatur UUBI. Pemerintah atau Dewan Gubernur tidak boleh menyimpangi UUBI tersebut berdasarkan perjanjian/kesepakatan. Benar bahwa. BI dalam kapasitasnya sebagai badan hukum berwenang membuat perjanjian dengan pihak lain, baik dalam lingkup hukum internasional/publik yakni perjanjian BI dengan dengan bank sentral negara lain, organisasi, dan lembaga internasional maupun dalam hubungan hukum privat.
Sampai di sini, terkesan bahwa kesepakatan BLBI tersebut tidak bermasalah. Tapi, tunggu dulu. UUBI tidak memberikan kewenangan Gubernur BI (mewakili BI) melakukan kesepakatan yang bersifat sementara (karena hanya mengenai penyelesaian BLBI) dalam hal mengatur mekanisme penataan modal BI.
Sebab, UUBI mendelegasikan kepada BI untuk mengatur tata cara penambahan modal dari cadangan umum atau sumber lainnya ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang bersifat independen (tidak tergantung pada kesepakatan pihak lain). Produk hukumnya berupa PBI, bukan perjanjian/kesepakatan dengan pemerintah, yang bersifat sementara yakni 30 tahun (jangka waktu obligasi negara SRBI No.01/MK/2003).
Boleh saja BI mengadakan kesepakatan dengan pihak lain. Tapi bukan dalam hubungan hukum yang dibatasi UUBI khususnya ketentuan yang bersifat memaksa (mandatoir) dan tidak boleh disimpangi.
Modal BI adalah termasuk dalam kategori ketentuan UUBI yang mandatoir, yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 62. Modal BI ditetapkan minimal Rp2 triliun yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan merupakan penjumlahan dari modal, cadangan umum, cadangan tujuan dan bagian dari laba yang belum dibagi menurut UUBS sebelum UUBI diberlakukan. Modal tersebut harus ditambah hingga mencapai 10% dari seluruh kewajiban moneter yang dananya berasal dari cadangan umum dan sumber lain.
Cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus BI yang dapat digunakan untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang BI. Sedangkan sumber lain dapat berupa hasil revaluasi aset dan/atau setoran modal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kewajiban moneter adalah kewajiban BI kepada masyarakat, bank, dan pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan; saldo kredit rekjening milik bank, milik pemerintah, dan milik pihak lain seperti simpanan pegawai yang tercatat di BI; serta surat utang yang diterbitkan oleh BI.
Pasal 62 UUBI mengatur bahwa surplus hasil kegiatan BI akan dibagi (i) 30% untuk cadangan tujuan (digunakan untuk penggantian dan/atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BI serta untuk penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas BI dan dengan persetujuan DPR) dan (ii) sisa dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum mencapai 10% dari seluruh kewajiban moneter.
Selanjutnya, sisa surplus setelah dikurangi pembagian tersebut, diserahkan kepada pemerintah (berdasarkan perintah UUBI, bukan karena kesepakatan BI dengan pemerintah). Berkaitan dengan hal tersebut, kesepakatan BLBI yang mewajibkan BI untuk melakukan hal ini adalah sia-sia. Sebab, tanpa kesepakatan dengan pemerintah pun BI wajib menjalankannya atas perintah UUBI.
Sebaliknya, apabila modal BI menjadi kurang dari Rp2 triliun, pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang pelaksanaanya dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR. Ini berbeda dengan ketentuan yang disepakati antara pemerintah dengan BI mengenai penyel;esaian BLBI, yakni kewajiban pemerintah untuk menambah modal (menyetor charge- suntikan dana) BI ketika rasio modal BI mencapai 3%.
Kewajiban pemerintah itu tidak digantungkan pada jumlah modal BI yang kurang dari Rp2 triliun. Tapi, pada rasio modal BI yang minimal harus mencapai 3%. Padahal, bisa jadi modal BI lebih dari Rp2 triliun, tapi kurang dari rasio modal BI terhadap kewajiban moneternya sebesar 3%.
Kewajiban pemerintah dalam penyelesaian BLBI dalam kesepakatannya dengan BI adalah kewajiban yang berdasarkan perjanjian. Tapi kewajiban yang timbul karena perjanjian, tidak boleh bertentangan dengan UU, khususnya UUBI.
UUBI mengatur hubungan BI dengan pemerintah khususnya dalam kaitan jika pemerintah akan menerbitkan surat utang negara (SUN), yakni mewajibkan pemerintah terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI. BI dapat membantu penerbitan SUN oleh pemerintah dengan bertindak seabagai agen untuk melaksanakan lelang SUN di pasar perdana (pasal 13 UU No.24/2002 tentang Surat Utang Negara).
Catatan penting lainnya, berdasarkan pasal 62 ayat (3) UUBI, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk menggunakan dana setoran BI yang berasal dari sisa surplus setelah dikurangi cadangan tujuan dan cadangan umum, akan digunakan untuk tujuan mengurangi outstanding obligasi negara sebagaimana tertuang dalam kesepakatan pemerintah dan BI.
Tiga, charge yang dibayar pemerintah akan dibukukan BI sebagai penerimaan, bukan sebagai sumber lain untuk menambah modal. Padahal kewajiban pemerintah yang diwajibkan UUBI adalah justru untuk menambah modal BI.
Meski demikian, apakah BI bisa bebas membelanjakan penerimaan tersebut? Tentu saja tidak.. Sebab, meski bukan dibukukan sebagai modal, namun penggunaan dana yang ada dalam BI diatur secara ketat oleh UUBI, yakni apabila surplus, maka harus dialokasikan untuk cadangan tujuan dan cadangan umum sebagaimana dijelaskan dimuka tulisan ini. Jadi, BI tetap saja tidak bebas menggunakan penerimaan tersebut.
Pertimbangkan Dua UU
Keputusan BLBI diterbitkan sebagai jawaban untuk mengatasi krisis perbankan yang melanda Indonesia. Ketika itu, BI menjalankan tugasnya berdasarkan UUBS. Kemudian terjadi perselisihan antara pemerintah dan BI mengenai BLBI yang berlarut-larut, yaitu siapa yang bertanggung jawab atas pengucuran dana BLBI tersebut.
Akhirnya (beberapa kali?) kesepakatan tercapai (terakhir) pada tanggal 1 Agustus 2003 ketika BI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berdasarkan UUBI.
Menurut penulis, dengan adanya dua UU yang berbeda dalam rentang waktu tersebut, maka untuk menyelesaikan kemelut antara pemerintah dengan BI harus mempertimbangkan dua UU yang berlaku saat itu.
Satu, berkaitan dengan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan BLBI, apakah pemerintah atau BI. Untuk hal ini harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat kebijakan BLBI diputuskan. Untuk BI, tentunya berdasarkan UUBS.
Dua, isi kesepakatan BLBI antara pemerintah dengan BI yang telah diputuskan pada Agustus lalu, harus berdasarkan UUBI yang menjadi landasan pemerintah dan BI dalam melakukan hubungan hukum paska BI menjadi lembaga independen. Sebab, kesepakatan tersebut terjadi ketika UUBI telah berlaku yakni sejak tanggal 17 Mei 1999.
Nampaknya, beberapa kesepakatan yang telah dicapai antara pemerintah dan BI, sebagaimana telah dikemukakan di atas, adalah lebih kepada pertimbangan untuk menyelamatkan muka kedua pihak. Tujuannya, agar dalam pandangan masyarakat tidak ada pihak yang kehilangan muka.
Mengapa demikian? Sebab, kesepakatannya menampakkan sesuatu yang tidak konsisten dari kacamata hukum. Bagaimana tidak, pihak yang telah menyepakati sebagai kebijakannya (pemerintah), masih melibatkan pihak lain (BI) untuk turut menanggungnya secara semu. Dinilai semu, sebab seolah-olah mewajibkan BI untuk menyerahkan sisa surplus setelah dikurangi untuk alokasi dana cadangan dan dana tujuan serta rasio modal BI telah mencapai 10% dari kewajiban moneter tersebut berdasarkan kesepakatan.
Padahal, sebenarnya, kewajiban tersebut timbul karena UUBI, bukan disebabkan kesepakatannya dengan pemerintah.
Sesungguhnya, beberapa item kesepakatan BLBI yang telah dicapai antara pemerintah dan BI merupakan preseden buruk bagi penyelesaian sengketa antar lembaga negara. Maklum Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum yang berwenang mengadilinya belum disahkan UU-nya (UU Mahkamah Konstitusi disahkan beberapa hari sebelum tanggal 17 Agustus 2003, kesepakatan BLBI dicapai pada tanggal 1 Agustus 2003).