Tuesday, November 10, 2009
PETISI ADVOKAT INDONESIA
Ikut PETISI ADVOKAT INDONESIA klik disini
Jakarta, 6 November 2009
Kepada Yth.:
Presiden RI
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Ketua DPR RI
Kepala Kepolisian RI
Jaksa Agung RI
Ketua KPK RI
di Tempat.
Dengan hormat,
Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum "cicak versus buaya", dengan
ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam
atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik
Indonesia yang kami cintai ini akibat permasalahan tersebut.
Untuk itu Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum,
berdasarkan Undang-Undang Advokat, menyampaikan beberapa tuntutan terkait
dengan permasalahan tersebut agar kedepan dapat kembali berjalannya proses
penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar maupun terciptanya
kembali penguatan prinsip Negara Hukum di Indonesia, sebagai berikut:
Menimbang:
a. Pancasila, khususnya dalam Sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
b. Undang-undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (1), “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
c. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas
kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu;
d. Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menjunjung asas “legalitas”;
e. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana, khususnya BAB V tentang PENANGKAPAN, PENAHANAN,
PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN
SURAT juncto asas “praduga tidak bersalah” dan asas “kesamaan dimuka
hukum”;
f. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Memperhatikan:
a. Pernyataan Pejabat Publik pada lembaga Kepolisian Republik Indonesia yang
menganalogikan bahwa dirinya adalah buaya dan KPK adalah cicak, yang mana
pernyataan tersebut mencerminkan arogansi Pejabat sehubungan dengan
pengetahuannya atas kewenangan yang melekat dan dimiliki didalam
jabatannya;
b. Penahanan Pimpinan Lembaga Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
berdasarkan kepada pendapat subyektif institusi Kepolisian Republik Indonesia,
sebagaimana diatur didalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana, Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap
seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana;
c. Kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan yang besar, khususnya dalam prosedur
penahanan dan perampasan kemerdekaan seseorang, yang hanya didasarkan
pada pendapat subyektif satu institusi yang diwakili oleh pejabat yang sedang
menjabat;
d. Pemutaran Rekaman hasil penyadapan kepada salah seorang warga negara yang
diduga telah melakukan rekayasa penyelesaian perkara hukum berdasarkan
kepentingan seseorang/sekelompok/golongan tertentu dan bukan berdasarkan
kepada fakta-fakta hukum yang nyata serta dapat dipertanggung-jawabkan
secara transparan;
e. Hilangnya kepercayaan masyarakat kepada institusi-institusi penegak hukum,
khususnya Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia
dalam menggunakan kewenangan yang dianugerahi oleh Undang-undang yang
berlaku;
f. Telah terciptanya keresahan masyarakat atas adanya potensi rekayasa
penyelesaian hukum yang mengakibatkan hilangnya keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia;
g. Bahwa advokat Indonesia adalah bagian dari catur wangsa penegak hukum
Indonesia.
ADVOKAT INDONESIA DENGAN INI MENGHIMBAU KEPADA SELURUH
ELEMEN BANGSA:
1. Tegakkan hukum dan keadilan di Indonesia secara murni, tanpa dikotori oleh
kepentingan politik, kepentingan kelompok, ataupun kepentingan individu yang
bertujuan untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan ataupun untuk
mencari atau mendapatkan keuntungan pribadi;
2. Tegakkan hukum dan keadilan di Indonesia sesuai dan secara tidak bertentangan
dengan jiwa dan aturan dari Konstitusi dan peraturanperundang-undangan yang
berlaku, serta sepenuhnya hanya didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti
yang cukup dan sah secara hukum;
3. Lakukan segera revisi atas Hukum Acara Pidana, khususnya yang menyangkut
segala bentuk kewenangan untuk merampas kemerdekaan dan atau merampas
harta kekayaan pribadi, agar tidak diberlakukan secara sewenang-wenang.
Penahanan dan atau perampasan harta kekayaan pribadi terhadap setiap orang
yang telah ditetapkan sebagai Tersangka hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Pengadilan berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti hukum yang
cukup dan sah untuk itu, serta dibuatnya aturan dan mekanisme hukum bagi
penangguhan penahanan berdasarkan penetapan Pengadilan sebagai manifestasi
penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia berdasarkan azas praduga tak bersalah
(presumption of innocence) dan azas kesamaan di muka hukum (equality before
the law);
4. Sebelum dapat direvisinya Hukum Acara Pidana sebagaimana disebutkan di atas,
kami mendesak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk lebih serius, cermat
dan adil dalam melakukan dan menentukan penilaian terhadap pemenuhan
alasan-alasan obyektif dan subyektif untuk dapat dilakukannya suatu penahanan
dalam proses penyidikan yang dilakukannya. Kami juga menyerukan agar
Pengadilan dalam memeriksa permohonan pra peradilan tidak hanya memeriksa
formalitas terjadinya upaya paksa, namun juga memeriksa secara substantif atas
terjadinya upaya paksa tersebut. Kasus penggunaan kewenangan untuk
menahan secara sewenang-wenang atau bahkan menjurus pada penyalahgunaan
kewenangan tersebut, tidak boleh terjadi dan terulang kembali, tidak hanya
terhadap kasus yang menimpa Saudara Bibit Samad Riyanto dan Saudara
Chandra Hamzah, akan tetapi juga terhadap setiap orang yang sedang menjalani
proses pemeriksaan pidana sebagai Tersangka di seluruh Indonesia;
5. Mendesak Pemerintah RI melalui aparatnya yang berwenang untuk segera
melakukan penyelidikan atas dugaan telah terjadinya kesewenang-wenangan
ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan penahanan, serta
meminta dilakukannya pengungkapan atas seluruh oknum-oknum pejabat
Kepolisian/Kejaksaan dan orang-orang yang terlibat serta kemudian menyeret
mereka ke depan hukum;
6. Sidik seluruh oknum pejabat Kepolisian/Kejaksaan dan orang-orang yang diduga
terlibat dalam masalah penahanan sewenang-wenang atas Saudara Bibit Samad
Riyanto dan Saudara Chandra Hamzah sesuai dengan azas kesamaan di depan
hukum (equality before the law), seperti dan tidak terbatas pada pejabat-pejabat
Kepolisian yang juga telah bertemu dengan Saudara Anggoro Widjaja yang telah
ditetapkan sebagai Tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
oleh KPK namun tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk
menangkap orang tersebut maupun Saudara Anggodo Widjaja yang telah
mengaku berkehendak menyuap Pimpinan KPK;
7. Segera lakukan proses persidangan yang adil dan tidak memihak atas Saudara
Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Riyanto untuk menegakan keadilan
dan kebenaran, atau jika memang tidak terdapat fakta dan bukti yang cukup dan
sah secara hukum untuk itu, segera hentikan penyidikan atas Saudara Chandra
Hamzah dan Saudara Bibit Samad Riyanto;
8. Mendesak Komisi III DPR RI agar segera melaksanakan fungsi kontrolnya atas
kemelut penegakan hukum “cicak versus buaya” hingga mendorong Kepolisian
dan Kejaksaan .membersihkan dirinya serta menjalankan kembali fungsinya yang
benar dalam menegakan hukum dan keadilan berdasarkan jiwa dan aturan
Konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedepan, DPR
RI diharapkan dapat lebih peka dan tanggap pada permasalahan-permasalahan
serupa ini, agar tidak perlu muncul pembentukan tim ad-hoc seperti Tim
Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit-Chandra yang
sesungguhnya tidak sesuai dan berada di luar aturan dan sistem ketatanegaraan
Indonesia;
9. Seluruh Advokat Indonesia berkewajiban untuk menjunjung tinggi norma dan
etika profesi dengan selalu mengutamakan asas kepatutan dan kepatuhan
kepada hukum dalam melindungi dan membela kepentingan Klien serta berani
menyatakan perlawanan kepada tindakan korupsi dan mafia peradilan.
Jakarta, 6 November 2009.
Kami Para Advokat Indonesia:
1. Abang Nuryasin, SH., MH., NIA PERADI : A.95.101.32
2. Abdul Hadi Lubis, NIA: 07.10132
3. Achmad Chaidir, SH. NIA:B.99.10595
4. Andri Krisna Hidayat, SH., MKn. NIA. A.02.10537
5. Anggara NIA 07.11099
6. Arman Hanis, S.H. ; NIA : B.0.0.11173
7. Ayik C. Gunadi, SH, LL.M ; NIA: F.02.12700
8. Bachtiar DS Djalaluddin,SH,MH A.02.10390
9. Brigitta J. Rahayoe, SH., LL.M.; NIA F.89.10304
10. Bukti Haposan Damanik, SH ; NIA. : 07.10244
11. Christiawan Budiwibowo, NIA A.00.10586
12. Daniel Kusuma,SH, MM. NIA : B.00.11232
13. Ir. Esterina D. Ruru, SH. NIA: B 99 10315
14. Fadhly Masril; A.95.10145
15. Harry Ponto, SH, LLM NIA B.93.10001
16. Helen Anita Theorupun ; NIA : B.97.10324
17. Hendar Puji Astoro : NIA : A.96.10666
18. Iming Tesalonika, SH., LL.M.;
19. Jamalul Kamal Farza, SH, NIA C.98.12000
20. Josua Victor NIA. 08.10909
21. Jusak Munthe, SH ; NIA. B.02.11101
22. Kurniawan Adhi Nugroho, NIA B.00.10784
23. Leonardus L. Tobing, SH; NIA A.02.13349
24. Mangatur Jetro, SH.
25. M.Y.P. Ardianingtyas,S.H.,LL.M NIA: B.02.12156
26. Nur Amalia, SH, MDM, NIA: A. 94.10099
27. Nur Hariandi, NIA 07.10051
28. Nurul Ikhsan, NIA: B.02.12198
29. Poltak Ike Wibowo, SH, NIA: E. 00.11886
30. Purwata Adi Nugraha - NIA. 08.11320
31. Raden Catur Wibowo, S.H., NIA 07.10656
32. Ricky K. Margono, S.H. NIA: 08.11077
33. Rizkiyadi Darmowiyoto. NIA; A.02.10270
34. Robaga Gautama Simanjuntak : B.95.10234
35. Sarah Serena, SH ; NIA : E00.12499
36. Satrija Widagdo, SE, SH ; NIA : 07.10060
37. Shanti Dewi, SH., MH.; NIA A.99.10165
38. Siti Aminah, SH ; NIA : E.00.12778
39. Sulistiono Kertawacana, SH ; NIA : F02.12653
40. Surya Nataadmadja, SH., LL.M.
41. Tandiono Bawor Purbaya, NIA B.00.12892
42. Tb, A. Adhi. R. Faiz, SH., MH.; NIA: A.94.10097
43. Ir. Tb. Emir Faizal, SH.
44. Vincent Ariesta Lie, SH, LL.M ; NIA: 07.10835
45. Zainal Abidin, NIA 08.10178
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan hubungi
Rekan Harry Ponto 0816894350
Rekan Leo Tobing 08159665555
Rekan Tb. Adhi R Faiz 0816825246
Rekan Robaga G. Simanjuntak 08161149942
Saturday, October 03, 2009
Administrasi Korupsi BLBI
Oleh; Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Pangadilan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dalam persidangan yang terpisah pada tanggal 29 Desember 2003 telah melepaskan ketiga mantan Direktur Bank Indonesia (BI), yakni Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo dari tuntutan hukum. Artinya, meskipun perbuatan mereka terbukti, namun ketiganya tidak dapat dihukum karena bukan perbuatan pidana. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Samang Hamidi, Hasan Basri, dan Hartati.
Vonis diputuskan dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa adalah kebijakan pemerintah. Penyaluran Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat itu adalah kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan sistem perbankan dalam keadaan krisis moneter (krismon).
Karena itu, pengadilan tinggi tidak bisa menilai kebijakan pemerintah sebagai tindak pidana. Keputusan presiden saat itu tidak bisa dinilai salah atau benar. Demikianlah penjelasan Hasan Basri Pase selaku Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Benarkah demikian?
Benar, berdasarkan pasal 32 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 13/1968 tentang Bank Sentral, BI dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat (lender of the last resort). Bahkan BLBI diakui sebagai kebijakan pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam kesepakatan bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI.
Kesepakatan ini menyetujui pengalihan hak tagih BLBI dari BI kepada pemerintah dengan cara pengalihan hak tagih (cessie). Bahkan secara politik, kesepakatan itu telah mendapat restu dari Komisi IX DPR di awal Juni 2003 lalu.
Jika dipandang dari sisi yang demikian, tak ada masalah. Sebab, pemerintah selaku pemegang amanat konstitusi mempunyai otoritas untuk mengambil suatu tindakan darurat guna menyelamatkan sistem perbankan dan perekonomian nasional. Saat itu masyarakat nampak panik. Mereka was-was uangnya yang disimpan di bank tidak dapat ditarik kembali.
Hal ini dibuktikan dengan panjangnya antrian nasabah di berbagai ATM. Jika tidak diselamatkan melalui BLBI, maka mungkin akan terjadi chaos, selain kekacauan ekonomi.
Persoalannya, pandangan majelis hakim PT DKI Jakarta itu berkiblat dalam dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) yang memang tidak berimplikasi pidana. Padahal, persidangan yang ditanganinya dalam lingkup hukum pidana, yaitu pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi.
Dalam perkembangan suatu negara demokrasi modern, kewenangan eksekutif (pemerintah) tidaklah absolut (tanpa dapat dibatalkan) melalui pengadilan sebagai sistem perimbangan check and balances. Prosedurnya, kelompok masyarakat dan/atau individu yang menilai kebijakan/keputusan eksekutif kurang tepat atau bahkan merugikannya secara pribadi, dapat mengajukan judicial review atau gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dapat diajukan.
Sistem hukum Indonesia pun saat ini telah mengenalnya. Judicial review diakui eksitensinya oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 selaku konstutusi kita pasca perubahan. Baik kebijakan/keputusan yang dikeluarkan pemerintah semata (di bawah UU) yang kewenangan mengadilinya pada Mahkamah Agung (MA), maupun produk hukum pemerintah dengan persetujuan DPR (UU) yang ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, untuk gugatan TUN melalui Pengadilan TUN sebagaimana diatur UU No.5/1986 tentang Peradilan TUN.
Namun demikian, dari kacamata HAN atau HTUN, kebijakan pemerintah yang dinilai pengadilan salah, tidak menuai konsekuensi pidana bagi penerbit kebijakan tersebut. Sebab, pemerintah dinilai “hanya” salah menggunakan wewenang yang bersifat adminsitratif atau ketatausahaan dan bukan menyalahgunakan wewenang yang termasuk dalam domain (wilayah) hukum pidana. (Pemerintah) dinilai salah jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya (perbuatan melawan hukum perspektif HAN atau HTUN).
Ketika apararat kepolisian atau kejaksaan mulai melakukan penyidikan dan penuntutan, maka secara otomatis perspektif hukumnya adalah hukum pidana, bukan dalam konteks HAN atau HTUN. Tentu saja metode pemeriksaan dan pembuktiannya tidak sama jika dibandingkan dengan pemeriksaan dalam lingkup HAN atau HTUN.
Dalam perspektif hukum pidana, bukan kebijakan yang diadili. Namun, perbuatan melawan hukum atas kebijakan atau keputusan eksekutif tersebut apakah diikuti unsur-unsur lainnya atau tidak. Unsur melawan hukum yang dibuat eksekutif merupakan penyalahgunaan wewenang, bukan salah menggunakan wewenang.
Kesalahan menggunakan wewenang (perspektif HAN atau HTUN) bisa berubah menjadi penyalahgunaan wewenang yang berdimensi pidana jika terdapat unsur lain yang menyertainya.
Unsur-unsur tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama atau berdiri sendiri. Adapun yang dimaksud unsur-unsur tersebut diantaranya adalah satu, memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Dua, dapat merugikan keuangan negara (delik formil). Artinya, tidak mesti sudah terjadi bahwa kerugian negara telah benar-benar terjadi. Tapi dengan kebjikan yang telah diterbitkan dan belum terealisasi secara nyata, hal itu dapat saja termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Tiga, penerbit kebijakan menerima atau dijanjikan akan diberikan gratifikasi oleh pihak lain. Jika ketiga atau salah satu unsur tersebut dipenuhi, maka penerbit kebijakan dapat didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Diperlukan kejelian jaksa dalam proses pembuktian dan kecermatan hakim untuk mengambil putusan. Sebab, pembuktiannya berbeda dengan kesalahan penggunaan wewenang dalam lingkup HAN atau HTUN. Apalagi yang terkait dengan gratifikasi. Tentu tidak menggunakan transaksi yang konvensional.
Selain itu, diperlukan bantuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mengusutnya. Sebab, hampir pasti, penerima dan pemberi gratifikasi tidak akan ceroboh. Bisa jadi mereka menyewa advokat untuk mengamankan agar gratifikasi yang diberikannya tidak mudah ditelisik secara hukum. Transaksinya akan dilakukan secara tidak langsung dan dikaburkan.
Dari paparan di atas, tentu saja fokus pembuktiannya tidak sekadar bahwa apakah proses penyaluran BLBI tersebut telah benar secara prosedur atau tidak.. Tapi diikuti juga pemeriksaan atas tiga unsur tersebut (secara bersama-sama atau terpisah) sebagaimana yang telah didakwakan kepada ketiga mantan Direksi BI tersebut.
Kabarnya, ketiga mantan Direksi BI (diadili secara terpisah) didakwa telah melanggar pasal yang sama. Yakni pasal 1 ayat 1 sub b jo. pasal 28 jo. pasal 34 sub c UU No.3/1971 jo. pasal 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 1 UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bisa jadi, BLBI sebagai kebijakan tidak melanggar hukum. Namun, mungkin saja penyaluran dana BLBI terhadap bank-bank tertentu oleh ketiga mantan Direksi BI tersebut melanggar (diantaranya) SK Direksi BI No.14/35/Kep/Dir/UPPB tanggal 10 September 1981 dan atau SK Direksi BI No.26/162/KEP/DIR tanggal 22 Maret 1994 (SKBI).
Berdasarkan ketentuan tersebut, diduga ada beberapa bank penerima BLBI yang tidak berhak menerimanya (fasilitas saldo atau mengikuti kliring). Persoalannya, SKBI pasti tidak mengatur sanksi pidana jika terjadi pelanggaran atasnya. Sebab, ada persoalan otoritas dan konflik kepentingan bagi BI jika mengatur sanksi pidana.
Namun, putusan MA Regno.275K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 yang telah menyatakan bersalah Raden Sonson Natalegawa (RSN) telah melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatannya dapat dijadikan perbandingan.
RSN, selaku eks Direktur Bank Bumi Daya (BBD), telah melakukan tindakan melawan hukum. Diantaranya memberikan kredit kepada PT Jawa Building (debitur) yang tidak sesuai dengan kebijakan internal BBD, yakni Surat Edaran/Instruksi Direksi BBD No.6/61 Kredit tanggal 10 September 1974 (SE BBD) juncto Surat Edaran BI No.SE 6/22/UPK tanggal 30 Juli 1973 (SE BI) yang melarang BBD memberikan kredit untuk proyek Real Estate.
Tentu saja, jika hanya dilihat pelanggaran SEBI dan SE BBD tidak terdapat ancaman pidana. Artinya, pelanggarannya bersifat adminsitratif. Namun, ketika itu MA menilai terdapat kerugian keuangan negara. Sebab, PT Jawa Building tidak dapat mengembalikan kredit. Ditambah dengan bukti bahwa RSN telah menerima hadiah atau fasilitas (gratifikasi) dari pihak yang tekait dengan PT Jawa Building.
MA menafsitrkan unsur melawan hukum tidak hanya dihubungkan dengan policy perkreditan direksi BBD yang menurut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melanggar peraturan hukum yang berkonsekuensi sanksi pidana. Tapi, MA berpendapat lain.
Sesuai dengan pendapat yang berkembang dalam ilmu hukum, seharusnya perbuatan melawan hukum diukur juga berdasarkan asas hukum tak tertulis maupun asas yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat.
Sedangkan, menurut kepatutan masyarakat dalam perkara korupsi, seorang petinggi Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima gratifikasi berlebihan serta keuntungan lainnya dari debitur (penerima kredit) dengan maksud direksi Bank BUMN tersebut menggunakan kekuasaannya atau wewenang yang melekat pada jabatannya secara menyimpang adalah perbuatan melawan hukum.
Semoga saja, ditingkat Kasasi, MA akan memberikan putusan yang bijak dan cerdas demi kepastian hukum. Sebab, diperlukan alasan hukum yang logis untuk melepaskan atau menghukum ketiga mantan Direksi BI. Pejabat BI butuh kepastian hukum dengan kategori yang jelas dalam melaksanakan tugasnya. Di sisi lain, kita juga berkepentingan untuk menjaga keuangan negara agar tidak disalahgunakan. Selamat mengadili MA.
Tuesday, September 15, 2009
Membaca Arah Reformasi Institusi Kejaksaan dan Kepolisian
Analis Ekonomi-Politik dan Kebijakan Publik, mengajar di Program S1 dan S2 Departemen Ilmu Politik, Universitas Indonesia
„Kami akan meningkatkan budaya hukum, pendidikan politik dan
penciptaan sistem pengadilan yang makin kredibel dan makin bersih,
meningkatkan kualitas dan profesionalitas para penegak hukum....“
SBY-JK, Selasa, 14 September 2004.
Setelah hampir dua tahun memegang pemerintahan, pasangan Presiden-Wakil Presiden, Soesilo Bambang Yodhoyono (SBY) dan Muhammad Jusuf Kalla (JK), tampaknya makin menyadari bahwa tidaklah mudah melaksanakan reformasi institusi-institusi penegak hukum yang langsung di bawah kewenangannya, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Walaupun banyak gagasan praktis yang telah dituangkan ke dalam dokumen kebijakan, dan banyak inisiatif yang telah diambil untuk mewujudkan janji yang pernah diucapkan ketika berkampanye sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), belakangan, banyak dari kebijakan tersebut yang dalam implementasinya terpaksa dikompromikan dengan kondisi ekonomi-politik kelembagaan di masing-masing lembaga tersebut.
Jika kita mengacu kepada janji-janji kampanye, kebijakan-kebijakan yang telah disahkan dan janji simbolik lewat pengangkatan figur pimpinan lembaga bersosok idealis seperti Jaksa Agung, bisa dirasakan bahwa telah terjadi penurunan intonasi dan pelambatan langkah-langkah reformasi di bidang penegakan hukum, khususnya pada lembaga Kejaksaan dan Kepolisian. Salah satu hal yang masih tetap adalah, isi janji politik masih yang dilontarkan masih tetap sama. Pemerintahan SBY-JK sekali-sekali masih melontarkan tekadnya untuk membangun budaya hukum, menciptakan sistem pengadilan yang makin kredibel dan makin bersih, meningkatkan kualitas dan profesionalitas para penegak hukum.
Perkembangan yang kita saksikan tadi memunculkan pertanyaan yang semakin terfokus: Masih akan efektifkah cara-cara yang dilakukan mengingat beban penghalang cita-cita reformasi penegakan hukum yang begitu besar? Dilihat dari persediaan sumber daya yang dimilikinya, baik materiil maupun non-materiil, di atas kertas mestinya banyak yang bisa dilakukan oleh Presiden SBY bersama Wakil Presiden JK. SBY-JK tidak saja memiliki legitimasi yang kuat untuk melakukan reformasi kelembagaan di bidang penegakan hukum, tetapi ia juga bisa memanfaatkan dukungan finansial dan politik dari lembaga-lembaga internasional untuk melakukan hal tersebut. Tetapi, dalam kenyataannya, sumber daya domestik dan luar negeri, dan sumber daya materiil dan non-materiil yang tersedia, ternyata belum cukup untuk membuat kredibilitas lembaga Kejaksaan dan Kepolisian meningkat secara berarti setelah hampir dua tahun masa pemerintahan SBY-JK berjalan.
Publik telah menyaksikan dan merasakan bahwa di tingkat bawah tidak banyak perubahan perilaku aparat Kejaksaan dan Kepolisian. Sementara di tingkat atas, sejumlah pejabat tinggi dan personel yang diberikan kepercayaan khusus menjalankan agenda baru di idang penegakan hukum, malah mencoreng muka SBY-JK sebagai pembuat janji reformasi penegakan hukum. Antara lain, di masa dua tahun Pemerintahan SBY-JK, tercatat dua perwira tinggi dan seorang perwira memengah polisi yang menduduki posisi strategis terlibat praktek suap dalam menjalankan tugasnya menyidik kasus pembobolan Bank BNI. Selain itu, muncul juga beberapa kasus penyalahgunaan wewenang oleh perwira menengah yang bertugas sebagai penyidik kasus Narkoba. Tetapi, yang agak ironis adalah kasus seorang perwira menengah polisi yang diperbantukan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), yang melakukan praktek pemerasan dalam menjalankan tugasnya.
Kasus-kasus yang terjadi di lembaga Kejaksaan yang mencoreng muka pemerintah selama dua tahun terakhir, tidaklah kalah ramainya. Kasus terbesar adalah kasus pemerasan terhadap mantan Dirut Jamsostek, Achmad Junaedi, dalam proses penyidikan terhadap yang bersangkutan oleh tim Jaksa dari Kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuan Achmad Junaedi sendiri, ia telah memberi uang kepada jaksa sebesar Rp 550 juta rupiah. Selain kasus ini, cukup banyak kasus serupa ukuran sedang yang terindikasi terjadi di beberapa Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Negeri (Kajari) di Indonesia. Antara lain, di Kota Semarang, Jawa Tengah, dan Bandung, Jawa Barat.
Kasus-kasus yang disebutkan di atas belumlah semuanya mewakili sepak terjang oknum polisi dan kejaksaan di Indonesia. Pengalaman panjang oknum di kedua lembaga penegak hukum ini dalam melakukan uji coba berulang-ulang tindakan penyalahgunaan wewenang, sangat memungkinkan sebagian besar praktek-praktek penyalahgunaan wewenang yang mereka lakukan bebas dari penglihatan masyarakat. Sementara, berbagai kasus kecil yang sudah menjadi rahasia umum terus berlanjut karena dibiarkan oleh masyarakat dan karena dianggap tidak layak menjadi berita menarik oleh media massa. Namun, untuk sekedar mengetahui bahwa praktek-praktek penyalahgunaan wewenang skala menengah dan kecil itu masih ada, kita tidak perlu menyelaminya terlalu jauh, tetapi cukup melakukan observasi sekilas saja ke kedua lembaga tersebut.
Jika dipertanyakan, mengapa proses reformasi kelembagaan di kedua lembaga penegak hukum yang berada di bawah otoritas Presiden tadi berlangsung tersendat-sendat, sebagian jawabannya pun sudah menjadi pengetahuan umum. Faktor perilaku yang sudah membudaya, gaji yang rendah, dan godaan yang begitu besar, adalah jawaban-jawaban yang terus muncul hingga sekarang. Namun, sejak dimulainya masa pemerintahan yang berasal dari hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden secara langsung pada tahun 2004 lalu, jawaban-jawaban tersebut tentu tidak boleh dianggap cukup. Kita perlu bertanya tentang strategi kebijakan dan efektifitas kepemimpinan SBY-JK yang telah meraih mandat dan legitimasi kuat untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun. Dari jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang lebih aktual itu, mungkin kita bisa memprediksi kemana arah reformasi di kedua lembaga tersebut dalam tiga atau delapan tahun ke depan.
Agenda di Dalam RPJMN
Tekad SBY-JK untuk mewujudkan janjinya secara konsisten cukup tampak dalam dokumen-dokumen kebijakan yang dirumuskan pada pembantunya. Melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009, Pemerintahan SBY-JK telah menetapkan arah kebijakan di Bidang Pembenahan Sistem dan Politik Hukum untuk memperbaiki substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan) hukum, dan budaya hukum. RPJMN juga telah merumuskan upaya yang akan dijalankan, yakni: Menata kembali substansi hukum, melakukan pembenahan struktur hukum melalui penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan, dan meningkatkan budaya hukum.
Isi RPJMN tadi menunjukkan bahwa, di atas kertas, sudah tampak ada konsistensi antara janji politik SBY-JK ketika berkampanye dan kebijakan yang telah disahkan. Artinya, konsistensi hanya terjadi dalam rentang yang pendek, dari masa kampanye pemilihan Presiden-Wakil Presiden hingga masa perumusan kertas kebijakan. Ketika memasuki tahap implementasi, tampak bahwa pelaksanaan janji reformasi sistem hukum dan peningkatan kualitas penegakan hukum ini tidaklah seringan mengucapkan dan menulisnya. Bahkan, sekalipun telah banyak inisiatif diambil oleh Pemerintahan SBY-JK untuk mewujudkan janjinya, sebagian inisiatif itu tampak seperti terhadang oleh kepentingan lain. Hal ini akan tampak jika kita memilah masing-masing bidang yang merupakan operasionalisasi dari tujuan umum reformasi di bidang hukum tadi.
Di tingkat operasisonal, program yang dijanjikan Pemerintahan SBY-JK di Bidang Penegakan Hukum, antara lain, adalah: 1. Peningkatan kegiatan operasional penegakan hukum dengan perhatian khusus kepada pemberantasan korupsi, terorisme, dan penyalahgunaan narkoba; 2. Pembenahan sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses publik; 3. Pembentukan Komisis Pengawas Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional sebagai bagian dari pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel; 4. Penyederhanaan sistem penegakan hukum;
Sedangkan di Bidang Peningkatan Kualitas Profesi hukum, RPJMN tersebut juga menjanjikan peningkatan kemampuan professional aparat penegak hukum. Agenda di bidang ini meliputi peningkatan kualitas profesi hakim, polisi, jaksa, petugas pemasyarakatan, petugas keimigrasian, perancang peraturan perundang-undangan, penyidik pegawai negeri sipil, para praktisi hukum dan lain sebagainya.
Tidak bisa dibantah, baik isu-isu prioritas, seperti korupsi, terorisme dan penyalahgunaan Narkoba, maupun sasaran-sasaran kelembagaan yang telah ditetapkan di atas, sudah mencerminkan secara tepat kondisi yang dihadapi. Juga, tidak perlu didiskusikan terlalu panjang bahwa memang banyak rintangan ekonomi-politik baik di dalam maupun di luar pemerintahan yang dihadapi Pemerintahan SBY-JK untuk melakukan terobosan reformasi penegakan hukum. Masalahnya, bagaimanakah strategi kebijakan dan strategi kepemimpinan yang tepat untuk mengatasi persoalan pokok di bidang penegakan hukum tersebut?
Reformasi Lembaga Kejaksaan
Setiap masa pemerintahan sepanjang era reformasi, termasuk era Pemerintahan SBY-JK, sumber-sumber penyimpangan wewenang dan sumber tidak berjalannya kewenangan di kalangan aparat Kejaksaan tetap sama. Penyimpangan wewenang dan tidak efektifnya fungsi dan kewenangan Jaksa, disebabkan oleh adanya dua hal. Pertama, budaya dan sistem birokrasi Kejaksaan yang cencerung korup, dan kedua adanya kepentingan politik penguasa atau kekuatan-kekuatan berpengaruh. Dari sisi budaya dan sistem birokrasi, tetap berlangsungnya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kejaksaan adalah karena sebagian besar aparat di dalamnya masih hidup dalam budaya korup dan sistem yang korup. Budaya dan sistem yang sudah terbentuk puluhan tahun itu telam membuat mereka kaya dengan modus-modul pemerasan, suap dan jual beli pasal dalam undang-undang. Modus-modus tersebut, antara lain, adalah memberikan bayangan tuntutan hukuman kepada terdakwa, menetapkan orang yang tidak patut menjadi tersangka menjadi tersangka, dan mempercepat atau memperlambat proses penetapan kelengkapan berkas perkara. Tujuan dari semuanya itu adalah untuk mendapatkan keuntungan materi dari pihak yang terjerat proses hukum atau memenuhi pesanan pihak lain yang terlibat dalam suatu perkara.
Dari sisi kepentingan politik, institusi Kejaksaan di bawah Pemerintahan SBY-JK juga tidak bebas dari pengaruh kelompok-kelompok kepentingan yang berupaya melindungi tokohnya yang telah berstatus terindikasi, tersangka maupun terdakwa di dalam proses peradilan. Sikap mengulur-ulur eksekusi orang yang terindikasi korupsi ke meja hijau maupun mengeksekusi mereka yang telah divonis pengadilan, ditemukan dalam banyak kasus. Tim Kerja Penanggulanagan Korupsi, Panitia Ad Hoc I, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), misalnya, pada Mei 2006 lalu telah mendesak Kejaksaan Agung untuk memejahijaukan 10 kasus terindikasi kuat dari 23 kasus terindikasi korupsi di berbagai daerah yang umumnya melibatkan pejabat daerah dan anggota DPRD. Namun desakan ini tidak mendapat sambutan positif dari lembaga ini. Demikian pula kasus 33 orang anggota DPRD Sumbar yang telah divonis bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Negeri pada bulan Mei 2004, oleh Pengadilan Tinggi pada Desember 2004, dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2 Agustus 2005, Kejaksaan belum juga menjalankan kewenangannya melakukan eksekusi pelaksanaan hukuman hingga Oktober 2006 ini.
Perilaku institusional lembaga Kejaksaan yang tidak berubah di masa Pemerintahan SBY-JK ini menunjukkan bahwa strategi Presiden SBY memasang Abdurrahman Saleh sebagai Jaksa Agung karena ia dikenal memiliki integritas, merakyat dan jujur dengan hati nurani dalam menegakkan hukum, tidaklah cukup. Kenyataannya, kepemimpinan mantan aktifis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan mantan Hakim Agung yang memberikan dissenting opinion dalam putusan perkara mantan Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tanjung, ini makin terlihat tidak mampu membawa terobosan dalam proses reformasi institusi Kejaksaan.
Ketidakefektifan kepemimpinan Abdurrahman Saleh mengatasi penyakit kelembagaan di institusi Kejaksaan, bisa jadi karena bagian dari kekeliruan memetakan prioritas masalah dan ketidaktepatan strategi untuk mengatasi masalah mendasar di lembaga ini. Pilihan pada Abdurrahman ini menunjukkan bahwa dalam skala prioritas kebijakan, gerakan simbolik untuk mengubah perilaku jaksa sedikit lebih penting dari strategi-strategi seperti mengendalikan kepentingan politik Korp Kejaksaan, kepentingan politik di luar pemerintahan atau peningkatan profesionalisme dan kualitas profesi jaksa itu sendiri. Sebab, jika prioritasnya adalah hal-hal yang disebutkan terakhir ini, semestinya tentunya Presiden SBY memilih jaksa karir yang terbaik dari yang terburuk, atau yang bertekad bulat berubah menjadi baik, di dalam lembaga Kejaksaan sendiri.
Ketidaktepatan pilihan pada strategi fungsi figur ini akan tampak pada hambatan institusional di dalam lembaga Kejaksaan, mulai dari undang-undang yang mengatur, sistem normal korp, organisasi hingga sistem kepemimpinan di dalamnya. Undang-undang Kejaksaan yang baru yang dikeluarkan pada masa Pemerintahan Megawati Soekarnoputeri, masih menganut ideologi konservatif. Di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tersebut, misalnya, masih disebutkan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, hanya dapat dilakukan atas seijin Jaksa Agung. Dengan ketentuan seperti ini, maka apabila seorang okum jaksa terindikasi melakukan praktek korupsi, dia tidak bisa diperiksa begitu saja oleh penyidik Kepolisian atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi jika Jaksa Agung belum mengeluarkan ijin.
Di satu sisi, sistem kewenangan tadi memberi peluang bagi Jaksa Agung untuk membuat terobosan-terobosan dalam eksekusi penyidikan. Tetapi, di sisi lain, jika Jaksa Agung baru kemudian menjadi bagian dari sistem norma institusi lama, maka kewenangan itu justeru menjadi alat untuk melindungi sistem lama tersebut, terlepas apakah itu merupakan hal yang tidak diinginkan oleh Jaksa Agung sendiri. Dalam kenyataannya, akhir-akhir ini Jaksa Agung Abdurrahman Saleh semakin terlihat terpaksa menjadi orang konservatif dalam merespon suara-suara kritis terhadap kasus besar, seperti kasus suap jaksa dalam penyidikan mantan Dirut PT Jamsostek.
Setelah kesempatan mengangkat Jaksa Agung, dan kesempatan merumusakan RPJMN, peluang berikutnya bagi Presiden SBY untuk mengisi strategi reformasi lembaga Kejaksaan adalah, proses pembentukan Komisi Kejaksaan berikut pengangkatan orang-orang untuk menjadi anggota komisi tersebut yang merupakan wewenang Presiden yang diberikan oleh undang-undang. Pembentukan Komisi Kejaksaan itu sendiri perlu didasarkan pada Peraturan Presiden yang kebetulan juga belum sempat dibuat di masa Presiden Megawati. Peluang itu telah dimanfaatkan oleh Presiden SBY dengan mengeluarkan Peraturan presiden Nomor 8 Tahun 2005.
Proses pengisian anggota Komisi Kejaksaan ini dilakukan cukup cepat dilihat dari waktu keluarnya Perpres tentang Komisi Kejaksaan. Tetapi, yang agak disayangkan, panitia seleksi dan Presiden SBY sendiri tidak berhasil menemukan tokoh-tokoh yang agak berwibawa untuk duduk di dalam Komisi Kejaksaan. Sedikit sekali dari empat belas calon, yang harus dipilih sebanyak tujuh orang, atau separuhnya, yang merupakan tokoh berpengaruh dan berwibawa.
Reformasi Lembaga Kepolisian
Reformasi institusi kepolisian di Indonesia merupakan langkah yang tidak mudah, namun sangat penting dalam menentukan tingkat kemajuan program penegakan hukum. Kedudukan institusi kepolisian dalam membangun masyarakat sadar hukum sangatlah strategis karena posisinya yang berada di garis depan sekaligus dengan kewenangan yang lebih besar, dibanding institusi Kejaksaan, dalam proses menuju peradilan sebuah perkara. Karena itu, setiap tindakan – baik atau buruk, dan yang konsisten atau tidak konsisten – dari aparat kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu institusi penegak hukum, akan memberi efek berantai terhadap institusi lain dan masyarakat luas.
Tanpa institusi kepolisian yang berperan efektif dan konsisten sebagai institusi penegak hukum dan pembela kepentingan publik, sebagian dari sistem penegakan hukum nasional dipastikan lumpuh. Penghambat utama efektifitas dan konsistensi penegakan hukum dan mempromosikan kepentingan publik itu adalah karena praktek korupsi di dalam instansi kepolisian itu sendiri. Semakin meluas praktek korupsi itu terjadi, maka semakin tidak efektif dan semakin sering tidak konsisten pula institusi kepolisian dalam menjalankan fungsinya menegakkan hukum dan melayani kepentingan publik. Bila kondisi itu terjadi, maka yang terjadi selanjutnya adalah lumpuhnya sebagian sistem penegakan hukum nasional..
Hingga saat ini, kondisi internal institusi kepolisian tadi telah menjadi hambatan terbesar dalam melakukan reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri. Sikap mementingkan diri sendiri untuk mempertahankan jabatan atau promosi jabatan, dan untuk mendapatkan kekayaan atau tambahan penghasilan dengan menyalahgunakan kewenangan, sudah lama mendominasi perilaku personel kepolisian Indonesia di berbagai jenjang jabatan dan pangkat. Karena sikap tersebut telah berkembang puluhan tahun pada sebagian besar personel kepolisian dengan kualitas yang berbeda-beda, maka sikap tersebut pun telah melembaga seperti kepentingan kolektif dan mendominasi cara kerja institusi kepolisian secara keseluruhan. Dalam kondisi seperti ini, setiap upaya untuk menjadikan institusi kepolisian bersih dari praktek korupsi melalui kemuan keras seorang atau segelintir pemimpin saja pastilah akan mendapat penolakan oleh tangan-tangan tak tampak (invisible hand). Meminta kepolisian meningkatkan kemampuannya memerangi korupsi yang terjadi di luar lembaganya, mungkin bisa. Tetapi memerangi korupsi di lingkungan institusi kepolisian sama halnya dengan berbenturan dengan kepentingan kolektif sebagian besar aparat kepolisian dari tingkat atas hingga terendah.
Etos kerja kepolisian yang buruk dalam menegakkan hukum karena sikap mementingkan diri sendiri tadi membuat upaya peningkatan profesionalme kerja aparat polisi hanya bisa dilakukan pada hal-hal teknis, seperti penyidikan, penyelidikan, dan penangkapan atau penyergapan. Tetapi peningkatan kemampuan pada hal-hal teknis seperti itu tentu hal yang biasa saja, karena aparat kepolisian selalu mendapatkan program pelatihan secara teratur dan mendapatkan peralatan kerja yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan.
Kontribusi yang lebih diharapkan dari lembaga polisi Indoensia saat ini tidak lain adalah pada fungsinya sebagai salah satu pilar penegakan hukum dan alat pemberantasan korupsi. Tetapi ini bidang yang paling sulit diharapkan hingga saat ini karena budaya korup di lingkungan kepolisian tadi membuat masyarakat semakin tidak percaya atas keinginan polisi melakukan peran tersebut dengan serius. Ketika semua pilar sistem penegakan nasional sedang diharapkan meningkatkan peranannya untuk mencegah dan memberantas praktek-praktek korupsi sejak naiknya pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua tahun lalu, masyarakat justeru mengetahui beberapa kasus korupsi dan beberapa kasus dugaan korupsi di dalam tubuh Polri. Kasus-kasus yang terjadi, dan diduga terjadi, itu menunjukkan bahwa apara polisi hingga jenjang tertinggi sudah biasa terkait dengan praktek-praktek korupsi.
Kinerja tersebut terjadi karena perilaku mementingkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan tadi bukan saja membuat perkara hukum yang ia tangani tidak bisa diselesaikan dengan baik, melainkan perilaku tersebut juga berdampak pada rendahnya penghormatan masyarakat terhadap hukum. Akibat lebih jauh dari sikap buruk aparat kepolisian tadi adalah, keinginan masyarakat untuk menyerahkan perkara kepada institusi hukum sangat rendah karena tidak adanya kepercayaan mereka kepada institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, dalam kondisi seperti di atas, kerja sama antara aparat polisi dan anggota masyarakat yang sama-sama menyukai praktek-praktek korup membuat kinerja riil lembaga kepolisian bisa lebih buruk dari yang tampak dari laporan-laporan resmi. Kinerja polisi tentu tidak bisa hanya diukur dari perbandingan antara perkara yang masuk dan perkara yang diselesaikan oleh lembaga kepolisian atau yang dicatat oleh lembaga resmi lainnya. Sebab, dengan citra polisi yang buruk di tengah masyarakat, yang juga harus dilihat dalam menilai kinerja polisi adalah, berapa banyak jumlah anggota masyarakat yang tidak menyerahkan masalah hukum kepada institusi kepolisian.
Saat ini, terlalu dini membuat kesimpulan bahwa telah terjadi reformasi institusi di dalam institusi kepolisian Indonesia. Kenyataannya, secara internal sebenarnya hingga saat ini belum terjadi reformasi insitusi yang berarti di tubuh organisasi kepolisian Indonesia. Reposisi institusi Polri dengan mengeluarkannya dari institusi Angkatan Bersenjata pada tahun 1999 hanyalah bagian dari reformasi sistem ketatanegaraan. Efek dari reposisi tersebut tidak bisa diharapkan melebihi dari upaya menjauhkan perilaku polisi dari sikap militeristik dan represif. Tetapi, untuk tujuan meningkatkan profesionalisme dan, apalagi, untuk tujuan menjauhkan polisi dari perlaku korup, reposisi organisasi Polri dari institusi angkatan bersenjata tadi tidaklah berarti. Bahkan, reposisi menjadi institusi yang independen dari angkatan bersenjata lebih berpotensi menambah peluang polisi untuk menyalahgunakan wewenang dan menjadi pelanggar hukum, jika tidak segera ditindaklanjuti dengan reformasi internal kelembagaan yang berorientasi pada penerapan prinsip-prinsip good governance.
Dalam melakukan reformasi internal di tubuh institusi Polri itu, masalah utama yang perlu ditempatkan sebagai agenda bukan soal bagaimana meningkatkan profesionalisme dalam arti agar polisi memiliki kualitas kerja teknis yang baik di tingkat operasional. Masalah utama itu adalah bagaimana mengubah perilaku institusi yang mencakup sistem nilai dan perilaku aparat polisi dan perubahan struktur organisasi yang berorientasi dan tunduk kepada kepentingan publik. Sementara, kebijakan pemisahan Polri dari institusi angkatan bersenjata hanyalah berfungsi menghilangkan sikap militeristik dari polisi,dan belum memberikan efek yang lebih diharapkan, yakni menjadi penjamin tegaknya hukum secara adil dan terhalangnya keinginan aparat-aparat polisi untuk melakukan praktek korupsi. Bahkan, selain efek yang terbatas tadi, pemisahan organisasi polisi dari organisasi militer tadi turut pula memperbesar potensi untuk melakukan praktik korupsi di dalam institusi polisi karena kewenangannya di dalam masyarakat tidak lagi dibagi bersama aparat militer.
Perkembangan Reformasi Kepolisian
Di masa Orde Baru, Polri adalah lembaga pelayan publik yang tidak independen dari pemegang kekuasaan politik. Bersama angkatan bersenjata, merupakan institusi penegak hukum yang sekaligus mendapat tugas di legislatif untuk mendukung kekuasaan pemegang tampuk pemerintahan. Di DPR dan DPRD polisi bersama kekuatan angkatan bersenjata memiliki fraksi sendiri.
Seiring dengan dimulainya reformasi politik dan ketatanegaraan paska Orde Baru tahun 1998-1999, reformasi juga dimulai dengan membuat lembaga kepolisian menjadi independen dari angkatan bersenjata, sekaligus dari kekuatan politik. Sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut, hubungan hirarkis lembaga Kepolisian Republik Indonesia juga diubah menjadi tidak lagi berada di bawah Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan posisinya berada langsung berada di bawah Presiden.
Tetapi, keinginan elit-elit kepolisian sendiri, untuk membatasi reformasi kepolisian menjadi jelas ketika lahirnya Undang-undang No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Di dalam undang-undang yang sangat sederhana ini, jelas tidak ada perintah yang memperliihatkan kemajuan dalam melakukan reformasi institusi Polri. Undang-undang ini hanya menegaskan bahwa anggota Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak boleh melibatkan diri dalam politik (Pasal 28). Selain itu juga ditegaskan bahwa anggota Polri harus tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum (Pasal 29). Sedikit kemajuan pada urusan penegakan hukum adalah dicantumkannya syarat menghormati hak azasi manusia bagi petugas kepolisian dalam bertindak melaksanakan tugas-tugasnya (pasal 16 ayat (2) e).
Untuk hal yang paling penting dan paling diharapkan sebagai landasan reformasi institusi Polri, yakni penggunaan prinsip-prinsip good governance di dalam sistem organisasi dan mekanisme kerja, tampaknya justeru sengaja dihindarkan oleh para perancang undang-undang ini. Semestinya, bagian-bagian yang lebih berkaitan dengan peningkatan peran Polri dalam mewujudkan tata kelola yang baik (good governance), baik di dalam tubuh Polri maupun untuk mendukung pemerintahan secara keseluruhan, seperti transparansi dan akuntabilitas publik pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, menjadi ketentuan yang dimasukkan ke dalam undang-undang ini. Demikian juga dengan penerapan merit system dalam rekrutmen, promosi, mutasi dan penugasan, independensi lembaga yang berwenang memeriksa dan menindak aparat yang melakukan pelanggaran hukum dan etika profesi, dan akses publik yang luas untuk mengetahui informasi yang tidak tergolong rahasia negara, semestinya juga menjadi isi dari undang-undang ini.
Absennya poin-poin penting bagi reformasi institusi Polri tadi jelas membuat Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ini tidak banyak berbeda dari undang-undang sebelumnya. Bahkan, dengan munculnya penegasan tentang kewenangan dan ruang gerak polisi yang semakin luas karena tidak lagi berada di bawah komando TNI, institusi ini justeru makin memiliki ruang yang lebih leluasa untuk berbuat sesuai dengan keinginan dan cara pandang para perwira di tingkat pimpinan Polri.
Salah satu muatan baru yang paling diharapkan dari Undang-undang Kepolisian di era reformasi ini adalah tentang pembentukan Komisi Kepolisian sebagai wujud dari penerapan prinsip akuntabilitas, profesionalisme dan transparansi pada lembaga kepolisian. Namun, meski secara formal lembaga diakomodasi di dalam undang-undang baru ini, bentuk, fungsi dan kewenangannya sangat jauh berbeda dari yang umum terdapat di banyak negara di dunia.
Berbeda dengan lembaga kejaksaan dan lembaga kehakiman yang masing-masing juga dilengkapi dengan Komisi untuk mewujudkan institusi yang menganut prinsip-prinsip good governance, Komisi Kepolisian pada lembaga kepolisian yang disebutkan di dalam Undang-undang Kepolisian tahun 2002 memiliki kewenangan yang sangat terbatas dan sangat tidak mencerminkan ia sebagai lembaga publik. Komisi ini lebih tepat disebut sebagai lembaga pembantu Presiden untuk masalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Proses pembentukan Komisi Kepolisian yang sudah diamanatkan oleh undang-undang yang dikeluarkan tahun 2002 itu pun sangat lambat. Hingga pertengahan tahun 2006, Komisi ini masih dalam tahap melakukan proses rekrutmen calon anggota. Baru dimulainya proses rekrutmen tersebut karena Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mensyaratkan pendirian Komisi tersebut karena Peraturan Presiden mengenai hal tersebut baru muncul tahun 2005 dalam bentuk Peraturan Presiden RI No. 17 Tahun 2005 (Perpres No. 17/2005). Jarak yang hampir tiga tahun dari keluarnya Undang-undang No. 2 Tahun 2002 itu, sekaligus menunjukkan Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri yang memegang pemerintahan dari tahun 2001 hingga Oktober 2004, kurang serius melakukan reformasi kelembagaan di tubuh institusi kepolisian. Karena tidak adanya Peraturan Presiden itu pula maka seleksi Kepala Polri tahun 2005 masih dilakukan oleh Presiden disertai dengan proses pemaparan visi dan misi di DPR.
Dengan keluarnya Perpres No. 17/2005, makin terlihat kualitas yang bisa dicapai dalam reformasi institusi kepolisian. Perpres ini kembali menunjukkan bahwa kewenangan Komisi Kepolisian sangat terbatas pada urusan membantu Presiden dalam implementasi kebijakan kepolisian. Lima kewenangan yang dimiliki Komisi Kepolisian adalah: Pertama, membantu Presiden dalam menerapkan arah kebijakan kepolisian; Kedua, memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian RI; Ketiga, mengumpulkan dan menganalisis data yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan sarana dan prasarana kepolisian. Keempat, memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam rangka mewujdkan Kepolisian RI yang profesional dan mandiri. Kelima, menyalurkan saran dan keluhan masyarakat kepada Presiden.
Isi kewenangan di atas, antara lain, mengasumsikan masalah-masalah yang menghinggapi institusi kepolisian Indonesia saat ini akan terselesaikan dengan kebijakan yang dibuat Presiden dan pengangkatan seorang Kapolri. Padahal, wilayah kerja kepolisian Indonesia yang sangat luas membuat keberhasilan tugas-tugas kepolisian sangat bergantung pada Kepala-kepala Kepolisian Daerah, Wilayah dan Resort. Sehingga, bagaimana dan siapa yang menentukan kriteria pengangkatan, promosi dan pemberhentian pejabat-pejabat kepolisian daerah tersebut sangatlah penting. Ketergantungan kebijakan untuk masalah-masalah ini kepada seorang Kepala Kepolisian RI jelas tidak akan membuat institusi kepolisian bekerja dengan baik.
Kewenangan Komisi yang disebutkan di dalam Perpres itu juga menunjukkan bahwa masalah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika profesi oleh aparat kepolisian akan tetap menjadi urusan internal institusi Polri di luar Komisi Kepolisian. Kewenangan menyelesaikan tindakan pelanggaran etika profesi tersebut tidaklah berubah, yakni tetap pada sebuah subinstitusi yang sudah ada semenjak era sebelum reformasi, yakni Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi.
Dalam beberapa kasus pelanggaran etika profesi sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi ini tampak juga digunakan untuk membatasi citra buruk terhadap institusi kepolisian yang disebabkan oleh perilaku menyimpang anggotanya. Akibatnya, beberapa tindakan perwira dan anggota polisi yang merugikan kepentingan publik tidak dilanjutkan ke pengadilan umum sebagai lembaga publik. Sistem dan mekanisme penindakan atas penyalahgunaan wewenang seperti ini tentu masih akan berjalan di masa akan datang, karena subinstitusi yang bernama Sidang Komisi Etik dan Profesi tetap eksis seperti sebelum adanya Komisi Kepolisian.
Segala ketentuan kerja Sidang Komisi Etik dan Profesi tadi ditetapkan oleh Kepala Polri dan anggota Sidang juga bertanggungjawab kepada Kapolri. Pada pasal 35 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2002 ini dengan jelas ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu juga ditegaskan pada pasal 35 ayat (2) yang berbunyi, „Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia“. Dengan demikian, subinstitusi yang bernama Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi inilah yang pertama sekali berwenang menangani anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk yang melakukan praktek korupsi, suap dan pemerasan, dan bukan Komisi Kepolisian.
Tetap eksisnya subinstitusi Sidang Kode Etik dan Profesi dengan kewenangan seperti yang diatur semenjak sebelum era reformasi, dan lahirnya Komisi Kepolisian dengan fungsi tidak lebih sebagai lembaga penasehat Presiden untuk masalah kepolisian semakin menunjukkan bahwa reformasi institusi kepolisian yang dilakukan sejauh ini belum sejalan dengan prinsip-prinsip dan norma-normat tata kelola yang baik, yang antara lain mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa secara substansi reformasi kelembagaan kepolisian tidak mengalami kemajuan berarti walaupun era reformasi sudah berjalan sekitar delapan tahun.
Korupsi Di Lembaga Kepolisian
Di bidang-bidang tugas teknis penyelidikan, penyidikan, pengamanan, penyergapan, penangkapan, dan sebagainya, Korp Kepolisian harus diakui telah menunjukkan peningkatan kualitas profesionalismenya. Hal ini sekaligus menjadi kelebihan lembaga Kepolisian dibanding dengan lembaga Kejaksaan dan Kehakiman dalam melakukan kerja teknis dalam memproses perkara.
Tetapi, masalah utama dalam reformasi lembaga Kepolisian adalah korupsi institusional yang belum berkurang hingga saat ini. Dr. Kastorius Sinaga, seorang sosiolog hukum, telah membuat kategorisasi sederhana namun sangat objektif, tentang empat titik rawan korupsi di lembaga ini. Keempat titik rawaan tersebut adalah: Pertama, korupsi di "zona pelayanan" yang berlangsung dalam urusan pemberian izin, registrasi, verifikasi dan sebagainya, yang dalam struktur pendapatan negara termasuk sumber pendapatan nonpajak. Kedua, korupsi di zona kewenangan, khususnya dalam tugas kepolisian selaku penegak hukum. Pada lini ini, ragam ini amat majemuk, mulai dari petty corruption di jalan raya, back up atas praktik illegal logging, mining, smuggling, hingga korupsi saat penyusunan berkas acara pemeriksaan. Praktik korupsi dari kategori ini memiliki implikasi unik karena berbanding lurus terhadap citra kepolisian dan sistem hukum kita. Semakin majemuk dan tinggi perilaku korupsi di ranah ini, akan semakin dalam luka penyebab kebobrokan sistem hukum kita secara keseluruhan.
Titik rawan ketiga, terdapat pada sumber daya fiskal atau anggaran. Pos belanja barang kepolisian, khususnya alat utama sistem persenjataan (alutsista), seperti pengadaan infrastruktur, helikopter, kapal patroli air, water cannon, dan senjata, telah lama menjadi sasaran empuk pemburu ekonomi rente (rent seeker) negeri ini. Nilai anggaran di pos ini tergolong besar dan selama era reformasi terus meningkat. Sedangkan titik rawan keempat, berada pada zona manajemen personalia, seperti pada proses perekrutan, promosi, mutasi, mengikuti pendidikan dan latihan, dan sebagainya.
Disamping kategorisasi di atas, praktek dan pola korupsidi institusi Polri ini bisa juga kita lihat dari bidang, divisi atau satuan-satuan tugas di dalam tubuh organisasi Polri. Mereka yang bertugas di satuan intel tentunya hanya bisa melakuan praktek-praktek pemerasan. Sementara mereka yang bertugas di bagian logistik atau rumah tangga tentu akan lebih banyak melakukan praktek-praktek korupsi dalam bentuk mark up atau manipulasi pelaporan barang. Tetapi, mereka yang bertugas pada satuan lalu lintas dan satuan reserse memiliki banyak jenis urusan untuk dijadikan lahan korupsi.
Hingga tahun 2006, cukup banyak kemajuan dalam perbaikan organisasi dan kemampuan teknis-operasional di tubuh Polri. Kemampuan para petugas polisi dalam melakukan penyidikan, penyelidikan, penyergapan dan penangkapan atas kasus yang sudah dilaporkan kepada kantor kepolisian tampak makin meningkat. Demikian juga kemampuan para petugas polisi dalam menjalankan tugas pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, terlihat banyak mengalami peningkatan. Kalaupun banyak ditemukan beberapa kasus dimana satuan polisi harus melakukan pembiaran terhadap aksi massa yang melakukan tindakan anarkis dalam beberapa demonstrasi, sebabnya adalah karena memang ratio jumlah anggota polisi sangat tidak seimbang untuk menghadapi jumlah massa yang melakukan aksi.
Sayangnya peningkatan kemampuan teknis-operasisonal tersebut belum lagi dipayungi oleh perubahan kebijakan mendasar dalam mewujudkan lembaga kepolisian yang bebas dari praktek-praktek korupsi. Beberapa perbaikan memang sudah dilakukan, seperti penerapan sistem desentralisasi pengadaan barang, penerapan sistem key performance indicator terhadap kepala polda, adopsi sistem anggaran berorientasi pada kinerja, transparansi pengelolaan personalia sesuai aturan baku, serta penegakan etika profesi. Tetapi, dibanding dengan kebutuhan reformasi institusi Polri, perubahan-perubahan tersebut lingkupnya masih terbatas dan implementasinya belum optimal. Ukurannya sangat sederhana, dari keseluruhan anggaran riil kepolisian, kurang dari 50% yang bersumber resmi dari APBN. Sisanya, belum memiliki sistem akuntabilitas terhadap publik.
Munculnya kasus-kasus penyuapan, penyimpangan anggaran, pemerasan dan sebagainya bukanlah sekedar indikasi yang masih samar tentang terjadinya praktek-praktek korupsi di seluruh jenjang organisasi kepolisian Indonesia. Keyakinan publik bahwa hal itu sudah lama terjadi cukup didukung oleh data-data keuangan yang masuk akal, dan sumber-sumber yang sulit dibantah seperti pengakuan dari pejabat polisi yang sedang dalam penyelidikan, saksi-saksi yang diperas atau yang melakukan suap, dan temuan-temuan lembaga nonpemerintah.
Munculnya kasus-kasus suap dan penyimpangan anggaran yang melibatkan para perwira tinggi polisi sejak akhir tahun 2005 makin menguatkan kepastian bahwa organisasi kepolisian Indonesia dihinggapi penyakit korupsi yang serius. Dilihat dari asal jabatan dan unit organisasi para perwira yang terindikasi melakukan korupsi tadi, juga makin memperjelas pemahaman masyarakat tentang apa yang membuat masyarakat sudah lama tidak percaya kepada institusi politisi sebagai tempat untuk meminta penyelesaian hukum. Sebabnya adalah, karena unit organisasi para perwira tinggi polisi yang terlibat kasus-kasus besar korupsi itu adalah unit penentu penyelesaian proses hukum, yakni unit reserse.
Kasus suap dalam penanganan kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, yang melibatkan dua perwira tinggi dan satu perwira menengah, terjadi pada Badan Reserse dan melibatkan mantan pemimpin badan tersebut berpangkat jenderal berbintang tiga, seorang jenderal berbintang satu, dan seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kolonel).
Dua perwira tinggi polisi dan seorang perwira menengah yang terlibat suap dalam menjalankan tugas penyelidikan Kasus Bank BNI tadi telah dibawa ke pengadilan umum dan mulai menjalani persidangan pada pertengahan tahun 2006. Namun, pengakuan dari perwira menengah yang menjadi tersangka menerima suap tadi bahwa mantan orang nomor satu di tubuh institusi Polri, Jenderal Polisi Da’i Bachtiar, telah dinyatakan tidak cukup bukti oleh pihak Mabes Polri. Demikian juga dengan pengakuan seorang petugas penyidik perempuan yang megnakui melihat dua kuitansi senilai total Rp 15,5 miliar, dinyatakan sebagai pernyataan mengigau oleh juru bicara Mabes Polri.
Penyelesaian yang amat lambat dan terlihat menutup-nutupi dugaan keterlibatan mantan pejabat tertinggi Mabes Polri dalam kasus suap dan korupsi di tubuh Polri tadi memperkuat kepastian bahwa pada internal organisasi polisi Indonesia memang terdapat masalah institusional yang serius yang menghambat upaya penegakan hukum tanpa diskriminasi dan bebas dari kepentingan kelompok dan pribadi. Masalah institusional tersebut jelas termasuk menghambat langkah-langkah memerangi korupsi di Indonesia. Lebih disayangkan lagi, munculnya kasus-kasus besar dengan penyelesaian yang sangat tidak memuaskan pubik tidak membuat pimpinan puncak pemerintahan dan kepolisian berupaya melakukan langkah-langkah terobosan untuk mempercepat reformasi internal lembaga tersebut.
Pimpinan tertinggi Polri saat ini (2006) yang dituntut melakukan perubahan bisa dipastikan memiliki hambatan institusional untuk bekerja optimal karena masih berhadapan dengan banyak perwira polisi tidak menginginkan perubahan yang bisa merugikan kepentingan materiil mereka. Para perwira seperti ini juga memiliki pendukung sebagian besar bawahannya yang memiliki tujuan yang sama. Pada kasus penindakan terhadap dua perwira tinggi dan seorang perwira menengah yang terindikasi terlibat suap tadi terlihat para perwira yang berwenang tidak memperlihatkan sikap yang tegas dan jelas tentang langkah-langkah hukum atas dua perwira tinggi. Kalaupun para perwira yang berwenang tersebut melakukan kemajuan-kemajuan kecil dalam menyelesaikan kasus tersebut, hal itu juga dilakukan karena seorang perwira menengah yang terlibat memberanikan diri bersaksi atas keterlibatan perwira tinggi yang pernah menjadi atasannya tadi. Para perwira tinggi yang ditunjuk terlibat oleh Komisaris Besar Irman Santoso tadi bukan saja dua perwira tinggi bekas atasan langsungnya tadi, melainkan juga Mantan Kepala Polri, Jenderal Da’i Bachtiar yang digantikan oleh Kepala Polri sekarang. Dalam memberikan kesaksian pada tanggal 17 Oktober 2005 di hadapan penyidik, Komisari Besar Irman berani menyebut langsung bahwa Jenderal Da’i Bachtiar menerima suap Rp 1 miliar dari seorang direktur BNI.
Dalam persidangan Irman Santosa untuk Kasus BNI ini, pihak yang disebut terlibat sudah bukan lagi figur perorangan perwira tinggi, tetapi sudah menunjuk keterlibatan lembaga. Perluasan keterlibatan unsur institusi Polri tampak ketika muncul pengakuan soal dua kuitansi, masing-masing senilai Rp 8,5 miliar untuk Trunojoyo I dan senilai Rp 7 miliar untuk operasional Badan Reserse Kriminal. Pengakuan tentang adanya dua kuitansi ini juga muncul dari saksi Siti Kumalasari, yang ketika menyaksikan kedua kuitansi itu berstatus sebagai penyidik di Bareskrim Mabes Polri. Tetapi, pada tanggal 11 Mei 2006, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Makbul Padmanegara, menyatakan penyelidikan terhadap dua kuintasi ini dihentikan. Alasan yang dikemukakan Makbul, antara lain, kesaksian penyidik Baresrim Polri, Siti Kumalasari, dan keterangan Irman Santosa tidak cukup kuat. Alasan seperti ini jelas tidak akan memuaskan publik yang memiliki akal sehat untuk bertanya tentang alternatif-alternatif untuk menyelidiki lebih jauh kesaksian dua orang tersebut.
Apapun alasannya, kesaksian Irman Santoso yang masih perwira menengah ini tentu membantu publik menjadi berhak mendapat penjelasan lebih lanjut dari para penyidik kasus tersebut. Namun, karena penyidik adalah orang dari dalam tubuh Polri sendiri dan dengan sendirinya semuanya adalah bekas bawahan dari mantan Kapolri yang disebut terlibat oleh Irman Santoso, proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Jenderal D’ai Bachtiar akan sulit diharapkan dilakukan secara transparan. Artinya, keberanian Irman Santoso dalam bersaksi atas keterlibatan mantan pimpinannya itu sulit diharapkan akan membuahkan hasil yang memuaskan publik.
Disamping kasus suap dalam proses penyilikan kasu Bank BNI tadi, masih ada beberapa isu besar yang penyelesaiannya ditunggu oleh publik. Kasus tersebut adalah rekening tidak wajar sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat komunikasi dan jaringan komunikasi kepolisian senilai Rp 602 miliar selama kurun waktu 2001-2003. Pimpinan Polri tidak mengingkari kedua kasus tersebut. Tentang kasus rekening tidak wajar yang diungkap oleh PPATK, pihak Polri hanya membuat klarifikasi bahwa nilai rekening yang mencurigakan terbesar hanya Rp4,5 miliar, bukan Rp1,1 triliun atau Rp800 miliar seperti ramai diberitakan media.
Dalam kasus dugaan korupsi alat telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi disebut-sebut keterlibatan sejumlah pejabat tinggi Polri pada masa itu, mulai dari Kepala Polri, Wakil Kepala Polri, Kepala Divisi bersama sejumlah Kepala Polisi Daerah. Bentuk korupsi yang dilakukan adalah mark up nilai proyek sekitar 40%. Kepala Polri Jenderal Sutanto sendiri secara implisit juga telah mengakui adanya indikasi korupsi dalam pengadaan alat telekomunikasi tersebut. “Indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan alat komunikasi dan jaringan telekomunikasi adalah kualitas barang rendah dan kurang berfungsi di wilayah masing-masing”, kata Sutanto.
Dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat kepolisian tadi, tercatat kemajuan paling jauh adalah penetapan Komisaris Jenderal Polisi Suyitno Landung dan Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko sebagai tersangka sebagai pelaku suap dalam penyidikan kasus pembobolan Bank BNI. Namun, pada kasus suap dalam penyidikan kasus pembobolan Bank BNI ini tetap juga terlihat upaya institusi Polri membatasi target para perwira tinggi yang disebut-sebut terlibat. Mantan Kepala Polri, Jenderal Polisi Da’i Bachtiar, tetap tidak tersentuh oleh proses hukum, baik untuk kasus Bank BNI maupun kasus dugaan korupsi pengadaana alat komunikasi dan jaringan komunikasi Polri. Demikian juga sejumlah perwira tinggi polisi lain yang kini masih menjabat di Markas Besar Polri, seperti Komisaris Jenderal Polisi Saleh Saaf, yang disebut-sebut paling bertanggungjawab dalam kasus korupsi pengadaan alat komunikasi dan jaringan komunikasi Polri tadi, atau Komisaris Jenderal (purn) Erwin Mappaseng yang disebut juga sebagai penerima chek dalam proses penyidikan kasus suap Bank BNI.
Hasil yang tidak memuaskan dalam menyelesaikan setiap kasus korupsi di dalam tubuh Polri jelas tidak terlepas dari kelemahan sistem untuk mencegah kemungkinan terrjadinya praktek-praktek korupsi dari dalam maupun dari luar institusi kepolisian Indonesia hingga saat ini. Institusi kepolisian Indonesia adalah institusi publik tanpa akses publik yang memadai untuk melakukan pengawasan, karena sebagian wewenang penyelesaian masalah berbentuk pelanggaran dan penyimpangan menjadi wewenang internal instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikuatkan oleh undang-undang yang berlaku.
Karena sudah adanya dasar hukum yang melindungi wewenang internal institusi Polri tadi, kontrol politik yang dilakukan oleh legislatif dan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang didukung oleh media massa pun tidak terlalu efektif. Institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sendiri tidak pernah menuntut secara tegas pihak pemerintah maupun pimpinan Polri untuk menyelesaikan secara tuntas dan transparan kasus-kasus dugaan korupsi oleh para perwira tinggi tadi, kecuali melalui suara perorangan sebagai pribadi dari beberapa anggota Dewan. Beberapa anggota Dewan tersebut, seperti juga beberapa aktifis NGOs, melihat satu-satunya peluang untuk memberikan hasil yang memuaskan dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan para perwira tinggi Polri itu adalah menggunakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sejauh ini KPK belum memperlihatkan tanda-tanda akan mengambil alih beberapa kasus besar dugaan korupsi di tubuh Polri yang sudah diketahui luas oleh publik.
Melihat kenyataan di atas, tidak salah jika harapan akan ada lagi reformasi institusi kepolisian yang didasari oleh landasan yuridis-formal akan sulit diwujudkan dalam jangka pendek. Walaupun ada suara ketidakpuasan dari kalangan inteletual, akademisi, profesional hukum dan para aktifis masyarakat sipil terhadap substansi undang-undang kepolisian dan peraturan terkait, tidak mudah berharap substansi tersebut bisa diubah dalam waktu dekat. Pengalaman menunjukkan, setiap proses pembuatan undang-undang ataupun perubahan undang-undang yang yang menjadi kewenangan bersama pemerintah dan legislatif akan memakan waktu antara dua hingga tiga tahun setelah inisiatif untuk membuatnya diambil. Jika komitmen dan inisiatif untuk itu belum ada, sudah pasti rakyat akan menunggu lebih lama lagi tanpa kepastian.
Dengan tingkat pencapaian reformasi institusi kepolisian seperti sekarang, dengan sendirinya juga sulit mengharap peningkatan hasil pemberantasan dan pencegahan korupsi di kepolisian melalui fungsi kelembagaan. Untuk empat tahun ke depan, hasil tersebut masih akan bergantung kepada kepentingan politik aktor-aktor dominan dan inisiatif personal para pemimpin, terutama dari Presiden, Menteri yang diberi wewenang oleh Presiden, dan dari pemimpin Polri yang sedang menjabat.
Pilihan Presiden Yudhoyono pada tiga orang menteri kuncinya sebagai wakil pemerintah untuk Komisi Kepolisian, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Laksamana (Purn) Widodo AS sekaligus sebagai Ketua, Menteri Dalam Negeri, Letjen (Purn) Moh Ma’ruf sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, tidak lain adalah solusi politik untuk menutupi kelemahan sistem berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Pilihan ini secara implisit menunjukkan bahwa Presiden Yudhoyono menyadari betapa besarnya potensi kekuatan di dalam tubuh Polri untuk melakukan resistensi terhadap setiap upaya reformasi dan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan penyimpangan. Tidak menggherankan jika untuk mengefektifkan fungsi kontrol yang bersifat terbatas dan tidak langsung dari Komisi Kepolisian tehadap urusan internal institusi Polri itu diperlukan sejumlah orang yang kedudukan politiknya cukup kuat di dalam pemerintahan.
Pertanyaannya saat ini adalah, seberapa mampukah Komisi Kepolisian membantu Presiden melanjutkan reformasi yang melembaga di tubuh Polri, mulai dari perubahan nilai dan perilaku anggota, efisiensi dan efektifitas organisasi hingga ketaatan anggota terhadap hukum dan etika yang berlaku umum di masa akan datang? Perwujudan harapan tersebut tentu sangat bergantung pada agenda-agenda kongkret yang terkait dengan penyakit-peneyakit yang masih menghinggapi tubuh Polri yang ditawarkan Komisi kepada Presiden.
Diantara sekian banyak agenda, yang termasuk agenda prioritas untuk tujuan menjadikan institusi Polri bebas dari korupsi dan berperan efektif dalam pemberantasan korupsi secara nasional, adalah menyelesaikan terlebih dahulu konsep tentang sistem anggaran belanja Polri. Dengan ketegasan tentang anggaran budgeter dan nonbudgeter dan transparansi sistem anggaran, termasuk kejelasan sistem insentif bagi anggota Polri, ruang untuk melakukan praktek suap, pungutan liar, pemerasan dan bentuk-bentuk korupsi lainnya di tubuh Polri akan lebih menyempit. Ruang yang telah dipersempit itu akan bisa dipersempit lagi dengan menerapkan sistem promosi jabatan bagi perwira yang didasarkan pada merit system dan transparan, dan sistem rekrutmen bintara dan tantama yang bebas dari KKN. Jika agenda-agenda tadi diterapkan, penutup celah penyimpangan yang tersisa adalah menerapkan sistem pengawasan yang efektif dari luar dan dari dalam organisasi Polri.
Agenda yang diperkirakan akan membutuhkan waktu lama dan sulit adalah mengubah mentalitas perwira Polri menjadi orang-orang yang rela hidup dengan kekayaan secukupnya, atau tidak berorientasi pada kekayaan materi. Kenyataannya, para perwira Polri adalah orang-orang yang semakin bergantung pada kekayaan materi dan fasilitas hidup kalangan memengah atas. meski Secara hukum maupun sosiologis, status kepemilikan kekayaan para perwira Polri itu selalu sulit dipermasalahkan. Tetapi, asal-usul seorang perwira Polri menjadi kaya, tidaklah sulit dipahami. Sebab, bagi perwira yang mendapatkan jabatan komandan wilayah, mulai dari tingkat Sektor hingga Daerah, sudah hal yang biasa bagi mereka menerima upeti dan hadiah dari kalangan pengusaha di sekitarnya. Sedangkan bagi mereka yang memegang jabatan di unit-unit atau satuan fungsional, mereka juga sudah terbiasa dengan pemberian dari pihak luar, baik langsung maupun melalui bawahan yang menjadi perantara pihak luar tadi.
Jika kebiasaan-kebiasaan menerima suap dan upeti yang dimulai sejak para perwira polisi memegang jabatan terendah dan terus dilanjutkan hingga mereka menaiki jabatan-jabatan yang lebih tinggi, tidaklah mengherankan jika seorang perwira menengah sudah memiliki rekening bernilai ratusan juta rupiah dan seorang perwira tinggi memiliki rekening bernilai hingga miliaran rupiah. Tanpa melihat kekayaan dalam bentuk uang yang tercatat di rekening mereka pun sebetulnya sudah terlihat bahwa nilai kekayaan yang mereka miliki umumnya tidak wajar, seperti terlihat dalam kepemilikan mobil mewah, rumah agak mewah dan pola konsumsi kebutuhan sekunder dan tertier mereka. Sumber untuk mendapatkan itu sangatlah banyak di dalam mereka menjalankan tugas karena jabatan dan kedudukannya di dalam organisasi Polri dari dulu hingga saat ini.
Namun, kehidupan ekonomi yang kontras antara perwira yang hidup kaya dan bintara dan tantama yang serba kekurangan, justeru menghasilkan kerja sama sistemik diantara mereka untuk melangsungkan praktek-praktek korupsi. Dengan pembiaran melakukan pungutan liar di lapangan, para bintara dan tantama polisi sudah mereka cukup tertolong oleh atasannya dan merasa bisa menerima kehidupan para perwira yang sebetulnya mendapatkan keuntungan ekonomi yang berlipat-lipat dari yang didapat para bintara dan tantama. Kombinasi dari budaya feodal seperti ini dengan sistem komando di dalam organisasi Polri, akhirnya juga membentuk kerja sama saling melindungi praktek-praktek korup diantara para anggota Polri yang mencakup para bintara, tantama dan perwira.
Korupsi sistemik di tubuh kepolisian Indonesia, yang hingga saat ini tetap sulit diakui oleh pemerintah dan para pemimpin Polri sendiri, jelas sulit dihilangkan tanpa terobosan kelembagaan. Reformasi yang ragu-ragu, atau yang terlalu pelan, nantinya bisa dimakan kembali oleh sistem lama yang selalu berusaha mempertahankan diri di tubuh Polri. Inilah poin penting yang harus diperhatikan oleh Presiden Yudhoyono dan Komisi Kepolisian di masa jabatan mereka.
Sapu Itu Masih Kotor
Korp Kejaksaan dan Kepolisian memang tepat diibaratkan sebagai sapu halaman dan ruang dalam rumah peradilan. Sementara Korp Hakim bisa diibaratkan sebagai penata ruang dan penyaji masakan di dalam rumah peradilan. Kalau ketiganya berfungsi dengan baik, pastilah anggota penghuni rumah dan tamu yang datang akan sangat menikmati suasana rumah itu. Tetapi, kalau masing-masing tidak berfungsi dengan baik, anggota penghuni rumah dan tamu tentu tidak akan merasa nyaman dan tidak bisa menikmati suasana yang diberikan. Halaman rumah yang kotor tentu akan membawa jejak ke halaman dalam hingga, bahkan ke menu makanan yang dihidangkan. Artinya, terbentuknya Korp Kepolisian dan Korp Kejaksaan yang bersih adalah prasyarat terbentuknya masyarakat yang tertib karena patuh dan hormat kepada proses hukum.
Sayang sekali, sapu halaman pekarangan dan lantai rumah peradilan ini sendiri masih berlepotan dengan kotoran. Pada institusi kepolisian, fakta bahwa institusi kepolisian di Indonesia merupakan salah satu institusi terkorup sudah lama diketahui masyarakat. Fakta tersebut antara lain tergambar dalam ungkapan gurauan yang berbunyi, „Jika kita melaporkan kepada pihak kepolisian ketika kita kehilangan seekor kambing, kita bisa kehilangan sapi“. Ungkapan itu adalah untuk menggambarkan risiko biaya yang akan ditangung oleh seorang saksi korban jika ia melaporkan dirinya sebagai korban tindak kriminal atau perbuatan yang merugikan dirinya kepada kantor kepiolisian. Sementara fakta bahwa institusi kejaksaan dihuni oleh anggota-anggota mafia peradilan, juga belum telihat berubah hingga saat ini. Hanya saja, korp aparat Kejaksaan Republik Indonesia ini sedikit lebih beruntung dari segi pencitraan dibanding korp Kepolisian. Sebabnya tentu saja jumlah aparat dan unit kerja di lembaga Kejaksaan yang berhubungan langsung dengan masyarakat banyak jauh lebih sedikit dibanding di lembaga Kepolisian.
Para pejabat tinggi di kedua lembaga ini sendiri akan sulit memberikan sanggahan yang kuat terhadap citra yang terbentuk tentang institusi mereka itu. Kita bisa melihat, ketika anggota masyarakat atau kalangan media ingin memperoleh kejelasan atas suatu kasus korupsi, pelanggaran HAM, atau tindak penyalahgunaan wewenang lainnya yang melibatkan pejabat Kejaksaan atau Kepolisian, pimpinan atau juru bicaranya dari masing-masing lembaga itu lebih memilih memberikan jawaban-jawaban abstrak atau jawaban diplomatis.
Dengan fakta dan citra seperti dikemukakan di atas, dan kenyataan lapangan yang ditemukan sehari-hari oleh berbagai unsur masyarakat, maka setiap pemerintahan sesudah masa Orde Baru tidak ada yang mau mengabaikan isu reformasi di lembaga Kejaksaan dan Kepolisian dari serangkaian agenda reformasi yang dijanjikan kepada masyarakat. Demikian juga halnya dengan beberapa kelompok masyarakat sipil dan organisasi pendukungnya, telah menempatkan isu reformasi Kejaksaan dan Kepolisian sebagai salah satu agenda penting di dalam reformasi pemerintahan dan pelayanan publik.
Tujuan akhir yang diharapkan dari reformasi lembaga penegak hukum, termasuk lembaga kehakiman, tidak lain adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih, tegaknya keadilan tanpa pandang bulu dan terciptanya tertib sosial di dalam masyarakat. Tetapi, untuk mencapai tujuan itu, memang banyak agenda penting yang harus dilakukan, mulai dari perubahan sistem nilai di dalam institusi dan korp aparat hukum, peningkatan kualitas SDM, perubahan organisasi yang mencerminkan pembagian peran yang jelas antara perencana, pelaksana dan pengawas, serta alokasi sumber daya yang memadai.
Untuk itu, reformasi kelembagaan Kejaksaan dan Kepolisian terlebih dahulu harus didukung oleh kerangka yang jelas dan digerakkan oleh kepemimpinan yang kuat. Dari kerangka yang dipakai harus terlihat rencana perubahan sisem nilai di dalam lembaga, rencana peningkatan kualitas SDM, rencana penyegaran organisasi, dan sebagainya, yang semuanya berpijak pada prioritas masalah yang dihadapi. Jika kerangka itu sudah baik, maka selanjutnya tentu tergantung kepemimpinan di berbagai jenjang, mulai dari Presiden, pemimpin lembaga-lembaga di bawah Presiden, dan seterusnya hingga ke level menengah. Jika langkah-langkah pemimpin di tiap level itu konsisten dengan janji politik dan dokumen kebijakan yang dibuat, tentu saja kerangka yang dipasang tadi akan terwujud dalam hasil nyata. Kalau pun ia belum bisa dituntaskan dalam lima tahun, sejauh ia konsisten dalam intonasi dan aksi, pastilah kepercayaan terhadap lembaga-lembaga penegak hukum akan meningkat. Hal itu dengan sendirinya akan diikuti oleh meningkatnya kepercayaan kepada hukum, bukan kepentingan individu, kelompok, golongan dan sebagainya.***
[1] Analis Ekonomi-Politik dan Kebijakan Publik, mengajar di Program S1 dan S2 Departemen Ilmu Politik, Universitas
[1] Pernyataan SBY-JK dalam acara. “Dialog penajaman Visi, Misi, dan Program Capres-Cawapres” yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum di Hotel Hilton,
[1] Kisah pemerasan ini bisa dibaca di dalam Tabloid Dwimingguan Investigasi, Edisi 09, Tahun I, terbit 17-30 Juli 2006, pada halaman 24-25.
[1] Salah satu laporan yang agak lengkap mengenai kasus ini bisa dibaca di majalah Gatra, No. 26 Tahun XII, 13 Mei 2006.
[1] Ibid.
[1] Lihat buku RPJMN 2004-2009 terbitan Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal 85-93.
[1] Beberapa kisah praktek korup oleh aparat Kejaksaan bisa dibaca dalam tulisan hasil investigasi dalam Wasingatu Zakiyah, Menyingkap Tabir Mafia Peradilan, (Jakarta: LKis Pelangi Aksara, 2002).
[1] Lihat Kompas, 12 Mei 2006.
[1] Lihat pasal 8, ayat (5), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
[1] Baca, misalnya, wawancara majalah Gatra dengan Jaksa Agung, Abdurrahman Saleh, dalam Gatra, edisi 13 Mei 2006, hal 26.
[1] Calon anggota Komisi Kejaksaan sebelum dipilih Presiden SBY sebanyak tujuh orang adalah, Muhammad Ali, Ludwig Madun Marianus Samosir, M Mahendradatta, Didi Nursidi, Djawadin Saragih, Puspo Adji, Achmad Tinggal, Maria Ulfah Rombot, M Ali Zaidan, Amir Hasan Ketaren, H Azi Ali Tjasa, Mardiprapto, Mumuk Nuswardani, dan Jugia Wahab.
[1] Di dalam sistem lembaga perwakilan Indonesia, fraksi adalah organisasi di dalam lembaga legislatif yang mewakili institusi politik. Setelah hak wakil-wakil angkatan bersenjata dan polisi untuk duduk di legislatif dihilangkan tahun 2004, fraksi TNI/Polri otomatis tidak ada lagi.
[1] Undang-undang tentang Kepolisian RI sebelumnya yang diganti dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 ini adalah Undang-undang No. 28 Tahun 1997, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 1997.
[1] Lihat pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
[1] Salah satu indikasi belum profesionalnya aparat Kejaksaan dan Kehakiman bisa dilihat dari tumpukan perkara di masing-masing lembaga ini dibanding kuantitas SDM dan infrastruktur yang dimilikinya. Saat ini tercatat sekitar 6000 perkara menumpuk di Kejaksaan dan sekitar 7000 perkara menumpuk di Mahkamah Agung.
[1] Kastorius Sinaga, „Polisi dan Pemberantasan Korupsi“, Kompas, 21 April 2006.
[1] Kastorius Sinaga, Ibid.
[1] Lihat Harian Kompas, 04 Januari 2006.
[1] Lihat Kompas, 15 Mei 2006, hal 25.
[1] Lihat Harian Kompas, 12 Mei 2006, hal 25.
[1] Selain Komisaris Polisi Siti Komalasari, pernah juga disebutkan seorang petugas penyidik perempuan lainnya di Bareskrim Mabes Polri, yakni Ajun Komisaris Siti Zubaidah, yang berstatus terperiksa dalam kasus suap Bank BNI ini. Lihat berita berjudul, „Mutasi Besar-besaran Penyidik di Bareskrim“ di Media Indonesia, 19 Januari 2006.
[1] Hingga Mei 2006 Jenderal Da’i sendiri belum pernah diperiksa oleh tim yang ditunjuk untuk mengusul kasus tersebut, walaupun Da’I sendiri pernah menyatakan bahwa ia siap diperiksa.
[1] Pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, dikutip Kantor Berita Antara, 27 Januari 2006.
[1] Lihar Harian Suara Karya, 13 Januari 2006.
[1] Lihat Harian Suara Karya, 31 Januari 2006.
[1] Pada pertengahan Mei 2006, mantan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Da’i Bachtiar, diberi kepercayaan memgang tugas baru oleh Presiden Yudhoyono sebagai Utusan Khusus untuk Pertumbuhan Ekonomi Wilayah-wilayah Perbatasan RI dengan Malaysia, Philipina dan Brunei Darrussalam. Lihat Harian Kompas, 19 Mei 2006, hal 2.
[1] Komisaris Jenderal Polisi Saleh Saaf adalah Kepala Divisi Telekomunikasi Polri ketika dilakukan pengadaan alat komunikasi dan jaringan komunikasi senilai Rp 602 miliar tersebut. Hingga pertengahan tahun 2006 ini, Saleh Saaf menjabat Koordinator Staf Ahli Kepala
[1] Baca, misalnya, berita Harian Media Indonesia, 12 Januari 2006, berjudul, “KPK Didesak Ambil Alih Penyidikan Jarkom”, dan berita di Harian Seputar Indonesia, 1 April 2006, hal 11, berjudul, “Dugaan Penyimpangan Penadaan Alkom Jarkom Polri, KPK Diminta Ambil Alih”.
[1] Nama-nama anggota Komisi Kepolisian ini pertama kali diumumkan pada tanggal 30 Mei 2006 oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Adang Darodjatun. Lihat Harian Suara Pembaruan, 31 Mei 2006.
Monday, May 18, 2009
Monday, January 12, 2009
Memetik Hikmah Kasus Karaha Bodas
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Pertengahan Maret 2007, Pengadilan Cayman Islands memutus bersalah Pertamina dalam kasus gugatan pelanggaran Joint Operation Contract (JOC) terhadap Karaha Bodas Company (KBC), kontraktor Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha. Tujuannya, agar Pertamina tidak perlu membayar ganti rugi kepada KBC sebagai implementasi putusan arbitrase internasional Geneva, Swiss tanggal 18 Desember 2000.
Abitrase tersebut sebenarnya menghukum Pertamina dan PLN. Pertamina dan PLN diputus melanggar Energy Sales Contract (ESC), dan Pertamina telah melanggar JOC . Karenanya, Pertamina dan PLN secara bersama dan masing-masing dihukum membayar ganti rugi KBC sejumlah US$261,100,000 (US$111,100,000 untuk biaya yang diderita KBC dan US$150 juta untuk laba yang seharusnya diperoleh KBC ), termasuk bunga 4% per tahun, terhitung sejak 1 Januari 2001.
Lalai Aspek Hukum
Pada 28 November 1994 telah disepakati 2 kontrak untuk proyek PLTP Karaha yaitu JOC dan ESC. JOC (Pertamina dan KBC) menetapkan Pertamina bertanggung jawab mengelola pengoperasian geothermal dan KBC sebagai Kontraktor. KBC wajib mengembangkan energi geothermal dan membangun, memiliki, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik. Sedangkan dalam ESC (KBC, Pertamina, dan PLN), KBC (sebagai Kontraktor Pertamina dan berdasarkan JOC) akan memasok dan menjual tenaga listrik kepada PLN. Baik JOC maupun ESC pilihan hukumnya adalah hukumj Indonesia.
Meskipun demikian, ada klausul janggal yang luput dari pengamatan Pertamina dan PLN. Pasal 15.2 (e) JOC (isi senada termaktub Pasal 9.2 (e) ESC) bahwa “events of Force Majeure shall include, but not limited to:…(e) with respect Contractor only, any Government Related event” (kejadian-kejadian yang disebabkan oleh Keadaan Kahar termasuk tetapi tidak terbatas pada: …(e) hanya berlaku bagi Kontraktor (KBC-pen), setiap tindakan yang berhubungan dengan Pemerintah).
Semestinya, para pihak yang terlibat dalam JOC dan ESC (Pertamina, PLN, dan KBC) dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum Indonesia. Termasuk, tindakan pemerintah menerbitkan ketentuan terkait dengan proyek yang mengikat semua pihak. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur ”(salah satu syarat sahnya) perjanjian adalah sebab yang halal”. Pasal 1339 KUHPerdata menetapkan, ”persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan dituntut menurut (diantaranya -pen) UU”.
Selanjutnya, Pasal 1337 KUPerdata menyatakan, “suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang (diantaranya-pen) oleh UU”.Yang dimaksud UU adalah perundang-undangan, termasuk keputusan pemerintah menangguhkan proyek PLTP Karaha. Merujuk pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian dengan sebab yang terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Artinya, menurut hukum Indonesia, pasal 15.2(e) JOC dan Pasal 9.2 (e) ESC yang merugikan Pertamina dan PLN tidak sah. Keadaan kahar bagi Pertamina dan PLN harus termasuk juga tindakan yang berhubungan dengan pemerintah.
Memetik Hikmah
Setidaknya, ada 3 hikmah yang dipetik dari peristiwa ini. Pertama, perlu dipertimbangkan kajian hukum yang mendalam sebelum pemerintah menangguhkan/membatalkan proyek-proyek BUMN. Sebab, berbagai putusan arbitrase telah merugikan Indonesia akibat pembatalannya, seperti kasus PLTP Patuha dan PLTP Dieng.
Karenanya, jika inti klausul force majeure sama dengan JOC dan ESC, pembatalan sebaiknya diajukan oleh BUMN tersebut melalui pengadilan, meski sudah diterbitkan keputusan presiden atas penangguhan proyek tersebut. Sekaligus menguji keberlakuan klausul force majeure model ini menurut hukum Indonesia.. Cara ini lebih aman. Alasan yang lebih kuat bagi BUMN jika dibatalkannya kontrak, diperkarakan investor asing. Sebab, dari kaca mata hukum pembatalan kontrak melalui putusan pengadilan lebih netral ketimbang kepres.
Kedua, Menteri BUMN perlu menerbitkan surat edaran (dengan disertai ulasan hukum) kepada semua BUMN bahwa BUMN wajib menolak usulan klausul force majeure dengan konstruksi hukum seperti JOC dan ESC. Tujuannya, mempermudah BUMN dalam bernegosiasi dengan rekanannya agar terhindar dari pembayaran ganti rugi di kemudian hari.
Ketiga, tidak cukup hanya menangguhkan/membatalkan proyek yang terindikasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Sebaiknya, pengusutan korupsi didahulukan sebelum pembatalan/penangguhan proyek. Alasan rekomendasi IMF, hampir pasti karena proyek terindikasi biaya tinggi sehingga membebani keuangan negara. Tujuannya, jika di tengah pengusutan KKN, proyek ditangguhkan, persepsi positif internasional bahwa Indonesia membatalkannya dalam rangka pemberantasan korupsi.
Pernah Dicoba
Presiden Habibie pernah membentuk Tim 7 Menteri (terdiri dari Menko Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (ketua), Menkeu, Menperindag, Mentamnben, Menneg Riset dan Teknologi/Kepala BPPT, Meneg/Kepala Bapenas, dan Menneg Pendayagunaan BUMN. Tim tersebut diberi tugas me-review berbagai kontrak listrik swasta (sekitar 27 kasus) yang dianggap merugikan Indonesia.
Dengan menunjuk advokat Adnan Buyung Nasution (mendapat kuasa dari Pertamina dan PLN), pemerintah berniat membatalkan berbagai kontrak listrik swasta melalui pengadilan di Indonesia. Alasannya, eksistensi kelahiran dan pembuatannya tidak halal karena terlaksana melalui KKN. Strateginya, sebelum dibatalkan melalui pengadilan negeri, kasus KKN dan permainan kotornya dibongkar dulu. Namun, upaya ini gagal karena Jaksa Agung (Andi M Ghalib) tidak kooperatif untuk mewujudkan upaya ini.
Banyak kontrak listrik swasta dibuat dengan terpaksa dan di bawah tekanan, sesuai hukum Indonesia pihak yang merasa ditekan dapat mebatalkan perjanjian. Kasus Paiton dijadikan contoh awal untuk ini. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Oktober 1999. Tim hukum siap memberikan bukti bahwa kontrak sarat tipu muslihat dan KKN. Mantan Direktur Utama PLN (Zuhal) siap bersaksi. Untuk menyatakan bagaimana dia dipanggil ke Cendana oleh Suharto, tapi tidak boleh masuk dan hanya disuruh menunggu di luar. Sedangkan yang masuk menemui Suharto adalah Menkeu Marie Muhammad dan Menko S. Affif. Mereka berunding di dalam, kemudian keluar Suharto sudah memutuskan harganya sekian, dan Zuhal dipaksa harus menandatangani. Sebenarnya Zuhal tidak setuju, tapi Suharto sudah memutuskan (Adnan Buyung Nasution:174; 2004).
Selanjutnya, zaman Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berbagai tekanan datang dari pihak luar negeri termasuk Dubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia, dan berbagai utusannya yang datang ke Indonesia (Wapres AS, Menlu AS, dan Henry Kissinger). Juga waktu kunjungan Gus Dur ke AS ditekan para pengusaha AS dan Senator AS. Dubes Indonesia di AS, Dorodjatun Kuntjorojakti juga ditekan supaya memberi nasihat kepada pemerintah RI agar mencabut kasus Paiton. Mentamben (ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono) pun tak luput dari tekanan. Melalui IMF, World Bank, dan UNDP tekanan pun dilancarkan.
Pemerintah Indonesia tak kuasa melawannya dan memerintahkan Dirut PLN (ketika itu Adhi Satriya) mencabut gugatan pembatalan kontrak dengan Paiton. Adhi Satriya menolak, tetap berniat melanjutkan gugatan. Sayangnya, Adhi Satriya memilih mengundurkan diri sebagai Dirut PLN ketimbang menunggu 'dipecat' dan melakukan perlawanan di pengadilan akibat perbedaan pandangan dengan pemegang saham (pemerintah) demi kepentingan PLN dan publik. Langkah ini penting guna menguji absoluditas kewenangan pemegang saham terhadap perusahaannya bila direksi menganggap merugikan dan kepentingan umum.
Kita dapat memetik pelajaran yurisprudensi di Belanda yang dikenal dengan Forum Bank Arrest, Arrest H.R. 21 Januari 1955 (N.J 1959 N.43). Pengadilan menerima gugatan Direksi dan membatalkan keputusan RUPS. Alasannya, keputusan RUPS bertentangan dengan kepantasan dan itikad baik.
Dua kesempatan emas yang penting bagi perkembangan hukum Indonesia telah hilang. Ekonomi Indonesia masih terpuruk dan terseok-seok diantara persepsi miring internasional bagi iklim investasi dan kepastian hukum Indonesia. Perlu kita catat, investor dari negeri yang terkenal anti korupsi, berstandar ganda ketika pemberantasan korupsi merugikannya. Sadarlah!!!
Edisi Sinar Harapan...
Pertamina VS Karaha Bodas: Mengadili Persepsi Hukum di Indonesia?
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Setelah melalui sengketa yang melelahkan, akhirnya Pertamina berniat membayar klaim Karaha Bodas Co. LLG (KBC) sebesar US$250 juta untuk memenuhi putusan Arbitrase Internasional (sebesar US$ 291 juta –pen) atas ditangguhkannya proyek pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Karaha.
Namun, dua hari kemudian (13 Mei 2004), dua orang dari Pertamina (Priyanto selaku mantan Kepala Divisi Panas Bumi dan Syafei Sulaeman selaku mantan Kepala Subdirektorat Panas Bumi) dan Robert Mc Kitchen (warga negara AS) selaku Vice President KBC dijadikan tersangka kasus korupsi proyek PLTP Karaha.
Proyek PLTP Karaha merupakan proyek pengembangan listrik tenaga panas bumi 400 Mega Watt (MW). Ada dua kontrak yang diteken pada 28 November 1994. Yaitu (i) Joint Operation Contract antara Pertamina dan KBC (berkaitan dengan pengembangan lapangan panas bumi) dan (ii) Energy Sales Contract antara antara Pertamina, KBC, dan PLN yang akan bertindak sebagai pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.
Namun, karena krisis ekonomi dan atas rekomendasi International Monetary Fund (IMF), pada 20 September 1997 presiden melalui Keppres No.39/1997 tentang Penanggguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, BUMN, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/BUMN.
Kepres tersebut menangguhkan pelaksanaan proyek PLTP Karaha sampai keadaan ekonomi pulih. Selanjutnya, pada 1 November 1997 melalui Kepres No.47/1997 proyek diteruskan. Namun, berdasarkan Keppres No.5/ 1998 pada tanggal 10 Januari 1998 proyek kembali di tangguhkan.
Meski akhirnya pada 22 Maret 2002 pemerintah melalui Keppres No.15/2002, berniat melanjutkannya proyek. Selanjutnya, didukung juga dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.216K/31/MEM/2002 tentang Penetapan Status Proyek PLTP Karaha dari Ditangguhkan Menjadi Diteruskan.
Dari rentetan kisah ini, penangguhan proyek PLTP Karaha bukan kehendak Pertamina murni. Tapi, dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah.
Bahkan, kebijakan pemerintah pun dilatarbelakangi rekomendasi International Monetary Fund (IMF) yang dibuktikan dengan Letter of Intent Pemerintah RI kepada IMF untuk menanggulangi krisis ekonomi. Tentu saja, krisis itu sendiri (dan sudah diakui internasional) bukan kehendak pemerintah. Artinya, penangguhan proyek merupakan dampak ikutan krisis ekonomi yang di luar kontrol Pemerintah RI. Apalagi Pertamina.
Dihentikannya suatu kontrak oleh salah satu pihak (bukan kesepakatan para pihak), dalam kacamata hukum, dapat disebabkan oleh wanprestasi (default atau non fulfilment) atau force majeur (keadaan yang memaksa).
Titik tolak yang membedakan keduanya adalah kehendak membatalkan kontraknya. Jika niat mengakhiri kontrak merupakan kehendak bebas salah satu pihak, maka ia wanprestasi. Sedangkan, jika kegagalan salah satu pihak memenuhi prestasi dalam kontrak disebabkan situasi di luar kontrol salah satu pihak, sehingga dalam keadaan terpaksa dan kejadiannya tidak dapat diprediksikan, disebut force majeure.
Keadaan yang terkategori dalam force majeur (diantaranya) kebijakan pemerintah/peraturan, bencana alam (banjir, gempa bumi, gunung meletus), perang, kerusuhan, dan pemberontakan bersenjata.
Jika pembatalan kontrak disebabkan oleh wanprestasi, maka pihak yang dirugikan layak mendapat ganti rugi. Namun, tidak demikian jika disebabkan oleh force majeure. Sebab, force majeur kejadiaanya di luar kehendak para pihak dan sangat tidak bisa diperkirakan.
Dengan demikian, penangguhan proyek PLTP Karaha oleh Pertamina adalah force majeure. Namun, KBC tidak peduli akan alasan yang menjadi dasar ditangguhkannya proyek tesebut. Terbukti, pada April 1998 KBC menggugat Pertamina melalui Arbitrase Internasional di Swiss.
Sengketa Yang Melelahkan
Dari total gugatan ganti rugi KBC kepada Pertamina sebesar US$560 juta (US$100 kerugian proyek yang sudah dilaksanakan untuk eksplorasi 8 sumur dan 20 sumur kecil oleh KBC juta plus nilai keuntungan yang akan diterima), Arbitrase “hanya” mengabulkan klaim KBC senilai US$ 261 juta.
Sesungguhnya, ada beberapa hal yang meragukan “kejujuran” KBC dalam proyek yang disengketakan tersebut. Pertama, menurut Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) terdapat indikasi KBC melakukan mark up untuk pembiayaan proyek tersebut (tentu saja bekerja sama dengan pihak Indonesia). Sebab, menurut API investasi per sumur rata-rata US$3 juta, sehingga biayanya maksimal sekitar US$ 40 juta (KBC mengklaim jumlah expenditure-nya US$100 juta).
Kedua, berdasarkan klaim asuransi yang sudah diterima KBC dan bukti cadangan yang sebenarnya hanya 60 MW (Kompas 6/6/03). Karenanya, kesanggupan KBC membangun proyek PLTP sebesar 400 MW sebagaimana tercantum dalam kontrak masih diragukan.
Ketiga, KBC telah menerima klaim asuransi dari Lloyd - London atas penangguhan proyek tersebut sebesar US$75 juta. Artinya -jika yang diasuransikan total project- nilai proyek tersebut US$75 juta (jauh lebih kecil dari tuntutan ganti rugi KBC sejumlah US$100 atas kerugian nilai expenditure KBC).
Keempat, terdapat selisih nilai proyek yang sudah dilaksanakan (expenditure) yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (US$83 juta) dengan yang diajukan pada arbitrase (sekitar US$100 juta).
Tapi, Arbitase Internasional di tahun 2000 telah mengabulkan gugatan KBC dengan menghukum Pertamina membayar ganti rugi US$261 juta (.US$111,1 juta untuk kerugian pengeluaran dan US$150 juta untuk kerugian keuntungan (lost of profit) ditambah bunga empat persen per tahun sejak 1 Januari 2001).
Pertamina telah mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional di pengadilan luar negeri tempat aset Pertamina.
Berdasarkan pasal 5 ayat (2) huruf b dari Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Award tanggal 10 Juni 1958 (“Konvensi New York 1958”) - Indonesia telah meratifikasinya dengan Keppres No.34/1981- ditetapkan bahwa permohonan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional dapat ditolak karena bertentangan dengan ketertiban umum (public policy/orde public).
Alasan menolak dengan senjata bertentangan dengan ketertiban umum memang sangat fleksibel. Bahkan kadang terkesan sangat subyektif. Khususnya bagi pihak negara yang dikalahkan. Secara umum ketertiban umum diartikan sebagai ketertiban, kesejahteraan dan keamanan, keadilan, atau tidak bertentangan dengan hukum.
Dengan mempertimbangkan penangguhan proyek yang didasarkan pada kebijakan negara yang tertuang dalam Keppres, maka pada 27 Agustus 2002 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Pertamina untuk menolak pelaksaan keputusan arbitrase Internasional.
Alasannya, bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana dimungkinkan oleh pasal 66 UU No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Nasib Aset
Persoalannya, bagaimana nasib aset Pertamina yang sudah dibekukan oleh pengadilan di luar negeri? KBC telah menggugat untuk pelaksanan putusan Arbitrase di pengadilan New York, Texas, Hong Kong, dan Kanada untuk dapat membekukan aset Pertamina yang ada di negara tersebut.
Pengadilan New York telah membekukan simpanan Pertamina yang ada di Bank of New York. Nasib pertamina akan diputus oleh Supreme Court (Mahkamah Agung /MA) di New Oreleans, Amerika Serikat (AS) pada bulan September 2004 mendatang.
Karenanya, upaya kepolisian untuk membongkar kasus korupsi pada proyek PLTP Karaha merupakan salah satu upaya mencari bukti baru (novum) selain novum yang berupa pembayaran klaim asuransi dari Llyod-London atas penangguhan proyek tersebut.
Seperti kita ketahui, AS memiliki Foreign Corruption Practice Act (FCPA) 1977 yang telah diubah beberapa kali. Jurisdiksi FCPA menjangkau di luar AS yang melarang praktek korupsi (termasuk penyuapan) yang dilakukan oleh perusahaan AS yang beroperasi di Luar Negeri. Ancamannya, denda hingga US$2 juta untuk badan hukum atau US$ 250 ribu untuk individu dan pidana peanjara hingga 5 tahun.
Konon –sebagaimana dikutip Tempo- salah satu sangkaan korupsi yang sedang diusut oleh Polri antara lain status saham PT Sumarah dalam Karaha Bodas. Diduga 10% saham yang dimiliki PT Sumarah dalam Karaha Bodas hanya saham kosong alias tak menyetorkan modal
Artinya, patut diduga Karaha Bodas terindikasi melanggar FCPA. Harapannya, jika terbukti hanya saham kosong, maka MA di AS yang akan memutuskan perkara tersebut pada September 2004, akan menolak pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional dengan alasan KBC telah telah melanggar UU di Indonesia yang secara substansi melanggar FCPA.
Artinya, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Indonesia harus cepat mnemproses kasus dugaan korupsi KBC tersebut dan diharapkan dapat diputus sebelum putusan MA di AS. Sungguh suatu upaya kerja yang tidak bisa ditunda-tunda.
Asuransi Investasi
Sesunggunya, untuk mengantisipasi resiko penanaman modal asing langsung (terutama di negara berkembang), World Bank (WB) telah memprakarsai Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA). Konvensi tersebut telah diterima World Bank dalam sidang tahunan 1985 di Seoul (Korea Selatan). Semua negara anggota World Bank dan negara Swiss dapat menjadi anggota MIGA (pasal 4).
MIGA berkehendak memajukan arus investasi negara peserta Konvensi MIGA (terutama negara berkembang). Caranya, memberikan jaminan terhadap non commercial risk atas penanaman modal (langsung) dalam suatu negara peserta (host country) yang datangnya dari negara peserta lainnya (investor).
Resiko non komersial adalah resiko terhadap (i) transfer moneter, (ii) pencabutan hak milik atau nasionalisasi dan tindakan serupa, (iii) pelanggaran perjanjian (breach of contract), dan (iv) perang atau perang saudara (pasal 11 a). Namun dapat juga diperluas jaminannya asalkan dimohon oleh host country dan investor.
Indonesia telah meratifikasinya dengan menandatangani konvensi tersebut di Washington DC pada 27 Juni 1986 dan menuangkannya dalam bentuk Kepres No.31/1986 tentang Pengesahan Konvensi MIGA.
Mengadili Persepsi?
Kalau kita cermati, berbagai putusan arbitrase internasional yang mengabulkan gugatan para investor asing akibat penangguhan atau pembatalan proyek di Indonesia adalah lebih merupakan persepsi internasional terhadap buruknya kepastian hukum di Indonesia ketimbang substansi hukum alasan penangguhan atau pembatalan proyek itu sendiri.
Sebab, sesungguhnya kita mempunyai alasan yang kuat dan mendasar untuk me-review berbagai proyek listrik swasta yang telah disetujui di era Soeharto. Baik itu alasan force majeur karena krisis yang menimpa Indonesia maupun alasan terindikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme (“KKN”).
Semasa pemerintahannya, Soeharto telah menyetujui 27 kontrak listrik swasta yang ditangani perusahan asing dengan bermitra dengan perusahaan lokal milik keluarga dan kroni Soeharto. Dan berbagai kejangggalan akan kontrak itu pun mulai terungkap pasca kejatuhannya.
Konon, 20 dari 27 proyek listrik swasta itu tidak layak. Bahkan kadang akal-akalan saja (karena sesungguhnya tidak diperlukan). Harga listrik swasta yang harus dibeli PLN terhitung mahal yakni antara US$5,6 sen (Rp504) sampai US$8,6 sen (Rp774) per kWh. Padahal harga listrik PLN saja Rp161 per kWh. Sebagai perbandingan, harga listrik swasta di Thailand, Laos, dan Filipina juga masing-masing sebesar US$4,2 sen, US$1,29 sen, dan 5,3 sen (Trust No.34 Tahun II).
Jelas transaksi tersebut sangat merugikan Indonesia. Karenanya, meski bukan alasan krisis ekonomi pun semestinya pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk me-review berbagai proyek listrik swasta tersebut demi kepentingan konsumen Indonesia.
Apalagi berbagai pembatalan atau penanguhan proyek tersebut diperkuat dengan kondisi krisis ekonomi yang juga telah direkomendasikan IMF. Artinya, bukan alasan subyektif pemerintah RI semata. Apalagi Pertamina.
Namun, apa daya, citra buruk penegakan hukum di Indonesia lebih menjadi ‘daya tarik’ yang di pertimbangkan Arbitrase Internasional untuk menghukum RI. Kita mesti bersatu untuk memberikan penjelasan yang memadai. Sungguh kali ini Indonesia dalam pihak dan posisi yang benar.
Semoga kasus Pertamina itu dapat menyadarkan kita semua bahwa terkadang persepsi lebih penting ketimbang kondisi obyektif. Sebab, persepsi dibangun dalam kurun yang panjang.
Saturday, December 27, 2008
Dapatkah Kebijakan Dipidana?
Oleh Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Bank Indonesia (BI), selaku Bank Sentral yang dari dulu sampai kini masih mengemban tugas pengawasan bank komersial, telah mengalami pasang surut dan sejarah, baik yang muram maupun yang gemilang. Beberapa mantan Direksi BI telah divonis bersalah. Sebut saja Paul Soetopo Tjokronegoro, telah divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (4/4). Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dengan ikut menyetujui pemberian fasilitas saldo debet atau dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada lima bank.
Hakim menilai, meski Paul sebagai salah satu anggota Direksi BI tidak secara langsung ikut mengambil keputusan memberi fasilitas saldo debet, tetapi membiarkan keputusan tersebut dilaksanakan. Seandainya terdakwa tidak berwenang menghentikan kliring, terdakwa bisa menolak pemberian fasilitas saldo debet. Sebab keputusan direksi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan hakim, Dewan Gubernur BI mempunyai pendapat lain. Mereka beranggapan bahwa BLBI merupakan kebijakan pemerintah guna menyelamatkan dana masyarakat dan menjaga kelangsungan sistem perbankan dari hantaman krisis multidimensi tahun 1997.
Untuk menilai apakah yang diadili kebijakan BI (sebagaimana pendapat Dewan Gubernur BI di atas) ataukah justru tindakan hukum lain yang dilakukan oleh Paul Soetopo selaku Direksi BI ketika itu, maka harus dipahami dahulu pengertian kebijakan dan produk hukum yang diterbitkan.
Produk Hukum Kebijakan
Kebijakan BI merupakan hak prerogatif Dewan Gubernur dan Pejabat BI yang bersifat discretionary (kebebasan untuk mengambil keputusan) untuk menjalankan amanat UU dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya. Bentuk produk hukumnya berupa pengaturan (regelling) atau penetapan (beschikking).
Pengaturan (regelling) adalah kebijakan yang bersifat umum (berlaku dan mengikat umum), abstrak, dan impersonal artinya sama sekali tidak mengenai seorang individu tertentu dalam suatu kasus tertentu. Produk hukumnya berupa peraturan perundang-undangan. Misalnya Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Penetapan (beschikking) adalah keputusan pejabat negara (Pejabat Tata Usaha Ne-gara –TUN) yang bersifat konkret, individual dan final sebagaimana dimaksud oleh UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UUPTUN). Contohnya Surat Keputusan tentang pemberian izin atau pencabutan izin usaha suatu bank.
Baik regelling (pengaturan) maupun bechikking (penetapan) dapat dilakukan koreksi secara internal maupun secara eksternal. Secara internal, BI dapat melakukan sendiri perubahan, pencabutan atau pembatalan atas penetapan atau keputusan yang telah dikeluarkannya atas inisiatif pejabat atau atasan yang telah menerbitkannya. Bukan karena perintah pengadilan.
Secara eksternal, koreksi atas regelling dapat dilakukan di luar BI selaku badan yang me-nerbitkan produk hukum, misalkan PBI. Pihak yang menolak regelling (pengaturan), dapat mengajukan judicial review melalui Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji materiel apakah produk hukum tersebut (PBI) bertentangan dengan UU atau tidak, sebagaimana diatur pasal 24A ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945. Putusan MA berupa memperkuat PBI yang telah diterbitkan atau membatalkan PBI tersebut. Dewan Gubernur atau Pejabat BI tidak bisa dihukum penjara pidana atas tindakannya menerbitkan peraturan yang dinilai MA tidak tepat dan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya.
Beschikking yang termasuk kategori Putusan Tata Usaha Negara (Putusan TUN) dapat dikoreksi oleh pihak yang merasa dirugikan BI dengan mengajukan gugatan TUN berdasar-kan UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Keputusan hakim TUN dapat berupa mengabulkan gugatan dan membatalkan beschikking yang telah diterbitkan dan/atau memerintahkan BI untuk menerbitkan beschikking yang baru atau menolak gugatan (beschik-king tetap berlaku).
Secara hukum Adminsitrasi Negara dan Tata Usaha Negara, produk hukum atas kebijakan (dalam bentuk regelling atau beschikking) dapat diadili keabsahannya. Namun, putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan atas kebijakan, tidak membawa konsekuensi hukuman penjara pidana bagi pejabat yang menerbitkannya. Dengan catatan bahwa diterbitkannya produk hukum tersebut tidak dibarengi tindak pidana sebagaimana yang diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Sebab, tidak tertutup kemungkinan diterbitkannya penetapan atau pengaturan yang menjadi wewenangnya, pejabat negara (dalam rangka menjalankan tugas dan wewenangnya) telah melakukan juga tindak pidana penyalahgunaan jabatan sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf b UU No.3/1971 atau pasal 3 UU No.31/1999 (yang mencabut UUNo.3/1971) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengadili Kebijakan?
Sebagaimana tersebut di atas, Paul Soetopo selaku Direksi BI ketika itu, divonis bersalah karena menyalahgunakan wewenang dengan ikut menyetujui pemberian BLBI. Hakim menganggap bahwa kebijakan masih dalam batas kewenangan Paul. Namun, telah terjadi tindak pidana dalam menerbitkan kebijakannya selaku Direksi BI, yakni menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud UU PTPK.
Pertimbangan hakim yang mempersoalkan keabsahan kebijakan Paul Soetopo (direksi BI) telah bertentangan dengan perundangan-undangan, bukan pokok pemeriksaan perkara. Tapi sebagai petunjuk/indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sebab, jika pokok perkaranya mengadili kebijakan an sich, maka tentunya lebih tepat melalui mekanisme judicial review atau gugatan PTUN. Ini bukan kewenangan kejaksaan untuk menuntutnya. Judicial review atau PTUN juga bagi hakim yang memeriksa perkara tidak bisa aktif mengadili tanpa ada pihak yang mengajukan gugatan.
Suatu kebijakan yang (kemudian) divonis sebagai penyalahgunaan wewenang (sebelum ada putusan pengadilan) adalah tetap sah dan berlaku. Sebab, diterbitkan oleh pejabat berwenang, dalam batas dan wewenangnya. Namun karena dianggap menyalahgunakan wewenang berarti yang dipersoalkan unsur penyalahgunaannya, bukan memeriksa kewenangan pejabat yang bersangkutan sah atau tidak menerbitkan kebijakan atau keabsahan kebijakannya itu sendiri. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau tidak sebagaimana diatur UUPTPK.
Untuk kasus Paul Soetopo, yang diadili bukan kebijakan produk hukumnya (penetapan pemberian BLBI kepada lima bank). Sebab mekanisme pengadilan atas keabsahan kebijakan adalah judicial review atau gugatan melalui PTUN, sebagaimana telah diuraikan di atas.
Paul dkk diadili atas penyalahgunaan wewenang (bukan salah menggunakan wewenang) yang terkait dengan motif diterbitkannya kebijakan tersebut. Jika kebijakannya yang diadili, maka bukan berkaitan dengan pidana (korupsi), tapi dari penilaian bahwa apakah kebijakan tersebut pantas diterbitkan, bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak, dan termasuk dalam kompetensi judicial review atau .gugatan PTUN.
Lantas, bagaimana konsekuensi hukum keberlakuan kebijakan Paul Soetopo dkk yang diputus hakim telah menyalahgunakan wewenang, apakah masih berlaku? Menurut penulis, bisa masih berlaku, bisa tidak. Untuk kasus Paul Soetopo, jaksa penuntut sebelumnya telah menuntut (selain pidana penjara dan denda) kepada terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara. Artinya, ketika hakim memutus terdakwa bersalah, maka unsur bahwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenang sekaligus merugikan keuangan negara. Kedua unsur telah terpenuhi bukan salah satu.
Dengan demikian, semestinya ketika memvonis Paul bersalah telah menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan negara, dan bertentangan dengan peraturan perundangan, maka keputusan tentang pemberian BLBI oleh Paul dkk dinyatakan batal demi hukum oleh hakim. Konsekuensinya, penerima BLBI harus mengembalikan BLBI yang telah diberikan. Sebab, putusannya batal demi hukum. Apabila tidak demikian, maka sepertinya hakim tidak konsisten, di satu sisi menganggap merugikan keuangan negara, tapi di lain sisi, pihak yang menerimanya tidak diminta mengembalikan.
Berarti hakim telah membiarkan kerugian negara tetap berlangsung, padahal majelis telah memvonis terdakwa justru karena kesalahan tersebut yang menjadi pokok pemeriksaan. Bukan karena salah menggunakan wewenang, yakni dalam pemeriksaan gugatan TUN dari para penerima bank penerima BLBI tersebut yang menolak bank mereka menerima BLBI.
Menggugat Skenario ”Pembubaran” BPPN
Oleh
Sulistiono Kertawacana
Advokat
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pernah diperpanjang masa tugasnya. Kalimat tersebut mungkin berkesan provokatif. Padahal, demikianlah hukum memposisikannya. Ini berlawanan dengan kesan publik yang tersiar di media massa pada akhir Februari lalu yang ramai membicarakan ”pembubaran” BPPN.
Publik banyak terkecoh oleh penegasan Pasal 1 ayat 1 Keppres No.15/2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN yang menyatakan BPPN dinyatakan bubar terhitung sejak 27 Februari 2004. Padahal, kalau kita menyimak penegasan Pasal 1 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 2 Kepres No. 15/2004, hakikatnya ia diperpanjang tugasnya hingga 30 April 2004. Tugas itu khususnya berkaitan dengan penyelesaian empat hal. Yakni likuiadasi Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha, kewajiban pemegang saham, audit dan transaksi yang telah terjadi sebelum 27 Februari 2004. Artinya, secara kelembagaan BPPN belum dibubarkan. Tapi hanya mengurangi dan menghilangkan tugas-tugas lain BPPN selain empat hal tersebut.
Sebelumnya, BPPN bertugas melakukan pengadministrasian jaminan yang diberikan pemerintah pada bank umum sebagaimana termaksud dalam Keppres No26/1998 dan melakukan pengawasan, pembinaan dan upaya penyehatan termasuk restrukturisasi bank yang oleh Bank Indonesia (BI) dinyatakan tidak sehat; serta tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka penyehatan bank (Pasal 2 Keppres No. 27/1998 tentang Pembentukan BPPN).
Dalam melakukan program penyehatan perbankan, (sebelumnya) BPPN bertugas menyehatkan bank yang ditetapkan dan diserahkan BI, menyelesaikan aset bank, baik aset fisik maupun kewajiban debitur melalui Unit Pengelolaan Aset (Asset Management Unit), dan mengupayakan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank melalui penyelesaian Aset dalam Restrukturisasi (Pasal 3 ayat 1 PP No. 17/1998 tentang BPPN sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 47/2001 –PP BPPN).
Tim Pemberesan
Pasal 6 ayat 1 Keppres No. 15/2004 menegaskan dengan berakhirnya tugas BPPN dan/atau dibubarkannya BPPN, segala kekayaannya menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Jelas, konstruksi ini membingungkan. Sebab terdapat keragu-raguan mengenai kapan waktu yang pasti BPPN tidak mempunyai kekayaan lagi. Tampaknya, ini tidak dipahami oleh presiden.
Sebab, terdapat rentang waktu 63 hari atau sekitar dua bulan antara berakhirnya tugas BPPN pada bidang-bidang tertentu sebagaimana dimaksud Keppres 15/2004 (27 Februari 2004) dengan rentang waktu badan itu dinyatakan bubar (30 April 2004). Ini bukan waktu yang sebentar bagi BPPN yang banyak menghadapi persoalan pelik. Pada akhirnya, hal ini akan menimbulkan persoalan hukum yang serius.
Perpanjangan masa tugas BPPN membawa konsekuensi hukum atas keabsahan tindakan hukum Tim Pemberes yang telah dibentuk presiden dengan Keppres No.16/2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan BPPN yang dipimpin oleh Menkeu. Khususnya berkaitan dengan kewenangan mewakili BPPN dalam urusan penyelesaian aset-aset (kekayaan BPPN). Tim Pemberesan bertugas untuk penanganan masalah kearsipan, kekayaan negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, masalah hukum, administrasi keuangan, dan pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pemberesan BPPN.
Untuk melaksanakan tugasnya, Tim Pemberesan dibantu oleh Kelompok Kerja (KK) yang dibentuk Menkeu selaku ketua Tim Pemberesan. Salah satu tugas dari KK tersebut adalah Kelompok Kerja Penanganan Masalah Hukum (KKPMH) yang bertindak selaku kuasa Menkeu (selaku ketua Tim Pemberesan) untuk beracara di lembaga peradilan.
Lebih Tepat Diatur PP
Padahal, semestinya dengan Keberadaan BPPN yang diperpanjang hingga 30 April 2004 (dengan mempersempit fungsinya), membawa konsekuensi pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama BPPN berkaitan dengan kekayaan BPPN adalah organ yang diatur dengan PP BPPN. Di sinilah pentingnya ketegasan Keppres No.15/2004 untuk memutuskan kapan kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menkeu.
Sebab, sepanjang BPPN masih berdiri, pada prinsipnya kewenangan untuk mewakili BPPN baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan (termasuk sengketa di pengadilan yang berkaitan dengan kekayaan BPPN) adalah organ yang diatur dalam PP BPPN yaitu ketua BPPN (Pasal 5 ayat 4 PP BPPN).
Karenanya, keabsahan KKPMH bertindak selaku kuasa Menkeu untuk beracara di lembaga peradilan dalam rangka pemberesan untuk kepentingan kekayaan BPPN berpotensi tidak memiliki dasar yang kuat sebagai pihak yang berwenang di pengadilan. Konsekuensinya, dengan mudah lawannya akan memenangkan sengketa hukum di pengadilan.
Sebab, dasar hukum Tim Pemberes melalui KKPMH untuk bertindak mengurusi sengketa kekayaan BPPN lemah. Bahkan, kedudukan, tugas, dan kewenangan Menkeu pada BPPN sebagaimana diatur PP BPPN sudah dialihkan kepada Menteri Negara BUMN (PP No. 63/2001).
Jika pemerintah berniat memangkas kewenangan organ BPPN yang ada (dalam hal-hal tertentu) karena dirasa tugas BPPN telah dikurangi, maka lebih tepat jika diatur dalam PP BPPN. Bukan dengan Keppres yang tingkatannya lebih rendah daripada PP dalam hierarki perundang-undangan.
Jelas, prinsip konstruksi hukum perpanjangan tugas BPPN dengan kamuflase ”Pembubaran” BPPN ini lebih memiliki tujuan politis dengan pijakan hukum yang lemah. Bersiaplah KKPMH menuai kekalahan di pengadilan sebagaimana yang telah dialami BPPN selama ini. Semoga pemerintah mau belajar dari pengalaman sebelumnya. Konstruksi hukum akan berdampak pada kemenangan berperkara.
Wednesday, December 10, 2008
Penghapusan Utang Indonesia
Advokat di Jakarta
Senin, 25 Juli 2005
Menjelang pertengahan Juni lalu, Perdana Menteri Inggris Tony Blair dan Presiden Amerika Serikat George Walker Bush menyepakati untuk menghapus 100 persen utang negara-negara miskin di benua Afrika. Bagaimana dengan Indoensia? Apakah Indonesia berpeluang mendapatkan penghapusan utang atau perlukah Indonesia mengajukan permohonan penghapusan utang?
Alasan Penghapusan Utang
Dalam sejarah utang luar negeri, penghapusan utang (sebagaian atau seluruhnya) terjadi karena alasan hukum atau ekonomi. Alasan ekonomi terkait dengan keberlanjutan ekonomi negara debitor. Sedangkan alasan hukum terkait dengan legitimasi suatu rezim atau penyalahgunaan dana pinjaman
Alasan hukum memandang utang sebagai odious debt (utang najis) atau criminal debt (utang kriminal). Leonce Ndikumana dan James K Boyce (1998) membedakan definisi keduanya.
Utang najis adalah pinjaman yang dilakukan oleh rezim yang tidak sah dalam perspektif demokrasi, yakni tidak representative, otoriter, diktator, dan opresif yang digunakan untuk menindas rakyatnya.
Utang kriminal adalah bagian dari dana pinjaman kepada negara yang telah dikorup oleh pejabat pemerintah dan/atau kroninya. Karenanya, tidaklah adil jika seluruh utang tersebut harus dibayar oleh rakyat negara debitor.
Tujuannya, kreditor tidak mengucurkan pinjaman sekedar memandang resiko ekonomi (kemampuan mengembalikan utang). Sebab, jika utang terkategori utang najis atau utang kriminal, maka ada resiko tidak dibayar (seluruhnya).
Menurut catatan Komisi Hukum Internasional (1977), doktrin utang najis pertama dikenal ketika tahun 1898 AS menolak membayar utang-utang Cuba dalam perundingan Perang Amerika-Spanyol. AS mengklaim baik AS maupun Cuba tidak bertanggung jawab atas utang Cuba dengan alasan –diantaranya- utang dihimpun semasa Cuba dalam kolonial dan tidak memberi benefit bagi orang Cuba. Soviet juga tidak mengakui utang yang telah dihimpun Tsar pada tahun 1921 dengan alasan yang serupa.
Tahun 1923 Costa Rica menganggap utang yang dihimpun rezim Frederico Tinoco kepada the Royal Bank of Canada adalah utang najis. Kasus ini akhirnya masuk dalam arbitrase Inggris Raya vs Costa Rica.
Hakim ketua dari AS, Taft menetapkannya sebagai utang yang tidak sah (memenangkan Costa Rica). Alasannya, Bank telah mengetahui utang digunakan mantan presiden F. Tinoco untuk kepentingan pribadi ketika berada dalam pengasingan di luar negeri (Annual Digest of Public International Law Cases, 1923).
Alasan penghapusan utang dengan alasan ekonomi pertama dilakukan Jerman setelah Perang Dunia II. Kewajiban Jerman terhadap kreditor ketika itu DM 1,5 milyar per tahun. Jumlah ini memberatkan. Dikhawatirkan ekonominya akan kacau (jika tetap dibayar) yang berakibat chaos yang memicu munculnya pemimpin model Hitler dengan Nazi-nya.
Juru runding Jerman –Josef Abs- berhasil meyakinkan para kreditor sehingga Jerman membayar utangnya dalam rasio yang sehat terhadap neraca perdagangan luar negerinya. Perundingan yang diselenggarakan di London pada 27 Februari 1952 tersebut sepakat menghapus utang luar negeri nomial Jerman sebanyak 51,5% (Ivan A Hadar, 2004).
Kedua, saat global debt problem, tahun 1982 Mexico menyatakan diri “pailit” dan tidak mampu melunasi kewajiban membayar utang pokok dan bunga utang swasta yang diterimanya. Langkah ini kemudian banyak ditiru negara Amerika Latin lainnya. Kalangan internasional pun urun rembug membantunya.
Model Bank Dunia
Dalam sejarahnya, Bank Dunia memiliki beberapa model untuk bisa mengurangi utang negara debitor. Yaitu Brady Plan, Toronto Term, Naples Term, dan High Indebted Poor Countries Initiatives (Pakarsa HIPC). Semuanya mensyaratkan negara debitor menjalankan Structural Adjustment Program oleh IMF.
Brady Plan digagas Menkeu AS Nicholas Brady ketika berusaha menanggulangi kemelut utang luar negeri (ULN) Mexico. Syarat negara memperoleh penghapusan utang jika 3 dari 4 kondisi dipenuhi. Yakni (i) rasio ULN terhadap Gross National Product (GNP) lebih dari 50%, (ii) rasio ULN terhadap ekspor lebih dari 275%, (iii) rasio peningkatan utang terhadap ekspor lebih dari 30%, dan/atau (iv) rasio peningkatan suku bunga terhadap ekspor lebih dari 25%.
Toronto terms diberikan kepada negara debitor dengan kriteria GNP perkapita kurang dari US$ 610 (pada tahun 1990) atau yang mengalami problem utang yang terus menerus dan memiliki propspek neraca pembayaran yang buruk.
Naples terms diberikan kepada negara debitor dengan kriteria GNP perkapita kurang dari US$ 500 atau (ii) rasio net present value ULN terhadap ekspor lebih dari 350%. Jika kriteria pertama tidak terpenuhi, pengurangan utang yang lebih sedikit masih mungkin diberikan.
Prakarsa HIPC diberikan bagi negara debitor dalam kondisi pada Naples term yang diberikan oleh International Development Association. Debitor dianggap masih sustainable jika rasio net present value ULN terhadap ekspornya 200-250% dan rasio external debt service terhadap ekpsornya dalam rentang 20-25%.
Sesungguhnya usulan pengahpusan utang miskin tidaklah baru sudah lama didengungkan. Petisi Jubile di tahun 2000 ditandatangani sekitar 120 negara dan didukung -diantaranya- Kofi Annan, Tony Blair, Nelson Mandela, dan Gerhard Schroeder mengkampanyekan penghapusan utang bagi negara miskin. Menurutnya, setiap Poundsterling yang negara kreditor kirim sebagai bantuan, mengharuskan negara debitor membayar 9 Poundsterling.
Kasus Indonesia
Dalam laporannya tahun 1997 yang bertajuk Summary of RSI Staff Views Regarding the Problem of ‘Leakage’ Bank Project Budgets, Bank Dunia memperkirakan minimal 20%-30% dana anggaran pembangunan Indonesia diselewengkan. Tak terkecuali proyek Bank Dunia.
Laporan internal Bank Dunia “Dice Memorandum” merinci kebocorannya, yaitu di bawah 15% di Departemen Kesehatan dan Departemen Pertambangan dan Energi, 15%-25% di 8 departemen (diantaranya pertanian, pendidikan, pekerjaan umum, dan agama), lebih dari 25% di 4 departemen (diantaranya kehutanan dan dalam negeri).
Pasal 3 ayat 5 (b) Anggaran Dasar (Articles of Agreement) Bank Dunia (IBRD) mengatur Bank Dunia akan membuat aturan untuk dapat memastikan bahwa dana pinjaman hanya akan digunakan untuk tujuan yang telah disepakati, dengan memberikan perhatian yang layak pada pertimbangan ekonomi dan efisiensi, tanpa terpengaruh oleh pertimbangan politis dan non ekonomis lainnya.
Karenanya, Bank Dunia harus melakukan tindakan yang memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran dana yang dipinjamkannya kepada Indonesia. Apalagi Indonesia memiliki peringkat Index Persepsi Korupsi teratas sebagai negara terkorup di dunia.
Tapi selama ini Bank Dunia (khususnya selama rezim Soeharto) seolah menutup mata atas kebocoran 20-30% pinjamannya kepada Indonesia sebagaimana yang telah diakuinya dalam berbagai laporan Bank Dunia yang dirinci Dice Memorandum tersebut. Bank Dunia baru menampakkan penanggulangan korupsi dana pinjaman sejak tahun 1997 sebagaimana tercatat dalam laporannya Helping Countries Combat Corruption: The Role of the World Bank.
Namun demikian, berdasarkan laporan General Accounting Office (lembaga yang diminta Kongres AS melakukan penyelidikan korupsi pada Bank Dunia) pada April 2000 berjudul Management Controls Stronger, but Challenges in Fighting Corruption Remain menyimpulkan Bank Dunia dan negara debitor tak selalu bertindak sesuai prosedur untuk auditing proyek serta pengawasannya atas manajemen keuangan dan proses pengucuran pinjaman.
Kebocoran utang Bank Dunia merupakan utang kriminal yang mungkin bisa dijadikan alasan hukum pemohonan penghapusan utang bagi Indonesia. Berdasarkan pasal 10 ayat 10 angka 3 huruf C General Conditions Applicable to Loan and Guarantee Agreement dinyatakan Bank Dunia membuka kemungkinan bagi Mahkamah Internasional dan PBB berperan dalam sengketa antara Bank Dunia dengan kliennya (negara debitor-pen).
Saat ini juga APBN Indonesia masih compang-camping dan terjerat oleh utang dengan mengabaikan sektor pendidkan dan pelayanan kesehatan (saat ini UU APBN dan UU Sitem Pendidkan Nasional sedang diuji materiil pada Mahkamah Konstitusi). Padahal dua hal itu sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan manusia Indonesia. Karenanya, selain upaya internal diperlukan juga upaya eksternal.
Sayangnya hingga saat ini belum ada gugatan hukum oleh negara debitor sendiri maupun LSM melalui gugatan perwakilan (legal standing). Sudah saatnya kita menggunakan instrument hukum dalam pendekatan penghapusan utang. Apakah Indonesia akan menjadi pelopor dan preseden pola penghapusan utang? Ayo kita coba!!!
Edisi Suara Karya...
Friday, November 21, 2008
Transformasi Pertamina, Menuju Kelas Dunia
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Pertamina sudah mencanangkan Transformasi sejak 2 tahun lalu. Meskipun dukungan aktif karyawan terus meningkat, tapi masih belum ideal. Berdasarkan hasil Theme-o-Meter ketiga menunjukkan dukungan mencapai 28% (melonjak 200% dibandingkan hasil Theme-o-Meter pertama). Peningkatan yang signifikan, meskipun belum mencapai angka ideal minimum 30% (Media Pertamina No.32, Tahun XLIV, 11 Agustus 2008).
Apakah sulitnya mencapai angka ideal mencerminkan masyarakat Indonesia pada umumnya yang sulit bertransformasi menuju kemajuan? Bisakah orang Indonesia -yang menurut Mochtar Lubis (1977) bersifat munafik/hipokrit, yang diantaranya menyuburkan sikap Asal Bapak Senang, enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, feodal, percaya tahkyul. dan lemah watak/karakternya – mampu membentuk korporasi yang berkelas dunia?
Benarkah bendapat ekonom dan sosiolog Jerman abad ke-19 Max Weber dalam The Protestant Work Ethic and Spirit of Capitalism bahwa ada beberapa kultur seperti protestanisme yang lebih cocok dengan pembangunan ekonomi.
Jerman dan Jepang Bisa Berubah
Bangsa Jerman dan Jepang yang kini terkenal memiliki otak cerdas, budaya kerja super disiplin, dan berwawasan luas, pada awalnya merupakan bangsa yang dipandang tidak memiliki etos kerja yang positif dalam amatan para ilmuwan.
Sebelum Jerman meningkatkan ekonominya pada pertengahan abad ke-19, orang Inggris menganggap orang Jerman merupakan orang yang bodoh; jahat, dan lamban (T. Hodsgskin:1820). Mary Shelley, pengarang Frankenstein, dalam bukunya Rambles in Germany and Italy (1843) menilai orang Jerman tidak pernah bergegas.
Rupanya tak berbeda dengan orang Inggris, orang Perancis yang berbatasan langsung dengan Jerman pun menilai negatif terhadap bangsa Jerman saat itu. Seorang pabrikan Perancis yang menampung pekerja-pekerja Jerman mengeluh bahwa orangJerman bekerja seenak hatinya sendiri (D. Landes:1998)
Yang lebih mengagetkan lagi, orang Inggris juga mengangap orang Jerman berotak tumpul. John Russel, seorang berkebangsaan Inggris yang suka menulis perjalanannya (1828) menilai orang Jerman lamban, mudah puas, tidak memiliki ketajaman persepsi maupun kehalusan perasaan. Mereka tidak terbuka terhadap ide baru, butuh waktu lama sebelum bisa diajak memahami hal baru, dan sulit memotivasinya semangatnya.
Orang Inggris juga menganggap orang Jerman ketika itu sebagai orang yang individualis dan tak mampu bekerja sama, dan terlalu emosional (S. Whitman; 1898 dan Arthur Brooke Faulkner:1833).
Tak berbeda dengan bangsa Jerman, meski dalam amatan kurun waktu yang berbeda, orang Jepang pun sempat menyandang predikat kurang baik kultur kerjanya di mata bangsa lain. Misionaris Amerika Sidney Gulick, yang lama menetap di Jepang (1888-1913), dalam bukunya Evolution of Japanese (1903) menilai orang Jepang berkesan … santai, pemalas, sama sekali tak peduli dengan berlalunya waktu, dan emosional yang memiliki ciri-ciri periang, bebas, dari segala kepedulian akan masa depan, hidup semata-mata untuk hari ini.
Tak berbeda jauh dengan Sidney Gulic, pemimpin sosialisme Fabian Inggris, Beatrice Webb melukiskan orang Jepang sebagai orang yang memiliki anggapan tentang waktu luang dan independensi personal yang tak bisa ditoleransi dan tak ada kemauan untuk mengajar orang untuk berfikir (N.MacKenzie dan J. MacKenzie:1984).
Secara lebih halus, seorang konsultan Australia (1915) mengatakan pada pejabat pemerintah Jepang yang mengundangnya berkata “rasa terkesan saya mengenai tenaga yang murah segera rusak ketika saya melihat rakyat anda dalam bekerja. Pantaslah mereka di bayar rendah karena hasil kerjanya yang demikian. Melihat mereka bekerja membuat saya merasa bahwa bangsa anda merupakan bangsa yang puas dan santai, menganggap waktu tidak penting. Tidak mungkin mengubah kebiasaan yang merupakan warisan nasional” (Japan Times 18 Agustus 1915).
Kini, semua penilaian tersebut hanya tertulis dalam buku-buku sejarah dan museum kuno. Kita mungkin tercengang, Jerman (awal abad 19) dan Jepang (awal abad 20) yang dianggap miring oleh bangsa lainnya, kini bisa menjadi bangsa yang sangat maju science dan teknologinnya. Kedua Negara itu kini menjadi kelompok eksportir terbesar di dunia.
Transformasi Wajib Hukumnya
Transformasi sebagai suatu perubahan radikal yang terus menerus merupakan tuntutan dunia usaha yang menjadi ‘takdir’ perusahaan multinasional. Namun, benar kata Leo Tolstoy, novelis dan filsuf Rusia; semua orang ingin mengubah dunia, tapi tak ada satupun yang ingin mengubah dirinya sendiri. Sindiran bijak ini hendaknya disadari oleh karyawan dan petinggi Pertamina.
Transformasi seyogyanya tak melekat pada visi perorangan petinggi Pertamina. Tapi kebutuhan korporasi dan disadari oleh segenap karyawan dan pemerintah selaku regulator dan pemegang saham. Tujuannya agar etos dan spirit transformasi tetap terawat keberlanjutannya.
Hasil transformasi harus didesign untuk tujuan jangka panjang. Mitsuo Kinoshita, Executive Vice President Toyota sudah mewanti-wanti bahwa kalau kita hanya berusaha mengejar hasil dan target, hasil dan target yang dicapai itu tidak akan berkesinambungan..
Sangatlah penting dukungan karyawan Pertamina untuk berpartisipasi menemukan kelemahan dan kesalahan yang pernah dan masih terjadi untuk dievaluasi dan ditemukan jalan keluarnya. Pertamina bisa mencontoh Toyota, yang dapat menyalip General Motor menjadi perusahaan otomotif terbesar di dunia saat ini, dalam menerapkan “sistem saran” bagi karyawannya. Sistem ini berpremis bahwa atasan tidak selalu melihat dan tahu segala sesuatu yang dilakukan pekerja setiap hari.
Taiichi Ohno, mantan executive vice president Toyota berujar: ada yang salah kalau karyawan tak memperhatikan apa yang ada di sekelilingnya, menemukan hal-hal yang monoton/ membosankan, kemudian menulis ulanng prosedur yang ada. Manual bulan lalu pun mestinya sudah usang.
Hasilnya, di Jepang saja, lebih dari 600.000 saran perbaikan oleh karyawan Toyota diajukan selama tahun 2005 (rata-rata 11 saran perbaikan/karyawan) dan lebih dari 99% saran perbaikan diterima. Untuk setiap perbaikan yang dilakukan, karyawan menerima bonus mulai dari 500 Yen sampai dengan 200.000 Yen (David Magee:2007).
Akio Morita, pendiri Sony, menciptakan system kerja karyawannya untuk bertindak layaknya anggota keluraga yang selalu siap melakukan gagasan yang dibutuhkan. Sony tertantang untuk memunculkan ide-ide meskipun kadang bertentangan satu ide dengan ide lainnya. Tapi ia menilainya bukan sebagai suatu perpecahan. Sebab, menurutnya benturan ide itu merupakan sesuatu yang bagus untuk level yang lebih tinggi.
Salah satu hambatan untuk tercapainya transformasi Pertamina adalah jika terjadi kesenjangan pendapatan yang terlalu jauh antara karyawan dan petinggi Pertamina. Sebab, ini akan mencederai rasa keadilan dan merusak solidaritas semangat transfomasi.. Di Jepang telah menjadi tradisi bahwa gaji CEO tidak lebih dari 17 kali gaji karyawan yang dibayar per jam.
Jika Jepang sebagai sesama bangsa Asia yang pernah dianggap “saudara tua” Indonesia- bisa mengubah dirinya dengan berbagai inovasi. Tentu tidak beralasan jika Pertamina tak bisa bertransformasi. Apalagi, Indonesia dalam sejarah konsep Production Sharing yang banyak berlaku di sektor Minyak dan Gas, merupakan pelopor konsep tersebut sejak 1960-an. Untuk sektor minyak dan gas, Pertamina butuh belajar proses transfer technology dari Norwegia. Mereka sanggup mengambil alih technology dari Amerika Serikat hanya dalam waktu 10 tahun. Setelah itu, tidak ada lagi ahli-ahli Amerika yang bekerja di Norwegia. Tuhan tidak akan merubah nasib, jika tidak merubahnya sendiri.
Tuesday, October 28, 2008
Waralaba dan Persaingan Usaha
Oleh : Sulistiono Kertawacana
Advokat
Franchise (waralaba) merupakan jenis usaha yang dikecualikan tunduk pada UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (pasal 50 huruf b UU No.5/1999). Ada dua hal penting untuk ini yaitu (i) apakah franchisee (penerima waralaba) dilarang mengalihkan know how (yang diterimanya) kepada pihak lain dan (ii) guna mencegah franchisee bertindak curang memanfaatkan know how yang diperoleh dari franchisor (pemberi waralaba), haruskah perjanjian waralaba mengatur bahwa setelah perjanjian berakhir, franchisee dilarang melakukan usaha yang sama.
Waralaba Di Indonesia
Pelaksanaan teknis waralaba di Indonesia diatur olehg Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 1997 tentang Waralaba (PP No.16/1997) dan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No.259/MPP/Kep/7/1997 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba (SK Menperindag).
PP No.16/1997 juncto SK Menperindag mendefinisikan waralaba (francise) adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang barang dan/atau jasa. HAKI meliputi antara lain merek, nama dagang, logo, desain, hak cipta, rahasia dagang, dan paten.
PP No.16/1997 dan SK Menperindag mensyaratkan waralaba diselenggarakan dengan perjanjian tertulis yang dibuat dalam bahasa Indonesia serta mendasarkan pada hukum Indonesia (pasal 2) . Pada prinsipnya, isi perjanjian diserahkan sepenuhnya kepada kedua pihak disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak. Sebagaimana prinsip pacta sun servada, maka perjanian adalah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya.
Namun pasal 7 SK Menperindag memuat ketentuan mandatoir (yang harus ada) mengatur mengenai isi klausul minimal yang harus diatur dalam perjanjian waralaba. Diantaranya (i) jangka waktu (minimal 5 tahun) (i) nama dan jenis HAKI, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjaadi obyek waralaba dan (iii) hak dan kewajiban para pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada franchisee.
Berdasarkan SK Menperindag, maka seakan tak masalah jika diatur dalam perjanjian bahwa franchisee dilarang mengalihkan know how yang diterimanya kepada pihak lain. Anggapan tersebut kurang tepat, sebab pasal 3 SK Menperindag membolehkan perjanjian waralaba disertai pemberian hak untuk membuat perjanjian waralaba lanjutan.
Artinya, pendapat yang secara absolut menolak franchisee untuk mengalihkan know how (salah satu elemen dalam HAKI) yang diterimanya kepada pihak lain, bertentangan dengan SK Menperindag. Sebab, SK Menperindag memberikan opsi (bukan larangan) para pihak, apakah franchisee dilarang atau diperkenankan membuat perjanjian waralaba lanjutan (perjanjian secara tertulis antara franchisee utama dengan franchisee lanjutan).
Untuk menghindari adanya “broker” waralaba yang menciptakan inefisiensi, SK Menperindag mengatur, jika franchisee diberikan hak menunjuk lebih lanjut franchisee lanjutan, francisee utama wajib mempunyai dan melaksanakan sendiri minimal melakukan waralaba pada satu tempat usaha.
Waralaba dan Persaingan Usaha
Untuk mencegah franchisee bertindak curang memanfaatkan know how yang diperoleh dari franchisor, haruskah diatur dalam perjanjian bahwa setelah berakhirnya perjanjian, franchisee dilarang melakukan usaha yang sama dalam jangka waktu tertentu? Sebab, bisa saja HAKI adalah HAKI franchisor sebelumnya, hanya mereknya saja yang berbeda.
Pengaturan tersebut melanggar pasal 19 UU No.5/1999 bahwa pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatrkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat berupa (antara lain) menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
Memang pasal tersebut disebutkan bukan melakukan perjanjian, tapi melakukan kegiatan. Tapi justru, gradasi perjanjian, tingkatannya lebih tinggi (sebab dua arah dan mengikat pihak yang sepakat untuk melakukannya) dari pada sekedar melakukan kegiatan yang bersifat sepihak (pihak lawan tidak terikat untuk mematuhinya).
Meski waralaba berdasarkan pasal 50 UU No.5/1999 dikecualikan, namun perjanjian waralaba yang melarang franchisee melakukan usaha yang sama dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya perjanjian adalah cenderung kurang memahami UU No.5/1999 dan HAKI.
Sebab, pengecualian pasal 50 UU No.5/1999 hanya berlaku sepanjang perjanjian waralaba masih berlaku dan tidak mengikat lagis etelah perjanjian tersebut berakhir. Selain itu juga, HAKI melindungi pemiliknya dari penggunaan tidak sah pihak lain. Seakan perjanjian waralaba hanya terkait dengan persoalan merek (dagang). Padahal berdasarkan PP No.16/1997 HAKI meliputi juga antara lain rahasia dagang dan paten.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang (pasal 1 angka 1 UU No.30/2000 tentang Rahasia Dagang).
Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial (pasal 4 UU No.30/2000).
Paten adalah hak eklusif inventor atas hasil invensi-nya di bidang teknologi yang untuk waktu tertentu (20 tahun, kecuali paten sederhana jangka waktunya 10 tahun, kedua jangka waktu tersebut tak dapat diperpanjang) melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya (lisensi) kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (UU No.14/2001 tentang Paten).
Karenanya, eks franchisee dapat melakukan usaha di bidang yang sama pasca berakhirnya perjanjian waralaba. Bahkan, ketika masih terikat dalam perjanjian waralaba. Dengan syarat, tidak melanggar perjanjian waralaba yang disepakati (termasuk ketentuan yang fakultatifl) dan tidak melanggar HAKI yang dimiliki oleh franchisor atau eks-franchisor.
Jika eks franchisor merasa telah disalahgunakan know how yang pernah diberikannya kepada eks franchisee, maka eks franchaisor menggugat melalui Pengadilan Niaga atas penggunaan hak paten dan/atau rahasia dagang yang digunakan secara tidak sah oleh eks franchisee. Aturlah perjanjian dengan adil!
Monday, October 27, 2008
Christine Hakim Menikmati Pesona Cirebon
Senin, 27 Oktober 2008
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bagi Christine Hakim, selalu ada kenangan indah di Kota Cirebon, Jawa Barat. Pesona di Kota Udang itu diakui aktris kawakan ini. "Tak hanya lokasi wisata, kuliner, dan batik. Satu keindahan yang tidak terlupakan adalah Topeng Kelana," ujarnya di acara pusat pelatihan batik di Keraton Kanoman, Cirebon, yang didukung kartu kredit platinum Bank Rakyat Indonesia, akhir pekan lalu.
Pemain dalam film Tjut Nyak Dhien itu didapuk sebagai duta acara ini. Saat makan malam bersama keluarga Keraton Kanoman, Christine menikmati tari Topeng Kelana. Meski semua mata mengarah kepadanya, dia asyik ikut menggerakkan tangannya meniru si penari.
"Saat remaja, aku pernah belajar tari ini. Susahnya luar biasa. Gerakannya sulit, tapi aku menikmatinya. Bahkan tanganku pernah terkilir. Tapi aku tidak kapok," ujar bintang kelahiran Jambi, 25 Desember 1956, ini.
Kenangan lainnya seputar batik, nasi jamblang, dan tape ketan. Kala bersiap sebagai juri festival film internasional di Jepang pada awal 2000-an, dia memborong batik di Trusmi, Cirebon.
Di satu toko, dia iseng membongkar batik setelah meminta izin pemiliknya. Karena penampilan Christine seperti layaknya pemilik toko, ada beberapa pembeli tergiur memborong batik, lalu berfoto bersama. "Aku dikira yang punya toko. Mereka jadi merasa gimana, gitu!" ucapnya tersenyum geli. Lain lagi soal nasi jamblang. Suatu hari dia merasa bersalah menyaksikan temannya yang asal Prancis kepedasan saat mengajak bersantap menu dengan sajian khas sambal cabe iris itu.
"Cirebon itu menarik. Yang perlu ditingkatkan penataan, sehingga menjadi sasaran wisata Indonesia," katanya. Christine, yang kini bolak-balik Jakarta-Jepang membuat film kolaborasi bertajuk Awan Putih, melanjutkan, tugas tersebut menjadi tanggung jawab semua pihak.
Hadriani P
Friday, October 24, 2008
Batik Keraton Cirebon, Sejarah yang Hampir Pudar
ADA sejarah panjang di balik batik yang bisa menguraikan tradisi. Begitu juga dengan batik Keraton Kanoman Cirebon yang hampir punah digerus waktu.
Selama ini, batik Cirebon kerap dikaitkan dengan motif megamendung yang menjadi ciri khas batik dari kota pelabuhan tersebut. Padahal, sejarah batik Cirebon jauh lebih kaya ketimbang sekadar motif megamendung semata. Sejarah itu pun dimulai sejak berabad lalu, seiring perkembangan masyarakat Cirebon. Daerah Trusmi, yang dikenal sebagai penghasil batik di Cirebon, juga ikut bertumbuh dalam perkembangan tersebut.
Dipercaya, batik Trusmi merupakan perluasan dari kebiasaan membatik di kalangan warga keraton. Pada waktu itu, kegiatan membatik hanya dilakukan di daerah keraton karena batik menjadi simbol status bagi keluarga sultan dan para bangsawan Cirebon. Namun, akibat terjadi peperangan dan perpecahan kekuasaan, perajin batik keraton pun akhirnya dipulangkan ke daerah masing-masing. Salah satu daerah asal para perajin tersebut adalah Trusmi, di mana batik Cirebon terus berkembang.
Wilayah Cirebon yang merupakan pelabuhan besar pun menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perkembangan batik. Adanya akulturasi kepercayaan, seni, dan budaya yang dibawa serta para pedagang masa lampau memberi warna baru yang kemudian melahirkan konsep batik pesisiran. Suntikan pengaruh Oriental dari saudagar asal China pun tak kalah menambah semarak batik Cirebon. Mencipta motif baru, layaknya binatang khayal, kirin maupun naga, serta penggunaan kombinasi warna yang cenderung lebih cerah.
Adapun motif batik keraton sendiri pun tidak terlepas dari pengaruh akulturasi budaya tersebut. Hal itu terlihat di beberapa koleksi batik keraton yang memiliki sentuhan Oriental, baik dalam hal pewarnaan maupun ragam hiasnya. Namun, kemajuan zaman dan industri membuat batik status simbol para bangsawan ini tersingkir. Akibatnya, pamor batik Keraton Cirebon memudar, bahkan bisa dikatakan tergilas waktu.
Sebaliknya, batik pesisiran berkembang cepat. Masyarakat pesisir menjadi agen penyebar utama, mereka banyak berhubungan dengan bangsa lain, yang kemudian semakin memperkaya motif dan warna batik pesisiran. Batik pun tidak lagi dikenakan oleh kalangan terbatas, malah menjadi komoditi perdagangan dan mata pencaharian bagi masyarakat Cirebon hingga kini.
Kondisi kontras tersebut menghadirkan kecemasan tersendiri. Bagaimanapun, batik merupakan warisan budaya bangsa yang harus dilestarikan. Apalagi motif batik menyimpan banyak cerita sejarah masa lalu serta falsafah hidup yang dianut nenek moyang. Berangkat dari keprihatinan tersebut, generasi ke-12 Sunan Gunung Jati, bekerja sama dengan Perkumpulan Nurani Budaya Indonesia (PBNI), dan didukung penuh oleh Bank BRI, mendirikan Pusat Pelatihan Batik Keraton Kanoman.
"Batik Keraton Kanoman Cirebon merupakan warisan budaya yang memiliki nilai histori tinggi yang patut dilestarikan, tapi sayangnya kini mulai terlupakan masyarakatnya sendiri. Karena itu, kami bersama-sama dengan BRI dan PBNI mendirikan pusat pelatihan batik sebagai cara memperkenalkan kembali batik Keraton Kanoman Cirebon," ujar Sultan Kanoman Cirebon Kanjeng Gusti Sultan Raja Mohammad Emirudin.
Untuk itu, sang sultan menunjuk adiknya, Ratu Raja Arimbi Nurtina sebagai pengelola pusat pelatihan tersebut. Ratu Arimbi yang juga sekaligus merupakan sekretaris kesultanan, mengharapkan ke depannya pusat pelatihan itu dapat menjadi langkah awal untuk kembali membangkitkan batik Keraton Kanoman Cirebon.
"Sekarang batik khas keraton ini memang mulai terlupakan, tapi dengan adanya pusat pelatihan ini, kami mengharapkan warga Cirebon bisa mengenal lebih jauh budayanya sendiri, sekaligus menambah komoditas wisata di Cirebon," ujar Ratu Arimbi, sembari menambahkan pusat pelatihan tersebut juga menawarkan workshop bagi para turis yang tertarik.
Dipusatkan di Keraton Kanoman Cirebon, pusat pelatihan batik ini menjadi salah satu kegiatan yang menarik untuk disaksikan.
Saat ini training centre tersebut melatih 20 perajin yang terdiri atas warga sekitar. Mereka tidak hanya dilatih membatik semata, melainkan diberi pengetahuan menyeluruh mengenai proses pembatikan mulai proses awal penggambaran pola hingga pewarnaan. Tidak hanya itu, peserta pelatihan juga diberi informasi mengenai teknik-teknik pemasaran serta distribusi batik. Dengan begitu, nantinya akan didapat perajin sekaligus pengusaha batik mandiri.
"Ini memang masih program eksperimental, tapi nantinya pelatihan ini akan diharapkan bisa melahirkan bukan hanya pengrajin, juga pengusaha batik yang lebih cenderung ke bentuk usaha komersial," sebut Ratu Arimbi.
(sindo//tty)
Monday, October 13, 2008
Memahami Hubungan Hukum PPA
Bahan diskusi di kantor Hukum Wiriadinata & Widyawan (pendahulu Wiriadinata & Saleh) tanggal 15 April 2004.
Lihat juga mengenai Menggugat Skenario "Pembubaran" BPPN
Tanggapan Untuk Iming M. Tesalonika
Artikel Iming M. Tesalonika berjudul Mencermati Institusi Pengganti BPPN (Bisnis, 17/3) yang mencoba memahami keberadaan PT (Persero) Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dalam perspektif hukum terdapat beberapa hal yang perlu diluruskan.
Benar bahwa PPA dibentuk untuk mengelola aset negara yang berasal dari BPPN. Namun, judul tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru atas keberadaan PPA. Prinsip utama dibentuknya badan khusus -Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)- berdasarkan UU No.7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan adalah melakukan program penyehatan terhadap bank yang kurang sehat yang diserahkan Bank Indonesia (pasal 37 ayat 2).
Bahkan, PP No.17/1998 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No.47/2001 tentang BPPN jelas menyatakan BPPN bertugas untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu sepanjang masih didiperlukan untuk menjalankan tugasnya. Artinya, jika prinsip diperlukannya BPPN masih diperlukan, maka masa tugas BPPN akan diperpanjang. Bukan mengganti BPPN dengan PPA.
PPA dan Kuasa Menkeu
Iming juga nampak tidak konsisten memposisikan dan tidak dapat membedakan secara jelas Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Negara (Menneg) BUMN dalam hubungan hukum dengan (Direksi) PPA (paragraf 7, 13, 23, 25, dan 29). Terkadang memposisikan Menkeu sebagai wakil dari pemerintah selaku pemegang saham PPA (paragraf 7), namun dalam paragraf lainnya pemegang saham pemerintah diwakili oleh Menneg BUMN (paragraf 29).
Pemahaman tersebut bersumber dari kegamangan Iming dalam mengasumsikan hubungan hukum antara Menkeu dengan PPA seolah-olah bukan hubungan kuasa antara pemilik aset dengan pengelola. Sehingga tidak ada bedanya dengan hubungan hukum antara Menneg BUMN selaku pemegang saham dengan Direksi PPA dalam suatu organ yakni PPA.
Selanjutnya, dalam paragraf 7 Iming menyatakan, meski pengangkatan dan pemberhentian Direksi merupakan kewenangan Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah yang bertindak selaku pemegang saham Persero PPA…
Padahal, sesungguhnya hubungan (Menkeu dengan PPA) adalah hubungan pemberian kuasa. Maksud dan tujuan PPA mengelola aset negara yang berasal dari BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menkeu (pasal 2 ayat 1 Kepres No.10/2004 tentang Pendirian PPA). Artinya, Menkeu telah memberikan kuasa (berdasarkan perintah Keppres No.10/2004) kepada PPA untuk mengelola aset negara yang berasal dari BPPN.
Ketentuan tersebut terkait dengan status pihak yang akan mewakili negara selaku pemilik kekayaan BPPN. Berakhirnya tugas BPPN dan dibubarkannya BPPN, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola oleh Menkeu (pasal 6 ayat 1 Keppres No.15/2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN). Pennunjukan Menkeu dalam pengalihan untuk dikelola Menkeu tersebut (selanjutnya dikuasakan kepada PPA) terkait dengan posisi Menkeu selaku bendahara negara.
Artinya, hubungan antara Menkeu dengan PPA adalah hubungan statutory mandat (pemberian kuasa). Menkeu selaku “pemilik” kekayaan negara yang berasal dari BPPN, memberikan kuasa kepada PPA untuk mengelola aset negara dan bertindak untuk dan atas namanya (Menkeu).
PPA dan Menneg BUMN
Hubungan hukum Menneg BUMN dengan Direksi PPA adalah dalam kapasitas Menneg BUMN selaku wakil pemerintah (pemegang saham PPA) untuk mengangkat dan/atau memberhentikan anggota Direksi PPA sebagaimana dikuasakan melaui pasal 1 PP No. 64/2001 tentang Pengalihan Tugas dan Kewenangan Menkeu Pada Persero, Perum, dan Perjan Kepada Meneg BUMN.
Kewenangan menyuarakan kepentingan pemegang saham (pemerintah) melalui RUPS diberikan kepada Meneg BUMN (bukan Menkeu).
Akibat ketidakjelasan Iming memposisikan hubungan hukum antara Menkeu dan Menneg BUMN dengan Direksi PPA telah mengaburkan model kerja hubungan PPA dengan Menneg BUMN (selaku wakil pemerintah seagai pemegang saham).
Karenanya, dalam paragraf 25 artikelnya dinyatakan…. perlu diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian pengelolaan aset antara Direksi dan Menneg BUMN c.q. Menteri Keuangan mengenai kinerja secara kuantitatif yang disanggupi oleh Direksi dengan denda gantirugi (sanksi perdata) atas kegagalannya memenuhi isi perjanjian pengelolaan aset, maka Direksi Persero PPA dapat dimintai tanggungjawab secara perdata berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.
Jelas, perjanjian pengelolaan aset yang dimaksud paragraf tersebut menggambarkan suatu hubungan yang terpisah sama sekali antara Direksi PPA dengan Menneg BUMN dalam kaitan hubungan antar organ dalam suatu Persero yakni pemegang saham dan Direksi. Bukan dalam rangka pelaksanaan kontrak manajemen (ditandatangani calon anggota Direksi Perseo (PPA) yang lulus fit and proper test sebelum diangkat menjadi Direksi) sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 3 UU No. 19/2003 tentang BUMN (UU BUMN).
Kesalahan Iming dalam memposisikan hubungan hukum dalam paragraf 25 artikelnya tersebut, disebabkan ia terlalu cepat menyimpulkan keterangan (callon?) Direktur Utama PPA yang menyatakan pembiayaan operasional dan modal kerja PPA berasal dari pendapatan jasa pengelolaan aset. Dengan demikian skenario yang akan terjadi menurut Iming adalah PPA akan menandatangani perjanjian pengelolaan aset dengan pemerintah (Menkeu) (paragraf 12 dan paragraf 13).
Padahal, hubungan hukum antara Menkeu (selaku wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara) dengan PPA adalah sebagaimana disebutkan di atas yakni PPA bertindak untuk dan atas nama Menkeu melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari BPPN. Bukan melalui perjanjian pengelolaan aset.
Sedangkan, negara selaku pemilik aset akan memberikan target yang musti disanggupi oleh anggota direksi PPA dalam Kontrak Manajemen.
Kontrak Manajemen
Iming juga kurang dapat menangkap makna hakiki dari Kontrak Manajemen dalam rangka pengangkatan anggota Direksi Persero (PPA) yang diatur dalam UU BUMN.
Karenanya, dengan semangat mewujudkan profesionalitas terhadap BUMN yang nampak berlebihan, menurutnya … isi Kontrak Manajemen yang terinci dan mendalam dapat menjadi alat pembentuk perilaku yang lebih kompetitif dan profesional, dengan ancaman sanksi perdata berupa sanksi gantirugi jika terbukti lalai, serta sebagai tolok ukur kinerja (benchmark) yang definitif, sehingga tingkat keberhasilan Direksi dapat dinilai secara lebih obyektif (paragraf 33).
Padahal, Kontrak Manajemen adalah statement of corporate intent yang antara lain berisikan janji-janji atau pernyataan Direksi untuk memenuhi segala target yang ditetapkan Menneg BUMN -selaku pemegang saham PPA- sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. Kontrak Manajemen akan diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan perusahaan.
Sesungguhnya, Kontrak Manajemen merupakan penyimpangan dari prinsip umum fiduciary duty yang dianut UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dalam hubungan antara pemegang saham dengan anggota direksi. Sebab, prinsip dan praktek dari pengangkatan anggota direksi dilatar belakangi kepercayaan dari pemegang saham terhadap anggota direksi untuk mengelola PT dengan itikad baik.
Sehingga -dalam praktek- inisaitif untuk mengangkat anggota direksi justru datang dari pemegang saham. Bukan calon anggota direksi yang menawarkan diri untuk diangkat. Prinsipnya, pemegang sahamlah yang membutuhkan orang yang dipercayainya untuk diangkat mengelola PT menjadi anggota direksi.
Namun -karena pengalaman praktek merugikan BUMN karena pemerintah tidak mengangkat anggota direksi BUMN secara profesional dan kepentingan rakyat selaku “pemegang saham sesungguhnya dari BUMN” yang terlindungi- penulis dapat memahami keberadaan Kontrak Manajemen dalam pengangkatan anggota Direksi BUMN.
Kontrak Manajemen dapat menetapkan alasan yang terukur dan objektif terhadap anggota direksi PPA untuk diberhentikan ditengah masa jabatannya atau diperpanjang masa tugasnya oleh Menneg BUMN selaku pemegang saham.
Diperkenalkannya Kontrak Manajemen diharapkan dapat mengeliminasi atau setidaknya mereduksi subyektifitas Menneg BUMN, korupsi, klolusi, dan nepotisme dalam pengangkatan atau pemberhentian ditengah masa jabatan direksi. Pada gilirannya, hal ini akan membuat anggota Direksi lebih tenang dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku bagi Persero secara umum, Direksi PPA juga akan diwajibkan untuk menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PPA yang hendak dicapai dalam waktu 5 tahun. Didalamnya akan memuat diantaranya misi, sasaran, strategi, kebijakan dan programn kerja.
Meski demikian, jika kita memahami dari fiduciary relationsip (hubungan kepercayaan) yang melahirkan fiduciary duties, tidaklah tepat memuat klausul ancaman sanksi perdata berupa sanksi ganti rugi apabila direksi PPA tidak berhasil mencapai target dalam Kontrak Manajemen sebagaimana dinyatakan Iming dalam paragraf 23 artikelnya.
UU PT menyediakan ancaman bagi setiap anggota direksi untuk bertanggung jawab penuh secara pribadi, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (tidak dengan itikad baik) yang dikenal dengan doktin piercing the corporate veil.
Bukan dengan ancaman bahwa jika Direksi PPA gagal mencapai target yang ditentukan pemegang saham (Menneg BUMN). Sebab, pengangkatan anggota direksi oleh pemegang saham dilandasi kepercayaan dari pemegang saham itu sendiri . Ini merupakan hubungan internal (fiduciary relationship) antarorgan PT. Ini jelas berbeda jika PT mengadakan kontrak dengan pihak luar (di luar organ PT) yang memungkinkan tuntutan ganti rugi jika pihak lawan lalai memenuhi perjanjian.
HIPOTIK PESAWAT UDARA DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN CAPE TOWN CONVENTION 2001
Oleh: Tamiza Saleh dan Sulistiono Kertawacana
Pengantar:
Indonesia, sebagai Negara kepulauan, sangat memerlukan sarana transportasi yang cepat, murah, dan aman. Transportasi udara dengan menggunakan pesawat udara adalah merupakan alat transportasi yang tercepat dibandingkan dengan sarana angkutan laut dan angkutan darat. Perkembangan transportasi udara mengalami perkembangan pesat, setelah pemerintah memberikan cukup kebebasan bagi maskapai penerbangan untuk menentukan tarif.
Dengan model pengaturan yang demikian, bisnis disektor transportasi udara menjadi bergairah dan tumbuh pesat. Persaingan menciptakan pasar domestik yang pada gilirannya dapat menguntungkan konsumen. Akibat tiket pesawat terbang komersial yang relatif murah dan terjangkau, kini transportasi udara cenderung menggantikan/menggeser dominasi transportasi laut dan darat jarak jauh. Sebagai contoh banyak penumpang kereta api kelas eksekutif mengalihkan pilihan dari kereta api Jakarta-Surabaya menjadi ke pesawat terbang komersial. Begitu juga penumpang Jakarta-Medan banyak yang beralih memilih pesawat terbang komersial ketimbang bus antar propinsi. Kini transportasi udara sudah bukan lagi menjadi sarana transportasi yang mewah dan hanya bisa dijangkau oleh kalangan atas.
Namun, berkembangnya pertumbuhan bisnis transportasi udara, tidak diiringi dengan sistem hukum yang menopang pertumbuhan bisnis sektor tersebut. Salah satu diantaranya adalah hukum mengenai agunan atas pesawat udara (yaitu: pesawat terbang dan helikopter) yang terkait dengan pembiayaan pengadaan/pembelian pesawat udara. Sebab, jarang sekali atau bahkan hampir tidak pernah terjadi maskapai penerbangan membeli pesawat udara secara tunai seketika dengan menggunakan semata-mata uang/modalnya sendiri. Dengan sistem non tunai atau pinjaman diperlukan agunan yang memberikan kepastian hukum atas pembayaran kembali pinjaman secara tepat waktu dan untuk jumlah seluruhnya. Dengan adanya agunan yang bersifat kebendaan yang memberikan hak utama/prioritas kepada kreditur, maka apabila debitur wanprestasi atau gagal melakukan pembayaran kembali atas pinjamannya kreditur dapat mengeksekusi agunan kebendaan yang telah diberikan debitor tersebut guna pelunasan hutangnya. Oleh karenanya kreditor dapat merasa lebih aman dalam memberikan pembiayaan/kredit terhadap debitor.
Pesawat Udara Sebagai Agunan
Terkait dengan pengaturan pesawat udara sebagai agunan (jaminan) utang, pertama kali aturan yang diperkenalkan adalah melalui Keputusan Menteri Perhubungan No.13/S/1971 (“Kep Menhub No.13/S/1971”). Pasal 11 Kep Menhub No.13/S/1971 mengatur bahwa untuk maksud registrasi pesawat udara di Indonesia, pembelian pesawat udara dengan cara sewa beli (hire purchase) dapat dianggap sebagai pemilikan yang sah dan memenuhi persyaratan untuk registrasi pesawat udara dengan ketentuan:
a. dalam kontrak sewa-beli (hire purchase) tersebut tidak terdapat kemungkinan bagi si penjual untuk membeli kembali pesawat tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung;
b. sewa beli (hire purchase) tersebut disertai agunan berupa mortgage dari suatu lembaga keuangan berupa bank atau institusi lainnya atau lembaga kredit yang bonafide menurut pendapat Dirjen Perhubungan Udara.
Selanjutnya, untuk menjelaskan jaminan pesawat udara, diterbitkan Surat Edaran Menhub No.01/ED/1971 (“SE”) yang memberikan penjelasan pasal 11 Kep Menhub No.13/S/1971. SE tersebut diantaranya menjelaskan bahwa mortgage atas pesawat udara tidak mutlak diberikan dan diadakan di Indonesia, melainkan dapat pula dilakukan di luar negeri, asalkan prosedurnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara tersebut dan terdapat suatu ketentuan yang menentukan hukum Negara mana yang akan berlaku. Sebelum mortgage atas pesawat udara dapat dicatatkan pada Departemen Perhubungan c.q Ditjen Perhubungan Udara, mortgage yang diadakan di luar negeri tersebut harus ditetapkan kembali (di-verifikasi) oleh notaris di Indonesia.
Kep Menhub No.13/S/1971 tak berlaku lagi sejak terbitnya Kep Menhub No.KM 65/2000 yang kemudian dicabut dengan Kep Menhub No.KM 82/2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter. Pasal 7 Kep Menhub No.KM 82/2004 mengatur bahwa dalam hal pesawat terbang dan helikopter dibebani hak kebendaan (hipotik atau mortgage), pihak yang akan mengalihkannya wajib mencatatkan pada Ditjen Perhubungan Udara dengan menyampaikan bukti pengikatan hak kebendaan tersebut.
Sesungguhnya amanat diaturnya hukum tentang agunan atas pesawat udara sudah ada sejak diundangkannya UU No.15 tahun 1992 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) tanggal 25 Mei 1992. Pasal 12 UU Penerbangan mengatur: (1) Pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani hipotek; (2) Pembebanan hipotek pada pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksud ayat (1) harus didaftarkan; (3) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun penjelasan dari Pasal 12 UU Penerbangan tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Ayat (1)
Terhadap hipotek pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini berlaku ketentuan-ketentuan hipotek dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Ketentuan dalam pasal ini tidak menutup pembebanan pesawat terbang dan helikopter dengan hak jaminan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Hingga saat ini Peraturan Pemerintah sebagai ketentuan pengatur lebih lanjut dari Pasal 12 UU Penerbangan tersebut diatas belum pernah dikeluarkan sehingga ketentuan mengenai agunan pesawat udara tersebut diatas tidak dapat dilaksanakan.
Selain dari itu perlu diperhatikan bahwa ada beberapa kendala sehingga pembebanan atas pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 UU Penerbangan tersebut diatas sulit untuk bisa dilaksanakan, yaitu:
1. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia ketentuan-ketentuan hipotek berlaku untuk tanah dan bangunan yang didirikan diatasnya (dahulu – sedangkan sekarang atas tanah dan bangunan yang didirikan diatasnya dibebankan dengan Hak Tanggungan). Selanjutnya berdasarkan pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia hipotek berlaku untuk kapal laut berukuran paling sedikit duapuluh meter kubik (20 m3). Baik Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia tidak menyebutkan mengenai pesawat terbang dan helikopter.
2. Pendaftaran atau Registrasi khusus untuk pembebanan pesawat terbang dan helikopter baik dalam bentuk hipotek atau hak agunan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum tersedia.
Contohnya: (a) pendaftaran atau registrasi pembebanan hipotek dan atau Hak Tanggungan atas tanah dilakukan di Badan Pertanahan Nasional kabupaten atau kota setempat dimana tanah tersebut berlokasi; dan (b) pendaftaran atau registrasi pembebanan hipotek atas kapal laut berukuran 20 m3 atau lebih dilakukan oleh pejabat khusus (Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal) yang diangkat oleh Menteri Perhubungan di kantor yang khusus disediakan untuk hal tersebut dilingkungan Departemen Perhubungan Laut. Dengan dilakukannya pendaftaran atau registrasi sesuai prosedur yang ditentukan, Hak Tanggungan dan Hipotek kapal tersebut merupakan suatu hak agunan yang mengikat pihak ketiga dan memberikan kedudukan yang diutamakan (preferen) kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain dari debitor yang mengagunkan tanah atau kapalnya tersebut.
3. Meskipun penjelasan dari Ayat 1 Pasal 12 UU Penerbangan tersebut menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan dilakukannya pembebanan pesawat terbang dan helikopter dengan hak jaminan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya dengan jaminan fidusia), didalam prakteknya terjadi perbedaan interpretasi mengenai hal tersebut yang menghambat pelaksanaan pembebanan pesawat terbang dan helikopter sebagai agunan utang terutama untuk pembiayaan dalam negeri dengan kreditur bank-bank di Indonesia.
Dengan kondisi-kondisi diatas, sangat jelas bahwa untuk kepastian hukum dapat dilakukannya pembebanan pesawat terbang dan helikopter sebagai agunan utang di Indonesia, diperlukan perangkat hukum yang mengatur suatu lembaga pembebanan khusus untuk pesawat terbang dan helikopter sebagai agunan utang.
Berbagai Konvensi Berkenaan Dengan Pesawat Udara
Sampai dengan saat ini, Peraturan Pemerintah sebagai amanat dari pasal 12 ayat (3) UU Penerbangan belum ditetapkan. Akibatnya saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan yang memadai tentang tata cara pembebanan hipotik atas pesawat udara yang terdiri dari: pesawat terbang dan helikopter tersebut.
Secara umum, syarat untuk suatu pesawat udara dapat dibebani hipotik adalah pesawat udara tersebut telah terdaftar dan memiliki tanda kebangsaan. Pasal 12 ayat (1) UU Penerbangan mengatur bahwa pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani hipotek.
Registrasi pesawat udara dikenal dalam konvensi internasional seperti Konvensi Paris 1919, Konvensi Madrid 1926, Konvensi Havana 1928 dan Konvensi Chicago 1944.
Menurut Konvensi Paris 1919, apabila sebagian atau seluruh pesawat udara dimiliki oleh warga Negaranya, pesawat udara dapat diregistrasi di Negara tersebut. Tidak ada maskapai penerbangan yang dapat meregistrasikan pesawat udara sebagai pemiliknya, kecuali dua pertiga modal disetor dari maskapai penerbangan tersebut dimiliki oleh warga negara dari Negara yang melakukan registrasi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Negara yang meregistrasi tersebut.
Konvensi Madrid 1926 menetapkan bahwa pesawat udara harus diregistrasi, tetapi persyaratan registrasi diserahkan kepada hukum nasional masing-masing Negara.
Adapun berdasarkan Konvensi Havana 1928, pemilikan pesawat udara oleh warga negaranya bukan merupakan syarat khusus untuk dapat dilakukannya registrasi pesawat udara di Negara yang bersangkutan. Persyaratan registrasi pesawat udara diatur oleh hukum nasional masing-masing Negara. Karenanya, dapat saja terjadi ketidakseragaman persyaratan registrasi pesawat udara dari satu Negara dengan Negara lainnya.
Selanjutnya pasal 80 Konvensi Chicago 1944 mencabut Konvensi Paris 1919 dan Konvensi Havana 1928. Pasal 17 sampai dengan pasal 21 Konvensi Chicago 1944 mengatur tentang registrasi pesawat udara. Chapter III Konvensi Chicago 1944 menetapkan bahwa pesawat udara dilarang memiliki registrasi ganda, namun demikian dimungkinkan mengubah registrasi dari suatu Negara ke Negara lainnya (an aircraft can not be validly registered in more than one state, but its registration may be changed from one state to another). Tata cara pemindahan registrasi atau registrasi ulang dari suatu Negara ke Negara lain diatur oleh hukum nasional Negara yang bersangkutan (the registration or transfer or re-registration of aircraft in any contracting state shall be made in accordance with its laws and regulations). Pesawat udara tidak sah melakukan penerbangan internasional, kecuali mempunyai tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran dari suatu Negara (every aircraft engaged in international air navigation shall bear appropriate nationality and registration marks).
Konvensi Cape Town 2001 (Cape Town Convension 2001)
Berikut ini adalah beberapa hal yang diatur didalam Konvensi Cape Town 2001.
Obyek Jaminan
Konvensi Cape Town 2001 tentang Jaminan-Jaminan untuk Benda Bergerak (Interest in Mobile Equipment) berisi (diantaranya) beberapa hal penting berkenaan dengan agunan terhadap benda-benda bergerak. Obyek benda-benda bergerak yang dapat diagunkan (agunan internasional) berupa (i) kerangka pesawat terbang (airframe), mesin pesawat, dan helikopter; (ii) gerbong kereta api (railway rolling stock) ; dan (iii) aset –aset ruang angkasa.
Konvensi Cape Town 2001 mengenal sistem pendaftaran internasional. Pasal 16 dari Konvensi Cape Town 2001 ini mengatur bahwa :
(1) Suatu sistem Pendaftaran Internasional akan dibentuk bagi pendaftaran:
(a) agunan internasional, agunan internasional yang akan datang dan dapat didaftarkan hak-hak dan jaminannya secara non-konsensual;
(b) pengalihan dan pengalihan yang akan datang dari agunan internasional;
(c) pengambilalihan agunan internasional karena subrogasi hukum atau karena diperjanjikan berdasarkan hukum yang berlaku;
(d) pemberitahuan agunan nasional; dan
(e) subordinasi agunan merujuk pada sub paragraph sebelumnya.
(2) Perbedaan Pendaftaran Internasional mungkin dibentuk untuk perbedaan kategori dari objek dan hak-hak yang terkait dengannya.
Otoritas Pengawas
Pasal 17 Konvensi Cape Town 2001 mengatur tentang Otoritas Pengawas dan Pendaftar. Sebagaimana dinyatakan dalam Protokol akan dibentuk suatu Otoritas Pengawas. Otoritas Pengawas akan (antara lain):
(a) membentuk atau menyiapkan pembentukan Pendaftaran Internasional ;
(b) kecuali dinyatakan sebaliknya oleh Protokol, menunjuk dan memberhentikan Petugas Pendaftaran;
(c) membuat prosedur administrative yang melengkapi pelaksanaan/operasi Pendaftaran Internasional;
(d) mengawasi Petugas Pendaftaran dan pelaksanaan/operasional Pendaftaran Internasional;
(e) berdasarkan permintaan Petugas Pendaftaran, menyiapkan tatacara pendaftaran sebagaimana dianggap tepat oleh Otoritas Pengawas;
(f) menyusun dan meninjau ulang (me-review) secara periodik struktur biaya yang dibebankan untuk jasa dan fasilitas Pendaftaran Internasional;
(g) melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk meyakinkan bahwa sistem pemberitahuan/sistem pendaftaran elektronik yang ada dapat berjalan dengan efektif untuk melaksanakan maksud dan tujuan Konvensi ini dan Protokol;
(h) melaporkan secara periodik kepada Negara yang Meratifikasi Konvensi ini tentang tidak terikatnya kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi ini dan Protokol
Ijin Pendaftaran
Pasal 20 Konvensi Cape Town 2001 mengatur tentang Ijin Pendaftaran. Suatu agunan internasional baik yang akan datang atau suatu pengalihan atau pengalihan yang akan datang dari agunan internasional tersebut dapat didaftarkan, dan setiap perubahan terhadap pendaftaran tersebut dapat diperpanjang sebelum habis waktunya oleh salah satu pihak dengan ijin tertulis pihak lainnya. Subordinasi suatu agunan internasional terhadap agunan internasional lainnya dapat didaftarkan oleh atau dengan ijin tertulis yang diterbitkan setiap waktu oleh orang/pihak yang agunannya disubordinasikan. Suatu agunan dapat dilepaskan/dicoret oleh atau dengan ijin tertulis dari pihak yang untuk kepentingannya jaminan dibuat (kreditor). Pengambilalihan suatu agunan internasional karena hukum atau melalui subrogasi yang diperjanjikan didaftarkan oleh penerima subrogasi (subrogatee). Hak non-konsensual yang dapat didaftarkan atas agunan dapat didaftarkan oleh pemegangnya. Suatu pemberitahuan dari suatu agunan nasional dapat didaftarkan oleh pemegangnya.
Asas Publisitas
Konvensi Cape Town juga telah mengakomodasi asas publisitas terhadap agunan internasional sebagai mana diatur dalam pasal 22 tentang Pencarian. Setiap pihak dapat, dengan cara yang diatur menurut Protokol dan peraturan, membuat atau meminta suatu dilakukannya pencarian secara elektronik pada Pendaftaran Internasional terhadap benda/harta yang didaftarkan terkait dengan agunan-agunan atau agunan internasional. Berdasarkan permohonan tersebut, Petugas Pendaftaran, dengan cara yang diatur dalam Protokol dan peraturan, akan menerbitkan suatu sertifikat pencarian dengan eletronik terhadap harta/benda yang terkait dengan setiap obyek (a) yang menyatakan informasi terdaftar yang terkait, bersama-sama dengan suatu pernyataan yang menunjukkan tanggal dan waktu pendaftaran dari informasi yang bersangkutan; atau (b) yang menyatakan bahwa tidak ada informasi dalam Pendaftaran Internasional yang terkait dengan yang dicari.
Tidak seorangpun akan ditolak aksesnya terhadap pendaftaran dan pencarian dengan menggunakan fasilitas Pendaftaran Internasional dengan alasan apapun selain tidak terpenuhinya ketentuan dalam prosedur yang ditetapkan menurut Konvensi ini.
Prioritas Agunan Yang Bersaing
Pasal 29 Konvensi Cape Town 2001 mengatur bahwa agunan yang telah didaftar lebih dahulu memiliki prioritas terhadap agunan yang didaftar berikutnya dan terhadap semua agunan yang tidak didaftarkan. Prioritas agunan terdahulu tersebut berlaku (a) meskipun jika agunan terdahulu diambil alih atau didaftarkan dengan pengetahuan sesungguhnya dari pemegang agunan lainnya; dan (b) meskipun terkait hal nilai yang diberikan oleh pemegang agunan yang disebutkan terdahulu dengan pengetahuan tersebut.
Pembeli obyek mengambil alih agunan didalamnya: (a) tunduk pada suatu jaminan terdaftar pada saat pengambilalihan agunan tersebut; (b) bebas dari suatu agunan yang tidak terdaftar sungguhpun ini memiliki pengetahuan yang sebenarnya terhadap jaminannya yang demikian. Calon pembeli (provisional buyer) atau penyewa mengambil alih agunan dalam atau hak-hak terhadap obyek (a) tunduk pada suatu agunan terdaftar sebelum pendaftaran agunan internasional yang dipegang oleh penjual sementaranya atau yang menyewakan (lessor) dan (b) bebas dari suatu agunan tak didaftarkan segera pada saat itu juga sungguhpun diketahui secara nyata terhadap agunan tersebut.
Prioritas agunan yang bersaing atau hak berdasarkan pasal ini dapat divariasikan oleh perjanjian antara pemegang agunan, tetapi seorang penerima pengalihan jaminan subordinasi tidak diikat oleh suatu perjanjian untuk mensubordinasikan agunan jika pada saat pengalihan suatu subordinasi telah didaftarkan terkait dengan perjanjian.
RUU Hipotik Pesawat Udara
Berikut ini adalah usulan dan masukan kami atas Konsep Rancangan Undang-Undang Tentang Hipotik Pesawat Udara (“RUU Hipotik Pesawat Udara”) yang disiapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Udara Tahun 2005.
Obyek Hipotik (pasal 4 s/d pasal 7)
1) Yang bisa dihipotikkan sebagai agunan adalah pesawat udara (alat yang dapat terbang di atmosfir karena daya angkat dari reaksi udara kecuali reaksi udara terhadap permukaan bumi) sipil. Termasuk dalam pengertian pesawat udara meliputi kerangka pesawat udara, mesin, baling-baling, peralatan navigasi, peralatan komunikasi dan semua perlengkapan yang bertujuan untuk digunakan dalam pesawat udara tersebut, terlepas apakah dipasang atau untuk sementara dilepaskan dari pesawat.
Pesawat udara yang dimaksudkan adalah pesawat terbang sipil atau helikopter sipil tanpa memperhatikan besar kecilnya maupun harga, pesawat terbang atau helikopter yang dapat terbang dan dioperasikan yang dibuktikan dengan sertifikat kelayakan udara yang masih berlaku.
Komentar:
Apakah cadangan mesin yang sedang diperbaiki atau pesawat yang sudah rusak namun masih memiliki nilai ekonomis tidak dapat dijadikan sebagai jaminan hipotik?
2) Pasal 6 ayat (2) menetapkan bahwa pesawat udara dengan tanda kebangsaan Indonesia yang dimiliki bersama-sama (trusteeship) tidak dapat dibebani hipotik.
Komentar:
Selama para pihak yang memiliki secara bersama-sama pesawat udara tersebut menyetujui, sebaiknya diperbolehkan untuk dijadikan jaminan hipotik. Konsep hukum jaminan bahkan tidak melarang barang milik pihak lain untuk dijaminkan sebagai agunan terhadap kredit yang dilakukan oleh pihak lain lagi.
3) Pasal 7 mengatur bahwa pesawat udara yang telah dibebani hipotek tidak dapat dibebani hipotik berikutnya, kecuali pembebanan hipotik berikutnya telah berakhir yang telah dihapuskan (roya) dari Buku Daftar Hipotik Pesawat Udara.
Komentar:
Sepanjang nilai pesawat udara yang dibebankan hipotik masih lebih tinggi dari jumlah utang, maka sebaiknya hipotik pesawat udara dapat dilakukan secara bertingkat (sebab bisa jadi agunan utang tidak hanya berupa pesawat udara). Dengan ketentuan bahwa kreditur yang memegang peringkat pertama memiliki hak lebih dulu dibandingkan dengan kreditur selanjutnya. Bandingkan dengan pasal 29 Konvensi Cape Town 2001. Hal serupa juga dilaksanakan dalam Hak Tanggungan (agunan atas tanah) berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996.
Dalam Pasal 10 huruf c diatur bahwa permohonan pendaftaran akta perjanjian hipotik pesawat udara dilengkapi dengan (diantaranya) salinan akta perjanjian hipotik yang dibuat oleh notaris Indonesia atau akta perjanjian hipotik yang dibuat diluar negeri yang telah disahkan oleh notaris Indonesia.
Komentar:
Sebaiknya ditegaskan bahwa apakah akte hipotik tersebut harus menggunakan bahasa Indonesia atau tidak. Sebab sangat mungkin para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut adalah pihak asing. Selayaknya, seperti dalam jaminan fidusia dan Hak Tanggungan, akta notaris tersebut harus berbahasa indonesia.
Subyek Hukum (pasal 2 dan 3)
5) Yang dapat menjadi penerima hipotik sebagai kreditur pesawat udara adalah (i) Warga Negara Indonesia (WNI), (ii) badan hukum Indonesia, (iii) Warga Negara Asing (WNA), atau (iv) badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Komentar:
Apa yang dimaksud dengan perwakilan di Indonesia? Apakah harus memiliki kantor perwakilan (representative office) atau cukup memiliki wakil yang dikuasakan yang berdomisili di Indonesia? Sebab, jika yang dimaksud adalah mempunyai perwakilan di Indonesia, ini akan sulit diterapkan. Sebab banyak lembaga asing baik bank atau pun lembaga keuangan bukan bank yang menjadi kreditur maskapai penerbangan Indonesia dalam pembiayaan pesawat udara tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
6) Pasal 3 ayat 2 mengatur bahwa WNA atau Badan Hukum Asing yang memiliki pesawat udara yang telah didaftarkan dan mempunyai tanda kebangsaan Indonesia tidak dapat memberi hipotik pesawat udara?
Komentar:
Sebaiknya ketika orang/badan hukum asing dapat mendaftarkan pesawat udaranya dengan kebangsaan Indonesia, maka hipotik pesawat udara yang dimilikinya pun dapat dibebankan hipotik menurut hukum Indonesia. Sebab, tempat pendaftaran hipotik pesawat udara didasarkan pada dimana pesawat udara tersebut didaftarkan dan memiliki kebangsaan, bukan pada dimiliki oleh warga Negara/badan hukum mana (asing atau bukan).
Friday, July 18, 2008
Perlu Dekriminalisasi di Perbankan
Oleh Sulistiono Kertawacana
Advokat
Perang melawan korupsi yang dicanangkan pemerintah harus didukung semua pihak. Namun, tampaknya imbas pemberantasan korupsi di sektor perbankan bak buah simalakama. Tidak diberantas akan menyebabkan perbankan kotor yang dapat mengganggu ekonomi nasional. Namun, dengan model pemberantasan yang disriminatif menyebabkan bank BUMN/BUMD ketakutan dalam menyalurkan kredit karena ancaman dijadikan tersangka jika kreditnya kelak macet.
Kita bergembira jika akibat perang melawan korupsi membuat ciut nyali para direksi yang berniat melakukan tindak pidana perbankan. Namun, jika yang timbul ketakutan direksi bank BUMN/BUMD yang berniat menyalurkan kredit, tentu tidak dikehendaki. Sebab, sektor perbankan merupakan urat nadi perekonomian. Jika tugas perbankan sebagai mediasi antara dana nasabah yang disimpan dan debitor yang berniat menjalankan usaha/membiayai proyek tersendat-sendat, maka perkembangan sektor riil juga akan terganggu. Tentu ini bukan niat pemberantasan korupsi.
Delik yang Diskriminatif
Kekhawatiran yang hanya dialami direksi BUMN/BUMD dalam menyalurkan kedit, nampaknya tidak dialami direksi bank swasta. Sebabnya, hanya kredit macet di bank BUMN/BUMD yang dapat menyeret direksi/komisarisnya menjadi tersangka korupsi. Sedangkan tidak demikian untuk direksi/komisaris bank swasta. Padahal, bisa jadi kesulitan pembayaran kredit bank BUMN/BUMD terjadi karena resiko bisnis yang ditanggung debiturnya. Untuk ini, bisanya ada jaminan yang bisa disita oleh bank.
Diksriminasi ini bersumber dari penjelasan umum paragraf ke-4 huruf b UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yang mendefinsikan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena (diantaranya-pen) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD.
Selain itu, pasal 2 huruf (g) UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara memngkategorikan keuangan negara termasuk juga (diantaranya -pen) kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oileh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahan negara/perusahaan daerah.
Dengan definisi keuangan negara yang meliputi pengelolaan BUMN/BUMD, maka hanya direksi/komisaris/pemegang saham bank BUMN/BUMD yang diancam tindak pidana korupsi. Semestinya dengan ketegori tindak pidana korupsi (yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati) bagi penyimpangan penglolaan bank BUMN/BUMD, akan menyebabkan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank BUMN akan lebih kecil daripada bank swasta. Sayangnya, tidak demikian.
Berdasarkan data laporan keuangan publikasi Bank Indonesia, komposisi NPL per September 2005, persentase NPL terbesar di bank BUMN yakni senilai Rp 39,1 triliun. Sedangkan bank non-BUMN menyumbang NPL sebesar 26,9 persen atau senilai Rp 15,2 triliun. Dari 73,1 persen NPL yang terjadi di bank BUMN, tercatat Bank Mandiri memberi kontribusi 64,2 persen, Bank Negara Indonesia sebesar 23,67 persen, Bank Rakyat Indonesia 9,7 persen dan Bank Tabungan Negara 2,03 persen.
Bisa jadi ada kalangan yang berpendapat, dengan ancaman pidana yang berat saja, pengelola bank BUMN masih buruk, apalagi jika dihilangkan. Logika demikian memang benar, namun hakikatnya tidaklah demikian. Pemerintah menghendaki semua bank (swasta dan BUMN/BUMD) sehat. Pengalaman krisis perbankan tahun 1997 membuktikan, krisis yang dialami bank swasta pun akan melibatkan pemerintah.
Sebab, pertimbangannya bukan sekedar hukum yakni tiadanya kewajiban pemerintah untuk menalangi nasabah penyimpan dana. Namun, termasuk juga pertimbangan kepercayaan terhadap lembaga perbankan umumnya yang akan berimbas terhadap ekonomi makro, politik, dan sosial. Jika tidak cepat tanggap pemerintah menalanginya, sangat mungkin keresahan nasabah bank akan menimbulkan kerusuhan massal. Dengan pertimbangan demikian, sungguh tidak relvan jika perumusan deliknya diskriminatif.
Terseretnya direksi/komisaris/pemegang saham bank swasta dalam tindak pidana korupsi dalam krisis perbankan 1997 bukan merupakan bukti tidak diskriminatifnya ancaman tindak pidana korupsi. Mereka dijadikan tersangka korupsi karena dugaan penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan/atau obligasi negara sebagai talangan pemerintah untuk mengatasi krisis perbankan.
Dekriminalisasi
Penulis yakin, jika krisis perbankan terjadi lagi (semoga tidak), meski hanya nasabah dengan kriteria tertentu yang dijamin, namun jika melihat keresahan masyarakat yang dapat menimbulkan guncangan ekonomi, sosial, dan politik, maka pemerintah akan turun tangan untuk menjamin tidak hanya yang dijamin sebagaimana yang diatur peraturan saat ini. Artinya, pemerintah dan masyarakat sangat berkepentingan menjaga agar sektor perbankan (BUMN/BUMD dan swasta) dapat tumbuh sehat. Karenanya, ancaman pidana bagi yang merusak sektor perbankan harus sama beratnya.
Untuk itu, sebaiknya dihapuskannya ancaman tindak pidana korupsi bagi bank BUMN/BUMD disertai juga revisi UU Perbankan. Ancaman pidana bagi pelanggar UU Perbankan harus lebih berat dan kriterianya tindak pidana perbankan lebih detil dan jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi diskrimiansi Bank BUMN/BUMD dan Swasta dalam hal pelanggaran sanksi atas pelanggaran hukum. Diharapkan akan lebih menciptakan kepastian hukum yang apda gilirannya akan membuat Direksi BUMN/BUMD pun akan merasa sama tenangnya dengan direksi bank swasta dalam menjalankan usahanya.
Demi menghilangkan ketakutan yang tidak apda tempatnya para direksi bnak BUMN/BUMD terhadap ancaman pidana korupsi, maka perlunya dilakukan dekriminalisasi (penghapusan tindak pidana) tindak pidana korupsi di bank BUMN/BUMD. Logikanya ketika institusi negara menjalankan usaha yang masuk dalam wilayak korporasi, maka hukum yang berlaku pun sama
Namun, demikian kita pun tidak menghendaki pesta pora penyalahgunaan dana perbankan BUMN/BUMD. Karenanya, untuk melindungi dana masyarakat dan kepercayaan publik, diperlukan perubahan UU No.7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan (UU Perbankan).
Saat ini ada beberapa pasal dalam UU Perbankan yang perlu diperjelas jenis tindak pidananya agar terciptanya kepastian hukum. Selain itu juga, dengan mengingat pertimbangan betapa vitalnya sektor perbankan bagi ekonomi nasional, maka ancaman hukuman bagi pelanggarnya pun mesti diperberat.
Adapun pasal-pasal yang perlu diperjelas adalah pasal 49, 50, dan 50A UU Perbankan. Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan mengancam anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan per-UU-an lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 ttahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya 5 miliar Rupiah dan paling banyak 100 miliar Rupiah.
Pasal 50 mengancam pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya 5 miliar Rupiah dan paling banyak 100 miliar Rupiah.
Pasal 50A mengancam pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnnya 7 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar Rupiah dan paling bannyak 200 miliar Rupiah.
Dari ketiga pasal tersebut perlu diatur secara jelas dan detil, yakni apa yang dimaksud langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank. Diharapkan diperjelaskannya pengertian diatas dan diperberatnya ancaman pidana dalam UU Perbankan, maka dekriminalisasi tindak pidana korupsi di perbankan akan menciptakan kepastian hukum bagi bank BUMN/BUMD tanpa mengurangi ancaman pidana bagi yang melanggar prinsip kehati-hatian pengelolaan bank. Semoga perbankan di Indonesia lebih sehat, tanpa kecuali!!!
Selengkapnya...
Wednesday, July 16, 2008
Transformasi Organisasi Pertamina: Menggugat Pengangkatan Meneg BUMN sebagai Preskom
Oleh :Sulistiono Kertawacana
Advokat
Transformasi Organisasi Pertamina*:
Menggugat Pengangkatan Meneg BUMN sebagai Preskom
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) (Pertamina) beberapa waktu lalu menarik untuk dicermati. Pasalnya, RUPS tersebut telah mengangkat anggota direksi dan komisaris baru yang cukup kontroversial..
Pada jajaran komisaris, terdapat nama beken dari kalangan pemerintahan. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) Laksamana Sukardi sebagai Presiden Komisaris (Preskom). Selaku anggota diangkat Syafruddin A Tumenggung (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional - BPPN) dan Roes Aryawijaya (Deputi Menneg BUMN).
Sepak terjang Pertamina sebagai BUMN “basah” yang memiliki modal disetor Rp100 triliun ini, tentu menarik perhatian berbagai kalangan. Selain peranannya dalam penyediaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Indonesia, perusahaan plat merah ini juga disinyalir banyak pihak, sebagai BUMN yang rawan korupsi. Setidaknya, untuk waktu silam. Karenanya, pengangkatan Meneg BUMN selaku Preskom di Pertamina mengundang berbagai tanda tanya.
Selain posisinya sebagai petinggi partai presiden saat ini (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan – PDIP) yang sarat akan kepentingan politik, Laksamana selaku Meneg BUMN, juga nampaknya tidak tepat menempati jabatan tersebut. Bahkan anggota Komisi VIII DPR, Djusril Djusan, mempertanyakan pengangkatannya sebagai Preskom karena dianggap bisa menimbulkan masalah bagi negara (Kompas 19/9/2003).
Organisasi Pertamina Masa Lalu
Sebelum berlaku UU No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UUBUMN) tanggal 19 Juni 2003, peraturan yang mengatur perusahaan negara adalah UU No.19/ Prp/1960 tentang Perusahaan Negara (UU No.19/ Prp/1960) dan UU No.9/Prp/1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (UU No.9/Prp/1969). Berdasarkan peraturan tersebut (sebelum berlaku UUBUMN), dengan memperhatikan sifat usaha dan maksud tujuan didirikannya BUMN (kecuali ditetapkan lain oleh UU), Perusahaan Negara (PN) dibedakan menjadi 3 macam, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Dari kategori tersebut, Pertamina adalah PN yang didirikan berdasarkan UU yaitu UU No.8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (UU Pertamina). Karenanya, bentuk usahanya berbeda dengan Perjan, Perum, atau Persero. Menurut UU ini, Pertamina memiliki modal yang dipisahkan dari kekayaan negara dan tidak terbagi atas saham.
Berdasarkan UU Pertamina yang kemudian dijabarkan oleh Keppres No.169/2000 tentang Pokok-Pokok Organisasi Pertamina (Keppres Pertamina) organisasi Pertamina dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang bertangung jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah (DKP) selaku pembina dan pengawas. Sedangkan menyangkut segi-segi pengusahaan, Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Pertambangan.
DKP menetapkan kebijaksanaan umum Pertamina, mengawasi pengurusan dan mengusulkan kepada pemerintah langkah yang perlu diambil guna menyempurnakan pengurusan, termasuk susunan Direksi Pertamina. DKP bertanggung jawab kepada presiden.
Untuk melakukan hal-hal berikut ini, Direksi diwajibkan meminta persetujuan lebih dahulu dari DKP, yaitu : (i) menjaminkan kekayaan Pertamina, (ii) meminjam dalam jumlah yang melebihi jumlah tertentu yang telah ditetapkan DKP, (iii) mendirikan anak perusahaan atau mengadakan penyertaan, dan/atau (iv) mengadakan perjanjian/kontrak pembelian dan penjualan yang sifat dan besarnya akan ditetapkan DKP.
DKP terdiri atas 3 orang anggota, yaitu (eks officio) Menteri dalam bidang Pertambangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai wakil merangkap anggota, serta Ketua Bapenas sebagai anggota. Apabila dipandang perlu, presiden dapat menambah maksimal 2 orang Menteri dalam bidang lainnya. Anggota DKP dan anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Organisasi Pertamina Kini
Berdasarkan pasal 60 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bahwa pada saat UU Migas berlaku (23 November 2001), dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, Pertamina dialihkan bentuknya menjadi Persero dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Sebagai pengejawantahannya, pemerintah menerbitkan PP No.31/2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero yang mulai berlaku sejak 18 Juni 2003 (PP Pertamina) dengan 100% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (Negara RI). Artinya, sejak tanggal tersebut struktur organisasi Pertamina harus sesuai dengan peraturan mengenai Persero, yakni UU No.9/Prp/1969 dan peraturan pelaksanaannya PP No.12/1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No.45/2001 tentang Persero (PP Persero).
Sehari setelah berlakunya PP Pertamina (19 Juni 2003), UUBUMN diundangkan dan menyatakan tidak berlaku lagi (mecabut) UU No.19/ Prp/1960 dan UU No.9/Prp/1969. Artinya, Pertamina kini tunduk pada UUBUMN dan pelaksanaanya yakni PP Persero.
UUBUMN yang dijabarkan dengan PP Persero menetapkan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroian terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Konsekuensinya, organ Persero terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Pertamina, yang seluruh sahamnya dimiliki Negara RI, berdasarkan pasal 1 PP No 64 tahun 2001 tentang Pengalihan Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Persero, Perum, dan Perjan Kepada Meneg BUMN (PP No.64/2001), maka kewenangan untuk menyuarakan kepentingan pemegang saham melalui RUPS diberikan kepada Menneg BUMN.
RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Direksi adalah organ Persro yang bertugas melaksanakan pengurusan Persero, serta mewakili Persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Persero, termasuk pelaksanaan Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan Anggaran Dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Direksi dan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai (i) anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, (ii) jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, dan/atau (iii) jabatan lainnya sesuai dengan peratuaran perundang-undangan.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, nampaknya ada masalah dengan pengangkatan Direksi baru Pertamina. Diantara mereka, yakni Alfred Rohimone (Direktur Keuangan Pertamina), pada saat yang sama sedang menjabat Direktur Keuangan PT Transpacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Bahkan menurut Djusril Djusan, PT TPPI ini pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan garansi senilai US$ 670 juta dari Pertamina sebagai jaminan PT TPPI untuk meminjam dana dari Japan Bank Inaternasional Coincortium sebesar US$700 juta ( Kompas 27/9/2003).
Karenanya, Alfred harus meletakkan jabatannya selaku Direksi PT TPPI, jika tetap menginginkan menjabat Direksi Keuangan Pertamina. Kita mesti terus mengawasi untuk menguji objektifitasnya atas potensi terjadinya conflict of interest yang dihadapi Pertamina dengan PT TPPI, karena sebagian Direksi Pertamina (pernah/masih?) memiliki keterkaitan dengan PT TPPI.
Meneg BUMN Sebagai Preskom Pertamina
Persoalan lainnya, diangkatnya Laksamana Sukardi (Menneg BUMN) selaku Preskom Pertamina. Berkaitan dengan ketertundukan Persero terhadap UUPT, mungkin tidak bermasalah. Suatu hal yang lumrah bagi pemegang saham menempatkan wakilnya dijajaran Komisaris. Bahkan, menempatkan dirinya sendiri (tanpa wakil) selaku komisaris. Termasuk pemakluman, karena Pertamina seluruh sahamnya 100% dimiliki oleh Negara RI, dan Meneg BUMN adalah pihak yang mendapat kuasa mewakilinya, maka Meneg BUMN mengangkat dirinya sendiri.
Namun, merupakan bencana, jika pengangkatan Menneg BUMN selaku Preskom dan beberapa pejabat (Ketua BPPN dan Deputi Meneg BUMN) merangkap selaku anggota Komisaris Pertamina merupakan “metomorfosis” atau modifikasi dari DKP saat Pertamina belum berbentuk Persero dan masih tunduk pada UU Pertamina.
Kecurigaan ini cukup beralasan. Sebab, Menneg BUMN (hanya?) memilih Pertamina untuk posisinya selaku Preskom. Bukan BUMN lain yang strategis dan penting bagi perekonomian Indonesia yang tidak memiliki akar historis adanya DKP.
Sebelum berlakunya UU BUMN, pemerintah nampak sedang mencari sosok dan bentuk hukum yang ideal bagi perusahaan negara. Perusahaan negara khususnya yang bentuknya ditentukan UU, masih memiliki model yang berbeda-beda dan nampak belum dianggap sebagai business entity . Karenanya, kontrol dan aroma birokrasi pemerintahan dengan melibatkan secara langsung Menteri dalam urusan internal perusahaan sangat lekat.
Selanjutnya, pasca berlakunya UU BUMN, paradigma terhadap BUMN telah mengalami perubahan yang radikal dan cukup revolusioner. Bentuknya disederhanakan hanya menjadi Perum atau Persero. Bahkan, untuk Persero dengan ketertundukannya pada UUPT, dapat dikategorikan sebagai private entity yang kebetulan pemegang sahamnya adalah Negara RI.
Karenanya, bukan jamannya lagi komisaris BUMN adalah merupakan kumpulan dari para pejabat pemerintah dan bukan kaum professional di bidangnya. Jika pemerintah mau “menempatkan wakilnya” dapat ditunjuk Komisaris yang tidak bercabang pikirannya, karena rangkap jabatan pada posisinya birokrat, baik itu di kabinet maupun bawahannya atau pada lembaga lain. Mereka harus melepas (meski untuk sementara) dan harus memilih salah satu diantara jabatan tersebut. Jabatan Komisaris tidak layak diberikan pada “pejabat part time”.
Hal penting lainnya yang patut diperhatikan adalah penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), trasnparansi, kemandirian, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menneg/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No.Kep-23/M-PM-PBUMN/2000 tentang Pengembangan Praktek GCG Dalam Perusahaan Persero, khususnya prinsip kemandirian. Apakah Menneg BUMN bisa menilai secara efektif dan objektif (selaku RUPS) atas kinerja pengawasannya terhadap Preskom yang dijabatnya sendiri?
Menurut UUBUMN, anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
Bagaimana mungkin seorang Meneg BUMN punya cukup waktu untuk melakukan pengawasan secara teliti dengan tugasnya yang begitu menumpuk selaku Meneg BUMN. Pertanyaannya, mengapa yang dipilih (hanya?) Pertamina dan tidak seluruh BUMN?
Kita belum menemukan jawaban pasti dari Menneg atas pola yang terukur dan objektif bagi pilihannya. BUMN dengan kriteria yang bagaimana sehingga beliau rela berjibaku cawe-cawe untuk mengangkat dirinya sendiri melalui RUPS selaku Preskom. Mengapa justru, bukan Perum PPD yang banyak dirundung masalah manajemen yang semrawut dan membutuhkan professional, namun beliau seolah enggan ‘turun tangan’ secara langsung membenahinya. Kita tunggu saja jawabannya.
Edisi Sinar Harapan
Gelora Bung Karno Milik Siapa? Kisah Otonomi Daerah Yang Menuai Badai
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat
Otonomi daerah yang dilahirkan Orde Reformasi terasa lebih greget dari pada era Orde Baru. Sebelumnya, otonomi daerah ala era Soeharto tidak memberikan kewenangan pemerintah daerah (pemda) yang luas, sehingga tidak (pernah) terjadi sengketa antara pemerintah pusat (pemerintah) dengan pemda. Kini, otonomi daerah memberikan kekuasaan yang sangat luas kepada pemda otonom, yang ditekankan pada daerah kabupaten dan daerah kota (penjelasan umum angka I huruf h UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah–UU No.22/1999).
Namun untuk DKI Jakarta, karena kedudukannya sebagai ibukota, otonomi daerah berada pada tingkat propinsi (pasal 117 UU No.22/1999 juncto pasal 4 ayat 1 UU No.34/1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta-UU No.34/1999). Karena itulah, jangan kaget kalau saat ini Pemda berani 'memberontak' pada pemerintah lewat pengadilan, apabila merasa diambil haknya.
Otonomi daerah di Jakarta, kini menuai badai. Sebabnya, apalagi kalau bukan masalah yang dapat menghasilkan kepengan rupiah. Gelora Bung Karno (GBK), yang terletak di kawasan Senayan, disengketakan hak pengelolanya oleh Pemda DKI Jakarta (Pemda DKI) dengan pemerintah. Sutiyoso, selaku Gubernur DKI Jakarta dengan menggunakan dasar hukum pasal 31 UU No.34/1999 menganggap bahwa GBK harus dikelola oleh Pemda DKI Jakarta. Sementara Hari Sabarno, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), selaku pemerintah tidaklah demikian menafsirkannya.
Dengan mengelola GBK, Sutiyoso berkesan menganggap bahwa Pemda DKI akan mendapatkan keuntungan ekonomis. Hal ini nampak dari pernyataannya, sebagaimana dilansir media massa. Pernyataan Sutiyoso ini menanggapi pernyataan Mendagri Hari Sabarno, yang menyebutkan bahwa aset pemerintah tidak dapat dimiliki oleh pemda karena merupakan sumber pendapatan untuk pemerintah. Sutiyoso malah mempertanyakannya. "Mbok ya dilihat, kalau aset pemerintah, Monas juga aset pemerintah. Kok nggak diurus. Soalnya nggak ada duitnya," jelasnya (detik.com:18 Maret 2003).
Dari gambaran 'perseteruan' antara pemerintah dan Pemda DKI di atas, nampaknya ada kesalahpahaman memahami hukum atas keduanya, yakni dalam hal memahami pengelolaan dan kepemilikan GBK. Sutiyoso sepertinya menganggap bahwa dengan mengelola, Pemda akan mendapat keuntungan ekonomis. Ada kesan, dengan mengelola GBK, berarti memiliki. Karena itu, pernyataanya mengarah kepada keuntungan ekonomi, sebagaimana cuplikan pernyataannya di atas. Sedangkan Hari Sabarno menganggap bahwa dengan dikelolanya GBK oleh Pemda DKI, berarti kepemilikan GBK berpindah menjadi milik Pemda DKI. Padahal, sesungguhnya antara kepemilikan dan pengelolaan adalah dua hal yang berbeda.
Kepemilikan dan pengelolaan GBK
Ditilik dari sejarahnya, GBK--yang terdiri dari tanah dan bangunan, baik yang berada di dalam maupun di luar komplek GBK, serta hasil-hasil atau pengembangannya-- diperuntukkan dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962. Berdasarkan diktum pertama ayat 1 Keputusan Presiden (Kepres) No.4 tahun 1984, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Kepres No.7/2001 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan (kata Gelonggang Olah Raga Senayan diubah menjadi Gelora Bung Karno-GBK), dinyatakan bahwa GBK adalah milik Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain, berdasarkan Kepres tersebut GBK adalah milik pemerintah, bukan Pemda DKI Jakarta. Selanjutnya berdasarkan Keppres, Badan Pengelola GBK akan diuraikan beberapa di bawah ini.
Penguasaan, pengelolaan, dan administrasi GBK dilakukan oleh pemerintah, yakni Sekretariat Negara. Untuk mengelola dan mengusahakan pemanfaatan GBK, dibentuk Badan Pengelola yang bertanggung jawab kepada presiden serta berkewajiban melaporkannya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhannya kepada presiden. Adapun susunan Badan Pengelola terdiri dari unsur pemerintah dan Pemda (Gubernur DKI Jakarta).
Untuk melaksanakan pengelolaan sehari-hari dibentuk Direksi Pelaksana Pengelolaan, terdiri dari seorang Ketua Direksi dan beberapa anggota Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku ketua Badan Pengelola. Direksi Pelaksana Pengelolaan bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada BPGBK.
Dalam rangka melaksanakan pengelolan dan pemanfaatan semua tanah dan bangunan (GBK-pen) guna menunjang kegiatan dan mendukung kemajuan olah raga nasional, Direksi Pelaksana Pengelolaan GBK--dengan persetujuan Badan Pengelola GBK--dapat mengadakan kerjasama dan/atau perikatan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Badan Penglola GBK dibebankan kepada Sekretariat Negara.
Dari paparan di atas, meski GBK dimiliki oleh pemerintah, dalam pengelolaannya yang dilakukan Badan Pengelola, terdapat unsur pemerintah dan unsur Pemda (Gubernur DKI Jakarta selaku anggota). Jelaslah bahwa GBK secara kepemilikan adalah mutlak milik Pemerintah, tapi dalam pengelolaannya melibatkan Pemda DKI Jakarta (gubernur) selaku anggota Badan Pengelola GBK.
Lantas, kenapa Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta--yang jelas-jelas sebagai anggota Badan Pengelola GBK--berkesan masih kurang mendapat peran dan menginginkan GBK di bawah pengelolaan mutlak oleh Pemda dengan mendasarkan pada pasal 31 UU No.34/1999. Padahal, sebenarnya kalau ditinjau dari Keppres No.4/1984, Badan Pengelola GBK 'hanya' bertugas (i) mengurus GBk dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selama-lamanya bagi kepentingan negara dan masyarakatatas kemampuannya sendiri dan (ii) mengelola dan mengusahakan pemanfaan semua tanah dan bangunan untuk menunjang kegiatan olah raga nasional dan mendukung upaya untuk memajukannya. Nampaknya, bukan tugas itulah yang diinginkan Sutiyoso.
Oleh karena itu, kurang pada tempatnya Sutiyoso menuntut hak pengelolaan (mutlak) GBK, dengan alasan bahwa (i) aset tersebut adalah milik pemerintah. Sebagai pemilik GBK, pemerintah bebas untuk menjadikan GBK dikelola dengan model apapun sebagaimana yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku; (ii) tidaklah 'cukup' hanya dengan dasar pasal 31 UU No.34/1999, maka Pemda DKI Jakarta berhak mengelola GBK. Karena, pasal tersebut hanya memberikan kewenangan dalam bidang pemerintahan.
Status aset pemerintah pusat
Sejatinya, apabila ditelisik secara teliti, perbedaan penafsiran antara Sutiyoso dengan Hari Sabarno adalah mengenai status aset pemerintah pasca otonomi daerah. Peraturan yang dirujuk Sutiyoso sebagai dasar bahwa Pemda DKI berhak mengelola GBK adalah pasal 31 UU No.34/1999 yang mengatur bahwa kewenangan Pemda DKI di bidang pemerintahan berlaku juga di kawasan otorita, yang meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan kehutanan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan jalan besab hambatan, kawasan kepulauan, dan kawasan lain yang sejenis.
Dari pasal tersebut, sebenarnya tidak terkandung makna beralihnya aset yang ada di kawasan otorita, sebagaimana dimaksud pasal 31 UU No.34/1999. Dengan demikian, dengan adanya UU No.34/1999, maka segala aset yang sebelumnya dimiliki oleh pemerintah, badan usaha milik negara, dan kawasan otorita--sebagaimana dimaksud pasal 31--tidak beralih kepemilikannya kepada Pemda DKI. Tetapi, yang beralih adalah kewenangan pemerintahan. Sebelum adanya UU tersebut, dalam kewenangan pemerintah. Setelah berlakunya UU tersebut, ada pada Pemda DKI Jakarta. Selanjutnya, kewenangan di bidang pemerintahan tersebut meliputi seluruh bidang pemerintahan. Kecuali, kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama serta kewenangan di bidang lain (pasal 9 ayat 1 UU No.34/1999).
Kewenangan di bidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional (pasal 2 ayat 2 PP No.25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom)
Status kelembagaan hukum GBK
Sengketa antara Hari Sabarno, Mendagri selaku pemerintah, dengan Sutiyoso selaku Gubernur DKI Jakarta sebagai unsur Pemda tentang GBK sebenarnya bersumber dari status GBK itu sendiri yang kurang jelas apakah sebagai objek yang bisa dijadikan badan usaha atau hanya sekedar aset biasa yang tidak menghasilkan pendapatan yang cukup besar bagi pemiliknya. Sebab sebenarnya di antara keduanya--Sutiyoso dan Hari Sabarno--menyengketakan substansi yang berbeda, sebagaimana tersebutkan di atas. Yakni, Sutiyoso menuntut hak pengelolaan, sementara Hari Sabarno lebih memandang sebagai sumber pendapatan. Persoalan yang esensi atas mereka adalah mengenai GBK sebagai sumber pendapatan.
Sejatinya, sengketa tersebut tidak akan terjadi apabila status kelembagaan hukum GBK jelas. Yakni, sebagai badan usaha atau hanya sekadar badan yang dibentuk untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan (tugas Badan Pengelola GBK). Sebagaimana alasan Mendagri yang keberatan, apabila GBK diserahkan (pengelolaannya) kepada Pemda DKI Jakarta, maka pemerintah akan kehilangan pendapatan. Juga alasan 'ngotot'-nya sang gubernur, hingga bermaksud membawanya ke meja hijau sengketa tersebut, juga karena menganggap dengan menguasai pengelolaan GBK, maka Pemda DKI akan mendapatkan keuntungan ekonomi atasnya.
Berkaitan dengan status kelembagaan GBK, sebenarnya Presiden telah mengeluarkan Keppres No.23/2001 tanggal 19 Februari 2001 tentang Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan GBK yang menugaskan kepada Tim Pengkajian untuk mengkaji status dan bentuk kelembagaan pengelolaan GBK. Tim tersebut diberi waktu paling lama 6 bulan sejak Keppres ditetapkan dan hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden. Namun, nampaknya hingga jangka waktu tersebut telah lewat, belum ada keputusan dari pihak Pemerintah untuk menentukan status kelembagaan hukum atas GBK tersebut. Sebab apabila sudah jelas status kelembagaaanya, tentunya sengketa dengan Pemda DKI tidak akan terjadi sesengit ini.
Sebaiknya apabila pemerintah bertujuan bahwa GBK adalah sebagai sumber pendapatan Pemerintah, lebih tepat pengelolan atas GBK dilakukan dengan membentuk badan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha. Yakni, dalam bentuk (i) Perusahaan Jawatan (Perjan), (ii) Perusahaan Umum (Perum), (iii) Perusahaan Perseroan (Persero), atau (iv) bentuk lain yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-Undang (selain Perjan, Perum, dan Persero).
Apabila pengelolaan atas GBK berbentuk badan usaha, tidak ada halangan bagi Pemda DKI untuk melakukan pengelolaannya. Tentunya, sepanjang termasuk dalam kategori dalam rangka menjalankan kewenangannya di bidang pemerintahan yang diperkenankan oleh UU No.34/1999 dan peraturan pelaksanaannya. Sementara pemerintah juga bisa mendapatkan penghasilan atas badan usaha yang dibentuknya.
Friday, July 11, 2008
Kasus Astro dan Kewenangan KPPU
Oleh Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tidak melakukan pemeriksaan lanjutan kasus persaingan usaha antara PT Matahari Lintas Cakrawala selaku pengelola Indovision (Pelapor) dengan Astro All Asia Network Plc, PT Direct Vision selaku pengelola Astro TV, PT Broadband Multimedia (Kabelvision), International Global Net-works BV dan ESPN Star Sport (masing-masing sebagai Terlapor I hingga V).
Menurut anggota KPPU, Pande Radja Silalahi, meskipun telah melakukan pemeriksaan pendahuluan selama satu bulan, KPPU tidak melakukan pengkajian apakah terjadi pelanggaran UU No. 5/1999 tentang UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (“UU 5/1999”) atau tidak. Alasannya, semua pihak berkomitmen menjalankan praktik bisnis sesuai UU 5/1999 (Bisnis Indonesia 20/7/06).
Sebelumnya, pada 2 Mei 2006 lalu, PT Matahari Lintas Cakrawala (selaku pengelola Indovision) telah melaporkan kelima perusahaan tersebut kepada KPPU karena diduga melanggar Pasal-Pasal 4,7,10,13,16,17.18,19,20, 21, 24, 25, dan 27 UU 5/1999. Pasal-Pasal itu meliputi (i) perjanjian yang dilarang, (ii) kegiatan yang dilarang, dan (iii) penyalahgunaan posisi dominan. Indovision telah menjalin hubungan bisnis dengan StarTV dan ESPN selama 10 tahun. Atas perbuatan para Terlapor tersebut, Indovision mengklaim telah menderita rugi US$ 1 miliar (hukumonline.com 3/5/06).
Menarik untuk diperhatikan, alasan putusan itu a.l. bahwa KPPU tidak meneruskannya menjadi pemeriksaan lanjutan karena Pelapor dan Para Terlapor berkomitmen mematuhi UU 5/1999. KPPU belum sampai pada pengecekan kategori pelanggaran
Dugaan Wanprestasi VS MelanggarUU 5/1999
Setidaknya ada empat hal menarik untuk menilai apakah Putusan KPPU tentang kasus Astro merupakan putusan yang wajar atau patut dipertanyakan.
Pertama, KPPU adalah bukan badan yudikatif (peradilan), tetapi badan executive yang bertanggung jawab kepada Presiden yang semi pengadilan. Putusan KPPU menghentikan Pemeriksaan Pendahuluan dengan alasan Pelapor dan Para Terlapor telah berkomitmen mematuhi UU 5/1999 dan tidak melaksanakan pemeriksaan lanjutan menimbulkan tanda tanya.
Sebab, KPPU bukan badan pengadilan murni yang pasif terhadap adanya dugaan pelanggaran UU 5/1999. Tapi, berdasarkan pasal 36 (diantaranya) huruf a, b, c, dan d UU 5/1999 yang memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menerima laporan dari masyarakanat/pelaku usaha, ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian, penyelidikan dan/atau pemeriksaan, kemudian menyimpulkan hasil penyelidikan dan/atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya pelanggaran UU 5/1999.
Dengan kewenangan yang demikian, maka kurang tepat jika KPPU menghentikan pemeriksaan lanjutan hanya karena Pelapor dan Para Terlapor telah berkomitmen mematuhi UU 5/1999. Sebab, terhadap dugaan pelanggaran UU 5/1999, penyelidikan dan pemeriksaannya tidak berhenti hanya karena kedua pihak melakukan “perdamaian” dan komitemen mematuhi UU 5/1999.
Jika ditafsirkan demikian, “sia-sialah” diberikannya juga kewenangan kepada KPPU melakukan penelitian dan penyelidikan yang dalam kasus pidana biasa kewenangan ini ada pada polisi dan jaksa. Bahkan KPPU juga diberikan kewenangan memeriksa kasus inisiatif atas dugaan pelanggaran UU 5/1999 tanpa menunggu laporan masyarakat atau pelaku usaha.
Kedua, kasus Astro bukan merupakan dugaan pelanggaran terhadap perjanjian (wanprestasi) internal pihak semata, tapi juga merupakan dugaan pelanggaran UU 5/1999 Benar, ada unsur pemutusan perjanjian antara Pelapor dengan beberapa Terlapor. Sehingga penyelesaian sengketa perjanjian, dapat diselesaikan dengan “perdamaian” antarpihak yang bersengketa.
Namun, nampaknya KPPU kurang memperhatikan kasus Astro ini bukan murni masalah perjanjian dan tidak mengandung unsur publik. Kasus Astro sudah menjadi domain publik karena telah dilaporkan kepada KPPU dan juga dugaan pelenggarannya adalah UU 5/1999 sebagai domain urusan publik yang didalamnya terdapat ancaman pidana denda bagi pelanggarnya.
Karenanya, menghentikan pemeriksaan kasus Astro dengan alasan para pihak berkomitmen mematuhi UU 5/1999, berarti KPPU memperkenankan pelaku usaha melanggar UU 5/1999 sampai dengan diperiksa KPPU tanpa konsekuensi hukum. Dengan kata lain, KPPU tidak menafsirkan bahwa suatu perbuatan telah dilakukan selesai sebagai suatu pelanggaran UU 5/1999.
Padahal UU 5/1999 tidak hanya mengandung sanski pembayaran ganti rugi dan denda administratif semata, tapi juga meliputi pidana denda. Semestinya dengan kalsifikasi pidana denda, pelanggaran tersebut dianggap telah selesai terjadi pelanggaran UU 5/1999, meski kemudian para pihak berkomitmen mematuhi UU 5/1999.
Ketiga, kasus Astro bukanlah satu-satunya Putusan KPPU yang mengandung keanehan. Sekedar contoh adalah Putusan No.03/KPPU-L-I/2000 tanggal 4 Juli 2001 tentang Retail PT. Indomarco Prismatama (Indomaret).
Dalam kasus Indomaret, KPPU menduga adanya kemungkinan integrasi vertical yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, yang dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 5/1999. Selain itu juga KPPU menganggap telah telah terjadi perjanjian tertutup sebagaimana dilarang Pasal 15 ayat (1) UU 5/1999 antara PT. Indomarco Adi Prima dengan PT. Goro Batara Sakti yang berisi bahwa penerima pasokan tidak diperkenankan menjual atau memasok kembali kepada pihak tertentu.
Meski 2 Pasal UU 5/1999 telah dilanggar, dalam kasus Indomaret, KPPU tidak menghukum pihak-pihak yang telah diduga (sebenarnya istilah diduga kurang pantas dinyatakan KPPU terhadap penilaian final atas putusannya) melanggar Pasal 14 atau dianggap melanggar Pasal 15 ayat (1) UU 5/1999.
Putusan KPPU untuk kasus Indomaret, diantarnya memerintahkan kepada PT. Indomarco Prismatama menghentikan ekspansinya di pasar-pasar tradisional yang berhadapan langsung dengan pengecer kecil dalam rangka mewujudkan keseimbangan persaingan antarpelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
Selain itu, KPPU juga menyatakan bahwa PT. Indomarco Prismatama dalam mengembangkan usahanya agar melibatkan masyarakat setempat diantaranya dengan memperbesar porsi kegiatan waralaba. Sejatinya, sebagai kasus Insiatif, KPPU bisa menghukum semua pelaku usaha yang dalam pemeriksaan tersebut telah terbukti terlibat dalam pelanggaran UU 5/1999.
Empat, dihentikannya pemeriksaan KPPU dengan alasan Terlapor dan Para Terlapor berkomitmen akan mamatuhi UU 5/1999 merupakan pengakuan implisit bahwa pemutusan telah terjadi suatu tindakan yang melanggar UU 5/1999. KPPU selayaknya mengambil jalan yang tegas dalam menilai pelanggaran UU 5/1999.
Jika dengan adanya komitmen mematuhi UU 5/1999 saja bisa membebaskan dari ancaman pidana denda, maka seolah-olah KPPU menafsirkan UU 5/1999 sebagai suatu urusan perjanjian semata. Demi tegaknya pelaksanaan UU 5/1999 agar berwibawa di depan para pelaku usaha, sikap tegas dan konsisten KPPU masih belum terlambat. Segera!!!Versi Sinar Harapan
Tuesday, July 08, 2008
Harga Tiket di Bawah Tarif Referensi
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Sekjen Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Tengku Burhanuddin menyayangkan lemahnya kebijakan pemerintah menerapkan aturan. Pasalnya, maskapai penerbangan Indonesia Air Asia (IAI) dalam salah satu iklannya di media massa berani mencantumkan tarif yang harganya di bawah tarif referensi (TR) Departemen Perhubungan. Apakah TR mempunyai kekuatan mengikat, yaitu semua maskapai penerbangan dilarang menentukan tarifnya lebih murah daripada TR? Selengkapnya
Friday, July 04, 2008
Angka Referensi Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Bagi penganut ekonomi pasar, kehadiran pihak selain the invisible hand sebagai “otoritas yang absah” untuk menentukan tarif tiket air lines yang efisien akan ditolak. Karenanya, mereka tidak akan menyetujui diberlakukannya angka referensi harga jual tiket penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi (Angka Referensi Harga Jual Tiket).
Tarif referensi itu ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No.SKEP/95/VI/2003 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengawasan Khusus Intern Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dalam Rangka Menjamin Keamanan dan Keselamatan Dan Pelayanan Penerbangan (SKEP Dirjen Hubud). Lantas, apakah SKEP Dirjen Hubud ini bertentangan dengan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999)?
Benar, suatu UU Persaingan Usaha Tidak Sehat akan ideal, jika diterapkan pada sistem yang demikian. Namun, sebelum diberlakukannya ekonomi pasar guna tercipta persaingan yang benar-benar sehat. Bahkan berdasarkan bukti historis dan empiris di negara lain, sejarah praktek anti monopoli dan persaingan usaha tidak sekaku (rigid) seperti yang dibayangkan. Tapi memiliki flexisibilitas yang mengiringi perkembangan dinamika ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi.
Dengan demikian, menurut penulis SKEP Dirjen Hubud tersebut tidak bertentangan dengan UU No.5/1999. Meski pemerintah yang menerbitkan peraturan terkait angka referensi dan mengawasi pelaksanaaannya, namun pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah tidak terkait dengan pengawasan antar maskapai penerbangan dalam konteks persaingan usaha.
Sebab, kewenangan tersebut telah diberikan oleh UU No.5/1999 kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku badan yang independen.
Karenanya, jika suatu maskapai penerbangan menetapkan harga tiket dibawah tarif yang ditentukan oleh Angka Referensi (sebagaimana pernah dilakukan oleh Lion Air untuk rute Jakarta–Batam yang kemudian diprotes oleh maskapai penerbangan lainnga, Bisnis Indonesia 24/7/2003) sebagaimana dimaksud dalam SKEP Dirjen Hubud, maka Tim Dep. Perhub akan melakukan investigasi terhadap maskapai penerbangan tersebut.
Hasil investigasi itu akan disampaikan kepada KPPU. Sebab, Tim Dephub tidak berwenang menjatuhkan sanksi terkait persiangan usaha antarmaskapai penerbangan.
Artinya, pemerintah hanya mengawasi bidang angkutan udara, keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan. Sedangkan pengawasan KPPU berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat.
Kadar Intervensi
Jika dibaca tuntas, meski pasal 19 Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) No:KM 8/2002 tentang Mekanisme Penetapan Dan Formulasi Perhitungan Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi (SK Menhub No.8/2002) bahwa Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SK tersebut.
Namun, pemerintah melalui SKEP Dirjen Hubud pada diktum keenam mengatur bahwa apabila terindikasi harga jual suatu rute lebih rendah dari biaya operasi yang dikhawatirkan dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, maka akan dilaporkan kepada KPPU.
Artinya, maskapai penerbangan yang melanggar angka referensi tidak per se dikenai sanksi berdasarkan UU No.5/1999. Sesuai dengan namanya (angka referensi), maka hanya (mungkin) dijadikan referensi, dan tidak mengikat KPPU untuk menjadikannya dasar hukum bahwa bagi pelanggaran batas bawah angka referensi secara per se divonis KPPU melanggar UU No.5/1999. Mengapa? Ada dua alasan untuk ini.
Pertama, angka referensi dimaksud SKEP Dirjen Hubud hanyalah referensi atau acuan bagi maskapai penerbangan untuk menentukan harga tiket.
Jika melanggar angka referensi (harga tiket di bawah angka referensi), maka prosedur yang dilalui (i) maskapai penerbangan akan diawasi khusus oleh pejabat Dirjen Hubud, berupa pengecekan intensif dan ekstensif baik organisasi, keuangan maupun aktivitas dan pengoperasian pesawat udara dengan mengacu pada peraturan yang meliputi di bidang angkutan udara, keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan, (ii) jika hasil pengawasan mengindikasikan maskapai penerbangan tersebut (untuk menghemat biaya operasional) tidak mematuhi peraturan di bidang angkutan udara, keamanan, keselamatan, dan pelayanan penerbangan, maka Dirjen Hubud akan memberi sanksi adminsitrasi, (iii) sebagai upaya terakhir, barulah suatu maskapai penerbangan akan dilaporkan kepada KPPU, jika terindikasi harga jual tiket di bawah angka refrensi tersebut dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Kedua, pasal 1 angka 7 Keputusan KPPU No.05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap UU No.5/1999 mendefinisikan bahwa pelanggaran adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No.5/1999.
Karena itu, dalam memeriksa perkara pelanggaran angka referensi, KPPU tidak terikat (harus tunduk) pada SKEP Dirjen Hubud. KPPU memiliki keleluasaan menilai, apakah suatu peraturan yang menjadi dasar pengaduan mendukung persaingan usaha atau justru sebaliknya.
Bukan sesuatu yang mustahil, angka referensi yang dihasilkan dari kesepakatan para stakeholders (bukan penetapan pemerintah atau Indonesian National Air Carriers' Association – INACA an sich), hanya sekedar referensi (tidak mengikat) KPPU dalam menentukan bersalah atau tidaknya maskapai penerbangan teradu.
Sebab, tujuan pembentukan KPPU untuk mengawasi pelaksanaan UU No.5/1999. Bukan sebagai badan yang “mengamankan” kebijakan pemerintah.
Mungkin penganut ekonomi pasar juga memvonis intervensi pemerintah menetapkan angka referensi merupakan per se anti persaingan, tanpa memperhatikan proses penentuan angka referensi itu sendiri yang melibatkan stakeholders dalam proses pembahasannya.
Penulis sepakat dengan penganut ekonomi pasar (menentang angka referensi), jika secara sepihak pemerintah menentukan angka referensi tanpa melibatkan stakeholders yaitu perusahaan penerbangan, asosisasi perusahaan penerbangan, dan pengguna jasa angkutan udara.
Namun, SK Menhub justru melibatkan stakeholders, sehingga dengan mempertimbangkan fleksibilitas UU No.5/1995 dan pengalaman di negara lain, penulis berbeda pandangan. Sebab, sekedar menyebut contoh, hal serupa (angka referensi), berlaku di Italia untuk menentukan tarif road hauliers, yang dalam penetapan penetapan tarifnya, melibatkan pelaku usaha terkait (D G Goyder: E C Competition Law: 1998, h. 530).
Penetapan angka referensi bukanlah intervensi murni dari pemerintah. Sebab, melibatkan penumpang. Intervensi pemerintah nampaknya tidak dominan. Tapi lebih sebagai fasilitator yang mengakomodasikan berbagai kepentingan stakeholders. Kemudian, berbagai masukan tersebut dituangkan dalam suatu produk hukum yang berisi antara lain daftar angka referensi..
Prasyarat Pasar
Sesungguhnya, suatu sistem hukum persaingan usaha yang sehat dalam perspektif ekonomi pasar hanya dapat diterapkan secara “kaffah” (zero tolerance/without any exemption), jika prasyarat pasar itu sendiri –minimal-- pada kondisi yang cukup memadai.
Jika kita kaku (rigid) menerapkannya secara kaffah, tanpa prasyarat tersebut, maka justru (mungkin?) akan kontraproduktif bagi maksud hukum persaingan usaha itu sendiri.
Pembuat UU No.5/1999 cukup memahami prasyarat keadaan pasar yang memadai bagi pelaksanaan hukum anti monopoli dan persaingan usaha. Karenanya, pasal-pasalnya banyak dirumuskan fleksibel atau tidak rigid sebagai illegal per se atau rule of reason.
Sekedar contoh pasal 20 UU No.5/1999 mengatur, pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan (predatory pricing)…
Sampai di sini jelas dirumuskan secara illegal per se bagi pelaku usaha yang melakukan predatory pricing. Namun, kata-kata lanjutannya mementahkan rumusan illegal per se tersebut dengan menyatakan… sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha atidak sehat.
Dengan tercantumnya kata “dapat mengakibatkan”, maka maksud dari pasal tersebut dapat ditafsirkan perumusannya adalah rule of reason. Sebab, yang dilarang adalah yang memiliki akibat. Jika tidak terjadi akibat sebagaimana dimaksud pasal tersebut, maka tidak melanggar hukum.
Mungkin, ini merupakan jalan tengah bagi sistem ekonomi transisi dan masih berkembang ke arah pasar. Sistem ekonomi Indonesia yang pelaku usahanya belum dikategorikan sebagai suatu pasar yang memadai untuk dianggap pasar dalam arti yang sebenarnya. Tapi banyak kalangan (termasuk International Monetary Fund -IMF) yang memiliki hasrat untuk menata pelaku usaha di Indonesia agar berperilaku lebih sehat, sambil secara simultan dan terus menerus memiliki niat untuk menata pasar, maka kita menggnakan UU No.5/1999.
Hal serupa juga (pernah) dialami negara-negara di Eropa Timur yang menggunakan UU Persaingan Usaha sebagai strategi mentransformasikan perekonomian wilayahnya menjadi perekonomian pasar. Di sinilah peranan KPPU sebagai juru tafsir (tingkat pertama) yang sangat diharapkan secara bijak dan kontekstual dapat menafsirkan pasal-pasal UU No.5/1999. Sehingga putusannya akan dapat dijadikan preseden yang menjadi acuan prilaku pelaku usaha. Tentunya, jika KPPU dalam memutus sengketa persaingan usaha dapat seacara konsisten dan tidak mencla-mencle. Sehingga akan timbul kepastian hukum bagi dunia usaha.
Sebab, jika penerapan UU No.5/1999 secara zero tolerance (tanpa pengecualian), maka pertanyaannya, sesungguhnya UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengabdi pada kepentingan ekonomi pasar, kepentingan pelaku usaha, ekonomi Indonesia secara luas ataukah kepentingan konsumen? Sungguh pertanyaan yang tidak mudah dijawab.
Sebagai contoh ekstrim, apabila memang semangat dari UU No.5/1999 menolak segala intervensi pemerintah sama sekali, apakah juga kita menolak kewenangan pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap tarif dasar listrik dan tarif kereta api.
Padahal, PT Perusahan Listrik Negara (Persero) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah merupakan pelaku usaha tunggal (yang memonopoli) di sektor kelistrikan dan perkereta apian di Indonesia saat ini.
Jika dibuka sektor tersebut bagi pelaku usaha lain, tentu tidak dalam waktu sekejap pelaku usaha baru tersebut sudah dapat mengoperasikannya. Artinya, tetap masih ada intervensi pemerintah sebelum kompetitor baru benar-benar sudah dapat beroperasi dan menjadi kompetitornya.
Pengalaman Negara Lain
Sekedar perbandingan, beberapa UU Anti Monopoli di negara lain juga dalam penerapannya memiliki kelenturan dalam berbagai bentuk dan variasinya. Sesuai dengan kebutuhan dan situasi pasar yang dihadapinya secara nyata (Abdul Hakim G. Nusantara dan Benny K. Harman).
Di Jepang, walaupun UU Anti Monopoli (Dokusen kinshi ho) pada dasarnya melarang praktek kartel, tapi terdapat beberapa pengecualian terhadap praktek kartel tertentu. Contohnya, depression cartel dapat disetujui untuk menstabilisasi harga dan produksi dan/atau mengijinkan rasionalisasi industri atau kapasitas yang berlebihan (excess capacity).
Suatu persetujuan depression cartel dapat terjadi ketika para pengusaha manufaktur dihadapkan pada situasi harga produk yang jatuh di bawah biaya produksi rata-rata dan sangat sulit bagi mereka mengatasinya melalui rasionalisasi.
Para pengusaha manufaktur yang hendak ikut dalam depression cartel, terlebih dulu harus membatasi jumlah produksinya. Bila dengan pembatasan tidak mampu mengatasi depresi, barulah pengusaha diijinkan menetapkan harga produk mereka.
Banyak UU di Jepang yang mengijinkan bentuk kartel tertentu. UU Transaksi Ekspor-Impor mengijinkan dibentuk kartel impor-ekspor dalam pengawasan MITI. UU Transportasi laut mengijinkan pertsetujuan tarif yang dibuat perusahaan perkapalan. UU khusus tersebut merupakan pengecualian terhadap Dokusen kinshi ho.
Di Jerman, UU Anti Kartel (Gesetz gegen Wettbewerbsbeschraenkungen -Kartellgesetz) pertama kali diundangkan oleh parlemen (Bundestag) pada tanggal 27 Mei 1957 (mulai berlaku 1 Januari 1958).
Pada tahun 1998 (setidaknya hingga awal tahun 2002 belum ada perubahan lagi) UU Kartel telah mengalami perubahan yang keenam. Tahun 1990 (perubahan kelima) dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan terhadap persaingan, karena makin kuatnya konsentrasi di sektor perdagangan. Sedangkan perubahan keenam untuk disesuaikan dengan hukum Persaingan Usaha Uni Eropa.
Beberapa sektor tertentu, dikecualikan (secara terbatas dan/atau absolut) dari keberlakuan UU Kartel ini, yakni sektor trasnportasi, pertanian, perikanan, kehutanan, kredit dan asuransi, batu bara dan baja, perusahaan listrik, gas dan air minum (von Wallenberg: Kartellrecht:2002, h 21) . Meski dikecualikan, sektor-sektor tersebut berada dalam pengawasan otoritas kartel (dan masyarakat).
Di Amerika Serikat (AS), Mahkamah Agung sangat berperan dalam perkembangan hukum Anti Monopoli. Pandangan hakim di AS terhadap praktek bisnis yang mengarah pada monopoli mengalami perubahan dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan politik dan ekonomi yang melingkupinnya.
Persepsi atas keadilan, hakim di pengadilan AS mengalami dinamika perubahan. Juga, bagi pengadilan dalam putusannya mempunyai tujuan yang tidak kaku, sebagai keniscayaan untuk mengikuti tuntutan jaman. Pada kurun waktu tertentu, tujuannya untuk efisiensi ekonomi.
Pada saat lainnya lebih condong pada perlindungan penguasaha kecil atau justru konsumen yang “dibela” pengadilan. Tapi ada prinsip yang tidak bisa ditawar, yakni pengadilan selalu berusaha mencegah praktek bisnis yang bertentangan dengan public interest.
Bahasa yang relatif singkat dan sederhana dalam UU Anti Trust AS memberikan keleluasaan yang cukup memadai bagi hakim menafsirkan secara situasional.
Badan/Lembaga pemerintah yang diberi tugas melaksanakan UU Anti Trust juga diberi kewenangan menentukan sendiri perbuatan yang dianggap bertentangan dengan UU tersebut.
Hal yang serupa juga ada pada the Sharman Act, the Clayton Act, dan the Federal Tradea Commission (FTC) Act. Meski aturannya secara tegas menyebutkan tindakan yang illegal, namun pengadilan negara federal tetap berwenang (relatif leluasa) menentukan bagaimana peraturan tersebut diterapkan dalam kasus yang diperiksanya.
AS, sebagai kiblat ekonomi pasar, ternyata juga masih menerapkan beberapa pengecualian dalam penerapan UU Anti Monopoli-nya dalam beberapa sektor, diantaranya:
Pertama, the Clayton Act mengecualikan organisasi yang terkait dengan pertanian dan hortikultura. Termasuk kerjasama pertanian, perikanan, dan organisasi koperasi lainnya.
Kedua, the Interstate Commerce Act mengatur kendaraan bermotor, kereta api, kapal laut dan alat pengangkutan umum lainnya. Umumnya, Interstate Commerce Commission (ICC) menyetujui tindakan dalam bisnis tersebut dikecualikan dari Anti Trust Law. Namun, jika kegiatan tersebut tidak disetujui ICC, maka pemerintah akan mengambil alih.
Ketiga, the Export Trading Act 1982, memungkinkan seorang atau suatu kelompok penjual menerima sertifikat dari Department of Commerce dan Department of Justice untuk diberikan limited anti trust immunity bagi kepentingan ekspor. Konkretnya, suatu kelompok produsen domestik akan diijinkan bekerja sama guna meningkatkan kemampuan mereka dalam menjual produk untuk tujuan ekspor.
Keempat, doktrin Parker, memungkinkan pemerintah membatasi persaingan dalam industri yang berkaitan dengan public utilities seperti TV Kabel, pelayanan kaum profesional (diantaranya perawat) atau transportasi umum (diantaranya taksi).
Kelima, kegiatan tertentu serikat buruh dikecualikan dari UU Anti Monopoli. Sebab, the National Labor Relations Act mendukung dan melindungi collective bargaining dalam menetapkan upah (fix wages) dan persyaratan kerja. Suatu serikat buruh diperkenankan bekerja sama dengan pihak ketiga (dalam kegiatan anti kompetisi) guna melawan perusahaan yang tidak berpihak pada kepentingan anggota serikat buruh.
Di Inggris, Hukum Persaingan Usaha menganggap, persaingan yang efektif merupakan kebutuhan dasar yang utama. Namun, tidak berarti, prioritas mempertahankan dan mengutamakan persaingan yang efektif menjadi lebih penting dari pada konsumen, pembeli, dan pengguna lain terhadap barang dan jasa yang berkaitan dengan mutu, harga, dan variasi barang dan jasa yang disediakan.
Prinsip kepentingan umum, yakni surplus produsen dan surplus konsumen tidak dapat diletakkan pada urutan prioritas yang rigid. Sebab, persoalannya tidaklah hitam putih (Frank Fishwick: 1993).
Belajar berbagai pengalaman negara maju yang telah mengalami uji-coba UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau sejenisnya, ternyata masih (selalu) terdapat pembatasan atau pengecualian (exemption).
Apalagi bagi Indonesia yang masih bayi dalam pelaksanaan UU No.5/1999. Karenanya, bagi Indonesia lebih dapat dimaklumi pengecualian tersebut. Tentunya, dengan tidak melepas kontrol dan kritik bagi pengecualian yang bukan meletakkan kepentingan umum dan sistem ekonomi yang sehat sebagai alasan logisnya. Angka Referensi memang secara prinsip bertentangan dengan hukum persaingan usaha yang sehat yang menolak intervensi pemerintah. Namun, kita dapat memakluminya (sementara waktu) sebagai jalan tengah sistem ekonomi yang transisional.
Thursday, July 03, 2008
Menanti KPK mengusut Inpres R&D
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat NIA F.02.12653
Akhirnya, setelah melalui penantian yang mendebarkan, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan medio Desember tahun lalu. KPK mengemban tugas berat.
Langkah-langkah besar untuk memberantas korupsi, harus berani diambilnya. Termasuk segala kebijakan Presiden yang diduga dapat merugikan keuangan negara.
Tak terkecuali Instruksi Presiden No.8 tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur Yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelsaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (Inpres R&D).
Tap MPR No.X/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan MPR oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR 2001, pada lampirannya, Sub Bidang Kepercayaan Dunia Usaha menugaskan presiden untuk konsisten melaksanakan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Master of Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan bagi mereka yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan UU No.25/ 2000 tentang Propenas BAB IV butir C No.2,3,4, perlu diambil tindakan tegas.
Sebabnya, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan beberapa debitor selaku pemegang saham bank yang telah menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dalam 3 macam, yakni MSAA, MRNIA, dan Akta Pengakuan Utang.
PKPS memuat klausul release and discharge (R&D) yang menetapkan pemerintah akan memberikan pelepasan dan pembebasan dari tuntutan perdata dan pidana kepada debitur yang telah melunasi kewajibannya. Karenanya, presiden pada 30 Desember 2002 menerbitkan Inpres R&D. Artinya dari kacamata ini, Inpres R&D merupakan kebijakan yang diambil presiden dalam menafsirkan amanat TAP MPR.
Dapat Dipidana?
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepresidenan yang diamanatkan Konstitusi atau Tap MPR, presiden dapat menerbitkan keputusan atau kebijakan. Dari segi hukum, bentuk produk hukumnya (atas keputusan atau kebijakan) tersebut terbagi atas pengaturan (regelling) dan penetapan (beschikking).
Konsekuensi hukum terhadap produk hukum yang diterbitkan presiden, tata cara perlawanan, atau usaha pembatalan terhadap produk hukum tersebut adalah tidak sama.
Regelling adalah peraturan yang ditetapkan presiden yang besifat umum (berlaku dan mengikat umum), abstrak, dan impersonal (sama sekali tidak mengenai seorang individu tertentu dalam suatu kasus tertentu).
Contohnya, PP, Keppres, dan Inpres (yang berimplikasi berlaku umum).
Beschikking adalah keputusan atau kebijakan presiden (Pejabat Tata Usaha Negara -TUN) yang bersifat konkret, individual, dan final sebagaimana dimaksud UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UUPTUN). Contohnya memberikan grasi, amnesti, atau mengangkat menteri.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, mungkin saja presiden menerbitkan suatu kebijakan yang salah (salah menggunakan wewenang, bukan menyalahgunakan wewenang).
Karenanya, baik regelling maupun bechikking yang telah diterbitkannya dapat dilakukan koreksi yang berupa pembatalan/pencabutan oleh presiden atau bahkan dibatalkan oleh/atas perintah pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan mengadili pada tingkat kasasi menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU (pasal 24A Perubahan Ketiga UUD 1945).
UU tentang MA menjelaskan lebih lanjut bahwa MA berwenang menguji secara materil hanya terhadap UU dan menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari pada UU atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Produk hukum regelling (dalam hal ini Inpres R&D), jika masyarakat (termasuk KPK) menilainya tidak tepat dan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya, maka upaya hukum dapat dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA) berupa judicial review.
Putusan MA dapat berupa memperkuat Inpres R&D atau membatalkannya. Presiden tidak bisa dihukum baik secara pidana maupun perdata atas tindakannya menerbitkan Inpres R&D yang dinilai oleh MA tidak tepat karena bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Sebab, wahana untuk mengadili kebijakannya adalah judicial review melalui MA.
Koreksi atas Inpres R&D dalam perspektif Hukum Adminsitrasi Negara (HAN) dapat dilakukan untuk diadili keabsahannya. Namun, putusan pengadilan yang menyatakan terdapat kesalahan atas Inpres R&D, tidak membawa konsekuensi hukuman pidana penjara bagi presiden.
Artinya, koreksi atas kesalahan presiden dalam menggunakan wewenangnya (bukan menyalahgunakan wewenang) tidak dikenakan ancaman pidana.
Karenanya, meski Inpres R&D dinyatakan salah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dalam perspektif HAN presiden tidak bisa dihukum pidana penjara. Ini berbeda jika KPK yang mengajukannnya dalam perkara dugaan korupsi/pencucian uang.
Unsur Korupsi
Jerat HAN tidak cukup untuk dapat menghukum pidana penjara atas Inpres R&D. Dengan catatan, diterbitkannya Inpres R&D tidak dibarengi tindak pidana sebagaimana yang diatur UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 (UUPTK) dan/ atau UU No.12/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU).
Kesalahan menggunakan wewenang (perspektif HAN) berubah menjadi penyalahgunaan wewenang yang berdimensi pidana jika terdapat unsur lain yang menyertainya. Yakni, salah satu atau secara bersama-sama unsur (setidaknya) memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dapat merugikan keuangan negara (delik formil), dan/atau penerbit kebijakan menerima atau dijanjikan akan diberikan gratifikasi pihak lain.
Tidak tertutup kemungkinan sebelum, saat dan/atau sesudah diterbitkannya Inpres R&D telah terjadi 'tawar-menawar' antara penerbit dengan para konglemerat (debitur) tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam proses penyidikan, seyogyanya KPK mendayagunakan UUTPPU yang dapat melacak berbagai transaksi yang mencurigakan di balik keluarnya Inpres R&D, saat dan/atau setelah pemberian R&D kelak.
Sebut saja, pasal 12 huruf a juncto huruf b UUPTK mengancam pidana bagi penyelenggara negara (termasuk presiden) yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan kepada untuk menggerakkan dan/atau sebagai akibat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Untuk membuktikannya, tidak semudah pada penyidikan tindak pidana konvensional. KPK harus memeriksa aliran dana dari para debitur dan kelompok usahanya (termasuk orang-orang yang terkait dengannya baik langsung atau pun tidak langusung) terhadap presiden, keluarga presiden, partai yang dipimpin presiden, dan pihak-pihak yang masih ada kaitan baik secara langsung atau pun tidak langsung. Tentu saja harus menggunakan juga dasar hukum UUTPPU.
Mungkin terdapat transaksi yang mencurigakan dan/atau terjadi aliran dana dari pihak yang diuntungkan karena Inpres R&D tersebut. Baik sebelum, ketika, dan/atau setelah Inpres R&D diterbitkan dan/atau setelah R&D diberikan oleh pihak yang menerima Inpres tersebut.
Jika demikian, dapatlah dijadikan indikasi awal. Bentuknya bisa saja tidak konvensional yang berupa aliran dana pada penerbit Inpres R&D dan pelaksananya (di antaranya Ketua BPPN) atau pemberi R&D. Bisa jadi sumbangan pada partai atau transaksi fiktif dan/atau tidak laziman. Juga mungkin pembelian atau penjualan yang jauh di bawah/di atas harga wajar. Tidak mudah mencari fakta hukum yang demikian. Pengusutan ini sangat bergantung sekali dari partisipasi laporan masyarakat dan institusi yang terkait lainnya. Namun, jika KPK mempunyai integritas yang memadai, tentu berbagai kelompok masyarakat sudi memberikan dukungan baik berupa data maupun dukungan moral.
Kita menginginkan pemerintahan yang lebih baik. Diperlukan shock therapy atau deterrent effect yang berimplikasi hukum bagi pembuat kebijakan yang dianggap tak wajar.
Yang jelas, jangan sampai menghalangi terciptanya clean government. Terkadang, hukuman bukan tujuan dari hukum itu sendiri. Tapi preseden akan substansi yang disangkakan/didakwakan akan membuat policy maker berhati-hati dalam mengambil keputusan di masa mendatang. Ketika itu sudah tercapai, sebagian besar tujuan (subtantif) hukum telah terpenuhi. Selamat bekerja KPK!
Tuesday, July 01, 2008
Singkirkan Kerikil Dalam Transformasi BUMN
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta menterinya dalam Kabinet Indonesia Bersatu untuk tidak merangkap jabatan. Presiden juga meminta agar dalam 100 hari pertama pemerintahannya, para anggota kabinet melakukan gebrakan. Salah satunya adalah program 100 hari Kementerian BUMN yang antara lain melakukan seleksi dan pembaharauan manajemen BUMN. Untuk mengetahui kesungguhan program tersebut, ada contoh kasus menarik menyangkut Pertamina.
Beberapa waktu lalu, SK Komisaris Pertamina No. 005/KPTS/K/DK/2003 dan No. 006/KPTS/K/DK/2003 mengangkat Menkeu dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Penasihat Ahli Komisaris (PAK) Pertamina. Nampaknya, SK Komisaris Pertamina yang dikomandani Laksamana Sukardi (Menneg BUMN ketika itu) belum memahami perubahan struktur organisasi Pertamina.
Sesungguhnya, jika Menneg BUMN Sugiharto memahami transformasi Pertamina menjadi Persero, maka posisi Komisaris Utama pada era Laksamana, deputi BUMN sebagai komisaris dan 'organ' PAK tidak akan ada lagi.
Pasal 60 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengamanatkan paling lama dua tahun [sejak 23 November 2001], Pertamina dialihkan bentuknya menjadi Persero dengan PP. Impelementasinya, diterbitkan PP No.31/ 2003 tentang Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero yang berlaku sejak 18 Juni 2003 (PP Pertamina).
Artinya, sejak tanggal tersebut organisasi Pertamina tunduk pada peraturan mengenai Persero, yakni UU No.9/Prp/1969 dan peraturan pelaksanaannya PP No.12/1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No.45/2001 tentang Persero (PP Persero).
Namun, esoknya (19 Juni 2003) UU No.19/2003 tentang BUMN diundangkan dan mencabut UU No.19/ Prp/1960 dan UU No.9/Prp/1969. Dengan demikian, Pertamina kini tunduk pada UU BUMN dan pelaksanaanya yakni PP Persero.
UU BUMN dan PP Persero menetapkan untuk Persero diberlakukan segala ketentuan dan prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas (PT) sebagaimana diatur UU No.1/ 1995 tentang Perseroan Terbatas. Konsekuensinya, organ Persero hanya terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris sebagai layaknya sebuah PT (tidak dikenal PAK).
Karenanya, SK yang pernah diteken Menneg BUMN sebelumnya selaku RUPS yang mengangkat dirinya selaku Preskom Pertamina dan deputi Menneg BUMN selaku komisaris Pertamina harus ditinjau ulang.
Selayaknya, Menneg BUMN Sugiharto tidak meneruskan 'tradisi' Menneg BUMN sebelumnya dengan menjabat komisaris utama Pertamina dan jangan lagi mengangkat deputi Menneg BUMN atau Dirjen di departemen menjadi komsiaris, termasuk pada BUMN lainnya.
Menertibkan BUMN
Kontroversi PAK yang mendapat honorarium hanya merupakan satu kasus yang berhasil diekspose ke publik dari sekian banyak peristiwa yang lebih dahsyat lagi dalam pengelolaan BUMN yang kacau balau.
Jika ditilik dari tugas kedua menteri selaku PAK merupakan tugasnya secara ex officio selaku menteri (tanpa diangkat sebagai PAK mereka harus melakukan tugas ini). Pantaskah para menteri tersebut memperoleh honorarium sebagai PAK karena menjalankan tugasnya selaku menteri di bidang terkait? Bukankah sebagai menteri sudah menerima gaji dari negara dengan berbagai fasilitasnya?
Ini merupakan benih sikap korup birokrasi dalam menjalankan tugasnya yang telah digaji oleh negara. Karenanya, Menneg BUMN, deputi BUMN, dan Dirjen harus mundur dari jabatan komisaris BUMN. Untuk Pertamina, PAK mesti dibubarkan.
Menneg BUMN, deputi Menneg BUMN/ Dirjen tidak boleh lagi bekerja part time selaku komisaris di berbagai BUMN yang terkait dengan tugas dan wewenangnya dengan menerima honorarium selaku komisaris BUMN terkait (selain gaji selaku Menneg BUMN, deputi Menneg BUMN/ dirjen yang mungkin jauh lebih kecil).
Hal ini dapat menyulitkan mereka mengambil keputusan netral yang menguntungkan iklim usaha yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat. Padahal, kita membutuhkan regulator yang memihak pada kepentingan iklim usaha yang sehat. Namun, sangat sulit untuk bertindak independen (mandiri) bagi regulator yang sekaligus menjadi pemain (komisaris).
Karenanya komisaris BUMN harus bekerja full time dan diisi oleh kalangan profesional di bidangnya. Semoga saja, amanat presiden kepada anggota kabinet dan program 100 Kementrian BUMN dapat dicapai dengan gebrakan, termasuk menertibkan para komisaris part time BUMN dari birokrat yang merangkap jabatan dan membubarkan PAK yang dapat menjadi benalu bagi terciptanya good corporate governance. Kita tunggu Pak Menteri!
Golden Shares Habibie
Oleh; Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Kesulitan keuangan yang dihadapi PT (Persero) Dirgantara Indonesia (PTDI) ''memaksa'' direksi menerbitkan surat keputusan (SK) yang ditandatangani Direktur Utama Edwin Soedarmo, tertanggal 11 Juli 2003. Isinya, antara lain, merumahkan 9.643 karyawan selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan itu didasarkan pada kenyataan dan kondisi penurunan beban kerja yang sangat berdampak pada ketidakmampuan pembiayaan operasional perusahaan. Apabila dapat melanjutkan aktivitas usaha sebagaimana mestinya, maka perusahaan akan memanggil kembali karyawan untuk bekerja sesuai dengan kebutuhan dan kondisi.
Kontan saja, para karyawan PTDI segera melancarkan demonstrasi menolak SK tersebut. Akhirnya, pihak direksi PTDI merevisi SK itu dengan memanggil sebagian karyawan untuk bekerja kembali.
Kemelut yang dialami PTDI mengundang perhatian B.J. Habibie selaku pendiri dan konseptor PTDI (sebelumnya bernama Industri Pesawat Terbang Nurtanio dan terakhir diganti menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara). Habibie bersedia membereskan masalah PTDI dengan memanfaatkan pengalaman yang dimilikinya, baik network nasional, regional, maupun internasional. sebagaimana wawancaranya dengan SCTV, 13 Juli lalu.
Restrukturisasi atau Privatisasi
Status PTDI saat ini adalah persero, dengan saham seluruhnya dimiliki negara Republik Indonesia. Dengan demikian, termasuk dalam kategori badan usaha milik negara (BUMN), sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bahwa persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia.
Karena itu, upaya pembenahan PTDI harus berdasarkan UU BUMN. Upaya ini dapat dilakukan melalui dua cara, yakni restrukturisasi atau privatisasi.
Restrukturisasi merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan, guna (i) meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, (ii) memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara, (iii) menghasilkan produk dan layanan dengan harga kompetitif kepada konsumen, dan (iv) memudahkan pelaksanaan privatisasi. Pelaksanaan restrukturisasi (harus) memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain, dengan tujuan (i) memperluas kepemilikan masyarakat atas persero, (ii) meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan, (iii) menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat, (iv) menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif, (v) menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global, (vi) menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar.
Karena itu, privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Adapun penjualan saham privatisasi dilaksanakan (i) berdasarkan ketentuan pasar modal, (ii) langsung kepada investor, (iii) kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Lantas, kesanggupan Habibie ikut membenahi PTDI itu melalui restrukturisasi atau privatisasi? Berdasarkan wawancara tadi, Habibie meminta 5% golden share dalam PTDI sebagai ''perisai''-nya agar tidak diutak-atik secara politik. Jika dikabulkan, akan terjadi privatisasi sebagaimana dimaksud UU BUMN, yakni penjualan saham PTDI kepada pihak lain (Habibie?). Tapi, tunggu dulu, Habibie tidak bermaksud membeli saham tersebut. ''Keluarga saya tidak memiliki dana untuk itu,'' katanya.
Habibie tampaknya tidak bermaksud memiliki saham dalam arti yang berlaku umum. Sebagaimana dinyatakannya, 5% golden share itu adalah sebagai legitimasi dan perisai agar, ''Jangan di tengah-tengah, saya digeser secara politis. Saham itu tidak dibenarkan untuk dijual. Lagi pula, saya memang tidak mencari uang dari kepemilikan saham itu. Tapi, bersamaan dengan saham itu, saya memiliki hak veto atas PTDI. Artinya, saya tidak bisa diganggu, apalagi secara politik. Jadi, saya bisa bekerja secara profesional,'' kata Habibie.
Masuknya Habibie untuk membenahi PTDI dengan ''meminta'' 5% golden share secara gratis, apabila dilakukan, akan melanggar UU BUMN. Apabila pemerintah mengabulkannya, ia menjadi ''golden boy'' yang menabrak UU. Dan itu akan menjadi preseden buruk bagi model penyelamatan BUMN (apabila dengan bantuan Habibie, persoalan PTDI teratasi).
Bisa jadi, PTDI akan identik dengan Habibie secara personal. Padahal, kita lebih membutuhkan sistem yang mapan. Dengan tetap tidak lupa mengenang dan menghormati individu yang telah berjasa mengembangkannya. Privatisasi harus melalui penjualan, bukan diberikan secara gratis. Pasal 86 ayat 1 UU BUMN menetapkan bahwa hasil privatisasi saham dengan cara penjualan saham milik negara disetor langsung ke kas negara.
Karena itu, tampaknya tindakan yang mungkin dilakukan terhadap PTDI berdasarkan Pasal 73 UU BUMN adalah restrukturisasi, yakni restrukturisasi perusahaan/korporasi secara internal yang mencakup keuangan, organisasi, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur. PTDI membutuhkan golden boy, putra-putri terbaik yang brilyan dan profesional, selain kebutuhan suntikan dana untuk mengatasi kesulitan keuangan.
Bentuk bantuan yang mungkin bisa dilakukan Habibie, antara lain, technical assistance atau bantuan manajemen yang secara rinci diatur dalam perjanjian dengan pihak Habibie (dalam suratnya kepada SCTV pada 15 Juli 2003, ia menyatakan akan membentuk badan hukum nirlaba yang didukung putra-putri Indonesia guna membantu PTDI). Dalam kapasitas itu, PTDI harus menganggap melakukan perjanjian tersebut laiknya diadakan dengan pihak profesional. Sehingga, apabila dianggap tidak layak, tidak perlu dipaksakan untuk tetap dilakukan.
Golden Share dan Good Corporate Governance
Istilah golden share yang di dalamnya melekat hak veto sebagaimana dimaksud Habibie tidak dikenal secara ekplisit dalam UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Namun, secara substansi, eksistensinya diakui sebagaimana diatur Pasal 46 ayat 4 huruf a UUPT bahwa dalam anggaran dasar dapat ditetapkan satu klasifikasi saham atau lebih dengan hak suara khusus, bersyarat, terbatas, atau tanpa hak suara.
Hak veto yang dimaksud adalah hak suara khusus. Biasanya, hak ini dimiliki negara Republik Indonesia atas saham BUMN-nya yang telah diprivatisasi, misalnya hak suara untuk menentukan anggota direksi dan anggota komisaris, melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, atau likuidasi.
Untuk adanya hak veto, maka saham harus terdiri dari minimal dua klasifikasi. Sebab, (i) setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan pemegangnya hak yang sama (Pasal 46 ayat 1 UUPT), (ii) apabila semua pemegang saham memiliki hak veto (karena klasifikasinya sama), maka hakikat diterbitkannya hak veto menjadi tidak bermanfaat (kemanfaatan hak veto justru ada karena tidak dimiliki semua pemegang saham).
Jika diperhatikan secara saksama, permintaan golden share oleh Habibie sebagai legitimasi dan perisai agar tidak diganggu secara politik adalah refleksi pengelolaan BUMN (khususnya PTDI) di Indonesia yang masih ''dikangkangi'' oleh kepentingan politik sesaat. Tampaknya, dari kacamata dan pengalaman Habibie (mungkin banyak kalangan yang sepaham), pengelolaan BUMN masih jauh dari profesional, atau yang dikenal good corporate governance dengan prinsip kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
Intervensi politik dari kaum politisi atau birokrasi seringkali muncul sebagai respons atas gejolak sosial. Setidaknya, itu yang dibaca dan dialami seorang mantan Presiden RI yang sebelumnya pernah menjadi pimpinan industri yang bersangkutan. Penyelesaiannya pun seringkali bersifat jangka pendek dan populis.
Padahal, kemandirian pengelolaan PTDI telah dijamin Pasal 91 UU BUMN bahwa selain organ BUMN (dalam hal ini direksi, komisaris, dan pemegang saham), pihak lain mana pun dilarang campur tangan dalam pengurusan BUMN. Hal ini dimaksudkan agar direksi dapat melaksanakan tugas secara mandiri. Termasuk dalam pengertian campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan BUMN atau pengambilan keputusan oleh direksi.
Harap diingat, pemerintah dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pun tidak mempunyai kekuasaan absolut. Direksi bisa menolak dan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan RUPS yang dianggap bertentangan dengan UU dan/atau anggaran dasar.
Sejatinya, dengan disandangnya status persero oleh PTDI, maka PTDI telah mengalami transformasi menjadi private entity. Bukan semi-state entity layaknya perusahaan umum yang masih mengemban misi public interest dan sarat akan political interest dalam koridor yang positif.
Statusnya sebagai persero harusnya lepas dari sandera kepentingan politik sesaat. Ketika pemerintah memutuskan suatu BUMN menjadi persero, maka selayaknya langkah-langkah yang dilakukan jajaran manajemen (direksi dan komisaris) adalah dalam perhitungan bisnis. Sebab, kelembagaannya sudah berubah menjadi corporate (private) entity. Hal ini diperkuat oleh ketentuan Pasal 11 UU BUMN yang menetapkan bahwa terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip UUPT, yang masuk dalam wilayah hukum korporasi (privat).
Dengan status PTDI selaku corporate (private) entity, seyogianya pengelolaan dipercayakan penuh kepada para profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip bisnis swasta pada lazimnya. Jika perlu, dikelola oleh CEO bertaraf internasional. Sehingga membawa PTDI menjadi pelaku bisnis kedirgantaan yang teruji kompetisinya secara global, tidak cenderung hanya menjadi jago kandang dan mengandalkan proteksi serta privilese dari pemerintah.
Kita patut berterima kasih, khususnya kepada Direktur Utama PTDI, Edwin Soedarmo, yang bersedia menjadi ''martir'' dan ''pasang badan'' melalui SK-nya yang merumahkan 9.643 karyawan (konon SK itu ditentang sebagian --besar?-- anggota direksi dan komisaris). Keputusannya memang tidak populer dan menuai banyak kecaman. Tapi, respons balik atas keputusannya telah mengentakkan kesadaran kita untuk lebih memperhatikan PTDI yang berpotensi ini.
PTDI, yang sebelumnya sering mendapat cemoohan, kini mendapat simpati dari berbagai kalangan. Setidaknya, itu yang tampak di media massa. Keputusan Edwin itu bagaikan anak kecil yang menangis menggelosor di lantai minta perhatian orangtuanya, yakni pemerintah dan masyarakat Indonesia. Kita semua telah lalai dan luput memperhatikannya. Kesadaran baru telah terbangun. Semoga!
Wednesday, June 25, 2008
Kasus Tempo, Inspirasi Revisi KUHAP
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) menganut hak mutlak penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya oleh aparat penegak hukum. Polisi untuk penyelidikan dan penyidikan (dalam hal tindak pidana tertentu yang ditetapkan UU, --Pejabat Pegawai Negeri Sipil--- diberi wewenang). Sedangkan jaksa memiliki hak ekslusif dalam hal penuntutan.
Persoalan timbul, jika antara penyidik dan korban berbeda pendapat atas pasal yang disangkakan. Contohnya, tindak pidana penyerangan kantor majalah Tempo. Bagi Bambang Harymurti (Pemimpin Redaksi Tempo), penyidik selayaknya mendasarkan pada UU No.40/1999 tentang Pers (UU Pers) untuk mengusut kasus ini. Sebaliknya, aparat penyidik --polisi—mendasarkan pada pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500 bagi pihak yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Menurut Bambang, penyerangan kantor Tempo, terkait dengan isi pemberitaan. Tindak kekerasan Davied A Miaw, telah menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan pasal 4 ayat (3) UU Pers sebagaimana dimaksud pasal 18. Bagi yang sengaja melanggarnya, diancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Adapun Pasal 4 ayat (2) menetapkan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Penyensoran (diantaranya) tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Selanjutnya, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dari penjabaran di atas, alasan Bambang lebih memiliki landasan. Sebagaimana prinsip hukum, lex spesialis derogat lex generalis. Mungkin penyidik menafsirkan asas tersebut berlaku jika antara KUHP dan UU terdapat pertentangan pengaturan. Padahal tidaklah demikian. Apalagi jika dilihat ancaman pidana penjara maksimalnya yang dua kali lipat.. Ini merugikan korban! Namun, apa lacur, demikianlah KUHAP mengatur, tidak mengakomodasi keinginan korban. Penegak hukum merupakan pemegang kuasa absolut bagi kepentingan korban.
Lebih dari 20 tahun KUHAP berlaku, kita tanpa sadar (?) telah memberikan kepercayaan luar biasar kepada aparat. Padahal, sebagai manusia, mereka sarat nafsu keduniawian. Sangat mungkin wewenang tunggal ini disalahgunakan bagi kepentingan kelompok tertentu. Bersyukurlah kita, kasus Tempo menyadarkan kita akan perlunnya revisi KUHAP.
Di negara penganut Eropa Kontinental, seluruh Eropa Barat, Jepang, Korea, Israel, jika polisi tidak/enggan menyidik, korban kejahatan akan pergi kepada jaksa. Lantas, jaksa selaku penuntut umum dapat langsung menyidik sendiri atau meminta polisi melakukannya. Sedangkan, di negara penganut Anglo-Saxon (jaksa tidak menyidik), jika polisi tidak/ enggan menyidik, maka korban dapat langsung mengadu kepada hakim. Artinya korban (dapat) menjadi penyidik dan penuntut sekalian (Andi Hamzah :2002).
Lantas, bagaimana KUHAP mengantisipasi kondisi jika aparat penegak hukum tidak/enggan mengusut kasus? Apakah korban dibiarkan tanpa perlindungan hukum? Bahkan melarangnya untuk mencari keadilan dengan biaya sendiri. KUHAP tidak memberi peluang korban untuk menegakkan hukum dengan mencari “penegak hukum alternatif”, misalkan dengan mencari advokat yang sudah terdaftar khusus. Maka guna mengantisipasi “pembangkangan” aparat hukum atas kewajiban “suci”-nya, revisi KUHAP harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
Satu, kewenangan praperadilan diperluas mendekati fungsi hakim komisaris (rechter commissaris) di Belanda dan Judge d’ Instruction di Perancis. Praperadilan berwenang mengadili bila ada perbedaan pasal yang diituduhkan antara penyidik dengan korban/ahli waris. Ini untuk menjaga hubungan baik antara penyidik dan korban/ahli waris agar tidak ada merasa yang dikalahkan.
Dua, jika ketentuan satu dianggap tidak efektif, karena meskipun hakim pemeriksa pokok perkara dan pemeriksa praperadilan berbeda individunya (untuk menjaga independensi pemeriksaan pokok perkara), namun seolah merupakan “pengadilan” sebelum dilakukan pemeriksaan. Alternatifnya, karena UU pasal pendapat korban/ahli warisnya yang digunakan. Alasannya, korban/ahli waris yang mempunyai pendapat berbeda dengan penyidik, pastilah paham hukum. Selain itu, tingat kepuasan korban/ahli waris relatif lebih baik jika dakwaan yang dikenakan tidak terbukti atau tidak masimal.
Tiga, jika penyidik enggan/tidak melakukan penyidikan (jangka waktu tertentu) secara memadai (harus dijelaskan secara gamblang maksud ini sehingga tidak ada lagi perdebatan penafsiran atas hal ini), maka korban/ahli waris dapat langsung mengadukan kepada hakim. Artinya menjadi penyidik dan penuntut sekalian (seperti sistem Anglo Saxon).
Namun, berhubung tidak semua korban adalah orang melek hukum, maka sebagai pelaksana penyidik dan penuntut partikelir dapat dilakukan oleh Advokat dengan kualifikasi tertentu (UU No.18/2003 tentang Advokat mengakui eksitensi Advokat sebagai penegak hukum).
Semoga kasus Tempo menyadarkan kita akan kelemahan KUHAP. Sebab, kita tidak boleh menyerahkan kuasa mutlak penegakan hukum kepada aparat yang masih dipertanyakan profesional dan mental-integritasnya. Kita belum terlambat untuk mengubahnya.
Thursday, June 19, 2008
Hak Paten vs Petani Kecil
Oleh: Sulistiono Kertawacana
NIA F.02.12653
Percy Schmeiser seorang petani biasa, yang sudah 50 tahun menjadi petani Kanola di Bruno, Saskatchewan, bagian Barat Kanada, dituduh menggunakan secara ilegal benih kanola hasil rekayasa produk Monsanto. Percy terancam sanksi harus membayar denda US$ 15 per are tanaman kanola-nya (total US$ 200.000) kepada Monsanto atau dipidana.
Perseteruan petani kecil versus pemilik modal besar atas penggunaan benih tanaman yang mirip di Kanada (tahun 1998) itu juga terjadi di Indonesia. Tokohnya di Indonesia adalah Djumadi dkk yang merupakan petani kecil di Kediri yang telah merasakan “keganasan” UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.Selengkapnya
Friday, June 06, 2008
Skenario Privatisasi BUMN
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Welfare State terbentuk melalui kontrak sosial antara rakyat dengan pemerintah. Rakyat ‘merelakan’ tunduk diatur pemerintah dan menyerahkan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan. Tujuannya, membentuk tertib sosial dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama. Kompensasi dari ‘ketundukan’ rakyat adalah pemerintah (diantaranya) wajib menjamin tersedianya kebutuhan hidup (barang dan jasa) mereka (baca: rakyat).
Untuk menyediakannya, diperlukan pengelolaan alat-alat produksi. Ini di luar dari fungsi administrasi pemerintahan. Dalam rangka pemenuhan itulah, pemerintah mengelola dan menyelenggarakan alat-alat produksi dengan cara membentuk BUMN. Sebabnya, peranan swasta dalam pengelolaan alat-alat produksi belum memadai, bahkan terkadang belum ada sama sekali. Itulah hakikat dibentuknya BUMN. Bukan memperoleh keuntungan setinggi tingginya. Tapi, lebih pada tanggung jawab pemerintah guna memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Karenanya, awal pendirian BUMN sebagai pelaku usaha, lebih cenderung dalam rangka menjalankan fungsi pemeritahan ketimbang bisnis.
Artinya, pemerintah mendirikan BUMN untuk mengelola alat produksi dalam rangka penyediaan kebutuhan hidup rakyatnya sepanjang peran serta swasta untuk mengelola alat produksi belum memadai. Sekedar contoh, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis telah mengurangi peranan negara sebagai pelaku usaha untuk mengelola alat produksi melalui BUMN. Peran tersebut telah diganti swasta. Negara terkonsentrasi pada penciptaan kondisi persaingan usaha yang sehat supaya keberlangsungan dunia usaha untuk menyediakan kebutuhan hidup masyarakat tetap terjamin. Pendapatan negara digantungkan dari pajak, bukan dividen.
BUMN di Indonesia
Mulanya, BUMN sesuai sifat usaha dan maksud tujuan didirikannya, terbagi 4 macam (pasal 1 UU No.9/1969). Yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), (iii) Perusahaan Perseroan, dan bentuk lain yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-Undang (selain Perjan, Perum, dan Persero).
Selanjutnya, berdasarkan UU No.19/2003 tentang BUMN (mencabut UU No.9/1969) membagi 2 jenis BUMN. Yakni Perum dan Persero.
Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah dan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham. Maksud dan tujuannya menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuannya untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara RI.
Adapun maksud dan tujuannya menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri atau pun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Persero dengan sifat usaha tertentu dapat melaksanakan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan sebagaimana disebutkan di atas.
Dari pespektif yuridis di atas, konstruksinya secara gradual bertransformasi menuju privatisasi BUMN. Setidaknya, dari bentuk kelembagaan hukumnya yaitu dari badan hukum publik (publiekrechteljke verhounding) yang berbentuk Perjan (sebelum UU No.19/2003), Perum (memiliki misi sosial), menuju pada badan hukum privat yang berbentuk Persero. Pasal 1 ayat 1 PP No.12/1998 secara eksplisit menetapkan terhadap Persero berlaku UUPT. Artinya, secara implisit Persero adalah badan hukum privat.
Konstruksi yuridis yang secara implisit menghendaki privatisasi secara kelembagaan badan hukum terhadap BUMN tersebut telah terbukti secara empirik. Misalnya, privatisasi (badan hukum) terhadap BUMN Perusahaan Kereta Api. Berawal dari Perjan Kereta Api (PJKA) , Perum KA, dan akhirnya menjadi PT KAI (Persero).
Privatisasi Yang Terukur
Jika dikaji lebih mendalam, sesungguhnya privatisasi dikelompokkan menjadi 3 macam. Yaitu privatisasi peranan, privatisasi kelembagaan hukum, dan privatisasi kepemilikan (bandingkan Michael Beesley & Stephen Littlechild : Privatization: Principles, Problems, and Priorities,1994).
Privatisasi peranan adalah proses pergeseran dominasi pengelolaan alat-alat produksi dalam penyediaan kebutuhan hidup masyarakat yang semula dominasi pemerintah melalui BUMN bergeser menjadi swasta.
Privatisasi kelembagaan adalah proses perubahan bentuk hukum BUMN yang melakukan pengelolaan alat-alat produksi yakni dari Perjan (sebelum UU No19/2003- badan hukum publik), Perum (memiliki misi sosial), menjadi Persero (badan hukum privat).
Privatisasi secara kepemilikan adalah proses penjualan saham-saham negara di BUMN oleh pihak partikelir (swasta) baik perorangan maupun badan hukum.
Secara umum tujuan khusus privatisasi kepemilikan adalah meningkatkan pendapatan pemerintah, mendorong efisiensi ekonomi, mengurangi campur tangan pemerintah dalam perekonomian, mendorong kepemilikan saham yang lebih luas, dan mengembangkan pasar modal negara (William L. Megginson: 2002).
Sedangkan, menurut UU No.19/2003, privatisasi (kepemilikan) bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Dalam melakukan privatisasi BUMN selayaknya mempertimbangkan beberapa hal berikut.
Pertama, privatisasi kelembagaan hukum (Perum menjadi Persero) apabila swasta sudah berminat dan mampu berpartispasi dalam penyediaan (sebagian) kebutuhan atas barang dan jasa (yang semula menjadi tanggungjawab sepenuhnya pemerintah melalui BUMN).
Konsekuensinya, bidang usaha disektor penyediaan barang atau jasa yang bersangkutan sudah terbuka bagi swasta (perorangan/badan hukum) untuk menjalankan usahanya. Alasannya, filosofi pendirian BUMN memiliki tujuan historis untuk menyediakan kebutuhan rakyat atas barang dan jasa oleh pemerintah. Bukan untuk kepentingan bisnis yang tujuannya memupuk keuntungan setinggi-tingginya.
Kedua, hukum positif Indonesia secara implisit menganut prinsip privatisasi kelembagaan yang bertahap yakni dari Perjan (sebelum UU No.19/2003 yang berbadan hukum publik), Perum (memiliki misi sosial), menuju Persero (badan hukum privat).
Karenanya, selayaknya BUMN melakukan perubahan kelembagaan badan hukum secara bertahap apabila pemerintah memandang masyarakat sudah dapat berpartisipasi untuk memenuhi sebagian kebutuhan atas barang dan jasa.
Ketiga, seyogyanya perubahan kelembagaan badan hukum BUMN menjadi Persero dan melakukan privatisasi secara kepemilikan dilakukan dengan syarat, apabila peran BUMN tidak mendominasi secara significant (peran serta swasta atas sektor tersebut sudah dapat diandalkan). Konsekuensinya, BUMN tidak lagi melakukan monopoli atas ijin negara terhadap barang dan/atau jasa tersebut. Pada tahap ini, sektor bidang usaha yang bersangkutan sudah banyak pelaku usahanya dan bukan monopoli BUMN lagi.
Alasannya, karena Persero merupakan badan hukum privat, sehingga penyediaan atas barang atau jasa tersebut bukan monopoli kemampuan pemerintah lagi untuk menyediakannya. Selanjutnya, pemerintah lebih baik berkosentrasi pada penciptaan dan penataan sistem yang menciptakan iklim usaha yang sehat dan menarik.
Dengan pertimbangan tersebut, penulis yakin privatisasi akan berjalan secara terukur dan sehat. Sebab, mempertimbangkan filosofi dan kelembagaan. Privatisasi (dalam arti luas) dilakukan semata-mata untuk menciptakan struktur ekonomi yang sehat dan terjaminnya kebutuhan rakyat atas barang dan jasa secara murah dan berkualitas.
Niscaya, rakyat akan menerima apabila privatisasi dilakukan oleh pemerintahan yang dipercaya bekerja dengan tulus. Bukan untuk kepentingan kelompoknya.

