Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Bisnis Indonesia edisi 15 April 2004.
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Welfare State terbentuk melalui kontrak sosial antara rakyat dengan pemerintah. Rakyat ‘merelakan’ tunduk diatur pemerintah dan menyerahkan otoritas kepada pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan. Tujuannya, membentuk tertib sosial dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama. Kompensasi dari ‘ketundukan’ rakyat adalah pemerintah (diantaranya) wajib menjamin tersedianya kebutuhan hidup (barang dan jasa) mereka (baca: rakyat).
Untuk menyediakannya, diperlukan pengelolaan alat-alat produksi. Ini di luar dari fungsi administrasi pemerintahan. Dalam rangka pemenuhan itulah, pemerintah mengelola dan menyelenggarakan alat-alat produksi dengan cara membentuk BUMN. Sebabnya, peranan swasta dalam pengelolaan alat-alat produksi belum memadai, bahkan terkadang belum ada sama sekali. Itulah hakikat dibentuknya BUMN. Bukan memperoleh keuntungan setinggi tingginya. Tapi, lebih pada tanggung jawab pemerintah guna memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Karenanya, awal pendirian BUMN sebagai pelaku usaha, lebih cenderung dalam rangka menjalankan fungsi pemeritahan ketimbang bisnis.
Artinya, pemerintah mendirikan BUMN untuk mengelola alat produksi dalam rangka penyediaan kebutuhan hidup rakyatnya sepanjang peran serta swasta untuk mengelola alat produksi belum memadai. Sekedar contoh, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis telah mengurangi peranan negara sebagai pelaku usaha untuk mengelola alat produksi melalui BUMN. Peran tersebut telah diganti swasta. Negara terkonsentrasi pada penciptaan kondisi persaingan usaha yang sehat supaya keberlangsungan dunia usaha untuk menyediakan kebutuhan hidup masyarakat tetap terjamin. Pendapatan negara digantungkan dari pajak, bukan dividen.
BUMN di Indonesia
Mulanya, BUMN sesuai sifat usaha dan maksud tujuan didirikannya, terbagi 4 macam (pasal 1 UU No.9/1969). Yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), (iii) Perusahaan Perseroan, dan bentuk lain yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Undang-Undang (selain Perjan, Perum, dan Persero).
Selanjutnya, berdasarkan UU No.19/2003 tentang BUMN (mencabut UU No.9/1969) membagi 2 jenis BUMN. Yakni Perum dan Persero.
Perjan adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah dan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham. Maksud dan tujuannya menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuannya untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara RI.
Adapun maksud dan tujuannya menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri atau pun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Persero dengan sifat usaha tertentu dapat melaksanakan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan sebagaimana disebutkan di atas.
Dari pespektif yuridis di atas, konstruksinya secara gradual bertransformasi menuju privatisasi BUMN. Setidaknya, dari bentuk kelembagaan hukumnya yaitu dari badan hukum publik (publiekrechteljke verhounding) yang berbentuk Perjan (sebelum UU No.19/2003), Perum (memiliki misi sosial), menuju pada badan hukum privat yang berbentuk Persero. Pasal 1 ayat 1 PP No.12/1998 secara eksplisit menetapkan terhadap Persero berlaku UUPT. Artinya, secara implisit Persero adalah badan hukum privat.
Konstruksi yuridis yang secara implisit menghendaki privatisasi secara kelembagaan badan hukum terhadap BUMN tersebut telah terbukti secara empirik. Misalnya, privatisasi (badan hukum) terhadap BUMN Perusahaan Kereta Api. Berawal dari Perjan Kereta Api (PJKA) , Perum KA, dan akhirnya menjadi PT KAI (Persero).
Privatisasi Yang Terukur
Jika dikaji lebih mendalam, sesungguhnya privatisasi dikelompokkan menjadi 3 macam. Yaitu privatisasi peranan, privatisasi kelembagaan hukum, dan privatisasi kepemilikan (bandingkan Michael Beesley & Stephen Littlechild : Privatization: Principles, Problems, and Priorities,1994).
Privatisasi peranan adalah proses pergeseran dominasi pengelolaan alat-alat produksi dalam penyediaan kebutuhan hidup masyarakat yang semula dominasi pemerintah melalui BUMN bergeser menjadi swasta.
Privatisasi kelembagaan adalah proses perubahan bentuk hukum BUMN yang melakukan pengelolaan alat-alat produksi yakni dari Perjan (sebelum UU No19/2003- badan hukum publik), Perum (memiliki misi sosial), menjadi Persero (badan hukum privat).
Privatisasi secara kepemilikan adalah proses penjualan saham-saham negara di BUMN oleh pihak partikelir (swasta) baik perorangan maupun badan hukum.
Secara umum tujuan khusus privatisasi kepemilikan adalah meningkatkan pendapatan pemerintah, mendorong efisiensi ekonomi, mengurangi campur tangan pemerintah dalam perekonomian, mendorong kepemilikan saham yang lebih luas, dan mengembangkan pasar modal negara (William L. Megginson: 2002).
Sedangkan, menurut UU No.19/2003, privatisasi (kepemilikan) bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Dalam melakukan privatisasi BUMN selayaknya mempertimbangkan beberapa hal berikut.
Pertama, privatisasi kelembagaan hukum (Perum menjadi Persero) apabila swasta sudah berminat dan mampu berpartispasi dalam penyediaan (sebagian) kebutuhan atas barang dan jasa (yang semula menjadi tanggungjawab sepenuhnya pemerintah melalui BUMN).
Konsekuensinya, bidang usaha disektor penyediaan barang atau jasa yang bersangkutan sudah terbuka bagi swasta (perorangan/badan hukum) untuk menjalankan usahanya. Alasannya, filosofi pendirian BUMN memiliki tujuan historis untuk menyediakan kebutuhan rakyat atas barang dan jasa oleh pemerintah. Bukan untuk kepentingan bisnis yang tujuannya memupuk keuntungan setinggi-tingginya.
Kedua, hukum positif Indonesia secara implisit menganut prinsip privatisasi kelembagaan yang bertahap yakni dari Perjan (sebelum UU No.19/2003 yang berbadan hukum publik), Perum (memiliki misi sosial), menuju Persero (badan hukum privat).
Karenanya, selayaknya BUMN melakukan perubahan kelembagaan badan hukum secara bertahap apabila pemerintah memandang masyarakat sudah dapat berpartisipasi untuk memenuhi sebagian kebutuhan atas barang dan jasa.
Ketiga, seyogyanya perubahan kelembagaan badan hukum BUMN menjadi Persero dan melakukan privatisasi secara kepemilikan dilakukan dengan syarat, apabila peran BUMN tidak mendominasi secara significant (peran serta swasta atas sektor tersebut sudah dapat diandalkan). Konsekuensinya, BUMN tidak lagi melakukan monopoli atas ijin negara terhadap barang dan/atau jasa tersebut. Pada tahap ini, sektor bidang usaha yang bersangkutan sudah banyak pelaku usahanya dan bukan monopoli BUMN lagi.
Alasannya, karena Persero merupakan badan hukum privat, sehingga penyediaan atas barang atau jasa tersebut bukan monopoli kemampuan pemerintah lagi untuk menyediakannya. Selanjutnya, pemerintah lebih baik berkosentrasi pada penciptaan dan penataan sistem yang menciptakan iklim usaha yang sehat dan menarik.
Dengan pertimbangan tersebut, penulis yakin privatisasi akan berjalan secara terukur dan sehat. Sebab, mempertimbangkan filosofi dan kelembagaan. Privatisasi (dalam arti luas) dilakukan semata-mata untuk menciptakan struktur ekonomi yang sehat dan terjaminnya kebutuhan rakyat atas barang dan jasa secara murah dan berkualitas.
Niscaya, rakyat akan menerima apabila privatisasi dilakukan oleh pemerintahan yang dipercaya bekerja dengan tulus. Bukan untuk kepentingan kelompoknya.
Jumat, Juni 06, 2008
Rabu, Juni 04, 2008
MENIMBANG “HAK IMUNITAS” DEWAN GUBERNUR DAN PEJABAT BI
Tulisan ini pernah dipublikasikan majalah InfoBank edisi No.309/Desember 2004/Vo.XXVI.
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum di Jakarta
Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral, dengan undang-undang (UU) baru serta semangat dan sikap baru akan diarahkan pada tugas pokoknya. Yakni menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar Rupiah. BI akan menjaga independensi yang tidak bisa ditawar sehingga tidak satu pun pihak yang dapat mengintervensi kebijakan BI. Demikian pernyataan yang mencerminkan semangat reformasi telah disampaikan Gubernur BI Burhanudin Abdullah dalam suatu kesempatan.
Kini, laksana dilengkapi rompi anti peluru, Gubernur BI, Deputi Senior BI, Deputi Gubernur (Dewan Gubernur) dan pejabat BI memiliki “Hak Imunitas” (kebal dari tuntutan hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya) sebagaimana diatur pasal 45 UU No.23/1999 yang diubah dengan UU No.3/2004 tentang BI (UUBI).
Pasca diundangkannya UUBI No. 23/1999, BI nampak lebih berwibawa dan percaya diri dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Sebabnya, pertama, posisinya yang independen dan mendapat jaminan UUBI atas ketiadaan campur tangan pihak lain untuk mengobok-obok BI dengan ancaman pidana bagi yang menabraknya.
Kedua, perlindungan dari ancaman pidana (hak imunitas) atas keputusan atau kebijakan Dewan Gubernur dan/atau pejabat BI yang dilakukan dengan itikad baik.
Pengalaman UUBI Lama
Nampaknya, konstruksi hukum pasal 45 UUBI tersebut merupakan jawaban atas ketidaknyamanan Dewan Gubernur BI saat mengambil keputusan dalam posisi sulit. Syahril Sabirin, Gubernur BI dulu, pernah tersandung kasus cessie Bank Bali. Ia sempat menjadi terpidana, meski akhirnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dinyatakan tidak bersalah.
Beberapa mantan Direktur BI, yakni Heru Supraptomo, Paul Soetopo, dan Hendrobudiyanto pernah divonis bersalah pada awal Mei 2003 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) atas penyalahgunaan wewenang dengan menyetujui pemberian fasilitas saldo debet (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia -BLBI).
Ketiganya dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang karena tidak melaksanakan stop kliring yang berakibat merugikan keuangan negara (pada 29 Desember 2003 dalam persidangan terspisah ketiganya dilepaskan dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasusnya sekarang masih dalam tingkat Kasasi)
Nampak kekecewaan BI sebagaimana tersirat dalam pernyataan persnya ketika itu (Mei 2003) bahwa Dewan Gubernur dan segenap pegawai BI menyatakan keprihatinannya, sebagai tanggapan atas putusan PN yang memvonis bersalah ketiga mantan Direktur BI tersebut.
Padahal Dewan Gubernur BI (ketika itu) menganggap BLBI merupakan kebijakan pemerintah guna menyelamatkan dana masyarakat dan menjaga kelangsungan sistem perbankan dari hantaman krisis multi dimensi (untuk lebih jelas bahwa dapatkah kebijakan dipidana, baca: Sulistiono Kertawacana: Administrasi Korupsi BLBI: InfoBank Edisi No.301/April 2004/Vol.XXVI : 58-59).
Perlu diketahui, vonis PN pada awal Mei 2003 tersebut ditetapkan berdasarkan UUBI yang lama (UU No.13/1968) yang belum memuat substansi ketentuan pasal 45 UUBI. Hal ini terjadi karena tempus delicti (waktu kejadian perkara) terjadi sebelum UUBI No.23/1999 berlaku dan diundangkan (17 Mei 1999).
Menimbang “Hak Imunitas”
Pasal 45 UUBI menyatakan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat BI tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
“Hak imunitas” diberikan berkaitan dengan pelaksaanaan tugas dan wewenang mereka. BI mempunyai tiga tugas yang diemban Dewan Gubernur selaku pelaksananya yang ditetapkan dalam pasal 8 UUBI.
Pertama, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. BI berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara yang termasuk tapi tidak terbatas pada (i) operasi pasar terbuka; (ii) penetapan tingkat diskonto; (iii) penetapan cadangan wajib minimum; dan (iv) pengaturan kredit atau pembiayaan.
Beberapa pelaksanaan dari kewenangan tersebut, BI diberi wewenang mengaturnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Kedua, mengatur dan menjaga sistem pembayaran. BI berwenang melaksanakan dan memberikan persetujuan izin penyelenggaraan jasa sistem perbankan, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran menyampaikan laporan kegiatannya, menetapkan penggunaan alat pembayaran. Pelaksanaan atas kewenangan dimaksud ditetapkan dengan PBI.
Ketiga, mengatur dan mengawasi bank. BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin usaha bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Sektor Jasa Keuangan (LPSJK) yang independen yang akan dibentuk selambat-lambatnya 31 Desember 2010.
Karenanya -untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya- BI akan menerbitkan keputusan atau kebijakan. Bentuk produk hukumnya terbagi atas pengaturan (regelling) dan penetapan (beschikking). Konsekuensi hukum terhadap produk hukum yang diterbitkan BI, tatacara perlawanan, atau usaha pembatalan terhadap produk hukum tersebut tidak sama.
Regelling adalah keputusan BI yang besifat umum (berlaku dan mengikat umum), abstrak, dan impersonal.. Contohnya, BI menerbitkan PBI atau BI menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Apabila masyarakat (tidak hanya terbatas pada kalangan perbankan) menilai tidak tepat dan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya, maka dapat melakukan judicial review melalui Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur pasal 24A ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945.
Putusan MA berupa memperkuat peraturan BI atau membatalkannya. Dewan Gubernur atau Pejabat BI tidak bisa dihukum atas tindakannya menerbitkan peraturan yang dinilai oleh MA tidak tepat.
Beschikking adalah keputusan BI yang bersifat konkret, individual dan final. Contohnya memberikan sanksi terhadap bank, atau memberikan izin atau mencabut izin usaha suatu bank. Beschikking adalah Putusan Tata Usaha Negara (Putusan TUN).
Upaya hukumnya bagi yang dirugikan dengan mengajukan gugatan TUN melalui Pengadilan TUN sebagaimana diatur UU No.5/1986 tentang Peradilan TUN. Keputusan hakim dapat berupa mengabulkan gugatan (membatalkan penetapan BI yang telah) atau menolak gugatan (penetapan BI tetap berlaku).
Tidak Berimplikasi Secara Hukum Pidana
Pelaku tindak pidana dapat terhindar dari (ancaman) pidana jika terdapat alasan yang mengecualikannya (strafuitsluitingsgronden). Yakni alasan pemaaf, alasan pembenar, atau dekriminalisasi.
Alasan pemaaf, jika tindakannya masih termasuk kategori tindak pidana, tapi karena melakukannya dalam kondisi tertentu (schulduitsluitingsgronden), maka dimaafkan dan dilepaskan dari ancaman hukuman pidana (pasal 48 s/d 49 KUHP). Contonya membunuh perampok dalam rangka pembelaan diri.
Alasan pembenar, jika dilakukan atas perintah UU (rechtvaardingsgronden), tindakannya sendiri masih dianggap tindak pidana oleh UU (lihat pasal 50 KUHP). Contohnya, Polisi yang mengeksekusi terpidana mati.
Dekriminalisasi adalah suatu tindakan semula termasuk kriteria tindak pidana diubah oleh UU menjadi tindakan yang tidak diancam pidana. Misalkan pada saat dilakukan tindakan tersebut masih dalam kategori tindakan pidana, namun kemudian diubah menjadi bukan termasuk tindak pidana.
Pasal 1 ayat 2 KUHP, jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
Penjelasan pasal 45 UUBI menyatakan pengambilan keputusan dianggap telah memenuhi beritikad baik apabila dilakukan dengan maksud tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompoknya sendiri, dan/atau tindakan lain yang berindikasikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jelas ini bukan alasan pembenar atau pun alasan pemaaf. Apalagi dekriminalisasi tindak pidana dalam KUHP atau UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
Kriteria itikad baik tidak cukup mengesampingkan perumusan pasal UU PTPK yang dirumuskan secara materiil. Sekedar contoh berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU PTPK dinyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara ….
“Perbuatan melawan hukum” dalam pasal tersebut adalah dalam arti formil maupun materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peratuaran perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Dengan demikian, seseorang dianggap telah melakukan korupsi karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mekipun tentu saja pasti pelaku akan berkilah bukan bertujuan (secara sengaja) merugikan keuangan negara. Tapi, cukup mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi (lihat penjelasan pasal 2 , pasal 3 dan pasal 14 UU PTPK).
“Perlindungan hukum” dengan itikad baik dalam penjelasan 45 UUBI hanya berguna bagi jenis tindak pidana yang dirumuskan secara formil (unsur pidana terbit, jika tindak pidana tersebut sebagai tujuan/dengan niat/maksud atau yang dilakukan secara sengaja).
Namun, menjadi tidak berarti bagi tindak pidana yang dirumuskan secara materil (unsur pidana terbit, jika mengakibatkan sesuatu) sebagaimana perumusan dalam UU PTPK tersebut.
Selain itu juga secara pengkategorian ilmu hukum, BI dalam menjalankan tugas dan wewenangya termasuk dalam lingkup hukum tata usaha negara dan administrasi negara.
Forum pengadilan untuk mengkoreksi atas pengaturan adalah judicial review. Sedangkan koreksi atas Penetapan adalah PTUN bagi pihak yang merasa dirugikan atas penetapan atau keputusan BI. Bisa juga pejabat yang menerbitkannya sendiri yang merubah atau merevisinya secara sukarela.
Koreksi atas kesalahan produk keputusan atau kebijakan BI tidak ada peluang untuk dihukum secara pidana. Kecuali dibarengi tindakan lain yang masuk dalam lingkup pidana korupsi.
Yakni, mengandung salah satu atau secara bersama-sama unsur (setidaknya) memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dapat merugikan keuangan negara (delik formil), dan/atau penerbit kebijakan menerima atau dijanjikan akan diberikan gratifikasi pihak lain. Karenanya, kebijakan Dewan Gubernur dan/atau Pejabat BI yang terdapat unsur pidana (korupsi), tidak dapat dikesampingkan oleh pasal 45 UUBI.
Dengan demikian, pasal 45 UUBI yang memuat “hak imunitas” bagi Dewan Gubernur dan/atau Pejabat BI dalam mengambil keputusan atau kebijakan yang telah dilakukan dengan itikad baik, dari kacamata ilmu hukum, tidak berdampak secara hukum.
Sebab, bukan dekrimilasisasi, alasan pembenar, atau pun alasan pemaaf. Klausul pasal 45 UUBI hanya memberikan dampak psikologis bagi penerima ‘hak imunitas’. Apakah itu memang tujuannya? Di tangan hakimlah UU berbicara
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum di Jakarta
Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral, dengan undang-undang (UU) baru serta semangat dan sikap baru akan diarahkan pada tugas pokoknya. Yakni menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar Rupiah. BI akan menjaga independensi yang tidak bisa ditawar sehingga tidak satu pun pihak yang dapat mengintervensi kebijakan BI. Demikian pernyataan yang mencerminkan semangat reformasi telah disampaikan Gubernur BI Burhanudin Abdullah dalam suatu kesempatan.
Kini, laksana dilengkapi rompi anti peluru, Gubernur BI, Deputi Senior BI, Deputi Gubernur (Dewan Gubernur) dan pejabat BI memiliki “Hak Imunitas” (kebal dari tuntutan hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya) sebagaimana diatur pasal 45 UU No.23/1999 yang diubah dengan UU No.3/2004 tentang BI (UUBI).
Pasca diundangkannya UUBI No. 23/1999, BI nampak lebih berwibawa dan percaya diri dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Sebabnya, pertama, posisinya yang independen dan mendapat jaminan UUBI atas ketiadaan campur tangan pihak lain untuk mengobok-obok BI dengan ancaman pidana bagi yang menabraknya.
Kedua, perlindungan dari ancaman pidana (hak imunitas) atas keputusan atau kebijakan Dewan Gubernur dan/atau pejabat BI yang dilakukan dengan itikad baik.
Pengalaman UUBI Lama
Nampaknya, konstruksi hukum pasal 45 UUBI tersebut merupakan jawaban atas ketidaknyamanan Dewan Gubernur BI saat mengambil keputusan dalam posisi sulit. Syahril Sabirin, Gubernur BI dulu, pernah tersandung kasus cessie Bank Bali. Ia sempat menjadi terpidana, meski akhirnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dinyatakan tidak bersalah.
Beberapa mantan Direktur BI, yakni Heru Supraptomo, Paul Soetopo, dan Hendrobudiyanto pernah divonis bersalah pada awal Mei 2003 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) atas penyalahgunaan wewenang dengan menyetujui pemberian fasilitas saldo debet (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia -BLBI).
Ketiganya dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang karena tidak melaksanakan stop kliring yang berakibat merugikan keuangan negara (pada 29 Desember 2003 dalam persidangan terspisah ketiganya dilepaskan dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasusnya sekarang masih dalam tingkat Kasasi)
Nampak kekecewaan BI sebagaimana tersirat dalam pernyataan persnya ketika itu (Mei 2003) bahwa Dewan Gubernur dan segenap pegawai BI menyatakan keprihatinannya, sebagai tanggapan atas putusan PN yang memvonis bersalah ketiga mantan Direktur BI tersebut.
Padahal Dewan Gubernur BI (ketika itu) menganggap BLBI merupakan kebijakan pemerintah guna menyelamatkan dana masyarakat dan menjaga kelangsungan sistem perbankan dari hantaman krisis multi dimensi (untuk lebih jelas bahwa dapatkah kebijakan dipidana, baca: Sulistiono Kertawacana: Administrasi Korupsi BLBI: InfoBank Edisi No.301/April 2004/Vol.XXVI : 58-59).
Perlu diketahui, vonis PN pada awal Mei 2003 tersebut ditetapkan berdasarkan UUBI yang lama (UU No.13/1968) yang belum memuat substansi ketentuan pasal 45 UUBI. Hal ini terjadi karena tempus delicti (waktu kejadian perkara) terjadi sebelum UUBI No.23/1999 berlaku dan diundangkan (17 Mei 1999).
Menimbang “Hak Imunitas”
Pasal 45 UUBI menyatakan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat BI tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
“Hak imunitas” diberikan berkaitan dengan pelaksaanaan tugas dan wewenang mereka. BI mempunyai tiga tugas yang diemban Dewan Gubernur selaku pelaksananya yang ditetapkan dalam pasal 8 UUBI.
Pertama, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. BI berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara yang termasuk tapi tidak terbatas pada (i) operasi pasar terbuka; (ii) penetapan tingkat diskonto; (iii) penetapan cadangan wajib minimum; dan (iv) pengaturan kredit atau pembiayaan.
Beberapa pelaksanaan dari kewenangan tersebut, BI diberi wewenang mengaturnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Kedua, mengatur dan menjaga sistem pembayaran. BI berwenang melaksanakan dan memberikan persetujuan izin penyelenggaraan jasa sistem perbankan, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran menyampaikan laporan kegiatannya, menetapkan penggunaan alat pembayaran. Pelaksanaan atas kewenangan dimaksud ditetapkan dengan PBI.
Ketiga, mengatur dan mengawasi bank. BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin usaha bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Sektor Jasa Keuangan (LPSJK) yang independen yang akan dibentuk selambat-lambatnya 31 Desember 2010.
Karenanya -untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya- BI akan menerbitkan keputusan atau kebijakan. Bentuk produk hukumnya terbagi atas pengaturan (regelling) dan penetapan (beschikking). Konsekuensi hukum terhadap produk hukum yang diterbitkan BI, tatacara perlawanan, atau usaha pembatalan terhadap produk hukum tersebut tidak sama.
Regelling adalah keputusan BI yang besifat umum (berlaku dan mengikat umum), abstrak, dan impersonal.. Contohnya, BI menerbitkan PBI atau BI menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Apabila masyarakat (tidak hanya terbatas pada kalangan perbankan) menilai tidak tepat dan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya, maka dapat melakukan judicial review melalui Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur pasal 24A ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945.
Putusan MA berupa memperkuat peraturan BI atau membatalkannya. Dewan Gubernur atau Pejabat BI tidak bisa dihukum atas tindakannya menerbitkan peraturan yang dinilai oleh MA tidak tepat.
Beschikking adalah keputusan BI yang bersifat konkret, individual dan final. Contohnya memberikan sanksi terhadap bank, atau memberikan izin atau mencabut izin usaha suatu bank. Beschikking adalah Putusan Tata Usaha Negara (Putusan TUN).
Upaya hukumnya bagi yang dirugikan dengan mengajukan gugatan TUN melalui Pengadilan TUN sebagaimana diatur UU No.5/1986 tentang Peradilan TUN. Keputusan hakim dapat berupa mengabulkan gugatan (membatalkan penetapan BI yang telah) atau menolak gugatan (penetapan BI tetap berlaku).
Tidak Berimplikasi Secara Hukum Pidana
Pelaku tindak pidana dapat terhindar dari (ancaman) pidana jika terdapat alasan yang mengecualikannya (strafuitsluitingsgronden). Yakni alasan pemaaf, alasan pembenar, atau dekriminalisasi.
Alasan pemaaf, jika tindakannya masih termasuk kategori tindak pidana, tapi karena melakukannya dalam kondisi tertentu (schulduitsluitingsgronden), maka dimaafkan dan dilepaskan dari ancaman hukuman pidana (pasal 48 s/d 49 KUHP). Contonya membunuh perampok dalam rangka pembelaan diri.
Alasan pembenar, jika dilakukan atas perintah UU (rechtvaardingsgronden), tindakannya sendiri masih dianggap tindak pidana oleh UU (lihat pasal 50 KUHP). Contohnya, Polisi yang mengeksekusi terpidana mati.
Dekriminalisasi adalah suatu tindakan semula termasuk kriteria tindak pidana diubah oleh UU menjadi tindakan yang tidak diancam pidana. Misalkan pada saat dilakukan tindakan tersebut masih dalam kategori tindakan pidana, namun kemudian diubah menjadi bukan termasuk tindak pidana.
Pasal 1 ayat 2 KUHP, jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
Penjelasan pasal 45 UUBI menyatakan pengambilan keputusan dianggap telah memenuhi beritikad baik apabila dilakukan dengan maksud tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompoknya sendiri, dan/atau tindakan lain yang berindikasikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jelas ini bukan alasan pembenar atau pun alasan pemaaf. Apalagi dekriminalisasi tindak pidana dalam KUHP atau UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
Kriteria itikad baik tidak cukup mengesampingkan perumusan pasal UU PTPK yang dirumuskan secara materiil. Sekedar contoh berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU PTPK dinyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara ….
“Perbuatan melawan hukum” dalam pasal tersebut adalah dalam arti formil maupun materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peratuaran perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Dengan demikian, seseorang dianggap telah melakukan korupsi karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mekipun tentu saja pasti pelaku akan berkilah bukan bertujuan (secara sengaja) merugikan keuangan negara. Tapi, cukup mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi (lihat penjelasan pasal 2 , pasal 3 dan pasal 14 UU PTPK).
“Perlindungan hukum” dengan itikad baik dalam penjelasan 45 UUBI hanya berguna bagi jenis tindak pidana yang dirumuskan secara formil (unsur pidana terbit, jika tindak pidana tersebut sebagai tujuan/dengan niat/maksud atau yang dilakukan secara sengaja).
Namun, menjadi tidak berarti bagi tindak pidana yang dirumuskan secara materil (unsur pidana terbit, jika mengakibatkan sesuatu) sebagaimana perumusan dalam UU PTPK tersebut.
Selain itu juga secara pengkategorian ilmu hukum, BI dalam menjalankan tugas dan wewenangya termasuk dalam lingkup hukum tata usaha negara dan administrasi negara.
Forum pengadilan untuk mengkoreksi atas pengaturan adalah judicial review. Sedangkan koreksi atas Penetapan adalah PTUN bagi pihak yang merasa dirugikan atas penetapan atau keputusan BI. Bisa juga pejabat yang menerbitkannya sendiri yang merubah atau merevisinya secara sukarela.
Koreksi atas kesalahan produk keputusan atau kebijakan BI tidak ada peluang untuk dihukum secara pidana. Kecuali dibarengi tindakan lain yang masuk dalam lingkup pidana korupsi.
Yakni, mengandung salah satu atau secara bersama-sama unsur (setidaknya) memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dapat merugikan keuangan negara (delik formil), dan/atau penerbit kebijakan menerima atau dijanjikan akan diberikan gratifikasi pihak lain. Karenanya, kebijakan Dewan Gubernur dan/atau Pejabat BI yang terdapat unsur pidana (korupsi), tidak dapat dikesampingkan oleh pasal 45 UUBI.
Dengan demikian, pasal 45 UUBI yang memuat “hak imunitas” bagi Dewan Gubernur dan/atau Pejabat BI dalam mengambil keputusan atau kebijakan yang telah dilakukan dengan itikad baik, dari kacamata ilmu hukum, tidak berdampak secara hukum.
Sebab, bukan dekrimilasisasi, alasan pembenar, atau pun alasan pemaaf. Klausul pasal 45 UUBI hanya memberikan dampak psikologis bagi penerima ‘hak imunitas’. Apakah itu memang tujuannya? Di tangan hakimlah UU berbicara
Senin, Juni 02, 2008
Kontroversi Emiten Rugi Bagi Dividen
Tulisan ini pernah dipublikasikan harian Bisnis Indonesia edisi 16 Maret 2004.
Oleh: Sulistiono Kertawacana & Saleh Basir
Advokat di Jakarta
Beberapa waktu lalu, sempat menjadi berita hangat dimedia massa berkaitan dengan pembagian dividen bagi emiten yang memiliki Saldo Laba Negatif. Pada saat yang berdekatan, terdapat dua peraturan yang terkait dengan hal tersebut yang diterbitkan dua otoritas pasar modal kita.
Satu, Surat Edaran PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), sebagai penyelenggara perdagangan efek utama di Indonesia. Dua, Surat Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) selaku badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan sehari-hari di pasar modal.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance), khususnya mengenai perlakuan yang adil terhadap semua pihak yang berkepentingan terhadap kinerja Emiten (perusahaan tercatat), pada tanggal 11 Agustus 2003 BEJ melalui Surat Edaran No. SE-007/BEJ08-2003 tentang Pembagian Dividen Perusahan Tercatat (SE BEJ) menetapkan bahwa Emiten dapat membagi dividen final jika berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui pembagian dividen dengan syarat (i) memperoleh laba bersih dalam tahun buku berjalan dan (ii) memiliki saldo laba positif.
Selang 10 hari kemudian (21 Agustus 2003), Bapepam melakukan “koreksi” atas SE BEJ melalui suratnya kepada Direksi emiten dan perusahan publik No. S-2076/PM/2003 tentang Pembagian Dividen (SE Bapepam) yang menyatakan bahwa bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang memilik Saldo Laba (Retainied Earnings) negatif dapat membagi dividen dengan syarat (i) laba bersih tahun berjalan positif, (ii) jumlah Tambahan Modal Disetor (additional paid in capital) lebih besar dari pada saldo laba (retained earnings) negatif tersebut, (iii) total ekuitas positif, (iv) jumlah dividen yang akan dibagikan lebih kecil dari laba bersih tahun berjalan , dan (v) jumlah dividen yang akan dibagikan tidak menyebabkan total ekuitas lebih kecil dari pada modal saham disetor dan cadangan yang diwajibkan.
Akhirnya, sebagai bentuk “kepatuhannya” kepada Bapepam selaku otoritas pembina, pengatur, dan pengawas kegiatan sehari-hari di pasar modal, BEJ telah mencabut SE BEJ tersebut (tentang Pembagian Dividen Perusahan Tercatat) dengan Surat Edaran No.SE-013/BEJ/10-20003. Sengketa diantara keduanya pun usai sudah. Namun, dari kacamata hukum dan akuntansi, pembagian deviden bagi perusahaan yang bersaldo laba negatif masih mennyisakan beberapa persoalan.
Dividen Vs Saldo Laba Negatif
Berkaitan dengan diperbolehkannya emiten bersaldo laba negatif untuk membagi dividen, seorang praktisi dan pakar hukum terkemuka pernah menyampaikan pendapatnya kepada sebuah media online di bidang hukum beberapa waktu lalu yang isinya menentang kebijakan tersebut (SE Bapepam-pen). “Ketentuan pasal 61 dan pasal 62 UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sudah secara jelas mengatur hal tersebut, “ jelasnya.
Menurutnya, selama PT masih mengalami kerugian (carried forward loss) yang belum ditutup melalui cadangan lain –antara lain retained earnings dan agio saham—maka dividen tidak bisa dibagikan. “Jadi, kalau ada menteri (Kementerian BUMN) memutuskan sebuah BUMN –yang berbentuk PT—memberikan dividen, sementara PT tersebut masih merugi, maka surat keputusan menteri itu batal demi hukum,’” tegasnya seolah mengomentari kemungkinan PT Bank Mandiri (Persero) dan PT Bank BNI (Persero) yang akan memberikan dividen ketika itu.
Padahal, secara kumulatif, dua BUMN tersebut kemungkinan bersaldo laba negatif. Benarkah demikian alpa-nya Bapepam sehingga berani menerbitkan surat yang jelas-jelas melanggar UU PT?
Jika dilihat secara sepintas, memang terlihat kedua aturan tersebut berbeda. Namun, mari kita lihat lebih mendalam, apakah memang benar kedua aturan tersebut saling bertentangan?
Menurut penulis, SE BEJ yang telah dicabut tersebut merupakan aturan yang ideal karena mempertimbangkan beberapa aspek.
Pertama, logika bisnis dan akuntansi. Secara common sense, emiten dapat membagi laba (dividen) jika emiten membukukan laba bersih dan memiliki saldo laba positif. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) No.21 tentang Akuntansi Ekuitas paragraf 22 yang menyatakan bahwa kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen. Dengan demikian, pada saat itulah saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen termaksud. Jelas, menurut PSAK, dividen akan dibebankan (didebet) kepada saldo laba. Jika emiten memiliki saldo laba negatif, bagaimana mungkin akan membagi dividen? Karena jika membagi dividen, maka saldo laba akan semakin negatif.
Kedua, SE BEJ yang telah dicabut tersebut merujuk pada UUPT khususnya pasal 58 juncto pasal 61 dan 62. Menurut UUPT tersebut, sebelum dibagikan sebagai dividen, laba bersih harus disisihkan (dalam jumlah tertentu) terlebih dahulu untuk membentuk cadangan wajib sekurang-kurangnya 20% dari modal yang ditempatkan. Artinya, apabila cadangan bersaldo negatif, berarti laba tidak boleh dibagikan sebagai dividen. Prinsip itulah yang wajar dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
Dalam dunia akuntansi, istilah cadangan memang kurang lazim digunakan. Namun, jika dilihat dari fungsinya, cadangan dapat dipadankan dengan bagian laba yang tidak dibagi dalam bentuk dividen atau biasa disebut sebagai saldo laba (PSAK No.1 tentang Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan).
Jadi, pada hakekatnya jika suatu perusahaan memiliki Saldo Laba bersaldo positif, berarti perusahaan memiliki akumulasi keuntungan dari periode-periode sebelumnya sampai dengan tanggal neraca yang belum dibagikan dalam bentuk dividen. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki saldo laba negatif berarti perusahaan tersebut membukukan akumulasi kerugian. Dalam hal ini, saldo laba (cadangan) digunakan diantaranya untuk menutup kerugian yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Disisi lain, Surat Bapepam tentang Pembagian Dividen menurut penulis lebih realistis karena mempertimbangkan faktor-faktor penyebab adanya saldo laba negatif.
Pertama, seperti kita ketahui, akibat krisis hutang sejak tahun 1998 khususnya hutang luar negeri yang melilit sebagian besar korporasi di Indonesia. Banyak emiten yang mengalami kerugian disebabkan selisih kurs yang dahsyat. Bukan karena kinerjanya yang buruk. Kerugian selisih kurs tersebut sangat membebani laporan keuangan emiten sampai dengan saat ini. Dari data emiten di BEJ, per Neraca 31 Desember 2002 sekitar 100 emiten mengalami posisi keuangan bersaldo laba negatif, sebagai akibat kerugian kurs tersebut.
Kedua, keinginan investor untuk mendapatkan dividen. Walaupun masih bersaldo laba negatif, banyak emiten sudah menunjukkan perbaikan kinerjanya. Hal ini dapat dilihat dari mulai dapat diperolehnya kembali laba bersih untuk tahun 2002.
Tentunya, setelah sekian tahun investor tidak memperoleh dividen, sekaranglah saatnya, investor dapat menerima kembali hak-haknya. Banyaknya emiten yang dapat membagi dividen tentunya akan dapat menarik kembali investor-investor jangka panjang untuk masuk kembali kepada Pasar Modal di Indonesia.
Ketiga, adanya 5 syarat tersebut diatas, yakni laba bersih tahun berjalan, saldo additional paid capital yang lebih besar dari saldo laba negatif, total ekuitas positif, jumlah dividen yang akan dibagikan lebih kecil dari laba bersih tahun berjalan , dan jumlah dividen yang akan dibagikan tidak menyebabkan total ekuitas lebih kecil dari pada modal saham disetor dan cadangan yang diwajibkan.
Sebagaimana lazimnya, perusahaan yang memperoleh laba dapat mengalokasikannya untuk (i) dana cadangan yang diwajibkan UUPT yakni hinga minimal mencapai 20% dari modal ditempatkan, (ii) pembagian tansiem (tantieme) untuk anggota direksi, anggota komisaris, bonus untuk karyawan, atau (iii) cadangan lain untuk ekspansi perusahaan.
Dengan demikian, menurut penulis, kelima syarat Surat Bapepam tersebut sebenarnya cukup efektif untuk menghindari adanya penurunan modal emiten akibat pembagian dividen. Hal ini karena dividen yang dibagikan tidak boleh lebih besar dari pada laba bersih tahun berjalan dan jumlah dividen tidak menyebabkan total ekuitas lebih kecil dari pada modal saham disetor dan cadangan yang diwajibkan.
Artinya, setelah emiten yang bersaldo laba negatif membagi dividen, tidak mengakibatkan ekuitas menjadi lebih kecil dari pada modal disetor plus cadangan yang diwajibkan. Apalagi ditambah syarat bahwa emiten tersebut juga harus memiliki saldo additional paid capital yang dapat menutup saldo laba negatif.
Namun, disisi lain menurut penulis SE Bapepam punya potensi untuk bertentangan dengan pasal 61 dan 62 UU PT. UUPT jelas menngatur bahwa sebelum dibagikan dalam bentuk dividen, suatu PT harus menyisihkan sebagian labanya sebagai cadangan hingga sekurang-kurangnya 20% dari modal yang ditempatkan.
Selain itu juga, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi manusia No.M-01.HT.01.01 tahun 2001 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT yang memberikan standar model Anggaran Dasar PT pada bagian lampirannnya khususnya mengenai Kerugian Yang Tidak Tertutup diatur bahwa apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya PT dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup.
Persoalannya, apa yang dimaksud dengan cadangan menurut UUPT ini? Apakah cadangan menurut UUPT sama dengan Saldo Laba menurut akuntansi atau akun lain selain komponen modal disetor? Jika yang dimaksud dengan cadangan adalah Saldo Laba (akuntansi), jelas SE Bapepam kurang sesuai dengan UUPT, karena bagaimana mungkin bagi dividen, padahal cadangan (Saldo Laba) masih negatif?
Bagaimana halnya jika emiten bersaldo negatif hendak membagi dividen tapi tidak memenuhi kelima syarat tersebut? Dari sisi akuntansi, ada satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menjembatani masalah tersebut, yakni emiten melakukan quasi reorganisasi.
Quasi Reorganisasi dilakukan dengan salah satu cara atau gabungan dari penilaian kembali aset-asetnya dan penurunan nilai nominal saham. Keuntungan dari penilaian kembali aset-aset tersebut dan agio dari selisih nilai nominal dengan nilai pasar atas saham digunakan untuk menghilangkan saldo laba negatif tersebut.
Jika dengan cara tersebut, emiten tetap belum dapat menghilangkan saldo laba negatif atau total ekuitas negatif, maka perlu melakukan restrukturisasi modal, yakni penambahan modal disetor dengan injeksi dana segar dari investor.
Dengan demikian, SE BEJ yang telah dicabut sejatinya lebih konservatif dan berhati-hati karena memperhatikan kaidah-kaidah yang ditetapkan PSAK dari pada SE Bapepam. Meski berdasarkan pasal 11 UU No.5/1995 tentang Pasar Modal (UUPM) diatur bahwa peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Namun, berdasarkan pasal 58 UUPT, perhitungan tahunan (yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku tahun berjalan) dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (prinsip akuntansi yang yang telah diakui dan disetujui oleh kalangan akuntan Indonesia bersama instansi pemerintah yang berwenang - SAK).
Jika SAK tidak dapat dilaksanakan, maka harus diberikan penjelasan serta alasannya. Persoalannya, apakah SE Bapepam tersebut sudah cukup sebagai alasan untuk mengesampingkan PSAK yang telah disepakati oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai lembaga penerbit Standar Auntansi Keuangan (dalam bentuk PSAK) yang eksistensinya telah diakui pemerintah?
Dengan demikian, dilihat dari yuridis formal bahwa Bapepam selaku badan yang berhak menerbitkan peraturan bagi emiten di pasar modal memiliki otoritas untuk itu sebagaimana dijamin oleh pasal 11 UUPM sebagaimana disebutkan di atas
Namun, secara substansi, Surat Bapepam ini memiliki potensi untuk melanggar ketentuan UUPT, sebab tidak mengacu pada PSAK yang dirujuk oleh UUPT. Tantangannya, beranikah IAI mengajukan uji materil terhadap SE Bapepam tersebut yang dianggap menyalahi kaedah kebiasan (yang bisa dijadikan sumber hukum) PSAK.
Sebab, tentunya PSAK diterbitkan oleh IAI tentunya memiliki logika akuntansi dan ekonomi yang teruji. Sehingga, jika disimpangi akan mengandung resiko keuangan yang tidak diinginkan. IAI sebagai organisasi profesi akuntan yang independen, sudah selayaknya memberikan pendapatnya, ketika ada otoritas pemerintah yang “menganggu” tatanan akuntansi di Indonesia.
Semoga saja SE Bapepam tersebut bukan sebagai aturan yang dibuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan emiten tertentu saja, namun lebih sebagai kebijakan & tafsir akuntansi untuk mengatur dan melindungi kepentingan stakeholders pasar modal Indonesia.
Oleh: Sulistiono Kertawacana & Saleh Basir
Advokat di Jakarta
Beberapa waktu lalu, sempat menjadi berita hangat dimedia massa berkaitan dengan pembagian dividen bagi emiten yang memiliki Saldo Laba Negatif. Pada saat yang berdekatan, terdapat dua peraturan yang terkait dengan hal tersebut yang diterbitkan dua otoritas pasar modal kita.
Satu, Surat Edaran PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), sebagai penyelenggara perdagangan efek utama di Indonesia. Dua, Surat Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) selaku badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan sehari-hari di pasar modal.
Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance), khususnya mengenai perlakuan yang adil terhadap semua pihak yang berkepentingan terhadap kinerja Emiten (perusahaan tercatat), pada tanggal 11 Agustus 2003 BEJ melalui Surat Edaran No. SE-007/BEJ08-2003 tentang Pembagian Dividen Perusahan Tercatat (SE BEJ) menetapkan bahwa Emiten dapat membagi dividen final jika berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui pembagian dividen dengan syarat (i) memperoleh laba bersih dalam tahun buku berjalan dan (ii) memiliki saldo laba positif.
Selang 10 hari kemudian (21 Agustus 2003), Bapepam melakukan “koreksi” atas SE BEJ melalui suratnya kepada Direksi emiten dan perusahan publik No. S-2076/PM/2003 tentang Pembagian Dividen (SE Bapepam) yang menyatakan bahwa bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang memilik Saldo Laba (Retainied Earnings) negatif dapat membagi dividen dengan syarat (i) laba bersih tahun berjalan positif, (ii) jumlah Tambahan Modal Disetor (additional paid in capital) lebih besar dari pada saldo laba (retained earnings) negatif tersebut, (iii) total ekuitas positif, (iv) jumlah dividen yang akan dibagikan lebih kecil dari laba bersih tahun berjalan , dan (v) jumlah dividen yang akan dibagikan tidak menyebabkan total ekuitas lebih kecil dari pada modal saham disetor dan cadangan yang diwajibkan.
Akhirnya, sebagai bentuk “kepatuhannya” kepada Bapepam selaku otoritas pembina, pengatur, dan pengawas kegiatan sehari-hari di pasar modal, BEJ telah mencabut SE BEJ tersebut (tentang Pembagian Dividen Perusahan Tercatat) dengan Surat Edaran No.SE-013/BEJ/10-20003. Sengketa diantara keduanya pun usai sudah. Namun, dari kacamata hukum dan akuntansi, pembagian deviden bagi perusahaan yang bersaldo laba negatif masih mennyisakan beberapa persoalan.
Dividen Vs Saldo Laba Negatif
Berkaitan dengan diperbolehkannya emiten bersaldo laba negatif untuk membagi dividen, seorang praktisi dan pakar hukum terkemuka pernah menyampaikan pendapatnya kepada sebuah media online di bidang hukum beberapa waktu lalu yang isinya menentang kebijakan tersebut (SE Bapepam-pen). “Ketentuan pasal 61 dan pasal 62 UU No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sudah secara jelas mengatur hal tersebut, “ jelasnya.
Menurutnya, selama PT masih mengalami kerugian (carried forward loss) yang belum ditutup melalui cadangan lain –antara lain retained earnings dan agio saham—maka dividen tidak bisa dibagikan. “Jadi, kalau ada menteri (Kementerian BUMN) memutuskan sebuah BUMN –yang berbentuk PT—memberikan dividen, sementara PT tersebut masih merugi, maka surat keputusan menteri itu batal demi hukum,’” tegasnya seolah mengomentari kemungkinan PT Bank Mandiri (Persero) dan PT Bank BNI (Persero) yang akan memberikan dividen ketika itu.
Padahal, secara kumulatif, dua BUMN tersebut kemungkinan bersaldo laba negatif. Benarkah demikian alpa-nya Bapepam sehingga berani menerbitkan surat yang jelas-jelas melanggar UU PT?
Jika dilihat secara sepintas, memang terlihat kedua aturan tersebut berbeda. Namun, mari kita lihat lebih mendalam, apakah memang benar kedua aturan tersebut saling bertentangan?
Menurut penulis, SE BEJ yang telah dicabut tersebut merupakan aturan yang ideal karena mempertimbangkan beberapa aspek.
Pertama, logika bisnis dan akuntansi. Secara common sense, emiten dapat membagi laba (dividen) jika emiten membukukan laba bersih dan memiliki saldo laba positif. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) No.21 tentang Akuntansi Ekuitas paragraf 22 yang menyatakan bahwa kewajiban perusahaan untuk membagi dividen timbul pada saat deklarasi dividen. Dengan demikian, pada saat itulah saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen termaksud. Jelas, menurut PSAK, dividen akan dibebankan (didebet) kepada saldo laba. Jika emiten memiliki saldo laba negatif, bagaimana mungkin akan membagi dividen? Karena jika membagi dividen, maka saldo laba akan semakin negatif.
Kedua, SE BEJ yang telah dicabut tersebut merujuk pada UUPT khususnya pasal 58 juncto pasal 61 dan 62. Menurut UUPT tersebut, sebelum dibagikan sebagai dividen, laba bersih harus disisihkan (dalam jumlah tertentu) terlebih dahulu untuk membentuk cadangan wajib sekurang-kurangnya 20% dari modal yang ditempatkan. Artinya, apabila cadangan bersaldo negatif, berarti laba tidak boleh dibagikan sebagai dividen. Prinsip itulah yang wajar dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
Dalam dunia akuntansi, istilah cadangan memang kurang lazim digunakan. Namun, jika dilihat dari fungsinya, cadangan dapat dipadankan dengan bagian laba yang tidak dibagi dalam bentuk dividen atau biasa disebut sebagai saldo laba (PSAK No.1 tentang Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan).
Jadi, pada hakekatnya jika suatu perusahaan memiliki Saldo Laba bersaldo positif, berarti perusahaan memiliki akumulasi keuntungan dari periode-periode sebelumnya sampai dengan tanggal neraca yang belum dibagikan dalam bentuk dividen. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki saldo laba negatif berarti perusahaan tersebut membukukan akumulasi kerugian. Dalam hal ini, saldo laba (cadangan) digunakan diantaranya untuk menutup kerugian yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.
Disisi lain, Surat Bapepam tentang Pembagian Dividen menurut penulis lebih realistis karena mempertimbangkan faktor-faktor penyebab adanya saldo laba negatif.
Pertama, seperti kita ketahui, akibat krisis hutang sejak tahun 1998 khususnya hutang luar negeri yang melilit sebagian besar korporasi di Indonesia. Banyak emiten yang mengalami kerugian disebabkan selisih kurs yang dahsyat. Bukan karena kinerjanya yang buruk. Kerugian selisih kurs tersebut sangat membebani laporan keuangan emiten sampai dengan saat ini. Dari data emiten di BEJ, per Neraca 31 Desember 2002 sekitar 100 emiten mengalami posisi keuangan bersaldo laba negatif, sebagai akibat kerugian kurs tersebut.
Kedua, keinginan investor untuk mendapatkan dividen. Walaupun masih bersaldo laba negatif, banyak emiten sudah menunjukkan perbaikan kinerjanya. Hal ini dapat dilihat dari mulai dapat diperolehnya kembali laba bersih untuk tahun 2002.
Tentunya, setelah sekian tahun investor tidak memperoleh dividen, sekaranglah saatnya, investor dapat menerima kembali hak-haknya. Banyaknya emiten yang dapat membagi dividen tentunya akan dapat menarik kembali investor-investor jangka panjang untuk masuk kembali kepada Pasar Modal di Indonesia.
Ketiga, adanya 5 syarat tersebut diatas, yakni laba bersih tahun berjalan, saldo additional paid capital yang lebih besar dari saldo laba negatif, total ekuitas positif, jumlah dividen yang akan dibagikan lebih kecil dari laba bersih tahun berjalan , dan jumlah dividen yang akan dibagikan tidak menyebabkan total ekuitas lebih kecil dari pada modal saham disetor dan cadangan yang diwajibkan.
Sebagaimana lazimnya, perusahaan yang memperoleh laba dapat mengalokasikannya untuk (i) dana cadangan yang diwajibkan UUPT yakni hinga minimal mencapai 20% dari modal ditempatkan, (ii) pembagian tansiem (tantieme) untuk anggota direksi, anggota komisaris, bonus untuk karyawan, atau (iii) cadangan lain untuk ekspansi perusahaan.
Dengan demikian, menurut penulis, kelima syarat Surat Bapepam tersebut sebenarnya cukup efektif untuk menghindari adanya penurunan modal emiten akibat pembagian dividen. Hal ini karena dividen yang dibagikan tidak boleh lebih besar dari pada laba bersih tahun berjalan dan jumlah dividen tidak menyebabkan total ekuitas lebih kecil dari pada modal saham disetor dan cadangan yang diwajibkan.
Artinya, setelah emiten yang bersaldo laba negatif membagi dividen, tidak mengakibatkan ekuitas menjadi lebih kecil dari pada modal disetor plus cadangan yang diwajibkan. Apalagi ditambah syarat bahwa emiten tersebut juga harus memiliki saldo additional paid capital yang dapat menutup saldo laba negatif.
Namun, disisi lain menurut penulis SE Bapepam punya potensi untuk bertentangan dengan pasal 61 dan 62 UU PT. UUPT jelas menngatur bahwa sebelum dibagikan dalam bentuk dividen, suatu PT harus menyisihkan sebagian labanya sebagai cadangan hingga sekurang-kurangnya 20% dari modal yang ditempatkan.
Selain itu juga, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi manusia No.M-01.HT.01.01 tahun 2001 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT yang memberikan standar model Anggaran Dasar PT pada bagian lampirannnya khususnya mengenai Kerugian Yang Tidak Tertutup diatur bahwa apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya PT dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup.
Persoalannya, apa yang dimaksud dengan cadangan menurut UUPT ini? Apakah cadangan menurut UUPT sama dengan Saldo Laba menurut akuntansi atau akun lain selain komponen modal disetor? Jika yang dimaksud dengan cadangan adalah Saldo Laba (akuntansi), jelas SE Bapepam kurang sesuai dengan UUPT, karena bagaimana mungkin bagi dividen, padahal cadangan (Saldo Laba) masih negatif?
Bagaimana halnya jika emiten bersaldo negatif hendak membagi dividen tapi tidak memenuhi kelima syarat tersebut? Dari sisi akuntansi, ada satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menjembatani masalah tersebut, yakni emiten melakukan quasi reorganisasi.
Quasi Reorganisasi dilakukan dengan salah satu cara atau gabungan dari penilaian kembali aset-asetnya dan penurunan nilai nominal saham. Keuntungan dari penilaian kembali aset-aset tersebut dan agio dari selisih nilai nominal dengan nilai pasar atas saham digunakan untuk menghilangkan saldo laba negatif tersebut.
Jika dengan cara tersebut, emiten tetap belum dapat menghilangkan saldo laba negatif atau total ekuitas negatif, maka perlu melakukan restrukturisasi modal, yakni penambahan modal disetor dengan injeksi dana segar dari investor.
Dengan demikian, SE BEJ yang telah dicabut sejatinya lebih konservatif dan berhati-hati karena memperhatikan kaidah-kaidah yang ditetapkan PSAK dari pada SE Bapepam. Meski berdasarkan pasal 11 UU No.5/1995 tentang Pasar Modal (UUPM) diatur bahwa peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Namun, berdasarkan pasal 58 UUPT, perhitungan tahunan (yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku tahun berjalan) dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (prinsip akuntansi yang yang telah diakui dan disetujui oleh kalangan akuntan Indonesia bersama instansi pemerintah yang berwenang - SAK).
Jika SAK tidak dapat dilaksanakan, maka harus diberikan penjelasan serta alasannya. Persoalannya, apakah SE Bapepam tersebut sudah cukup sebagai alasan untuk mengesampingkan PSAK yang telah disepakati oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai lembaga penerbit Standar Auntansi Keuangan (dalam bentuk PSAK) yang eksistensinya telah diakui pemerintah?
Dengan demikian, dilihat dari yuridis formal bahwa Bapepam selaku badan yang berhak menerbitkan peraturan bagi emiten di pasar modal memiliki otoritas untuk itu sebagaimana dijamin oleh pasal 11 UUPM sebagaimana disebutkan di atas
Namun, secara substansi, Surat Bapepam ini memiliki potensi untuk melanggar ketentuan UUPT, sebab tidak mengacu pada PSAK yang dirujuk oleh UUPT. Tantangannya, beranikah IAI mengajukan uji materil terhadap SE Bapepam tersebut yang dianggap menyalahi kaedah kebiasan (yang bisa dijadikan sumber hukum) PSAK.
Sebab, tentunya PSAK diterbitkan oleh IAI tentunya memiliki logika akuntansi dan ekonomi yang teruji. Sehingga, jika disimpangi akan mengandung resiko keuangan yang tidak diinginkan. IAI sebagai organisasi profesi akuntan yang independen, sudah selayaknya memberikan pendapatnya, ketika ada otoritas pemerintah yang “menganggu” tatanan akuntansi di Indonesia.
Semoga saja SE Bapepam tersebut bukan sebagai aturan yang dibuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan emiten tertentu saja, namun lebih sebagai kebijakan & tafsir akuntansi untuk mengatur dan melindungi kepentingan stakeholders pasar modal Indonesia.
Kesepakatan BLBI, Demi Tak Hilang Muka
Tulisan ini telah dipublikasikan majalah InfoBank edisi No.296 Desember 2003 Vol.XXV.
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum
Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp144,5 truliun, di awal Agustus 2003 setelah menjadi "perselisihan" selama bertahun-tahun diantara keduanya.
Sebagai penyelesaiannya, pemerintah menerbitkan obligasi negara berseri SRBI-01/MK/2003 pada tanggal 7 Agustus 2003 sebagai pengganti surat utang No.SU-001/MK/1998 (senilai Rp80 trliun) dan SU-003/MK/1999 (senilai Rp64,5 triliun) yang dulu pernah disetujui sebagai penyelesaian BLBI. Dengan diterbitkannya obligasi negara tersebut, maka kedua surat utang terdahulu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Beberapa Kesepakatan Penting
Ada tiga hal menarik dalam kesepakatan tersebut untuk dibedah dalam perspektif hukum.
Satu, kebijakan BLBI adalah kebijakan pemerintah yang dirumuskan pemerintah dan BI dalam masa krisis, kemudian dilaksanakan BI dalam upaya menyelamatkan sistem moneter dan perbankan serta perekonomian secara keseluruhan.
Artinya, dari perspektif hukum pihak yang menerbitkan kebijakanlah yang menanggung beban BLBI, sebab BI diakui pemerintah sebagai pihak yang "hanya" ikut merumuskan kebijakan (bersama pemerintah) dan pelaksana (penerima kuasa) BLBI, bukan pihak yang menanggung/memerintahkan BLBI.
Sebagai konsekuensi dari pemerintah telah sepakat/mengakui BLBI sebagai kebijakannya, maka pemerintah juga yang menanggungnya. Meski ditilik dari namanya sendiri telah melibatkan BI, yaitu BLBI yang lebih cenderung sebagai kebijakan BI.
Ketentuan peralihan pasal 73 UU No.23/1999 tentang BI (UUBI) ditetapkan bahwa segala aktiva dan pasiva BI menurut UU No.13/1968 tentang Bank Sentral (UUBS) beralih menjadi aktiva dan pasiva BI menurut UUBI.
Menurut pasal 32 UUBS, BI dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat (dikenal dengan lender of the last resort) untuk membantu bank yang sedang mengalami likuiditas keuangan dalam keadaan darurat.
Namun, harap diperhatikan bahwa posisi BI berdasarkan UUBS ini tidak independen. Ketika itu, BI adalah Lembaga Negara yang bertugas membantu presiden dalam melaksanakan kebijakan moneter, karenanya BI menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dua, rentang rasio modal BI (terhadap kewajiban moneternya) yang disepakati dalam penyelesaian BLBI melalui penerbitan obligasi negara seri SRBI-MK01/MK/2003 adalah 3% sampai 10%. Artinya, jika rasio modal BI kurang dari 3%, pemerintah wajib menyetor charge (suntikan dana) kepada BI sampai rasio modal BI mencapai 3%. Sebaliknya, jika rasio modal BI melampaui 10% dari kewajiban moneternya, BI akan menyetorkan kelebihan modalnya kepada pemerintah untuk mengurangi outstanding (nilai) obligasi negara seri SRBI-001/MK/2003 tersebut.
Kesepakatan item dua tersebut tidak konsisten dengan kesepakatan BLBI dalam item satu. Sebab, BI masih dibebani kewajiban untuk menyetorkan kelebihan modalnya berdasarkan kesepakatan tersebut. Padahal, dalam item satu kesepakatan BLBI sudah ditetapkan bahwa BI hanya sebagai pihak yang ikut merumuskan (bersama pemerintah) dan pelaksana, bukan pihak yang menerbitkan kebijakan BLBI itu sendiri. Pemerintah sebagai pihak yang telah menerbitkan kebijakan BLBI adalah pihak nyang bertanggung jawab 100% atasnya.
Hal ini berbeda jika BI juga telah disepakati sebagai pihak (bersama-sama pemerintah) yang turut serta sebagai penerbit kebijakan, misalkan sebagai keputusan bersama antara Gubernur BI dan Menteri Keuangan RI.
Sebab, kabarnya keputusan BLBI ini ditetapkan melalui mekanisme rapat Dewan Moneter (ketika posisi BI belum independen). Anggota Dewan Moneter terdiri dari 3 orang yaitu menteri-menteri yang membidangi keuangan dan perekonomian (Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri - Menko Ekuin) dan Gubernur BI. Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan ini bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan pemerintah.
Berhubung BI hanya dianggap sebagai pihak yang ikut merumuskan saja, maka tidak sebagai pihak yang layak ditarik bertanggung jawab atas kebijakannya itu sendiri. Hal ini berbeda jika kebijakan BLBI adalah merupakan kebijakan dari Dewan Moneter yang melahirkan suatu produk hukum dalam bentuk misalnya Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar diterbitkannya kebijakan BLBI.
Itu pun seandainya dimungkinkan oleh UUBS bahwa BI dalam hubungannya dengan pemerintah berwenang untuk mengeluarkan SKB yang akibatnya membebankan BI secara finansial. Padahal UUBS mengatur hubungan keuangan BI dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah, menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah, dan membantu pemerintah dalam penempatan surat utang negara.
Sesungguhnya, penataan modal BI telah diatur UUBI. Pemerintah atau Dewan Gubernur tidak boleh menyimpangi UUBI tersebut berdasarkan perjanjian/kesepakatan. Benar bahwa. BI dalam kapasitasnya sebagai badan hukum berwenang membuat perjanjian dengan pihak lain, baik dalam lingkup hukum internasional/publik yakni perjanjian BI dengan dengan bank sentral negara lain, organisasi, dan lembaga internasional maupun dalam hubungan hukum privat.
Sampai di sini, terkesan bahwa kesepakatan BLBI tersebut tidak bermasalah. Tapi, tunggu dulu. UUBI tidak memberikan kewenangan Gubernur BI (mewakili BI) melakukan kesepakatan yang bersifat sementara (karena hanya mengenai penyelesaian BLBI) dalam hal mengatur mekanisme penataan modal BI.
Sebab, UUBI mendelegasikan kepada BI untuk mengatur tata cara penambahan modal dari cadangan umum atau sumber lainnya ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang bersifat independen (tidak tergantung pada kesepakatan pihak lain). Produk hukumnya berupa PBI, bukan perjanjian/kesepakatan dengan pemerintah, yang bersifat sementara yakni 30 tahun (jangka waktu obligasi negara SRBI No.01/MK/2003).
Boleh saja BI mengadakan kesepakatan dengan pihak lain. Tapi bukan dalam hubungan hukum yang dibatasi UUBI khususnya ketentuan yang bersifat memaksa (mandatoir) dan tidak boleh disimpangi.
Modal BI adalah termasuk dalam kategori ketentuan UUBI yang mandatoir, yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 62. Modal BI ditetapkan minimal Rp2 triliun yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan merupakan penjumlahan dari modal, cadangan umum, cadangan tujuan dan bagian dari laba yang belum dibagi menurut UUBS sebelum UUBI diberlakukan. Modal tersebut harus ditambah hingga mencapai 10% dari seluruh kewajiban moneter yang dananya berasal dari cadangan umum dan sumber lain.
Cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus BI yang dapat digunakan untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang BI. Sedangkan sumber lain dapat berupa hasil revaluasi aset dan/atau setoran modal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kewajiban moneter adalah kewajiban BI kepada masyarakat, bank, dan pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan; saldo kredit rekjening milik bank, milik pemerintah, dan milik pihak lain seperti simpanan pegawai yang tercatat di BI; serta surat utang yang diterbitkan oleh BI.
Pasal 62 UUBI mengatur bahwa surplus hasil kegiatan BI akan dibagi (i) 30% untuk cadangan tujuan (digunakan untuk penggantian dan/atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BI serta untuk penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas BI dan dengan persetujuan DPR) dan (ii) sisa dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum mencapai 10% dari seluruh kewajiban moneter.
Selanjutnya, sisa surplus setelah dikurangi pembagian tersebut, diserahkan kepada pemerintah (berdasarkan perintah UUBI, bukan karena kesepakatan BI dengan pemerintah). Berkaitan dengan hal tersebut, kesepakatan BLBI yang mewajibkan BI untuk melakukan hal ini adalah sia-sia. Sebab, tanpa kesepakatan dengan pemerintah pun BI wajib menjalankannya atas perintah UUBI.
Sebaliknya, apabila modal BI menjadi kurang dari Rp2 triliun, pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang pelaksanaanya dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR. Ini berbeda dengan ketentuan yang disepakati antara pemerintah dengan BI mengenai penyel;esaian BLBI, yakni kewajiban pemerintah untuk menambah modal (menyetor charge- suntikan dana) BI ketika rasio modal BI mencapai 3%.
Kewajiban pemerintah itu tidak digantungkan pada jumlah modal BI yang kurang dari Rp2 triliun. Tapi, pada rasio modal BI yang minimal harus mencapai 3%. Padahal, bisa jadi modal BI lebih dari Rp2 triliun, tapi kurang dari rasio modal BI terhadap kewajiban moneternya sebesar 3%.
Kewajiban pemerintah dalam penyelesaian BLBI dalam kesepakatannya dengan BI adalah kewajiban yang berdasarkan perjanjian. Tapi kewajiban yang timbul karena perjanjian, tidak boleh bertentangan dengan UU, khususnya UUBI.
UUBI mengatur hubungan BI dengan pemerintah khususnya dalam kaitan jika pemerintah akan menerbitkan surat utang negara (SUN), yakni mewajibkan pemerintah terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI. BI dapat membantu penerbitan SUN oleh pemerintah dengan bertindak seabagai agen untuk melaksanakan lelang SUN di pasar perdana (pasal 13 UU No.24/2002 tentang Surat Utang Negara).
Catatan penting lainnya, berdasarkan pasal 62 ayat (3) UUBI, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk menggunakan dana setoran BI yang berasal dari sisa surplus setelah dikurangi cadangan tujuan dan cadangan umum, akan digunakan untuk tujuan mengurangi outstanding obligasi negara sebagaimana tertuang dalam kesepakatan pemerintah dan BI.
Tiga, charge yang dibayar pemerintah akan dibukukan BI sebagai penerimaan, bukan sebagai sumber lain untuk menambah modal. Padahal kewajiban pemerintah yang diwajibkan UUBI adalah justru untuk menambah modal BI.
Meski demikian, apakah BI bisa bebas membelanjakan penerimaan tersebut? Tentu saja tidak.. Sebab, meski bukan dibukukan sebagai modal, namun penggunaan dana yang ada dalam BI diatur secara ketat oleh UUBI, yakni apabila surplus, maka harus dialokasikan untuk cadangan tujuan dan cadangan umum sebagaimana dijelaskan dimuka tulisan ini. Jadi, BI tetap saja tidak bebas menggunakan penerimaan tersebut.
Pertimbangkan Dua UU
Keputusan BLBI diterbitkan sebagai jawaban untuk mengatasi krisis perbankan yang melanda Indonesia. Ketika itu, BI menjalankan tugasnya berdasarkan UUBS. Kemudian terjadi perselisihan antara pemerintah dan BI mengenai BLBI yang berlarut-larut, yaitu siapa yang bertanggung jawab atas pengucuran dana BLBI tersebut.
Akhirnya (beberapa kali?) kesepakatan tercapai (terakhir) pada tanggal 1 Agustus 2003 ketika BI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berdasarkan UUBI.
Menurut penulis, dengan adanya dua UU yang berbeda dalam rentang waktu tersebut, maka untuk menyelesaikan kemelut antara pemerintah dengan BI harus mempertimbangkan dua UU yang berlaku saat itu.
Satu, berkaitan dengan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan BLBI, apakah pemerintah atau BI. Untuk hal ini harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat kebijakan BLBI diputuskan. Untuk BI, tentunya berdasarkan UUBS.
Dua, isi kesepakatan BLBI antara pemerintah dengan BI yang telah diputuskan pada Agustus lalu, harus berdasarkan UUBI yang menjadi landasan pemerintah dan BI dalam melakukan hubungan hukum paska BI menjadi lembaga independen. Sebab, kesepakatan tersebut terjadi ketika UUBI telah berlaku yakni sejak tanggal 17 Mei 1999.
Nampaknya, beberapa kesepakatan yang telah dicapai antara pemerintah dan BI, sebagaimana telah dikemukakan di atas, adalah lebih kepada pertimbangan untuk menyelamatkan muka kedua pihak. Tujuannya, agar dalam pandangan masyarakat tidak ada pihak yang kehilangan muka.
Mengapa demikian? Sebab, kesepakatannya menampakkan sesuatu yang tidak konsisten dari kacamata hukum. Bagaimana tidak, pihak yang telah menyepakati sebagai kebijakannya (pemerintah), masih melibatkan pihak lain (BI) untuk turut menanggungnya secara semu. Dinilai semu, sebab seolah-olah mewajibkan BI untuk menyerahkan sisa surplus setelah dikurangi untuk alokasi dana cadangan dan dana tujuan serta rasio modal BI telah mencapai 10% dari kewajiban moneter tersebut berdasarkan kesepakatan.
Padahal, sebenarnya, kewajiban tersebut timbul karena UUBI, bukan disebabkan kesepakatannya dengan pemerintah.
Sesungguhnya, beberapa item kesepakatan BLBI yang telah dicapai antara pemerintah dan BI merupakan preseden buruk bagi penyelesaian sengketa antar lembaga negara. Maklum Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum yang berwenang mengadilinya belum disahkan UU-nya (UU Mahkamah Konstitusi disahkan beberapa hari sebelum tanggal 17 Agustus 2003, kesepakatan BLBI dicapai pada tanggal 1 Agustus 2003).
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum
Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp144,5 truliun, di awal Agustus 2003 setelah menjadi "perselisihan" selama bertahun-tahun diantara keduanya.
Sebagai penyelesaiannya, pemerintah menerbitkan obligasi negara berseri SRBI-01/MK/2003 pada tanggal 7 Agustus 2003 sebagai pengganti surat utang No.SU-001/MK/1998 (senilai Rp80 trliun) dan SU-003/MK/1999 (senilai Rp64,5 triliun) yang dulu pernah disetujui sebagai penyelesaian BLBI. Dengan diterbitkannya obligasi negara tersebut, maka kedua surat utang terdahulu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Beberapa Kesepakatan Penting
Ada tiga hal menarik dalam kesepakatan tersebut untuk dibedah dalam perspektif hukum.
Satu, kebijakan BLBI adalah kebijakan pemerintah yang dirumuskan pemerintah dan BI dalam masa krisis, kemudian dilaksanakan BI dalam upaya menyelamatkan sistem moneter dan perbankan serta perekonomian secara keseluruhan.
Artinya, dari perspektif hukum pihak yang menerbitkan kebijakanlah yang menanggung beban BLBI, sebab BI diakui pemerintah sebagai pihak yang "hanya" ikut merumuskan kebijakan (bersama pemerintah) dan pelaksana (penerima kuasa) BLBI, bukan pihak yang menanggung/memerintahkan BLBI.
Sebagai konsekuensi dari pemerintah telah sepakat/mengakui BLBI sebagai kebijakannya, maka pemerintah juga yang menanggungnya. Meski ditilik dari namanya sendiri telah melibatkan BI, yaitu BLBI yang lebih cenderung sebagai kebijakan BI.
Ketentuan peralihan pasal 73 UU No.23/1999 tentang BI (UUBI) ditetapkan bahwa segala aktiva dan pasiva BI menurut UU No.13/1968 tentang Bank Sentral (UUBS) beralih menjadi aktiva dan pasiva BI menurut UUBI.
Menurut pasal 32 UUBS, BI dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat (dikenal dengan lender of the last resort) untuk membantu bank yang sedang mengalami likuiditas keuangan dalam keadaan darurat.
Namun, harap diperhatikan bahwa posisi BI berdasarkan UUBS ini tidak independen. Ketika itu, BI adalah Lembaga Negara yang bertugas membantu presiden dalam melaksanakan kebijakan moneter, karenanya BI menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dua, rentang rasio modal BI (terhadap kewajiban moneternya) yang disepakati dalam penyelesaian BLBI melalui penerbitan obligasi negara seri SRBI-MK01/MK/2003 adalah 3% sampai 10%. Artinya, jika rasio modal BI kurang dari 3%, pemerintah wajib menyetor charge (suntikan dana) kepada BI sampai rasio modal BI mencapai 3%. Sebaliknya, jika rasio modal BI melampaui 10% dari kewajiban moneternya, BI akan menyetorkan kelebihan modalnya kepada pemerintah untuk mengurangi outstanding (nilai) obligasi negara seri SRBI-001/MK/2003 tersebut.
Kesepakatan item dua tersebut tidak konsisten dengan kesepakatan BLBI dalam item satu. Sebab, BI masih dibebani kewajiban untuk menyetorkan kelebihan modalnya berdasarkan kesepakatan tersebut. Padahal, dalam item satu kesepakatan BLBI sudah ditetapkan bahwa BI hanya sebagai pihak yang ikut merumuskan (bersama pemerintah) dan pelaksana, bukan pihak yang menerbitkan kebijakan BLBI itu sendiri. Pemerintah sebagai pihak yang telah menerbitkan kebijakan BLBI adalah pihak nyang bertanggung jawab 100% atasnya.
Hal ini berbeda jika BI juga telah disepakati sebagai pihak (bersama-sama pemerintah) yang turut serta sebagai penerbit kebijakan, misalkan sebagai keputusan bersama antara Gubernur BI dan Menteri Keuangan RI.
Sebab, kabarnya keputusan BLBI ini ditetapkan melalui mekanisme rapat Dewan Moneter (ketika posisi BI belum independen). Anggota Dewan Moneter terdiri dari 3 orang yaitu menteri-menteri yang membidangi keuangan dan perekonomian (Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri - Menko Ekuin) dan Gubernur BI. Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan ini bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan pemerintah.
Berhubung BI hanya dianggap sebagai pihak yang ikut merumuskan saja, maka tidak sebagai pihak yang layak ditarik bertanggung jawab atas kebijakannya itu sendiri. Hal ini berbeda jika kebijakan BLBI adalah merupakan kebijakan dari Dewan Moneter yang melahirkan suatu produk hukum dalam bentuk misalnya Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar diterbitkannya kebijakan BLBI.
Itu pun seandainya dimungkinkan oleh UUBS bahwa BI dalam hubungannya dengan pemerintah berwenang untuk mengeluarkan SKB yang akibatnya membebankan BI secara finansial. Padahal UUBS mengatur hubungan keuangan BI dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah, menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah, dan membantu pemerintah dalam penempatan surat utang negara.
Sesungguhnya, penataan modal BI telah diatur UUBI. Pemerintah atau Dewan Gubernur tidak boleh menyimpangi UUBI tersebut berdasarkan perjanjian/kesepakatan. Benar bahwa. BI dalam kapasitasnya sebagai badan hukum berwenang membuat perjanjian dengan pihak lain, baik dalam lingkup hukum internasional/publik yakni perjanjian BI dengan dengan bank sentral negara lain, organisasi, dan lembaga internasional maupun dalam hubungan hukum privat.
Sampai di sini, terkesan bahwa kesepakatan BLBI tersebut tidak bermasalah. Tapi, tunggu dulu. UUBI tidak memberikan kewenangan Gubernur BI (mewakili BI) melakukan kesepakatan yang bersifat sementara (karena hanya mengenai penyelesaian BLBI) dalam hal mengatur mekanisme penataan modal BI.
Sebab, UUBI mendelegasikan kepada BI untuk mengatur tata cara penambahan modal dari cadangan umum atau sumber lainnya ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang bersifat independen (tidak tergantung pada kesepakatan pihak lain). Produk hukumnya berupa PBI, bukan perjanjian/kesepakatan dengan pemerintah, yang bersifat sementara yakni 30 tahun (jangka waktu obligasi negara SRBI No.01/MK/2003).
Boleh saja BI mengadakan kesepakatan dengan pihak lain. Tapi bukan dalam hubungan hukum yang dibatasi UUBI khususnya ketentuan yang bersifat memaksa (mandatoir) dan tidak boleh disimpangi.
Modal BI adalah termasuk dalam kategori ketentuan UUBI yang mandatoir, yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 62. Modal BI ditetapkan minimal Rp2 triliun yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan merupakan penjumlahan dari modal, cadangan umum, cadangan tujuan dan bagian dari laba yang belum dibagi menurut UUBS sebelum UUBI diberlakukan. Modal tersebut harus ditambah hingga mencapai 10% dari seluruh kewajiban moneter yang dananya berasal dari cadangan umum dan sumber lain.
Cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus BI yang dapat digunakan untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang BI. Sedangkan sumber lain dapat berupa hasil revaluasi aset dan/atau setoran modal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kewajiban moneter adalah kewajiban BI kepada masyarakat, bank, dan pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan; saldo kredit rekjening milik bank, milik pemerintah, dan milik pihak lain seperti simpanan pegawai yang tercatat di BI; serta surat utang yang diterbitkan oleh BI.
Pasal 62 UUBI mengatur bahwa surplus hasil kegiatan BI akan dibagi (i) 30% untuk cadangan tujuan (digunakan untuk penggantian dan/atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BI serta untuk penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas BI dan dengan persetujuan DPR) dan (ii) sisa dipupuk sebagai cadangan umum sehingga jumlah modal dan cadangan umum mencapai 10% dari seluruh kewajiban moneter.
Selanjutnya, sisa surplus setelah dikurangi pembagian tersebut, diserahkan kepada pemerintah (berdasarkan perintah UUBI, bukan karena kesepakatan BI dengan pemerintah). Berkaitan dengan hal tersebut, kesepakatan BLBI yang mewajibkan BI untuk melakukan hal ini adalah sia-sia. Sebab, tanpa kesepakatan dengan pemerintah pun BI wajib menjalankannya atas perintah UUBI.
Sebaliknya, apabila modal BI menjadi kurang dari Rp2 triliun, pemerintah wajib menutup kekurangan tersebut yang pelaksanaanya dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR. Ini berbeda dengan ketentuan yang disepakati antara pemerintah dengan BI mengenai penyel;esaian BLBI, yakni kewajiban pemerintah untuk menambah modal (menyetor charge- suntikan dana) BI ketika rasio modal BI mencapai 3%.
Kewajiban pemerintah itu tidak digantungkan pada jumlah modal BI yang kurang dari Rp2 triliun. Tapi, pada rasio modal BI yang minimal harus mencapai 3%. Padahal, bisa jadi modal BI lebih dari Rp2 triliun, tapi kurang dari rasio modal BI terhadap kewajiban moneternya sebesar 3%.
Kewajiban pemerintah dalam penyelesaian BLBI dalam kesepakatannya dengan BI adalah kewajiban yang berdasarkan perjanjian. Tapi kewajiban yang timbul karena perjanjian, tidak boleh bertentangan dengan UU, khususnya UUBI.
UUBI mengatur hubungan BI dengan pemerintah khususnya dalam kaitan jika pemerintah akan menerbitkan surat utang negara (SUN), yakni mewajibkan pemerintah terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI. BI dapat membantu penerbitan SUN oleh pemerintah dengan bertindak seabagai agen untuk melaksanakan lelang SUN di pasar perdana (pasal 13 UU No.24/2002 tentang Surat Utang Negara).
Catatan penting lainnya, berdasarkan pasal 62 ayat (3) UUBI, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk menggunakan dana setoran BI yang berasal dari sisa surplus setelah dikurangi cadangan tujuan dan cadangan umum, akan digunakan untuk tujuan mengurangi outstanding obligasi negara sebagaimana tertuang dalam kesepakatan pemerintah dan BI.
Tiga, charge yang dibayar pemerintah akan dibukukan BI sebagai penerimaan, bukan sebagai sumber lain untuk menambah modal. Padahal kewajiban pemerintah yang diwajibkan UUBI adalah justru untuk menambah modal BI.
Meski demikian, apakah BI bisa bebas membelanjakan penerimaan tersebut? Tentu saja tidak.. Sebab, meski bukan dibukukan sebagai modal, namun penggunaan dana yang ada dalam BI diatur secara ketat oleh UUBI, yakni apabila surplus, maka harus dialokasikan untuk cadangan tujuan dan cadangan umum sebagaimana dijelaskan dimuka tulisan ini. Jadi, BI tetap saja tidak bebas menggunakan penerimaan tersebut.
Pertimbangkan Dua UU
Keputusan BLBI diterbitkan sebagai jawaban untuk mengatasi krisis perbankan yang melanda Indonesia. Ketika itu, BI menjalankan tugasnya berdasarkan UUBS. Kemudian terjadi perselisihan antara pemerintah dan BI mengenai BLBI yang berlarut-larut, yaitu siapa yang bertanggung jawab atas pengucuran dana BLBI tersebut.
Akhirnya (beberapa kali?) kesepakatan tercapai (terakhir) pada tanggal 1 Agustus 2003 ketika BI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berdasarkan UUBI.
Menurut penulis, dengan adanya dua UU yang berbeda dalam rentang waktu tersebut, maka untuk menyelesaikan kemelut antara pemerintah dengan BI harus mempertimbangkan dua UU yang berlaku saat itu.
Satu, berkaitan dengan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan BLBI, apakah pemerintah atau BI. Untuk hal ini harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat kebijakan BLBI diputuskan. Untuk BI, tentunya berdasarkan UUBS.
Dua, isi kesepakatan BLBI antara pemerintah dengan BI yang telah diputuskan pada Agustus lalu, harus berdasarkan UUBI yang menjadi landasan pemerintah dan BI dalam melakukan hubungan hukum paska BI menjadi lembaga independen. Sebab, kesepakatan tersebut terjadi ketika UUBI telah berlaku yakni sejak tanggal 17 Mei 1999.
Nampaknya, beberapa kesepakatan yang telah dicapai antara pemerintah dan BI, sebagaimana telah dikemukakan di atas, adalah lebih kepada pertimbangan untuk menyelamatkan muka kedua pihak. Tujuannya, agar dalam pandangan masyarakat tidak ada pihak yang kehilangan muka.
Mengapa demikian? Sebab, kesepakatannya menampakkan sesuatu yang tidak konsisten dari kacamata hukum. Bagaimana tidak, pihak yang telah menyepakati sebagai kebijakannya (pemerintah), masih melibatkan pihak lain (BI) untuk turut menanggungnya secara semu. Dinilai semu, sebab seolah-olah mewajibkan BI untuk menyerahkan sisa surplus setelah dikurangi untuk alokasi dana cadangan dan dana tujuan serta rasio modal BI telah mencapai 10% dari kewajiban moneter tersebut berdasarkan kesepakatan.
Padahal, sebenarnya, kewajiban tersebut timbul karena UUBI, bukan disebabkan kesepakatannya dengan pemerintah.
Sesungguhnya, beberapa item kesepakatan BLBI yang telah dicapai antara pemerintah dan BI merupakan preseden buruk bagi penyelesaian sengketa antar lembaga negara. Maklum Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum yang berwenang mengadilinya belum disahkan UU-nya (UU Mahkamah Konstitusi disahkan beberapa hari sebelum tanggal 17 Agustus 2003, kesepakatan BLBI dicapai pada tanggal 1 Agustus 2003).
Senin, Mei 26, 2008
Antasari Azhar dan Pilpres
Oleh
Sulistiono Kertawacana
Pernyataan Maruarar Sirait, politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada sejumlah media beberapa waktu lalu bahwa secara pribadi dirinya mempertimbangkan menyandingkan Ketua Komisi Pemberan-tasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjadi wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri cukup mengejutkan.
Betapa tidak, sebelumnya Antasari Azhar sama sekali tidak diperhitungkan dalam bursa calon wakil presiden di kalangan PDIP. Selain itu juga, pencalonan terhadap Antasari Azhar menjadi wakil presiden dilontarkan ketika KPK sedang gencar menangkap dan memeriksa beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mantan anggota DPR dalam berbagai kasus dugaan korupsi.
Apakah ini merupakan sinyal PDIP untuk mengapresiasi gebrakan KPK ataukah merupakan rayuan PDIP agar KPK tidak menggiring anggota DPR dari PDIP menjadi pesakitan di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)? Bagaimana sebaiknya Antasari Azhar menyikapi pinangan tersebut? selanjutnya
Sulistiono Kertawacana
Pernyataan Maruarar Sirait, politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada sejumlah media beberapa waktu lalu bahwa secara pribadi dirinya mempertimbangkan menyandingkan Ketua Komisi Pemberan-tasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjadi wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri cukup mengejutkan.
Betapa tidak, sebelumnya Antasari Azhar sama sekali tidak diperhitungkan dalam bursa calon wakil presiden di kalangan PDIP. Selain itu juga, pencalonan terhadap Antasari Azhar menjadi wakil presiden dilontarkan ketika KPK sedang gencar menangkap dan memeriksa beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mantan anggota DPR dalam berbagai kasus dugaan korupsi.
Apakah ini merupakan sinyal PDIP untuk mengapresiasi gebrakan KPK ataukah merupakan rayuan PDIP agar KPK tidak menggiring anggota DPR dari PDIP menjadi pesakitan di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)? Bagaimana sebaiknya Antasari Azhar menyikapi pinangan tersebut? selanjutnya
Rabu, Maret 28, 2007
Tiga Tahun Lagi, Monopoli PT KAI Dicabut
UU Perkeretaapian yang baru saja disahkan memisahkan secara tegas peran pemerintah sebagai regulator dan operator. UU ini juga berimplikasi PT KAI harus siap bersaing dengan perusahaan swasta. Selengkapnya...
Selasa, Maret 27, 2007
印尼農民因育成自己的種子而受到指控(下)
印尼農民因育成自己的種子而受到指控(下)
種苗法規•印尼農民因育成自己的種子而受到指控(下)印尼農民因育成自己的種子而受到指控(下)當地非政府組織(NGOs)有相似的報告,但是並沒有來自 Nganjuk, Kediri甚至連 Tulungagung 統治區的報告都付之闕如。當地的農民不敢談論該案,或是向非政府組織報告此事。More...
種苗法規•印尼農民因育成自己的種子而受到指控(下)印尼農民因育成自己的種子而受到指控(下)當地非政府組織(NGOs)有相似的報告,但是並沒有來自 Nganjuk, Kediri甚至連 Tulungagung 統治區的報告都付之闕如。當地的農民不敢談論該案,或是向非政府組織報告此事。More...
INDONESIAN FARMERS PROSECUTED FOR BREEDING THEIR OWN SEEDS
Hira Jhamtani and Dey Patria
Some Indonesian farmers were recently prosecuted at the behest of a seed marketing company for breeding their own seeds instead of purchasing them from the company. Although the cases did not involve genetically modified seeds or seed multinationals, they have some disturbing implications. More...
Some Indonesian farmers were recently prosecuted at the behest of a seed marketing company for breeding their own seeds instead of purchasing them from the company. Although the cases did not involve genetically modified seeds or seed multinationals, they have some disturbing implications. More...
Senin, Maret 26, 2007
Logika Tukang Ojek Gelora Bung Karno
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit aset Gelora Bung Karno (GBK). Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun sedang menyelidiki dugaan korupsi terhadap pengalihan fungsi aset GBK kepada swasta. Perang urat saraf pun terjadi antara Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dengan Ketua BPK Anwar Nasution. Yusril mencela sinyalemen Anwar tentang salah urus aset GBK yang berada di bawah Sekretariat Negara (Setneg), memakai logika tukang ojek. Selengkapnya...
Advokat di Jakarta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit aset Gelora Bung Karno (GBK). Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun sedang menyelidiki dugaan korupsi terhadap pengalihan fungsi aset GBK kepada swasta. Perang urat saraf pun terjadi antara Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dengan Ketua BPK Anwar Nasution. Yusril mencela sinyalemen Anwar tentang salah urus aset GBK yang berada di bawah Sekretariat Negara (Setneg), memakai logika tukang ojek. Selengkapnya...
Menanti ”Judicial Review” APBN
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Banyak kalangan kecewa atas sikap pemerintah yang tidak menyambut baik tawaran debt moratorium (penundaan pembayaran utang) pascabencana tsunami di Aceh. Padahal gagasan itu diluncurkan Kanselir Jerman Gerhard Schroeder selaku salah satu negara kreditor dan didukung Inggris, Italia, Jepang, Kanada, dan Prancis. Kita mungkin gusar atas sikap pemerintah RI yang tak melakukan upaya sama sekali terhadap peluang emas senilai minimal Rp 20 triliun sampai Rp 25 triliun pada tahun 2005 itu. Selengkapnya...
Advokat di Jakarta
Banyak kalangan kecewa atas sikap pemerintah yang tidak menyambut baik tawaran debt moratorium (penundaan pembayaran utang) pascabencana tsunami di Aceh. Padahal gagasan itu diluncurkan Kanselir Jerman Gerhard Schroeder selaku salah satu negara kreditor dan didukung Inggris, Italia, Jepang, Kanada, dan Prancis. Kita mungkin gusar atas sikap pemerintah RI yang tak melakukan upaya sama sekali terhadap peluang emas senilai minimal Rp 20 triliun sampai Rp 25 triliun pada tahun 2005 itu. Selengkapnya...
Urgensi Pengubahan UU BUMD
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Undang-undang tentang Pemerintah Daerah (telah direvisi) tampaknya merangsang gairah Pemerintah Daerah (Pemda) - terutama daerah-daerah kaya - mendirikan perusahaan daerah (lebih dikenal sebagai Badan Usaha Milik Daerah, BUMD) baru. Pemda dimaksud bisa provinsi, bisa pula kabupaten atau kota (Pemprov, Pemkab, Pemkot). Selengkapnya...
Advokat di Jakarta
Undang-undang tentang Pemerintah Daerah (telah direvisi) tampaknya merangsang gairah Pemerintah Daerah (Pemda) - terutama daerah-daerah kaya - mendirikan perusahaan daerah (lebih dikenal sebagai Badan Usaha Milik Daerah, BUMD) baru. Pemda dimaksud bisa provinsi, bisa pula kabupaten atau kota (Pemprov, Pemkab, Pemkot). Selengkapnya...
Menyoal Protes Atas Pajak Yang Berlaku Surut
Oleh : Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum di Jakarta
Peraturan Pemerintah No. 12/2001 sebagaimana diubah dengan PP No. 43/2002 dan PP No. 46 2003 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai keberlakuannya berdaya laku surut. Selengkapnya...
Praktisi Hukum di Jakarta
Peraturan Pemerintah No. 12/2001 sebagaimana diubah dengan PP No. 43/2002 dan PP No. 46 2003 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai keberlakuannya berdaya laku surut. Selengkapnya...
Melindungi Saksi Kasus Korupsi
Tulisan ini dipublikasikan pada http://www.Gusdur.net tanggal 10 Maret 2004
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum
Korupsi adalah sebuah kosa kata yang mungkin paling
sering diucapkan dan ditulis berbagai kalangan pasca
kejatuhan Soeharto, memasuki orde reformasi. Di era
inilah bebas mengemukakan pendapat. Di era ini juga
korupsi lebih terang-benderang dan tanpa tedeng
aling-aling.
Rupanya, virus korupsi yang telah disuntikkan oleh
penguasa sebelumnya guna merusak moral bangsa dan
menyehatkan pemerintahannya, hingga kini belum juga
punah dari jaringan tubuh bangsa Indonesia. Bahkan,
virus itu nampak sekarang semakin ganas, sehingga
mengakibatkan penyakit korupsi lebih kronis dan pada
stadium yang sangat membahayakan.
Namun, berbarengan dengan itu, kosa-kata koruptor
jarang digunakan. Sebabnya, meski negeri ini
"berprestasi" memeperoleh peringkat ke-6 terkorup di
dunia. Sayangnya, (nyaris) tanpa koruptor yang
dijebloskan ke hotel prodeo.
Abdurahman Wahid, yang lebih sering disapa Gus Dur,
ketika menjabat presiden, sempat melontarkan ide
"mengimpor" hakim. Sebagai tokoh yang penuh kejutan,
ide tersebut masih cukup mengejutkan. "Impor" hakim
merupakan refleksi klimaks ketidakpercayannya pada
institusi penegak hukum stadium tertinggi, titik
nadir.
Tidak Menampakkan Hasil
Awalnya, kegagalan pemberantasan korupsi dianggap
disebabkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UUPTK) tidak menganut pembuktian terbalik. Secara
sederhana, sistem pembuktian terbalik dapat
didefinisikan, sistem pembuktian dalam proses
perkara pidana yang membebankan terdakwa membuktikan
bahwa dirinya tidak bersalah atas dakwaan yang
ditujukan kepadanya. Dengan kata lain, terdakwa
dianggap bersalah, kecuali dapat membuktikan bahwa
dirinya tidak bersalah.
Sistem tersebut merupakan pengecualian Hukum Acara
Pidana sebagaimana diatur pasal 66 UU No.8/1988
tentang Hukum Acara Pidana yang menganut praduga tak
bersalah, yakni tersangka atau terdakwa tidak
dibebani kewajiban pembuktian. UUPTK No.3/1971
memberikan keleluasaan hakim secara subyektif jika
dianggap perlu, dapat membebankan terdakwa
membuktikan tidak korupsi.
Selanjutnya, UUPTK No.31/1999 yang menggantikannya
menganut pembuktian terbalik 'pura-pura'. Pasal 37
ayat (1) menyatakan, "terdakwa mempunyai hak untuk
membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana
korupsi. Penjelasannya, ketentuan ini merupakan
suatu penyimpangan dari ketentuan KUHAP yang
menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan
dilakukannya tindak pidana, bukan terdakwa. Menurut
ketentuan ini terdakwa dapat membuktikan bahwa ia
tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Sesungguhnya, pembuktian terbalik justru menghukum
terdakwa dengan mewajibkannya untuk membuktikan
tidak melakukan korupsi. Sedangkan, pasal tersebut
menetapkan hak terdakwa untuk membuktikannya tidak
melakukan korupsi. Padahal, dalam sistim hukum acara
pidana konvensional juga diberikan hak bagi terdakwa
membela dirinya yang merupakan bagian dari HAM yakni
pengadilan wajib memberikan hak (kesempatan) bagi
terdakwa untuk membela diri.
Kemudian, UU No.31/1999 diubah beberapa pasal dengan
UU No.20/2001 yang secara substantif menganut sistem
pembuktian terbalik. Mestinya, perubahan ini
mempermudah pemberantasan korupsi yang hasilnya
telah dilakukan secara 'lurus' (tidak terjadi money
laundering).
Namun, kenyataannya perubahan tersebut belum
(tidak?) menampakkan hasil significant bagi
pemberantasan korupsi. Sebabnya, korupsi dilakukan
gotong royong, yakni dilakukan secara bekerja sama
dan sitematis. Contohnya, Endin selaku pelapor kasus
korupsi, dijadikan tersangka pencemaran nama baik.
Hukum tidak melindungi pelapor/saksi (yang teribat
dalam korupsi, baik sebagi pemberi maupun penerima
gratifikasi (pemberian dalam arti luas, meliputi
pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pegobatan cuma-cuma,
dan fasilitas lainnya) dari ancaman dijadikan
tersangka.
Memecah Belah Koruptor
Pemberantasan korupsi harus memecah belah
solidaritas koruptor. Sebab, ternyata pembuktian
terbalik tidak kuat mendobrak benteng yang dibangun
bergotong royong oleh koruptor. Mungkin, 'devide et
impera', sebagai upaya memecah belah solidaritas
kegotongroyongan koruptor harus diterapkan.
Subtsansi UUPTK telah memperkuat solidaritas
kegotongroyongan antarkoruptor saling menutupi.
Sebab memberikan ancaman pidana terhadap pemberi dan
penerima gratifikasi.
Konsep tersebut justru menyebabkan korupsi sulit
diberantas. Hampir dipastikan, pemberi dan penerima
gratifikasi, selamanya tutup mulut. Sebab, jika
salah satu pihak (pelaku) berniat membongkar, sang
pelapor (baik pemberi atau penerima gratifikasi)
akan dikenakan sanksi selaku pelaku korupsi. Tanpa
ada jaminan pengampunan baginya oleh UU untuk tidak
dituntut di pengadilan.
Perubahan revolusioner materi UUTPK yang masih
"konvensional" diperlukan. Beberapa hal di bawah ini
dapat dijadikan pertimbangan.
Pertama, pelapor yang berinisatif pertama (meski
pemberi atau penerima gratifikasi) diberikan
perlindungan oleh UU untuk dibebaskan dari tuntutan
pidana atas tindak pidana korupsi yang telah
dilaporkannya. Ini untuk mendorong pelaku korupsi
yang insyaf agar dapat membantu membongkar korupsi.
Pertimbangannya, bagi pihak yang terpaksa memberikan
gratifikasi untuk menuntut haknya, maka dapat
menyeret pejabat korup ke pengadilan. Di sisi lain,
bagi pemberi gratifikasi kepada pejabat yang bersih
dengan maksud-maksud tertentu, maka pejabat tersebut
dapat membongkar niat busuk pemberi gratifikasi
dengan memperoleh bukti yang valid, yakni dengan
menerima gratifikasi tersebut dan segera
melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Dengan demikian, akan tercipta saling curiga antar
pelaku korupsi dan tidak akan merasa nyaman atas
gratifikasi yang telah diberikan atau diterimanya.
Begitu salah satu pihak melaporkanhanya maka
habislah nasibnya.
Dengan kata lain, "insentif" diberikan untuk memecah
belah solidaritas para koruptor untuk buka mulut.
Sebab, inisiator pertama akan dibebaskan dari
ancaman pidana.
Kedua, ketentuan satu diatas hanya berlaku bagi
tindak pidana yang tidak merugikan kekayaan negara.
Jika terdapat kerugian negara, maka bagi pelapor
(untuk menemukan tersangka lain), cukup diwajibkan
baginya mengembalikan jumlah kerugian negara
tersebut (dengan mempertimbangkan unsur bunga dan
harga pasar), sedangkan tuntuntutan pidana penjara
terhadapnya tidak dikenakan.
Ini dimaksudkan agar tidak disalahgunakan pihak yang berpura-pura membongkar kasus korupsi, namun sebenarnya dia mendapatkan keuntungan ekonomi atas kasus tersebut.
Semoga saja dengan model perlindungan korupsi yang demikian, para mantan koruptor yang telah insyaf akan berbondong-bondong menjadi saksi pelapor. Siapa cepat, dia akan bebas. Kita tunggu.
Gusdur.net
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Praktisi Hukum
Korupsi adalah sebuah kosa kata yang mungkin paling
sering diucapkan dan ditulis berbagai kalangan pasca
kejatuhan Soeharto, memasuki orde reformasi. Di era
inilah bebas mengemukakan pendapat. Di era ini juga
korupsi lebih terang-benderang dan tanpa tedeng
aling-aling.
Rupanya, virus korupsi yang telah disuntikkan oleh
penguasa sebelumnya guna merusak moral bangsa dan
menyehatkan pemerintahannya, hingga kini belum juga
punah dari jaringan tubuh bangsa Indonesia. Bahkan,
virus itu nampak sekarang semakin ganas, sehingga
mengakibatkan penyakit korupsi lebih kronis dan pada
stadium yang sangat membahayakan.
Namun, berbarengan dengan itu, kosa-kata koruptor
jarang digunakan. Sebabnya, meski negeri ini
"berprestasi" memeperoleh peringkat ke-6 terkorup di
dunia. Sayangnya, (nyaris) tanpa koruptor yang
dijebloskan ke hotel prodeo.
Abdurahman Wahid, yang lebih sering disapa Gus Dur,
ketika menjabat presiden, sempat melontarkan ide
"mengimpor" hakim. Sebagai tokoh yang penuh kejutan,
ide tersebut masih cukup mengejutkan. "Impor" hakim
merupakan refleksi klimaks ketidakpercayannya pada
institusi penegak hukum stadium tertinggi, titik
nadir.
Tidak Menampakkan Hasil
Awalnya, kegagalan pemberantasan korupsi dianggap
disebabkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UUPTK) tidak menganut pembuktian terbalik. Secara
sederhana, sistem pembuktian terbalik dapat
didefinisikan, sistem pembuktian dalam proses
perkara pidana yang membebankan terdakwa membuktikan
bahwa dirinya tidak bersalah atas dakwaan yang
ditujukan kepadanya. Dengan kata lain, terdakwa
dianggap bersalah, kecuali dapat membuktikan bahwa
dirinya tidak bersalah.
Sistem tersebut merupakan pengecualian Hukum Acara
Pidana sebagaimana diatur pasal 66 UU No.8/1988
tentang Hukum Acara Pidana yang menganut praduga tak
bersalah, yakni tersangka atau terdakwa tidak
dibebani kewajiban pembuktian. UUPTK No.3/1971
memberikan keleluasaan hakim secara subyektif jika
dianggap perlu, dapat membebankan terdakwa
membuktikan tidak korupsi.
Selanjutnya, UUPTK No.31/1999 yang menggantikannya
menganut pembuktian terbalik 'pura-pura'. Pasal 37
ayat (1) menyatakan, "terdakwa mempunyai hak untuk
membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana
korupsi. Penjelasannya, ketentuan ini merupakan
suatu penyimpangan dari ketentuan KUHAP yang
menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan
dilakukannya tindak pidana, bukan terdakwa. Menurut
ketentuan ini terdakwa dapat membuktikan bahwa ia
tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Sesungguhnya, pembuktian terbalik justru menghukum
terdakwa dengan mewajibkannya untuk membuktikan
tidak melakukan korupsi. Sedangkan, pasal tersebut
menetapkan hak terdakwa untuk membuktikannya tidak
melakukan korupsi. Padahal, dalam sistim hukum acara
pidana konvensional juga diberikan hak bagi terdakwa
membela dirinya yang merupakan bagian dari HAM yakni
pengadilan wajib memberikan hak (kesempatan) bagi
terdakwa untuk membela diri.
Kemudian, UU No.31/1999 diubah beberapa pasal dengan
UU No.20/2001 yang secara substantif menganut sistem
pembuktian terbalik. Mestinya, perubahan ini
mempermudah pemberantasan korupsi yang hasilnya
telah dilakukan secara 'lurus' (tidak terjadi money
laundering).
Namun, kenyataannya perubahan tersebut belum
(tidak?) menampakkan hasil significant bagi
pemberantasan korupsi. Sebabnya, korupsi dilakukan
gotong royong, yakni dilakukan secara bekerja sama
dan sitematis. Contohnya, Endin selaku pelapor kasus
korupsi, dijadikan tersangka pencemaran nama baik.
Hukum tidak melindungi pelapor/saksi (yang teribat
dalam korupsi, baik sebagi pemberi maupun penerima
gratifikasi (pemberian dalam arti luas, meliputi
pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pegobatan cuma-cuma,
dan fasilitas lainnya) dari ancaman dijadikan
tersangka.
Memecah Belah Koruptor
Pemberantasan korupsi harus memecah belah
solidaritas koruptor. Sebab, ternyata pembuktian
terbalik tidak kuat mendobrak benteng yang dibangun
bergotong royong oleh koruptor. Mungkin, 'devide et
impera', sebagai upaya memecah belah solidaritas
kegotongroyongan koruptor harus diterapkan.
Subtsansi UUPTK telah memperkuat solidaritas
kegotongroyongan antarkoruptor saling menutupi.
Sebab memberikan ancaman pidana terhadap pemberi dan
penerima gratifikasi.
Konsep tersebut justru menyebabkan korupsi sulit
diberantas. Hampir dipastikan, pemberi dan penerima
gratifikasi, selamanya tutup mulut. Sebab, jika
salah satu pihak (pelaku) berniat membongkar, sang
pelapor (baik pemberi atau penerima gratifikasi)
akan dikenakan sanksi selaku pelaku korupsi. Tanpa
ada jaminan pengampunan baginya oleh UU untuk tidak
dituntut di pengadilan.
Perubahan revolusioner materi UUTPK yang masih
"konvensional" diperlukan. Beberapa hal di bawah ini
dapat dijadikan pertimbangan.
Pertama, pelapor yang berinisatif pertama (meski
pemberi atau penerima gratifikasi) diberikan
perlindungan oleh UU untuk dibebaskan dari tuntutan
pidana atas tindak pidana korupsi yang telah
dilaporkannya. Ini untuk mendorong pelaku korupsi
yang insyaf agar dapat membantu membongkar korupsi.
Pertimbangannya, bagi pihak yang terpaksa memberikan
gratifikasi untuk menuntut haknya, maka dapat
menyeret pejabat korup ke pengadilan. Di sisi lain,
bagi pemberi gratifikasi kepada pejabat yang bersih
dengan maksud-maksud tertentu, maka pejabat tersebut
dapat membongkar niat busuk pemberi gratifikasi
dengan memperoleh bukti yang valid, yakni dengan
menerima gratifikasi tersebut dan segera
melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Dengan demikian, akan tercipta saling curiga antar
pelaku korupsi dan tidak akan merasa nyaman atas
gratifikasi yang telah diberikan atau diterimanya.
Begitu salah satu pihak melaporkanhanya maka
habislah nasibnya.
Dengan kata lain, "insentif" diberikan untuk memecah
belah solidaritas para koruptor untuk buka mulut.
Sebab, inisiator pertama akan dibebaskan dari
ancaman pidana.
Kedua, ketentuan satu diatas hanya berlaku bagi
tindak pidana yang tidak merugikan kekayaan negara.
Jika terdapat kerugian negara, maka bagi pelapor
(untuk menemukan tersangka lain), cukup diwajibkan
baginya mengembalikan jumlah kerugian negara
tersebut (dengan mempertimbangkan unsur bunga dan
harga pasar), sedangkan tuntuntutan pidana penjara
terhadapnya tidak dikenakan.
Ini dimaksudkan agar tidak disalahgunakan pihak yang berpura-pura membongkar kasus korupsi, namun sebenarnya dia mendapatkan keuntungan ekonomi atas kasus tersebut.
Semoga saja dengan model perlindungan korupsi yang demikian, para mantan koruptor yang telah insyaf akan berbondong-bondong menjadi saksi pelapor. Siapa cepat, dia akan bebas. Kita tunggu.
Gusdur.net
Surat Keterangan Lunas Bukan Jaminan Bebas Tuntutan Pidana
Jakarta - Kedatangan 3 pengemplang BLBI ke Istana Presiden kembali mengungkit sebuah isu basi yang penuh kontroversi, yakni soal pemberian release and discharge (R&D). Sedianya R&D diberikan setelah para pengemplang BLBI mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL). Selengkapnya...
Pengampunan Tak Ada Ujung
Harus diakui, BPPN sejak awal sering membuat terobosan. Di satu sisi, hal ini dimaksudkan untuk â€menyelesaikan pekerjaannya.†Di lain sisi, hal itu mengundang kontroversi, misalnya tak kembalinya uang triliunan rupiah yang disebut oleh Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai â€biaya krisisâ€. Orang bertanya-tanya: sebegitu besarkah biaya krisis itu hingga mencapai ratusan triliun rupiah? Adakah hal tersebut bukan pertanda kegagalan badan yang dibentuk untuk menyelamatkan uang negara itu sendiri? Selengkapnya...
Kasasi Prudential dan Revisi UU Kepailitan
Oleh:Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
PT Asuransi Prudential Life Assurance (Prudential) mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada 30 April 2004 atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN) 23 April 2004 lalu. Berdasarkan UU Kepailitan, maka 30 hari kemudian (sejak 30 April), nasib Prudential akan diputus MA. Selengkapnya...
Advokat di Jakarta
PT Asuransi Prudential Life Assurance (Prudential) mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pada 30 April 2004 atas putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN) 23 April 2004 lalu. Berdasarkan UU Kepailitan, maka 30 hari kemudian (sejak 30 April), nasib Prudential akan diputus MA. Selengkapnya...
Bila Pemkab Berbisnis Minyak
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Setelah berlarut-larut, nota kesepahaman (MoU) perpanjangan kontrak pengelolaan Migas di Blok Cepu akhirnya 25 Juni 2005 ditandatangani Exxon Mobil dan tim negosisasi bentukan pemerintah. Kesepakatan ini akan mengakhiri kontrak bantuan teknis (Technical Assistance Contract –TAC) antara Exxon dan Pertamina, berubah menjadi Kontrak Bagi Hasil (KBH). Untuk 30 tahun ke depan, Blok Cepu akan dikelola perusahaan patu-ngan yang akan bertindak sebagai kontraktor bagi hasil. Perusahaan patungan ini sahamnya akan dimiliki Pertamina 45%, Exxon 45%, dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro 10%. Selengkapnya...
Advokat di Jakarta
Setelah berlarut-larut, nota kesepahaman (MoU) perpanjangan kontrak pengelolaan Migas di Blok Cepu akhirnya 25 Juni 2005 ditandatangani Exxon Mobil dan tim negosisasi bentukan pemerintah. Kesepakatan ini akan mengakhiri kontrak bantuan teknis (Technical Assistance Contract –TAC) antara Exxon dan Pertamina, berubah menjadi Kontrak Bagi Hasil (KBH). Untuk 30 tahun ke depan, Blok Cepu akan dikelola perusahaan patu-ngan yang akan bertindak sebagai kontraktor bagi hasil. Perusahaan patungan ini sahamnya akan dimiliki Pertamina 45%, Exxon 45%, dan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro 10%. Selengkapnya...
Jumat, Maret 23, 2007
Inul Vs Rhoma dalam Perspektif UU Hak Cipta
Tulisan ini pernah dipublikasikan www.hukumonline.com edisi 15 Juni 2003
Oleh : Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Inul Daratista, 'Sang Bintang' kembali beraksi. Setelah meluncurkan album perdananya yang bertajuk Inul Bergoyang, kini Inul kembali menjadi berita. Pelantun dangdut yang memiliki nama asal Ainul Rokhimah dan sempat diulas dua halaman oleh majalah internasional Times, ini mendapat gelar Ratu Ngebor . Suatu julukan yang diberikan atas gaya goyangnya yang seperti ngebor saat melantunkan tembang. Kini, Sang Ratu menuai protes dari Raja Dangdut, Rhoma Irama, selaku ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI).
Rhoma protes atas gaya goyang ngebor sang ratu. Ia menilai goyang Inul sensual, erotis, dan bisa merusak moral bangsa (selanjutnya disebut erotis). Bahkan, Raja Dangdut 'mengharamkan' lagunya dinyanyikan oleh sang Ratu Ngebor dan beberapa penyanyi lain yang dianggapnya melantunkan lagu dengan goyangan yang erotis. Konon, larangan tersebut juga berlaku bagi lagu ciptaan anggota PAMMI lainnya (Rhoma dkk.).
Tulisan di bawah ini tidak bertendensi pro atau kontra atas goyang ngebor Inul termasuk dalam kategori erotis atau bukan. Tapi, menitikberatkan pada (i) hak pencipta lagu terhadap lagu ciptaannya, (ii) konsekuensi hukum yang ditanggung oleh pelantun tembang apabila melanggar larangannya dalam perspektif Undang-Undang Hak Cipta, dan (iii) otoritas pencipta lagu untuk menafsirkan Erotis atas pelantun lagu yang dilarang menyanyikannnya.
Pencipta lagu dan hak cipta
Presiden telah mengesahkan UU No. 19/ 2002 tentang Hak Cipta (UU HCB) pada 29 Juli 2002 yang menggantikan UU No.6/1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU No.12 / 1997 (UU HCL). Namun, UU HCB itu baru berlaku 12 bulan sejak tanggal diundangkan, yakni tanggal 29 Juli 2003. Dengan demikian, UU Hak Cipta yang sekarang berlaku adalah UU HCL.
Perseteruan Inul VS Rhoma dari perspektif hak cipta bertitik tolak dari penafsiran kewenangan pencipta (lagu) atas ciptaannya yang dilantunkan penyanyi. Dalam menembang, tentunya Inul telah menyanyikan lagu yang diciptakan oleh pencipta lagu. Sebab, ciptaan lagu adalah termasuk salah satu obyek ciptaan yang dilindungi, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 11 ayat 1 huruf d UU HCL atau pasal 12 ayat 1 huruf d UU HCB. Lantas, seberapa besar kewenangan yang dimiliki pencipta lagu? Untuk menjawabnya, tentu harus mengetahui hak yang melekat pada pencipta, yakni hak cipta.
UU HCL pasal 2 ayat 1 mendefinisikan hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan menurut pasal 2 ayat 1 UU HCB, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain (pasal 1 angka 4 UU HCL). Sedangkan UU HCB mendefinisikan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apaun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Mendasarkan pada definisi tersebut, Inul dalam melantunkan tembang karya Rhoma dkk, termasuk dalam kategori melakukan tindakan pengumuman sebagai mana dimaksud dalam UU Hak Cipta. Dengan demikian, jelas bahwa tindakan Rhoma dkk yang menyatakan bahwa mereka tidak memberikan ijin atas lagu-lagu ciptaan mereka untuk dinyanyikan ole Inul dengan gaya tarian yang erotis adalah dalam batas kewenangan yang diberikan oleh UU Hak Cipta sebagaimana dijelaskan di atas.
Dengan kata lain, hak Rhoma dkk tersebut merupakan hak 'derivatif' (turunan, yakni timbul karena sebagai pencipta) yang diberikan oleh UU HCL bagi pencipta dalam rangka kewenangan mengumumkan ciptaannya. Hal penting untuk diperhatikan adalah konsekuensi hukum yang akan ditanggung oleh penyanyi yang melanggar larangan pencipta lagu, yakni tetap menyanyikan lagu ciptaan dengan tarian tertentu yang dilarang penciptanya. Apakah ancaman gugatan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata saja, ataukah ada peraturan lain?
Berdasarkan UU HC (pasal 41 ayat 1 UU HCL atau pasal 72 UU HCB) memberikan ancaman sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang mengumumkan suatu hak (karya) cipta tanpa hak. Dengan demikian, seorang penyanyi yang dilarang menyanyikan lagu ciptaan seseorang dengan gaya tarian tertentu (meskipun mungkin tidak melanggar norma kesusilaan dan kesopanan yang telah mendapatkan keputusan pengadilan yang tetap) dan kemudian sang penyanyi melanggar larangan sang pencipta, maka terkena ancaman sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Seluas itukah penafsiran pengadilan di Indonesia atas hak cipta? Penulis masih menyangsikannya. Selain itu juga, ditilik dari sejarah dan filosofi hak cipta, nampaknya lebih pada perlindungan agar pencipta memperoleh keuntungan ekonomis dari karya cipta sang pencipta. Hak cipta, diperkenalkan, bukan dalam rangka memberi kewenangan absolut yang tidak berkaitan dengan hak ekonomi sang pencipta. Hal ini didukung dengan perubahan kompetensi penyelesaian sengketa hak cipta yang diperkenalkan dalam UU HCB, yakni dalam kompetensi pengadilan niaga.
UU Hak Cipta di Indonesia tidak secara tegas mewajibkan kepada pihak yang melakukan pengumuman atas karya cipta dan mendapatkan keuntungan ekonomis atas pengumuman tersebut untuk memberikan semacam royalti atau imbalan dalam jumlah yang wajar (tertentu) kepada sang pencipta atau pemegang hak cipta. Sebenarnya, apabila diatur demikian, dapat diatur secara khusus bagi pelanggar ketentuan tersebut 'cukup' dikenakan ancaman denda saja ataukah perlu ancaman pidana. Dengan tidak adanya aturan khusus tersebut, otomatis ancaman sanksi pidana penjara masih mungkin dikenakan.
Jelasnya, dalam hal ini UU Hak Cipta tidak mewajibkan bagi penyanyi yang menyanyikan lagu atau pihak lainnya yang memperoleh keuntungan ekonomis untuk memberikan royalti atau imbalan kepada pencipta lagu yang telah dinyanyikannya. Tidak adil bukan? Sebab, penyanyi tidak mungkin bisa menerima bayaran atas aksi panggungnya tanpa lantunan lagu yang diciptakan sang pencipta.
Bayangkan, konon Inul bisa menerima honor sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk satu lagu yang dilantunkannya (Majalah Tempo Edisi 5-11 Mei 2003). Sementara hukum tidak mewajibkan Inul untuk memberikan royalti dalam persentase tertentu (jumlah yang wajar) dari imbalan yang diterimanya kepada sang pencipta lagunya.
Otoritas penafsir moral
Persoalan yang menarik untuk dikaji adalah justru kewenangan untuk menafsirkan bahwa siapakah yang punya otoritas untuk menafsirkan bahwa gaya tarian seseorang erotis. Apakah ini melekat pada sang pencipta lagu secara absolut dan mutlak, atau ada pada otoritas badan peradilan.
Ada dua otoritas yang berhak menafsirkan erotis. Pertama, pencipta lagu (yang melarang lagunya untuk dinyanyikan oleh orang tertentu dengan tarian yang dinilainya erotis). Kedua, hakim dalam kaitannya erotis yang termasuk dalam kategori tindak pidana kesopanan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya bisa saja menilai sama. Namun, bukan tidak mungkin memiliki penilaian yang berbeda atas kadar erotis.
Hak pencipta lagu untuk menafsirkan erotis atau tidak tersebut terlahir dari hak 'derivatif'-nya selaku pencipta sekaligus pemegang hak cipta yang memiliki hak khusus untuk mengumumkan (dalam hal ini untuk dinyanyikan) oleh penyanyi tertentu. Dengan demikian, 'larangan' Rhoma dkk tersebut absah dari perspektif hak cipta dan bukan dalam lingkup erotis secara hukum pidana. Rhoma dkk. memiliki hak melarang Inul untuk melantunkan tembang ciptaan mereka dengan gayaeErotis versi Rhoma. Meskipun, sangat mungkin apabila dibawa ke pengadilan tidak termasuk erotis yang melanggar KUHP.
UU Hak cipta memberikan hak mengumumkan tersebut kepada pencipta atau pemegang hak cipta secara absolut, sepanjang yang tidak termasuk dalam hal pembatasan oleh hukum. Misalnya, untuk kepentingan negara, pendidikan, dan ilmu pengetahuan.
Padahal, tarian gaya ngebor a la Inul tersebut bisa saja termasuk dalam kategori obyek hak cipta yang dilindungi Undang-Undang. Yakni, sebagai karya cipta tari (koreografi), sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 1 huruf e UU HCL atau pasal 12 ayat 1 hurug e UU HCB. Dengan catatan, apabila gaya ngebor tersebut tidak termasuk yang melanggar tindak pidana kesopanan sebagaimana diatur KUHP.
Secara hukum pidana positif, seseorang telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (tarian yang erotis) sebagaimana dimaksud pasal 281 KUHP adalah apabila telah ada keputusan hakim di pengadilan yang telah mempunyai keputusan tetap. Dengan kata lain, otoritas penafsir bahwa seseorang telah melakukan goyangan erotis yang termasuk dalam pelanggaran hukum adalah terletak pada sang hakim.
Penilaian Rhoma atas goyang ngebor adalah bukan otoritasnya dalam kategori erotis yang diatur KUHP. Rhoma hanya dapat menjalankan perannya selaku warga negara dalam kategori pelapor apabila goyang ngebor Inul dianggap atas dugaanya bahwa sang Ratu Ngebor telah melakukan tindak pidana. Itu pun apabila dia melaporkannya kepada kepolisian. Sebab, meski tindak kejahatan terhadap kesopanan bukanlah termasuk dalam kategori delik aduan, nampaknya polisi tidak menganggap goyang ngebor Inul dalam kategori melanggar KUHP.
Buktinya, kita saksikan bersama di TV, saat sang ratu bergaya dengan goyang ngebor-nya di hadapan ribuan penggemarnya, justru yang menjaga keamanannya adalah pihak yang berwajib. Namun ditegaskan sekali lagi, bahwa sang polisi pun bukanlah otoritas yang punya kewenangan menilai suatu tarian melanggar KUHP atau tidak, melainkan hakim.
Kasus yang dianggap tindak pidana kesopanan yang masih bersifat debatable antara seni, kebebasan berekspresi, atau erotis memang belum kunjung selesai di Indonesia. Kasusnya sering mengambang dan hilang disingkirkan oleh berita lainnya. Bahkan, mungkin sengaja diambangkan. Karena, persepsi masing-masing kelompok sangat mungkin berbeda. Utamanya dua arus besar, yakni kaum seniman dan kelompok religius.
Penilaian masyarakat secara umum pun terhadap kesopanan bisa jadi mengalami pergeseran dari waktu ke waktu. Kesusilaan atau pun kesopanan bagi kelompok tertentu bukanlah sesuatu yang statis. Kita tunggu hakim sebagai pemegang otoritas untuk memberikan penafsiran erotis atau tidak yang bersifat kontekstual -- bahkan mungkin tentatif -- atas gaya tarian yang dianggap sebagian orang sebagai kebebesan seniman berekpresi yang lebih cenderung memandangnya dari sisi keindahan.
Manusia memang diciptakan begitu indah oleh Sang Pencipta. Namun, sebagaimana dikemukakan di awal tulisan ini, hakim tidak mungkin memberikan putusan tanpa kasusnya dibawa ke pengadilan. Semuanya bergantung kepada bagaimana kedua pihak yang bersengketa beritikad untuk hanya sekadar jadi berita besar ataukah menemukan penafsiran otentik dan valid atas pengertian erotis.
Oleh : Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Inul Daratista, 'Sang Bintang' kembali beraksi. Setelah meluncurkan album perdananya yang bertajuk Inul Bergoyang, kini Inul kembali menjadi berita. Pelantun dangdut yang memiliki nama asal Ainul Rokhimah dan sempat diulas dua halaman oleh majalah internasional Times, ini mendapat gelar Ratu Ngebor . Suatu julukan yang diberikan atas gaya goyangnya yang seperti ngebor saat melantunkan tembang. Kini, Sang Ratu menuai protes dari Raja Dangdut, Rhoma Irama, selaku ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI).
Rhoma protes atas gaya goyang ngebor sang ratu. Ia menilai goyang Inul sensual, erotis, dan bisa merusak moral bangsa (selanjutnya disebut erotis). Bahkan, Raja Dangdut 'mengharamkan' lagunya dinyanyikan oleh sang Ratu Ngebor dan beberapa penyanyi lain yang dianggapnya melantunkan lagu dengan goyangan yang erotis. Konon, larangan tersebut juga berlaku bagi lagu ciptaan anggota PAMMI lainnya (Rhoma dkk.).
Tulisan di bawah ini tidak bertendensi pro atau kontra atas goyang ngebor Inul termasuk dalam kategori erotis atau bukan. Tapi, menitikberatkan pada (i) hak pencipta lagu terhadap lagu ciptaannya, (ii) konsekuensi hukum yang ditanggung oleh pelantun tembang apabila melanggar larangannya dalam perspektif Undang-Undang Hak Cipta, dan (iii) otoritas pencipta lagu untuk menafsirkan Erotis atas pelantun lagu yang dilarang menyanyikannnya.
Pencipta lagu dan hak cipta
Presiden telah mengesahkan UU No. 19/ 2002 tentang Hak Cipta (UU HCB) pada 29 Juli 2002 yang menggantikan UU No.6/1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU No.12 / 1997 (UU HCL). Namun, UU HCB itu baru berlaku 12 bulan sejak tanggal diundangkan, yakni tanggal 29 Juli 2003. Dengan demikian, UU Hak Cipta yang sekarang berlaku adalah UU HCL.
Perseteruan Inul VS Rhoma dari perspektif hak cipta bertitik tolak dari penafsiran kewenangan pencipta (lagu) atas ciptaannya yang dilantunkan penyanyi. Dalam menembang, tentunya Inul telah menyanyikan lagu yang diciptakan oleh pencipta lagu. Sebab, ciptaan lagu adalah termasuk salah satu obyek ciptaan yang dilindungi, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 11 ayat 1 huruf d UU HCL atau pasal 12 ayat 1 huruf d UU HCB. Lantas, seberapa besar kewenangan yang dimiliki pencipta lagu? Untuk menjawabnya, tentu harus mengetahui hak yang melekat pada pencipta, yakni hak cipta.
UU HCL pasal 2 ayat 1 mendefinisikan hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan menurut pasal 2 ayat 1 UU HCB, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain (pasal 1 angka 4 UU HCL). Sedangkan UU HCB mendefinisikan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apaun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Mendasarkan pada definisi tersebut, Inul dalam melantunkan tembang karya Rhoma dkk, termasuk dalam kategori melakukan tindakan pengumuman sebagai mana dimaksud dalam UU Hak Cipta. Dengan demikian, jelas bahwa tindakan Rhoma dkk yang menyatakan bahwa mereka tidak memberikan ijin atas lagu-lagu ciptaan mereka untuk dinyanyikan ole Inul dengan gaya tarian yang erotis adalah dalam batas kewenangan yang diberikan oleh UU Hak Cipta sebagaimana dijelaskan di atas.
Dengan kata lain, hak Rhoma dkk tersebut merupakan hak 'derivatif' (turunan, yakni timbul karena sebagai pencipta) yang diberikan oleh UU HCL bagi pencipta dalam rangka kewenangan mengumumkan ciptaannya. Hal penting untuk diperhatikan adalah konsekuensi hukum yang akan ditanggung oleh penyanyi yang melanggar larangan pencipta lagu, yakni tetap menyanyikan lagu ciptaan dengan tarian tertentu yang dilarang penciptanya. Apakah ancaman gugatan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata saja, ataukah ada peraturan lain?
Berdasarkan UU HC (pasal 41 ayat 1 UU HCL atau pasal 72 UU HCB) memberikan ancaman sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang mengumumkan suatu hak (karya) cipta tanpa hak. Dengan demikian, seorang penyanyi yang dilarang menyanyikan lagu ciptaan seseorang dengan gaya tarian tertentu (meskipun mungkin tidak melanggar norma kesusilaan dan kesopanan yang telah mendapatkan keputusan pengadilan yang tetap) dan kemudian sang penyanyi melanggar larangan sang pencipta, maka terkena ancaman sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Seluas itukah penafsiran pengadilan di Indonesia atas hak cipta? Penulis masih menyangsikannya. Selain itu juga, ditilik dari sejarah dan filosofi hak cipta, nampaknya lebih pada perlindungan agar pencipta memperoleh keuntungan ekonomis dari karya cipta sang pencipta. Hak cipta, diperkenalkan, bukan dalam rangka memberi kewenangan absolut yang tidak berkaitan dengan hak ekonomi sang pencipta. Hal ini didukung dengan perubahan kompetensi penyelesaian sengketa hak cipta yang diperkenalkan dalam UU HCB, yakni dalam kompetensi pengadilan niaga.
UU Hak Cipta di Indonesia tidak secara tegas mewajibkan kepada pihak yang melakukan pengumuman atas karya cipta dan mendapatkan keuntungan ekonomis atas pengumuman tersebut untuk memberikan semacam royalti atau imbalan dalam jumlah yang wajar (tertentu) kepada sang pencipta atau pemegang hak cipta. Sebenarnya, apabila diatur demikian, dapat diatur secara khusus bagi pelanggar ketentuan tersebut 'cukup' dikenakan ancaman denda saja ataukah perlu ancaman pidana. Dengan tidak adanya aturan khusus tersebut, otomatis ancaman sanksi pidana penjara masih mungkin dikenakan.
Jelasnya, dalam hal ini UU Hak Cipta tidak mewajibkan bagi penyanyi yang menyanyikan lagu atau pihak lainnya yang memperoleh keuntungan ekonomis untuk memberikan royalti atau imbalan kepada pencipta lagu yang telah dinyanyikannya. Tidak adil bukan? Sebab, penyanyi tidak mungkin bisa menerima bayaran atas aksi panggungnya tanpa lantunan lagu yang diciptakan sang pencipta.
Bayangkan, konon Inul bisa menerima honor sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk satu lagu yang dilantunkannya (Majalah Tempo Edisi 5-11 Mei 2003). Sementara hukum tidak mewajibkan Inul untuk memberikan royalti dalam persentase tertentu (jumlah yang wajar) dari imbalan yang diterimanya kepada sang pencipta lagunya.
Otoritas penafsir moral
Persoalan yang menarik untuk dikaji adalah justru kewenangan untuk menafsirkan bahwa siapakah yang punya otoritas untuk menafsirkan bahwa gaya tarian seseorang erotis. Apakah ini melekat pada sang pencipta lagu secara absolut dan mutlak, atau ada pada otoritas badan peradilan.
Ada dua otoritas yang berhak menafsirkan erotis. Pertama, pencipta lagu (yang melarang lagunya untuk dinyanyikan oleh orang tertentu dengan tarian yang dinilainya erotis). Kedua, hakim dalam kaitannya erotis yang termasuk dalam kategori tindak pidana kesopanan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya bisa saja menilai sama. Namun, bukan tidak mungkin memiliki penilaian yang berbeda atas kadar erotis.
Hak pencipta lagu untuk menafsirkan erotis atau tidak tersebut terlahir dari hak 'derivatif'-nya selaku pencipta sekaligus pemegang hak cipta yang memiliki hak khusus untuk mengumumkan (dalam hal ini untuk dinyanyikan) oleh penyanyi tertentu. Dengan demikian, 'larangan' Rhoma dkk tersebut absah dari perspektif hak cipta dan bukan dalam lingkup erotis secara hukum pidana. Rhoma dkk. memiliki hak melarang Inul untuk melantunkan tembang ciptaan mereka dengan gayaeErotis versi Rhoma. Meskipun, sangat mungkin apabila dibawa ke pengadilan tidak termasuk erotis yang melanggar KUHP.
UU Hak cipta memberikan hak mengumumkan tersebut kepada pencipta atau pemegang hak cipta secara absolut, sepanjang yang tidak termasuk dalam hal pembatasan oleh hukum. Misalnya, untuk kepentingan negara, pendidikan, dan ilmu pengetahuan.
Padahal, tarian gaya ngebor a la Inul tersebut bisa saja termasuk dalam kategori obyek hak cipta yang dilindungi Undang-Undang. Yakni, sebagai karya cipta tari (koreografi), sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat 1 huruf e UU HCL atau pasal 12 ayat 1 hurug e UU HCB. Dengan catatan, apabila gaya ngebor tersebut tidak termasuk yang melanggar tindak pidana kesopanan sebagaimana diatur KUHP.
Secara hukum pidana positif, seseorang telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (tarian yang erotis) sebagaimana dimaksud pasal 281 KUHP adalah apabila telah ada keputusan hakim di pengadilan yang telah mempunyai keputusan tetap. Dengan kata lain, otoritas penafsir bahwa seseorang telah melakukan goyangan erotis yang termasuk dalam pelanggaran hukum adalah terletak pada sang hakim.
Penilaian Rhoma atas goyang ngebor adalah bukan otoritasnya dalam kategori erotis yang diatur KUHP. Rhoma hanya dapat menjalankan perannya selaku warga negara dalam kategori pelapor apabila goyang ngebor Inul dianggap atas dugaanya bahwa sang Ratu Ngebor telah melakukan tindak pidana. Itu pun apabila dia melaporkannya kepada kepolisian. Sebab, meski tindak kejahatan terhadap kesopanan bukanlah termasuk dalam kategori delik aduan, nampaknya polisi tidak menganggap goyang ngebor Inul dalam kategori melanggar KUHP.
Buktinya, kita saksikan bersama di TV, saat sang ratu bergaya dengan goyang ngebor-nya di hadapan ribuan penggemarnya, justru yang menjaga keamanannya adalah pihak yang berwajib. Namun ditegaskan sekali lagi, bahwa sang polisi pun bukanlah otoritas yang punya kewenangan menilai suatu tarian melanggar KUHP atau tidak, melainkan hakim.
Kasus yang dianggap tindak pidana kesopanan yang masih bersifat debatable antara seni, kebebasan berekspresi, atau erotis memang belum kunjung selesai di Indonesia. Kasusnya sering mengambang dan hilang disingkirkan oleh berita lainnya. Bahkan, mungkin sengaja diambangkan. Karena, persepsi masing-masing kelompok sangat mungkin berbeda. Utamanya dua arus besar, yakni kaum seniman dan kelompok religius.
Penilaian masyarakat secara umum pun terhadap kesopanan bisa jadi mengalami pergeseran dari waktu ke waktu. Kesusilaan atau pun kesopanan bagi kelompok tertentu bukanlah sesuatu yang statis. Kita tunggu hakim sebagai pemegang otoritas untuk memberikan penafsiran erotis atau tidak yang bersifat kontekstual -- bahkan mungkin tentatif -- atas gaya tarian yang dianggap sebagian orang sebagai kebebesan seniman berekpresi yang lebih cenderung memandangnya dari sisi keindahan.
Manusia memang diciptakan begitu indah oleh Sang Pencipta. Namun, sebagaimana dikemukakan di awal tulisan ini, hakim tidak mungkin memberikan putusan tanpa kasusnya dibawa ke pengadilan. Semuanya bergantung kepada bagaimana kedua pihak yang bersengketa beritikad untuk hanya sekadar jadi berita besar ataukah menemukan penafsiran otentik dan valid atas pengertian erotis.
Keputusan RUPS Persero:Keputusan TUN atau Pemegang Saham?
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
[9/2/03]
Meskipun telah go public, komposisi pemegang saham PT Telkom Tbk. (Telkom) mayoritas dimiliki oleh negara Indonesia. Yakni, negara Republik Indonesia (51,19 %), pemodal nasional (5%), dan pemodal asing (43,81%) (sumber: website telkom.co.id per 30 November 2002). Ini berarti bahwa Telkom termasuk dalam kategori persero. Selengkapnya...
Advokat di Jakarta
[9/2/03]
Meskipun telah go public, komposisi pemegang saham PT Telkom Tbk. (Telkom) mayoritas dimiliki oleh negara Indonesia. Yakni, negara Republik Indonesia (51,19 %), pemodal nasional (5%), dan pemodal asing (43,81%) (sumber: website telkom.co.id per 30 November 2002). Ini berarti bahwa Telkom termasuk dalam kategori persero. Selengkapnya...
Menanti Perlawanan Kembali Direksi Semen Padang
Hukumonline.com 5 Juli 2003
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Menanti Perlawanan Kembali Direksi Semen Padang
[5/7/03]
Reformasi memberi banyak perubahan tingkah-polah masyarakat Indonesia. Dari semula pendiam menjadi begitu agresif. Tak terkecuali, sikap direksi yang berani menunjukkan perlawanannya terhadap pemegang saham. Kini, refomasi kembali melahirkan perseteruan, yakni antara Direksi PT Semen Padang (PTSP) dengan PT Semen Gresik (PTSG) selaku pemegang saham PTSP. Pokok sengketanya masalah kekuasaan tampuk kepemimpinan dalam pengelolaan PTSP.
Perseteruan ini menarik dikaji dari perspektif hukum perseroan guna menambah khasanah perkembangan hukum di Indonesia. Sejauh mana kewenangan pemegang saham mengganti direksi/komisaris atas dasar alasan subyektif. Indonesia yang menganut civil law system, miskin akan referensi putusan pengadilan yang terdokumentasi dan tersosialisasi secara memadai yang berupa ulasan para pakar dan praktisi hukum. Hal ini (mungkin) terkait dengan mainstream yang berkembang bahwa bagi negara penganut civil law system, peranan pengadilan dalam perkembangan hukum sangat tidak menonjol, berbeda dengan common law system.
Sepanjang pengamatan penulis, sengketa direksi dan pemegang saham yang terekspose cukup besar di media massa, inilah yang kedua kali. Pertama, Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ketika itu terkesan tak sejalan dengan pemerintah (pemegang saham) untuk 'konsisten' melanjutkan kontrak kerjasama dengan investor asing yang ditandatangani di era Orde Baru. Konon, kontrak tersebut beraroma KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Dalam hitungan bisnis, tidak menguntungkan PLN. Padahal, dari pemberitaan di media massa, terkesan Direksi PLN berniat untuk membatalkannya.
Sayang, Direksi PLN memilih mengundurkan diri ketimbang menunggu 'dipecat' dan melakukan perlawanan di pengadilan akibat perbedaan pandangan dengan pemegang saham (pemerintah) demi kepentingan PLN. Langkah hukum ini penting bagi dunia hukum guna menguji absoluditas kewenangan pemegang saham terhadap perusahaannya bila direksi menganggap bertentangan dengan maksud dan tujuan perseroan.
Lakon perlawanan Direksi PTSP
Perseteruan bermula di awal tahun 2002, Menteri BUMN selaku wakil pemerintah (pemegang saham) di PTSG -- PTSG pemegang saham PTSP -- berniat mengganti anggota Direksi dan Komisaris PTSP. Konon, alasannya kinerja keuangan PTSP yang kurang baik. Namun, alasan tersebut dibantah Direksi PTSP.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) adalah forum yang akan digelar untuk mengganti Direksi dan Komisaris PTSP oleh PTSG selaku pemegang saham, sebagaimana dimungkinkan oleh UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Direksi berwenang menyelenggarakan RUPS(LB) (pasal 66 UUPT). Namun, UUPT juga memberi pemegang saham hak inisiatif dengan mengajukan permintaan disertai alasan (agenda acara) kepada direksi atau komisaris untuk menyelenggarakan RUPS(LB).
Apabila lebih dari 30 hari terhitung sejak permintaan penyelenggaraan RUPS(LB), direksi atau komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS(LB), maka ketua Pengadilan Negeri tempat kedudukan Perseroan dapat memberikan ijin pemegang saham selaku pemohon melakukan sendiri pemangggilan RUPS(LB).
Berbekal hak yang diberikan UUPT, PTSG (pemegang saham) berniat mengganti Direksi dan Komisaris PTSP melalui RUPSLB dengan alasan kinierja keuangan PTSP memburuk. Karuan saja, keinginan ini ditentang Direksi dan Komisari PTSP. Alasannya, rencana RUPSLB tidak diberitahukan kepada Direksi PTSP sebagaimana yang diatur UUPT. Akibatnya, tak terhindarkan sengketa antara keduanya terjadi melalui pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Padang melalui Penetapan Ketua PN telah menolak dua kali keinginan PTSG menyelenggarakan RUPSLB, sebagaimana dalam penetapannya tanggal 12 Juni 2002 dan 7 September 2002. Konon, alasan penolakannya adalah karena tidak sesuai prosedur UUPT, bukan substansi penggantian direksi dan Komisaris PTSP. PTSG seharusnya menyampaikan permintaan kepada Direksi atau Komisaris PTSP terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan kepada ketua PN untuk menyelenggarakan RUPSLB.
Sangat mungkin, PTSG memiliki praduga bahwa Direksi dan Komisaris PTSP tidak akan rela menyelenggarakan RUPSLB dengan agenda untuk memberhentikan jabatan mereka. Terdapat conflict of interest, sebagaimana dimaksud pasal 84 ayat (1) huruf b UUPT. Sehingga, PTSG langsung mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan RUPSLB pada ketua PN setempat.
Meski pernah ditolak dua kali oleh ketua PN Padang, akhirnya pada 29 April 2003, MA mengeluarkan putusan kasasi yang mengijinkan PTSG menyelenggarakan RUPSLB untuk mengganti direksi dan komisaris PTSP. Pada 12 Mei, PTSG akhirnya menyelenggarakan RUPSLB dan berhasil mengganti Direksi dan Komisaris Semen Padang yang lama.
Masih ada kesempatan untuk melawan
Umumnya, Anggaran Dasar PT mengatur jabatan Direksi dan/atau Komisaris berakhir apabila (i) dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan, (ii) mengundurkan diri, (iii) tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundangan yang berlaku, (iv) meninggal dunia; atau (v) diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS(LB).
Anggota direksi dan/atau komisaris dapat sewaktu-waktu diberhentikan RUPS(LB) dengan menyebutkan alasannya. Keputusan mengganti diambil setelah anggota direksi dan/atau komisaris tersebut diberi kesempatan membela diri dalam RUPS(LB). Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka RUPS(LB) dapat memberhentikannya (pasal 91 juncto pasal 101 UUPT).
UUPT mengatur sedemikian rupa kemungkinan pemberhentian anggota direksi dan/atau komisaris hanya melalui RUPS(LB). Sebab, terkait dengan nama baik dan reputasi anggota direksi dan/atau komisaris yang diberhentikan secara mendadak (di tengah masa jabatannya). Pemberhentian di tengah masa jabatan, identik dengan pemecatan. Oleh karena itu, pengambilan keputusannya dikecualikan dari keputusan RUPS(LB) yang dapat dilakukan melalui Circular Resolution.
Padahal, umumnya pasal 22 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan diatur bahwa keputusan yang dibuat melalui Circular Resolution yang telah disetujui dengan suara penuh oleh semua pemegang saham, akan memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai keputusan RUPS(LB) perseroan.
Circular ini dimungkinkan dalam rangka untuk mengakomodasi kepraktisan praktek dunia bisnis. Pasalnya, begitu sulit mempertemukan pemegang saham dalam waktu dan tempat secara bersamaan. Namun, penggantian anggota anggota direksi dan/atau komisaris, UUPT tidak mengakomodasinya. Begitu besar UUPT melindungi nama baik direksi dan komisaris perseroan, hingga pemberhentiannya harus melalui RUPS(LB) yang memebrikan kesempatan untuk membela diri.
Kembali ke perseteruan antara Direksi PTSP dan PTSG (pemegang saham PTSP). Semestinya, perlawanan Direksi PTSP tidak berhenti setelah keputusan RUPSLB digelar dan berhasil memutuskan penggantian anggota Direksi dan Komisaris PTSP. Sejatinya, direksi dan komisaris lama PTSP mempunyai dua kesempatan untuk mempertahankan argumennya menolak alasan penggantian mereka oleh PTSG selaku pemegang saham yakni karena kinerja keuangan yang menurun.
Pertama, Direksi PTSP dapat melakukan pembelaan diri pada RUPSLB. Tentunya, disertai bukti dan alasan yang valid. UUPT memang memberikan wewenang kepada pemegang saham mengganti direksi dan komisaris yang ditunjuknya secara subjektif. Namun alasan kali ini, sesuatu yang dapat diukur secara akuntasi/ekonomi, yakni kinerja keuangan PTSP yang memburuk.
Mungkin, di RUPSLB ini Direksi dan Komisaris PTSP mengalami kesulitan untuk menolak alasan pemegang saham mayoritas (PTSG). Sebab, PTSG bertindak dalam dua kapasitas pada saat bersamaan yakni 'penggugat' dan sekaligus hakim. Selaku 'penggugat', menilai kinerja keuangan PTSP memburuk. Selaku hakim, PTSG berhak memutuskan apakah dapat menerima alasan/pembelaan Direksi dan Komisaris PTSP atau tidak. Padahal, PTSG sudah berpraduga yang kurang baik atas kinerja mereka, sehingga penilaiannya relatif tidak objektif.
Kedua, melalui pengadilan. Sejatinya, Direksi dan Komisaris lama PTSG lebih efektif melakukan perlawanan secara optimal atas keputusan RUPSLB justru lewat pengadilan. Di sinilah Direksi dan Komisaris PTSG lebih mendapatkan hakim yang relatif independen dan bebas dari subjektivitas, karena di luar pihak yang bersengketa.
Direksi dan Komisaris PTSP dapat memberikan bukti dan alasan bahwa tuduhan pemegang saham (PTSG) kepada pihaknya adalah tidak benar. Atau bisa juga beralasan bahwa kinerja keuangan PTSP menurun bukan akibat kesalahan Direksi dan Komisaris PTSP, tapi karena kebijakan pemerintah di sektor semen yang merugikan PTSP. Misalnya, PTSP dijadikan anak perusahaan PTSG. Akibatnya, mau tidak mau PTSP kurang bebas mengambil keputusan bisnis yang mungkin berseberangan atau bahkan merugikan PTSG selaku induk perusahaan.
Selanjutnya, pengadilan akan menilai keputusan PTSG mengganti Direksi dan Komisaris PTSP didasarkan alasan yang benar atau tidak. Tentu, putusan hakim ini akan bersejarah bagi dunia hukum perseroan di Indonesia dan bisa dijadikan landmark verdict atau preseden. Yakni, putusan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi putusan hakim di masa yang akan datang.
Hal ini penting untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat di Indonesia. Bisa saja, setelah putusan pengadilan yang menolak alasan penggantian anggota Direksi dan Komisaris PTSP, mereka mengundurkan diri. Yang jelas mereka keluar bukan karena 'dipecat', tapi lebih dengan cara yang terhormat, yakni dengan mengundurkan diri. Bukan karena kinerjanya tidak becus.
Kita dapat memetik pelajaran dari yurisprudensi di Belanda yang dikenal dengan Forum Bank Arrest, Arrest H.R. 21 Januari 1955 (N.J 1959 N.43). Adapun duduk perkaranya menyakut NV (semacam PT) Forum Bank dengan dua kelompok pemegang saham yang perbandingan kepemilikan sahamnya 4:1.
Dalam RUPS, kelompok mayoritas berhasil memaksakan untuk memerintahkan 300 saham yang mereka miliki dalam NV harus dibeli kembali oleh NV dengan harga @ pari. Dengan maksud agar dengan uang hasil penjualan tersebut, pemegang saham ini dapat bukan saja mengadakan perhitungan pelunasan atas hutangnya yang ada kepada NV. Namun, lebih daripada itu masih dapat menarik sejumlah uang dari NV yang bersangkutan.
Keputusan ini ditentang, utamanya kelompok pemegang saham minoritas, direksi dan komisaris NV, yang tidak bersedia mengadakan jual-beli sebagaimana dimaksud pemegang saham mayoritas. Adapun pertimbangan direksi, penjualan dengan harga @ pari tersebut tidak wajar jika dinilai dari harta NV tersebut. Jika dilaksanakan, akan membahayakan posisi NV tersebut (Forum Bank).
Akhirnya, diajukan gugatan ke Pengadilan untuk membatalkan keputusan RUPS tersebut dengan dua alasan. Pertama, pemegang saham mayoritas telah bertindak bertentangan dengan UU dan Anggaran Dasar NV serta kesusilaan, keadilan, kepantasan, dan/atau itikad baik. Kedua, sesuai degan hukum Belanda bahwa pengurusan NV dan pengurusan harta kekayaan NV adalah mutlak wewenang direksi.
Selanjutnya, pemegang saham mayoritas beralasan bahwa RUPS mempunyai kekuasaan tertinggi yang tidak dapat ditentang oleh direksi, meski direksi berpandangan lain. Pengadilan memutuskan menerima gugatan tersebut dan membatalkan keputusan RUPS atas dasar bahwa keputusan RUPS bertentangan dengan kepantasan dan itikad baik.
Semoga saja Direksi PTSP berkehendak mempersoalkan pemecatannya di pengadilan. Ini penting untuk iklim manajemen di BUMN dan anak perusahaannya. Selayaknya pemerintah harus menunjuk direksi dan komisaris pada BUMN atau anak perusahaannya (PTSP masuk dalam kategori ini) berdasarkan pertimbangan yang terukur. Asas profesionalitas harus lebih ditekankan, bukan perkoncoan atau karena kepatuhannya pada 'titah' pemerintah selaku pemegang saham, yang pada gilirannya akan membuat BUMN atau anak perusahaan tidak sehat.
Sudah waktunya kita berani menata ulang iklim profesionalitas di dunia BUMN dan anak perusahaannya. Dengan begitu, Indonesia yang banyak memiliki BUMN dan anak perusahaannya adalah benar-benar menjadi contoh baik bagi pilar bisnis di tanah air, menjadi pioner bagi penerapan good corporate governance.
Paradigma hukum selama ini (mungkin) menganggap pemegang saham memiliki hak secara absolut sekehendak hati atas perusahaannya adalah harus ditelaah secara kritis. Hukum punya kepentingan menciptakan sistem pengelolaan perusahaan yang profesional dan mandiri sesuai dengan kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pemegang saham.
Ini penting untuk menciptakan perusahaan yang sehat dan berdaya saing tinggi. Utamanya bagi perusahaan yang bergerak di bidang usaha atas barang atau jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebab, kehancuran dunia usaha tersebut sangat mungkin akan membawa gejolak sosial yang tidak bisa diremehkan. Hakim sebagai penjaga garda hukum, bisa melakukan insiatif penafsiran, sepanjang hukum yang tersedia belum melingkupinya. Kita tunggu saja keberanian hakim dalam memandang perkembangan di masyarakat yang (akan) tercermin dari putusannya. Tentu saja, ini harus dimulai dengan adanya kasus yang diajukan.
Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat di Jakarta
Menanti Perlawanan Kembali Direksi Semen Padang
[5/7/03]
Reformasi memberi banyak perubahan tingkah-polah masyarakat Indonesia. Dari semula pendiam menjadi begitu agresif. Tak terkecuali, sikap direksi yang berani menunjukkan perlawanannya terhadap pemegang saham. Kini, refomasi kembali melahirkan perseteruan, yakni antara Direksi PT Semen Padang (PTSP) dengan PT Semen Gresik (PTSG) selaku pemegang saham PTSP. Pokok sengketanya masalah kekuasaan tampuk kepemimpinan dalam pengelolaan PTSP.
Perseteruan ini menarik dikaji dari perspektif hukum perseroan guna menambah khasanah perkembangan hukum di Indonesia. Sejauh mana kewenangan pemegang saham mengganti direksi/komisaris atas dasar alasan subyektif. Indonesia yang menganut civil law system, miskin akan referensi putusan pengadilan yang terdokumentasi dan tersosialisasi secara memadai yang berupa ulasan para pakar dan praktisi hukum. Hal ini (mungkin) terkait dengan mainstream yang berkembang bahwa bagi negara penganut civil law system, peranan pengadilan dalam perkembangan hukum sangat tidak menonjol, berbeda dengan common law system.
Sepanjang pengamatan penulis, sengketa direksi dan pemegang saham yang terekspose cukup besar di media massa, inilah yang kedua kali. Pertama, Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ketika itu terkesan tak sejalan dengan pemerintah (pemegang saham) untuk 'konsisten' melanjutkan kontrak kerjasama dengan investor asing yang ditandatangani di era Orde Baru. Konon, kontrak tersebut beraroma KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Dalam hitungan bisnis, tidak menguntungkan PLN. Padahal, dari pemberitaan di media massa, terkesan Direksi PLN berniat untuk membatalkannya.
Sayang, Direksi PLN memilih mengundurkan diri ketimbang menunggu 'dipecat' dan melakukan perlawanan di pengadilan akibat perbedaan pandangan dengan pemegang saham (pemerintah) demi kepentingan PLN. Langkah hukum ini penting bagi dunia hukum guna menguji absoluditas kewenangan pemegang saham terhadap perusahaannya bila direksi menganggap bertentangan dengan maksud dan tujuan perseroan.
Lakon perlawanan Direksi PTSP
Perseteruan bermula di awal tahun 2002, Menteri BUMN selaku wakil pemerintah (pemegang saham) di PTSG -- PTSG pemegang saham PTSP -- berniat mengganti anggota Direksi dan Komisaris PTSP. Konon, alasannya kinerja keuangan PTSP yang kurang baik. Namun, alasan tersebut dibantah Direksi PTSP.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) adalah forum yang akan digelar untuk mengganti Direksi dan Komisaris PTSP oleh PTSG selaku pemegang saham, sebagaimana dimungkinkan oleh UU No.1/1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Direksi berwenang menyelenggarakan RUPS(LB) (pasal 66 UUPT). Namun, UUPT juga memberi pemegang saham hak inisiatif dengan mengajukan permintaan disertai alasan (agenda acara) kepada direksi atau komisaris untuk menyelenggarakan RUPS(LB).
Apabila lebih dari 30 hari terhitung sejak permintaan penyelenggaraan RUPS(LB), direksi atau komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS(LB), maka ketua Pengadilan Negeri tempat kedudukan Perseroan dapat memberikan ijin pemegang saham selaku pemohon melakukan sendiri pemangggilan RUPS(LB).
Berbekal hak yang diberikan UUPT, PTSG (pemegang saham) berniat mengganti Direksi dan Komisaris PTSP melalui RUPSLB dengan alasan kinierja keuangan PTSP memburuk. Karuan saja, keinginan ini ditentang Direksi dan Komisari PTSP. Alasannya, rencana RUPSLB tidak diberitahukan kepada Direksi PTSP sebagaimana yang diatur UUPT. Akibatnya, tak terhindarkan sengketa antara keduanya terjadi melalui pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Padang melalui Penetapan Ketua PN telah menolak dua kali keinginan PTSG menyelenggarakan RUPSLB, sebagaimana dalam penetapannya tanggal 12 Juni 2002 dan 7 September 2002. Konon, alasan penolakannya adalah karena tidak sesuai prosedur UUPT, bukan substansi penggantian direksi dan Komisaris PTSP. PTSG seharusnya menyampaikan permintaan kepada Direksi atau Komisaris PTSP terlebih dahulu, sebelum mengajukan permohonan kepada ketua PN untuk menyelenggarakan RUPSLB.
Sangat mungkin, PTSG memiliki praduga bahwa Direksi dan Komisaris PTSP tidak akan rela menyelenggarakan RUPSLB dengan agenda untuk memberhentikan jabatan mereka. Terdapat conflict of interest, sebagaimana dimaksud pasal 84 ayat (1) huruf b UUPT. Sehingga, PTSG langsung mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan RUPSLB pada ketua PN setempat.
Meski pernah ditolak dua kali oleh ketua PN Padang, akhirnya pada 29 April 2003, MA mengeluarkan putusan kasasi yang mengijinkan PTSG menyelenggarakan RUPSLB untuk mengganti direksi dan komisaris PTSP. Pada 12 Mei, PTSG akhirnya menyelenggarakan RUPSLB dan berhasil mengganti Direksi dan Komisaris Semen Padang yang lama.
Masih ada kesempatan untuk melawan
Umumnya, Anggaran Dasar PT mengatur jabatan Direksi dan/atau Komisaris berakhir apabila (i) dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan, (ii) mengundurkan diri, (iii) tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundangan yang berlaku, (iv) meninggal dunia; atau (v) diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS(LB).
Anggota direksi dan/atau komisaris dapat sewaktu-waktu diberhentikan RUPS(LB) dengan menyebutkan alasannya. Keputusan mengganti diambil setelah anggota direksi dan/atau komisaris tersebut diberi kesempatan membela diri dalam RUPS(LB). Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka RUPS(LB) dapat memberhentikannya (pasal 91 juncto pasal 101 UUPT).
UUPT mengatur sedemikian rupa kemungkinan pemberhentian anggota direksi dan/atau komisaris hanya melalui RUPS(LB). Sebab, terkait dengan nama baik dan reputasi anggota direksi dan/atau komisaris yang diberhentikan secara mendadak (di tengah masa jabatannya). Pemberhentian di tengah masa jabatan, identik dengan pemecatan. Oleh karena itu, pengambilan keputusannya dikecualikan dari keputusan RUPS(LB) yang dapat dilakukan melalui Circular Resolution.
Padahal, umumnya pasal 22 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan diatur bahwa keputusan yang dibuat melalui Circular Resolution yang telah disetujui dengan suara penuh oleh semua pemegang saham, akan memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai keputusan RUPS(LB) perseroan.
Circular ini dimungkinkan dalam rangka untuk mengakomodasi kepraktisan praktek dunia bisnis. Pasalnya, begitu sulit mempertemukan pemegang saham dalam waktu dan tempat secara bersamaan. Namun, penggantian anggota anggota direksi dan/atau komisaris, UUPT tidak mengakomodasinya. Begitu besar UUPT melindungi nama baik direksi dan komisaris perseroan, hingga pemberhentiannya harus melalui RUPS(LB) yang memebrikan kesempatan untuk membela diri.
Kembali ke perseteruan antara Direksi PTSP dan PTSG (pemegang saham PTSP). Semestinya, perlawanan Direksi PTSP tidak berhenti setelah keputusan RUPSLB digelar dan berhasil memutuskan penggantian anggota Direksi dan Komisaris PTSP. Sejatinya, direksi dan komisaris lama PTSP mempunyai dua kesempatan untuk mempertahankan argumennya menolak alasan penggantian mereka oleh PTSG selaku pemegang saham yakni karena kinerja keuangan yang menurun.
Pertama, Direksi PTSP dapat melakukan pembelaan diri pada RUPSLB. Tentunya, disertai bukti dan alasan yang valid. UUPT memang memberikan wewenang kepada pemegang saham mengganti direksi dan komisaris yang ditunjuknya secara subjektif. Namun alasan kali ini, sesuatu yang dapat diukur secara akuntasi/ekonomi, yakni kinerja keuangan PTSP yang memburuk.
Mungkin, di RUPSLB ini Direksi dan Komisaris PTSP mengalami kesulitan untuk menolak alasan pemegang saham mayoritas (PTSG). Sebab, PTSG bertindak dalam dua kapasitas pada saat bersamaan yakni 'penggugat' dan sekaligus hakim. Selaku 'penggugat', menilai kinerja keuangan PTSP memburuk. Selaku hakim, PTSG berhak memutuskan apakah dapat menerima alasan/pembelaan Direksi dan Komisaris PTSP atau tidak. Padahal, PTSG sudah berpraduga yang kurang baik atas kinerja mereka, sehingga penilaiannya relatif tidak objektif.
Kedua, melalui pengadilan. Sejatinya, Direksi dan Komisaris lama PTSG lebih efektif melakukan perlawanan secara optimal atas keputusan RUPSLB justru lewat pengadilan. Di sinilah Direksi dan Komisaris PTSG lebih mendapatkan hakim yang relatif independen dan bebas dari subjektivitas, karena di luar pihak yang bersengketa.
Direksi dan Komisaris PTSP dapat memberikan bukti dan alasan bahwa tuduhan pemegang saham (PTSG) kepada pihaknya adalah tidak benar. Atau bisa juga beralasan bahwa kinerja keuangan PTSP menurun bukan akibat kesalahan Direksi dan Komisaris PTSP, tapi karena kebijakan pemerintah di sektor semen yang merugikan PTSP. Misalnya, PTSP dijadikan anak perusahaan PTSG. Akibatnya, mau tidak mau PTSP kurang bebas mengambil keputusan bisnis yang mungkin berseberangan atau bahkan merugikan PTSG selaku induk perusahaan.
Selanjutnya, pengadilan akan menilai keputusan PTSG mengganti Direksi dan Komisaris PTSP didasarkan alasan yang benar atau tidak. Tentu, putusan hakim ini akan bersejarah bagi dunia hukum perseroan di Indonesia dan bisa dijadikan landmark verdict atau preseden. Yakni, putusan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi putusan hakim di masa yang akan datang.
Hal ini penting untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat di Indonesia. Bisa saja, setelah putusan pengadilan yang menolak alasan penggantian anggota Direksi dan Komisaris PTSP, mereka mengundurkan diri. Yang jelas mereka keluar bukan karena 'dipecat', tapi lebih dengan cara yang terhormat, yakni dengan mengundurkan diri. Bukan karena kinerjanya tidak becus.
Kita dapat memetik pelajaran dari yurisprudensi di Belanda yang dikenal dengan Forum Bank Arrest, Arrest H.R. 21 Januari 1955 (N.J 1959 N.43). Adapun duduk perkaranya menyakut NV (semacam PT) Forum Bank dengan dua kelompok pemegang saham yang perbandingan kepemilikan sahamnya 4:1.
Dalam RUPS, kelompok mayoritas berhasil memaksakan untuk memerintahkan 300 saham yang mereka miliki dalam NV harus dibeli kembali oleh NV dengan harga @ pari. Dengan maksud agar dengan uang hasil penjualan tersebut, pemegang saham ini dapat bukan saja mengadakan perhitungan pelunasan atas hutangnya yang ada kepada NV. Namun, lebih daripada itu masih dapat menarik sejumlah uang dari NV yang bersangkutan.
Keputusan ini ditentang, utamanya kelompok pemegang saham minoritas, direksi dan komisaris NV, yang tidak bersedia mengadakan jual-beli sebagaimana dimaksud pemegang saham mayoritas. Adapun pertimbangan direksi, penjualan dengan harga @ pari tersebut tidak wajar jika dinilai dari harta NV tersebut. Jika dilaksanakan, akan membahayakan posisi NV tersebut (Forum Bank).
Akhirnya, diajukan gugatan ke Pengadilan untuk membatalkan keputusan RUPS tersebut dengan dua alasan. Pertama, pemegang saham mayoritas telah bertindak bertentangan dengan UU dan Anggaran Dasar NV serta kesusilaan, keadilan, kepantasan, dan/atau itikad baik. Kedua, sesuai degan hukum Belanda bahwa pengurusan NV dan pengurusan harta kekayaan NV adalah mutlak wewenang direksi.
Selanjutnya, pemegang saham mayoritas beralasan bahwa RUPS mempunyai kekuasaan tertinggi yang tidak dapat ditentang oleh direksi, meski direksi berpandangan lain. Pengadilan memutuskan menerima gugatan tersebut dan membatalkan keputusan RUPS atas dasar bahwa keputusan RUPS bertentangan dengan kepantasan dan itikad baik.
Semoga saja Direksi PTSP berkehendak mempersoalkan pemecatannya di pengadilan. Ini penting untuk iklim manajemen di BUMN dan anak perusahaannya. Selayaknya pemerintah harus menunjuk direksi dan komisaris pada BUMN atau anak perusahaannya (PTSP masuk dalam kategori ini) berdasarkan pertimbangan yang terukur. Asas profesionalitas harus lebih ditekankan, bukan perkoncoan atau karena kepatuhannya pada 'titah' pemerintah selaku pemegang saham, yang pada gilirannya akan membuat BUMN atau anak perusahaan tidak sehat.
Sudah waktunya kita berani menata ulang iklim profesionalitas di dunia BUMN dan anak perusahaannya. Dengan begitu, Indonesia yang banyak memiliki BUMN dan anak perusahaannya adalah benar-benar menjadi contoh baik bagi pilar bisnis di tanah air, menjadi pioner bagi penerapan good corporate governance.
Paradigma hukum selama ini (mungkin) menganggap pemegang saham memiliki hak secara absolut sekehendak hati atas perusahaannya adalah harus ditelaah secara kritis. Hukum punya kepentingan menciptakan sistem pengelolaan perusahaan yang profesional dan mandiri sesuai dengan kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pemegang saham.
Ini penting untuk menciptakan perusahaan yang sehat dan berdaya saing tinggi. Utamanya bagi perusahaan yang bergerak di bidang usaha atas barang atau jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebab, kehancuran dunia usaha tersebut sangat mungkin akan membawa gejolak sosial yang tidak bisa diremehkan. Hakim sebagai penjaga garda hukum, bisa melakukan insiatif penafsiran, sepanjang hukum yang tersedia belum melingkupinya. Kita tunggu saja keberanian hakim dalam memandang perkembangan di masyarakat yang (akan) tercermin dari putusannya. Tentu saja, ini harus dimulai dengan adanya kasus yang diajukan.
Dominasi Pasar dalam Tata Kelola Air di Indonesia
Oleh
Wijanto Hadipuro
Tema Hari Air Sedunia tahun pada 22 Maret 2007 ini adalah Coping with Water Scarcity. Jika tidak hati-hati, tema ini dapat mengarahkan air menjadi melulu barang ekonomi, mengingat kelangkaan merupakan hal pokok bagi ilmu ekonomi.Selengkapnya...
Wijanto Hadipuro
Tema Hari Air Sedunia tahun pada 22 Maret 2007 ini adalah Coping with Water Scarcity. Jika tidak hati-hati, tema ini dapat mengarahkan air menjadi melulu barang ekonomi, mengingat kelangkaan merupakan hal pokok bagi ilmu ekonomi.Selengkapnya...
Menyoal Kepemilikan Saham Temasek pada Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia
Menyoal Kepemilikan Saham Temasek pada Perusahaan Telekomunikasi di Indonesia
Oleh
Ita Kurniasih
sumber : http://hukumonline.com
[22/3/07]
Dalam jawaban tertulis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR-RI pada 5 Februari 2007, KPPU menyampaikan hasil evaluasinya tentang kebijakan di sektor telekomunikasi.
Berkaitan dengan privatisasi dan merger perusahaan telekomunikasi, KPPU mengharapkan pemerintah tidak melakukan penjualan kepada pelaku usaha yang juga telah memiliki perusahaan telekomunikasi di Indonesia agar tidak mereduksi terjadinya persaingan usaha. Khusus mengenai privatisasi perusahaan telemokunikasi, kepemilikan Temasek pada perusahaan telekomunikasi di Indonesia menimbulkan masalah dari segi hukum persaingan usaha.
Melalui divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94% pada 15 Desember 2002 lalu, Temasek menjadi pemegang saham ganda atas perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Setidaknya secara tidak langsung melalui Singapore Technologies Telemedia (STT) yang 100% dimiliki oleh Temasek. Padahal, sejak 2002 sampai kini melalui Singapore Telecommunication Limited (Singtel)- yang 100% sahamnya dimiliki juga oleh Temasek- telah memiliki saham sebesar 35% di PT Telkomsel yang juga merupakan anak perusahaan PT Telkom Tbk. Hubungan STT, Singtel dan Temasek pada posisi tahun 2002 terlihat dalam bagan berikut.
Berdasarkan gambaran di atas dan diagram terlampir, penulis mencoba menganalisa apakah tindakan Temasek melalui STT tersebut akan membahayakan persaingan usaha di bidang telekomunikasi di Indonesia. Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat menyatakan ’Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat.’ Memang ketentuan itu tidak menjelaskan apa ukurannya suatu pengambilalihan saham sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat. Namun ada beberapa parameter penilaian yang dapat diuji terkait dengan tindakan Temasek tersebut untuk posisi 2002.
Pertama, penguasaan pasar di bidang telekomunikasi. STT, yang seluruh dimiliki oleh Temasek yaitu badan usaha milik pemerintah Singapura, pada Juli 2002 bersama Hutchinson Whampoa membeli Global Crosing senilai US$ 750 juta. Global Crosing adalah perusahaan telekomunikasi terbesar di dunia yang menguasai jaringan serat optik sepanjang 10 ribu mil yang menjangkau 27 negara di dunia termasuk Amerika, Eropa dan Asia Pasifik.
Dalam pengembangan jaringan globalnya, STT pada Oktober 2002 juga membeli Equinix dan Pihana Pasific. Keduanya adalah penyelenggara internet business exchange (IBM) sedang Pihana Pasific menyelenggarakan neutral internet exchange data center di Asia Pasific. Kemudian pada Desember 2002 STT dinyatakan sebagai pemenang atas divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94%. Selain itu, melalui Singtel sebagai perpanjangan tangannya Temasek juga memilliki saham sebesar 35% di PT Telkomsel yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Tbk. Sehingga dengan menguasai Indosat, Telkomsel, Global Crossing, Pihana Pasific dan Equinix, berarti Temasek menguasai hampir separuh jaringan telekomunikasi dunia.
Kedua, soal posisi dominan dalam bidang telekomunikasi. Setelah diketahui bahwa Temasek menguasi pasar di bidang telekomunikasi dan struktur kepemilikan saham Temasek diatas, maka dapat dikatakan Temasek berada dalam posisi dominan dalam bidang telekomunikasi. Karena, dengan menguasai mayoritas kepemilikan saham di bidang telekomunikasi itu, Temasek dapat mendominasi susunan anggota direksi dan komisaris. Akibatnya, Temasek berada dalam posisi sentral untuk mendorong dan mengarahkan rencana dan strategi perusahaan-perusahaan terkait. Keadaan demikian sangat berpotensi menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan yang tidak sehat.
Hal ini dapat dilihat sebagaimana dituangkan dalam Shareholder Agreement dalam divestasi saham PT Indosat Tbk. Disebutkan bahwa dalam pemilihan dewan komisaris dan direksi ditetapkan berdasarkan simple majority. Akibatnya, Kementrian Negara BUMN sebagai kuasa pemegang saham seri A atau saham golden share namun memiliki jumlah kepemilikannya kecil hanya dapat mencalonkan komisaris dan direksi masing-masing hanya satu orang. Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa efektifnya kepemilikan atas saham seri A tersebut dan seberapa besar pengaruh satu orang direksi atau komisaris yang dicalonkan oleh Kementrian BUMN tersebut untuk dapat mengubah kebijakan PT Indosat Tbk tersebut apabila bertentangan dengan kebijakan dari STT?
Meskipun sebagai pemegang saham seri A Kementrian BUMN memiliki hak veto, tetapi dengan komposisi kepemilikan yang kecil tersebut dan pemilihan dewan komisaris dan dewan direksi ditentukan dengan simple majority, hak veto itu sulit untuk dapat dilaksanakan. Karena, memiliki saham golden share tanpa menjadi pemegang saham mayoritas maka saham golden share tersebut menjadi tidak berarti karena haknya hanya untuk pencalonannya satu orang direksi dan komisaris, pada akhirnya yang memutuskan adalah RUPS dengan simple majority.
Ketiga, analisa atas potensi kerugian akibat tindakan pengambilalihan saham PT Indosat tersebut. Divestasi sebesar 41,94% saham PT Indosat Tbk tersebut, menimbulkan potensi kerugian bagi Indonesia karena harga penjualan saham tersebut jauh di bawah nilai strategis PT Indosat Tbk. Adapun nilai strategis PT Indosat Tbk antara lain:
a. Indosat sebagai pemegang lisensi frekuensi GSM selular dengan total 15 Mhz paling besar dibandingkan dengan Telkomsel dan Exelcom sebesar 12,5 Mhz;
b. Lisensi yang dimiliki oleh Indosat Group adalah seluler, telepon lokal, telepon SLJJ, telepon SLI 001dan 008, satelit, Network Access Point Internet, VOIP 2 buah, TV kabel dan multimedia;
c. Pelanggan Indosat terdiri dari:
(1) 3,1 juta pelanggan seluler Satelindo;
(2) 500.000 pelanggan IM-3
(3) 100% pelanggan SLI 001 (Indosat) dan 008 (Satelindo);
(4) Pelanggan Lintasarta, IM2 meliputi komunikasi data, internet, multimedia, 75% jaringan perbankan Indonesia, 30.000 pelanggan internet IM2, 300 pelanggan TV kabel IM2
d. Perangkat teknologi:
(1) 4 sentral gerbang teknologi
(2) 2 stasiun kabel laut internasional
(3) 5 stasiun bumi satelit
(4) Satelit palapa (untuk domestik), Intelsat & Inmarsat (untuk internasional)
e. Dari segi geografis, negara Indonesia diklasifikasikan sebagai space power state artinya negara yang berpotensi menjadi negara ruang angkasa sebagai suatu negara kepulauan memiliki kekayaan alam yang melimpah, keadaan cuaca yang positif dan memiliki laut pedalaman yang luas. Belum lagi penduduk yang besar sehingga berpotensi untuk pasaran telekomunikasi.
f. Kemudian Indonesia negara yang dipotong oleh garis khatulistiwa sehingga berada dibawah geo stationary orbit (GSO) berjarak kurang lebih 360.000 km dari permukaan bumi merupakan tempat yang efisien dan ekonomis untuk meletakkan satelit telekomunikasi karena bebas dari pengaruh negatif seperti gempa bumi, badai listrik, tanah longsor. Satelit Indosat mempunyai kedudukan di GSO di atas Indonesia dan mempunyai nilai dari segi ekonomis, budaya, strategi keamanan, pertahanan dan masa depan pembangunan bangsa Indonesia. Dengan adanya satelit Indosat memudahkan untuk mengakses informasi mengenai berbagai macam ilmu pengetahuan sehingga dapat dikatakan: “who controls Indosat, controls not only Indonesia but the whole South East Asia” (Priyatna Abdurasyid, 2003).
Keempat, analisa peraturan terkait dengan privatisasi. Ketentuan tentang privatisasi yang dikeluarkan oleh Kementrian BUMN dan PP No. 30 tahun 2002 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indosat Tbk, mensyaratkan kriteria calon investor adalah:
a. pihak yang bukan merupakan:
(1) operator telekomunikasi yang berdomisili hukum di Indonesia dan dimiliki oleh Pemerintah RI sebesar 25% atau lebih dari saham yang ditempatkan dalam pihak ini;
(2) anak perusahaan dari pihak (1) di atas yang memiliki ijin penyelenggaraan bisnis seluler bersifat nasional;
(3) anak perusahaan dari pihak (1) dan (2) di atas;
(4) pemilik saham mayoritas (lebih dari 25%) atas pihak (1) dan (2) diatas;
b. memiliki total asset atau dana dalam pengelolaan berdasarkan laporan keuangan terbaru minimal US$ 450 juta;
c. memiliki pengalaman signifikan sebagai operator dan/atau investor dalam bidang telekomunikasi dan/atau dapat menunjukan bahwa pihak tersebut memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi dalam bidang telekomunikasi.
Mengingat STT dimiliki 100% oleh Temasek dan Temasek juga memiliki 100% atas Singtel dimana Singtel sebagai salah satu pemegang saham dari PT Telkomsel sebagai anak perusahaan dari PT Telkom Tbk, sebagai salah satu operator telekomunikasi di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan Temasek sebagai pemegang saham ganda di dua operator telekomunikasi dan menguasai industri telekomunikasi di Indonesia.
Berdasarkan analisa di atas, maka dapat dikatakan pengambilalihan saham Indosat oleh Temasek selaku pelaku usaha dalam bidang telekomunikasi mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat di industri telekomunikasi. Sehingga, sudah tepat KPPU melakukan kajian atas tindakan Temasek tersebut khususnya hubungan STT dengan Temasek yang menguasai 35% saham di PT Telkomsel.
Salah satu kewenangan KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 butir b dan l Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999): ”KPPU berwenang melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar undang-undang’.
Opsi tindak lanjut KPPU sesuai Pasal 47 ayat 2 huruf e UU No. 5/1999 adalah penetapan pembatalan atas pengambilalihan saham Indosat oleh Temasek. Selain itu, pelanggaran atas Pasal 28 juga diancam dengan pidana denda dan pidana tambahan sebagaimana dalam Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 49 UU No. 5/1999 pidana denda minimal Rp. 25 milyar dan maksimal Rp. 100 milyar atau pidana kurungan pengganti denda maksimal 6 bulan dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau larangan untuk menjadi direktur atau komisaris minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun atau penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Oleh karena itu, pengambilalihan saham yang dilakukan Temasek melalui STT atas saham Indosat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat melanggar UU No. 5/1999 sehingga harus dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang itu. UU No. 5/1999 memang dirancang untuk mengoreksi tindakan dari pelaku ekonomi yang memiliki posisi yang dominan kaena mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha tersebut. Selain itu maksud dari diadakannya privatisasi adalah untuk mendorong persaingan yang sehat bukannya untuk memonopoli usaha dibidang telekomunikasi di Indonesia.
*) Penulis adalah peneliti pada Centre for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL)
Oleh
Ita Kurniasih
sumber : http://hukumonline.com
[22/3/07]
Dalam jawaban tertulis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR-RI pada 5 Februari 2007, KPPU menyampaikan hasil evaluasinya tentang kebijakan di sektor telekomunikasi.
Berkaitan dengan privatisasi dan merger perusahaan telekomunikasi, KPPU mengharapkan pemerintah tidak melakukan penjualan kepada pelaku usaha yang juga telah memiliki perusahaan telekomunikasi di Indonesia agar tidak mereduksi terjadinya persaingan usaha. Khusus mengenai privatisasi perusahaan telemokunikasi, kepemilikan Temasek pada perusahaan telekomunikasi di Indonesia menimbulkan masalah dari segi hukum persaingan usaha.
Melalui divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94% pada 15 Desember 2002 lalu, Temasek menjadi pemegang saham ganda atas perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Setidaknya secara tidak langsung melalui Singapore Technologies Telemedia (STT) yang 100% dimiliki oleh Temasek. Padahal, sejak 2002 sampai kini melalui Singapore Telecommunication Limited (Singtel)- yang 100% sahamnya dimiliki juga oleh Temasek- telah memiliki saham sebesar 35% di PT Telkomsel yang juga merupakan anak perusahaan PT Telkom Tbk. Hubungan STT, Singtel dan Temasek pada posisi tahun 2002 terlihat dalam bagan berikut.
Berdasarkan gambaran di atas dan diagram terlampir, penulis mencoba menganalisa apakah tindakan Temasek melalui STT tersebut akan membahayakan persaingan usaha di bidang telekomunikasi di Indonesia. Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat menyatakan ’Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat.’ Memang ketentuan itu tidak menjelaskan apa ukurannya suatu pengambilalihan saham sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat. Namun ada beberapa parameter penilaian yang dapat diuji terkait dengan tindakan Temasek tersebut untuk posisi 2002.
Pertama, penguasaan pasar di bidang telekomunikasi. STT, yang seluruh dimiliki oleh Temasek yaitu badan usaha milik pemerintah Singapura, pada Juli 2002 bersama Hutchinson Whampoa membeli Global Crosing senilai US$ 750 juta. Global Crosing adalah perusahaan telekomunikasi terbesar di dunia yang menguasai jaringan serat optik sepanjang 10 ribu mil yang menjangkau 27 negara di dunia termasuk Amerika, Eropa dan Asia Pasifik.
Dalam pengembangan jaringan globalnya, STT pada Oktober 2002 juga membeli Equinix dan Pihana Pasific. Keduanya adalah penyelenggara internet business exchange (IBM) sedang Pihana Pasific menyelenggarakan neutral internet exchange data center di Asia Pasific. Kemudian pada Desember 2002 STT dinyatakan sebagai pemenang atas divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94%. Selain itu, melalui Singtel sebagai perpanjangan tangannya Temasek juga memilliki saham sebesar 35% di PT Telkomsel yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Tbk. Sehingga dengan menguasai Indosat, Telkomsel, Global Crossing, Pihana Pasific dan Equinix, berarti Temasek menguasai hampir separuh jaringan telekomunikasi dunia.
Kedua, soal posisi dominan dalam bidang telekomunikasi. Setelah diketahui bahwa Temasek menguasi pasar di bidang telekomunikasi dan struktur kepemilikan saham Temasek diatas, maka dapat dikatakan Temasek berada dalam posisi dominan dalam bidang telekomunikasi. Karena, dengan menguasai mayoritas kepemilikan saham di bidang telekomunikasi itu, Temasek dapat mendominasi susunan anggota direksi dan komisaris. Akibatnya, Temasek berada dalam posisi sentral untuk mendorong dan mengarahkan rencana dan strategi perusahaan-perusahaan terkait. Keadaan demikian sangat berpotensi menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan yang tidak sehat.
Hal ini dapat dilihat sebagaimana dituangkan dalam Shareholder Agreement dalam divestasi saham PT Indosat Tbk. Disebutkan bahwa dalam pemilihan dewan komisaris dan direksi ditetapkan berdasarkan simple majority. Akibatnya, Kementrian Negara BUMN sebagai kuasa pemegang saham seri A atau saham golden share namun memiliki jumlah kepemilikannya kecil hanya dapat mencalonkan komisaris dan direksi masing-masing hanya satu orang. Pertanyaan selanjutnya adalah seberapa efektifnya kepemilikan atas saham seri A tersebut dan seberapa besar pengaruh satu orang direksi atau komisaris yang dicalonkan oleh Kementrian BUMN tersebut untuk dapat mengubah kebijakan PT Indosat Tbk tersebut apabila bertentangan dengan kebijakan dari STT?
Meskipun sebagai pemegang saham seri A Kementrian BUMN memiliki hak veto, tetapi dengan komposisi kepemilikan yang kecil tersebut dan pemilihan dewan komisaris dan dewan direksi ditentukan dengan simple majority, hak veto itu sulit untuk dapat dilaksanakan. Karena, memiliki saham golden share tanpa menjadi pemegang saham mayoritas maka saham golden share tersebut menjadi tidak berarti karena haknya hanya untuk pencalonannya satu orang direksi dan komisaris, pada akhirnya yang memutuskan adalah RUPS dengan simple majority.
Ketiga, analisa atas potensi kerugian akibat tindakan pengambilalihan saham PT Indosat tersebut. Divestasi sebesar 41,94% saham PT Indosat Tbk tersebut, menimbulkan potensi kerugian bagi Indonesia karena harga penjualan saham tersebut jauh di bawah nilai strategis PT Indosat Tbk. Adapun nilai strategis PT Indosat Tbk antara lain:
a. Indosat sebagai pemegang lisensi frekuensi GSM selular dengan total 15 Mhz paling besar dibandingkan dengan Telkomsel dan Exelcom sebesar 12,5 Mhz;
b. Lisensi yang dimiliki oleh Indosat Group adalah seluler, telepon lokal, telepon SLJJ, telepon SLI 001dan 008, satelit, Network Access Point Internet, VOIP 2 buah, TV kabel dan multimedia;
c. Pelanggan Indosat terdiri dari:
(1) 3,1 juta pelanggan seluler Satelindo;
(2) 500.000 pelanggan IM-3
(3) 100% pelanggan SLI 001 (Indosat) dan 008 (Satelindo);
(4) Pelanggan Lintasarta, IM2 meliputi komunikasi data, internet, multimedia, 75% jaringan perbankan Indonesia, 30.000 pelanggan internet IM2, 300 pelanggan TV kabel IM2
d. Perangkat teknologi:
(1) 4 sentral gerbang teknologi
(2) 2 stasiun kabel laut internasional
(3) 5 stasiun bumi satelit
(4) Satelit palapa (untuk domestik), Intelsat & Inmarsat (untuk internasional)
e. Dari segi geografis, negara Indonesia diklasifikasikan sebagai space power state artinya negara yang berpotensi menjadi negara ruang angkasa sebagai suatu negara kepulauan memiliki kekayaan alam yang melimpah, keadaan cuaca yang positif dan memiliki laut pedalaman yang luas. Belum lagi penduduk yang besar sehingga berpotensi untuk pasaran telekomunikasi.
f. Kemudian Indonesia negara yang dipotong oleh garis khatulistiwa sehingga berada dibawah geo stationary orbit (GSO) berjarak kurang lebih 360.000 km dari permukaan bumi merupakan tempat yang efisien dan ekonomis untuk meletakkan satelit telekomunikasi karena bebas dari pengaruh negatif seperti gempa bumi, badai listrik, tanah longsor. Satelit Indosat mempunyai kedudukan di GSO di atas Indonesia dan mempunyai nilai dari segi ekonomis, budaya, strategi keamanan, pertahanan dan masa depan pembangunan bangsa Indonesia. Dengan adanya satelit Indosat memudahkan untuk mengakses informasi mengenai berbagai macam ilmu pengetahuan sehingga dapat dikatakan: “who controls Indosat, controls not only Indonesia but the whole South East Asia” (Priyatna Abdurasyid, 2003).
Keempat, analisa peraturan terkait dengan privatisasi. Ketentuan tentang privatisasi yang dikeluarkan oleh Kementrian BUMN dan PP No. 30 tahun 2002 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indosat Tbk, mensyaratkan kriteria calon investor adalah:
a. pihak yang bukan merupakan:
(1) operator telekomunikasi yang berdomisili hukum di Indonesia dan dimiliki oleh Pemerintah RI sebesar 25% atau lebih dari saham yang ditempatkan dalam pihak ini;
(2) anak perusahaan dari pihak (1) di atas yang memiliki ijin penyelenggaraan bisnis seluler bersifat nasional;
(3) anak perusahaan dari pihak (1) dan (2) di atas;
(4) pemilik saham mayoritas (lebih dari 25%) atas pihak (1) dan (2) diatas;
b. memiliki total asset atau dana dalam pengelolaan berdasarkan laporan keuangan terbaru minimal US$ 450 juta;
c. memiliki pengalaman signifikan sebagai operator dan/atau investor dalam bidang telekomunikasi dan/atau dapat menunjukan bahwa pihak tersebut memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi dalam bidang telekomunikasi.
Mengingat STT dimiliki 100% oleh Temasek dan Temasek juga memiliki 100% atas Singtel dimana Singtel sebagai salah satu pemegang saham dari PT Telkomsel sebagai anak perusahaan dari PT Telkom Tbk, sebagai salah satu operator telekomunikasi di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan Temasek sebagai pemegang saham ganda di dua operator telekomunikasi dan menguasai industri telekomunikasi di Indonesia.
Berdasarkan analisa di atas, maka dapat dikatakan pengambilalihan saham Indosat oleh Temasek selaku pelaku usaha dalam bidang telekomunikasi mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat di industri telekomunikasi. Sehingga, sudah tepat KPPU melakukan kajian atas tindakan Temasek tersebut khususnya hubungan STT dengan Temasek yang menguasai 35% saham di PT Telkomsel.
Salah satu kewenangan KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 36 butir b dan l Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999): ”KPPU berwenang melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar undang-undang’.
Opsi tindak lanjut KPPU sesuai Pasal 47 ayat 2 huruf e UU No. 5/1999 adalah penetapan pembatalan atas pengambilalihan saham Indosat oleh Temasek. Selain itu, pelanggaran atas Pasal 28 juga diancam dengan pidana denda dan pidana tambahan sebagaimana dalam Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 49 UU No. 5/1999 pidana denda minimal Rp. 25 milyar dan maksimal Rp. 100 milyar atau pidana kurungan pengganti denda maksimal 6 bulan dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau larangan untuk menjadi direktur atau komisaris minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun atau penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Oleh karena itu, pengambilalihan saham yang dilakukan Temasek melalui STT atas saham Indosat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat melanggar UU No. 5/1999 sehingga harus dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang itu. UU No. 5/1999 memang dirancang untuk mengoreksi tindakan dari pelaku ekonomi yang memiliki posisi yang dominan kaena mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha tersebut. Selain itu maksud dari diadakannya privatisasi adalah untuk mendorong persaingan yang sehat bukannya untuk memonopoli usaha dibidang telekomunikasi di Indonesia.
*) Penulis adalah peneliti pada Centre for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL)
Jumat, Maret 16, 2007
Perkawinan: Kahlil Gibran
"...Kalian telah diciptakan berpasang-pasangan, dan selamanya pula kalian akan berpasangan. Tapi biarkan ada ruang antara kalian, tempat angin surgawi melintas dan memainkan tarian...
Saling mengasihilah selalu tapi jangan jadikan cinta sebagai belenggu. Biarkan cinta bergerak bebas bagaikan gelombang yang lincah mengalir antara pantai kedua jiwa....
Kalian dapat saling mengisi minuman tapi jangan minum dari satu piala, dan kalian dapat saling berbagi roti tapi jangan makan makan dari pinggan yang sama...
Bernyanyi dan menarilah bersama dalam segala suka dan duka, dan sisakan ruang bagi masing-masing untuk menghayati ketunggalannya. dawai-dawai kecapi punya sendiri-sendiri meskipun digetarkan oleh petikan tangan yang sama....."
(Perkawinan: Kahlil Gibran)
Saling mengasihilah selalu tapi jangan jadikan cinta sebagai belenggu. Biarkan cinta bergerak bebas bagaikan gelombang yang lincah mengalir antara pantai kedua jiwa....
Kalian dapat saling mengisi minuman tapi jangan minum dari satu piala, dan kalian dapat saling berbagi roti tapi jangan makan makan dari pinggan yang sama...
Bernyanyi dan menarilah bersama dalam segala suka dan duka, dan sisakan ruang bagi masing-masing untuk menghayati ketunggalannya. dawai-dawai kecapi punya sendiri-sendiri meskipun digetarkan oleh petikan tangan yang sama....."
(Perkawinan: Kahlil Gibran)
Langganan:
Postingan (Atom)
